Sabtu, 11 Oktober 2008

MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN


Rabu, 18 Juni 2008

3 RISIKO INVESTASI YANG PALING DITAKUTI

"Beranikah saya mengambil risiko dalam berinvestasi?" Pertanyaan ini mungkin sering terlontar bila Anda sedang menimbang-nimbang untuk melakukan investasi. Katakan Anda punya uang Rp 10 juta, dan Anda bingung apakah akan menaruhnya di bank atau di tempat lain. Kalau ditaruh di bank, Anda mungkin merasa aman. Tetapi kadang-kadang, tawaran investasi di tempat lain seringkali cukup besar dan sangat menggoda, sehingga ini kadang-kadang menakutkan Anda.
Yang namanya investasi pasti ada risikonya. Nah, dari pengalaman saya selama ini, biasanya hanya ada tiga (3) risiko yang paling ditakutkan orang ketika mereka berinvestasi:
Turunnya Nilai Investasi
Risiko yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi umumnya adalah "Apakah uang saya akan hilang?" Kebanyakan orang mungkin menjawab "tidak" kalau ditanya seperti itu. Iyalah, mana ada, sih orang yang mau kehilangan uangnya? Akan tetapi, masalahnya, yang namanya risiko pasti ada dalam setiap investasi. Hanya bedanya adalah di ukurannya. Ada produk investasi yang risikonya cukup besar, ada yang sedang, ada yang kecil. Itu mungkin butuh pembahasan yang khusus di NOVA nomor-nomor mendatang. Yang jelas, satu hal yang paling ditakuti orang, sekali lagi adalah: "Apakah uang saya akan hilang?"
Oke, sekarang kalau Anda berinvestasi, seberapa besar penurunan nilai yang bersedia Anda tanggung bila Anda mengalami kerugian? 10 persen? 30 persen? 50 persen? Atau 100 persen? Berapapun besar kerugian yang bersedia Anda tanggung, ingatlah, itu adalah bagian dari berinvestasi. Jangan pernah mengharapkan Anda akan terus-menerus untung. Yang namanya kerugian, sesekali memang harus dialami. Kalau enggak mengalami, ya enggak belajar, kan?
Sulitnya Produk Investasi itu Dijual
Risiko kedua yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi adalah apakah produk investasi yang dibelinya itu mudah untuk dijual kembali. Beberapa orang mungkin senang berinvestasi ke dalam emas karena emas dianggap mudah dijual kembali. Akan tetapi, ada juga orang yang berinvestasi ke dalam mata uang dolar Amerika, dan dolar tersebut cepat-cepat dimasukkannya ke bank. Ini karena bila dolar itu disimpan di lemari, maka kondisi fisik dari kertas uangnya mungkin akan menurun, dan itu kadang-kadang akan menyulitkan bila suatu saat dolar itu hendak dijual kembali. Maklum, beberapa bank seringkali tidak mau membeli mata uang asing Anda bila kondisi uang kertasnya robek, rusak atau kumal.
Contoh lain dari produk investasi yang tidak selalu mudah untuk dijual kembali adalah barang-barang Koleksi. Barang-barang koleksi umumnya tidak selalu mudah dijual kembali karena pasar pembeli barang-barang ini sangat spesifik. Lukisan misalnya. Karena pasarnya yang spesifik, tidak selalu mudah menjual lukisan. Tapi, sekali terjual, bisa saja harganya sangat tinggi dan memberikan untung yang lumayan buat orang yang menjualnya.
Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi, ketahui lebih dulu seberapa mudahnya produk investasi Anda bisa dijual kembali. Jangan sampai Anda berinvestasi tapi tidak bisa menjualnya, karena barangnya memang sulit dijual.
Hasil Investasi yang Diberikan Tidak Sebesar Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Bayangkan kalau Anda berinvestasi di deposito yang memberikan bunga 10 persen setahun, sedangkan dalam setahun harga barang dan jasa malah naik 15 persen? Hal ini seringkali terjadi, bukan karena terlalu tingginya kenaikan harga barang dan jasa, tetapi karena produk yang dipilih itu sendiri belum tentu sesuai.
Iya dong, beberapa dari Anda mungkin menginginkan produk investasi yang aman dan konservatif. Tetapi, konsekuensinya adalah bahwa Hasil Investasi yang didapat mungkin saja tidak bisa menyamai kenaikan harga barang dan jasa. Kalau itu terus Anda alami dari tahun ke tahun, maka Anda akan bangkrut.
Apa yang harus Anda lakukan untuk menghadapi risiko ini? Jangan menutup diri terhadap informasi. Pelajari produk-produk investasi lain yang mungkin Anda belum tahu, dan setelah itu cobalah masuk ke situ dengan mempertimbangkan segala konsekuensinya. Lama-kelamaan, Anda pasti bisa mengatasi tingginya kenaikan harga barang dan jasa dengan berinvestasi pada produk yang memang berpotensi untuk bisa memberikan hasil yang lebih tinggi dibanding kenaikan harga barang.
Oleh: Safir Senduk

Selasa, 20 Mei 2008

MENGENAL BISNIS MONEY GAME

Beberapa dari kita mungkin pernah mendapat tawaran bisnis money game. Dalam kenyataannya, bisnis ini sering kali bagus bagi mereka yang baru saja bergabung, tapi tidak bagus bagi mereka yang bergabung belakangan. Apa dan bagaimana money game, bisa disimak di artikel berikut ini.
Bu Yeni sedang kebingungan. Pasalnya, seorang temannya baru saja datang ke rumahnya dan menawarkan suatu bisnis baru yang kelihatannya cukup menarik. Dengan sebuah kertas, temannya menggambarkan bagaimana bisnis itu bisa berjalan.
Apa sih bisnisnya? "Ini MLM", kata temannya. Oke, MLM (multi level marketing). Tapi kok di sini tidak ada produk yang dijual? Yang ada adalah bahwa Bu Yeni diminta membayar sejumlah dana, setelah itu, ia harus mencari dua orang untuk ia sponsori (dua orang itu maksimal).
Nantinya, dengan bantuan Bu Yeni, kedua orang tersebut harus bisa mensponsori dua orang lagi, dan seterusnya. Setelah sampai pada level tertentu, Bu Yeni akan mendapatkan sejumlah uang, dan "permainan" itu dianggap selesai. Kalau mau, Bu Yeni bisa ikut lagi dengan mendaftar ulang dan mengulang lagi permainan itu.
Kelihatannya sih menarik. Ya, tawaran uangnya memang menarik. Dan kelihatannya sampai kapan pun yang namanya uang memang menarik. Tapi kalau nanti ada apa-apa bagaimana dong? Misalnya, perusahaannya lari. Atau bisa juga bangkrut seperti Gee Cosmos baru-baru ini. Perlu diketahui bahwa bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk yang dijual) disebut Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang.
Bagaimana sih ciri-ciri bisnis seperti itu? Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka terang-terangan menyebut nama money game.
Karena itu mereka biasanya menyebut dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak).
  1. Kalau nama mereka tercantum dalam APLI, pastilah mereka merupakan Perusahaan MLM yang sejati. Itulah sebabnya, kadang-kadang perusahaan money game seperti itu disebut perusahaan money game yang berkedok MLM.
  2. Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400 ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk).
  3. Rendahnya biaya pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu bergabung.
  4. Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.
  5. Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada konsumen. Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan.
  6. Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau bisnis yang ditawarkan kepada Anda tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya asal-asalan saja, jangan sebut itu sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game.
  7. Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ketiban pulung, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.

Itulah sebabnya bisnis seperti ini juga disebut bisnis piramid. Kalau di Perusahaan MLM sejati, walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih dahulu.

Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak. Mau ikut pun tidak apa-apa karena di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis seperti itu. Hanya saja, risiko harus Anda tanggung sendiri.

Oleh: Safir Senduk

Senin, 12 Mei 2008

MENGENAL SAHAM (2)

Dalam prakteknya, tiap hari ada banyak orang menjual atau membeli saham. Namun transaksi jual beli ini tidak bisa di sembarang tempat. Peraturan mengharuskan, penjualan dan pembelian saham harus dilakukan di sebuah tempat khusus yang disebut bursa. Bursa kurang lebih sama artinya dengan pasar, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Bursa ini disebut bursa saham, atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama bursa efek (dalam Kamus Bahasa Indonesia, efek adalah surat berharga). Kenapa dinamakan bursa efek? Ini karena dalam bursa ini kita tidak hanya bisa menjual atau membeli saham, tapi juga surat berharga lain selain saham (kita akan bahas di lain waktu).
Di Indonesia, Bursa Efek ini dipusatkan di Jakarta, dan bertempat di gedung yang dinamakan Gedung BEJ (Bursa Efek Jakarta). Gedung itulah yang dibom pada beberapa bulan yang lalu. Peledakan itu sendiri tidak mengenai lokasi bursa, tapi tempat parkirnya. Gedung Bursa Efek Jakarta sendiri juga memiliki banyak sekali ruang kantor yang disewakan, jadi tidak hanya terdapat bursa.
Orang-orang yang memperjualbelikan saham ini disebut investor (pemodal). Apakah seorang investor yang ingin membeli atau menjual saham harus datang langsung ke Bursa Efek untuk bisa bertransaksi? Tidak. Dalam prakteknya, investor cukup menggunakan jasa perantara yang disebut dengan pialang. Di BEJ ada banyak perusahaan jasa pialang yang beroperasi. Mereka menjadi anggota BEJ.
Keuntungan memakai jasa pialang adalah di mana pun Anda berada di seluruh Indonesia, Anda tetap bisa menelepon Perusahaan Pialang Anda dan memberikan order jual atau beli, sehingga pialang Anda yang melakukan transaksi jual beli itu untuk Anda. Anda sendiri sebagai investor tidak perlu tahu dari investor mana Anda membeli saham Anda. Begitu pula kepada investor mana Anda menjual saham Anda. Ini karena investor harus menggunakan jasa pialang, dan antarpialang-lah yang saling bertemu.
MEMANFAATKAN JASA PIALANG
Berapa jumlah transaksi minimal dalam membeli saham? Beberapa perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli saham dengan jumlah minimal tertentu. Bila Anda ingin membeli di bawah jumlah minimal tersebut, maka pialang tidak akan menjalankan order transaksi Anda. Karena itulah, untuk memudahkan transaksi pembelian dengan jumlah minimal tersebut, BEJ memberlakukan jumlah minimal tertentu yang dinamakan lot. Satu lot sama dengan 500 lembar saham. Khusus untuk saham-saham perbankan, satu lot sama dengan 100 lembar saham. Jadi Anda bisa hitung sendiri, bila saham yang Anda incar berharga ­ misalnya Rp 2.000, maka ini berarti Anda harus bertransaksi minimal sebesar Rp 10 juta. Kalau saham itu adalah saham-saham perbankan, maka transaksi minimalnya Rp 2 juta.
Sekali lagi, tidak semua perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli dengan jumlah minimal satu lot. Ada juga yang memberi pengecualian, bisa membeli di bawah jumlah tersebut. Ini dikenal dengan istilah odd lot.
Anda bisa membeli saham dengan datang ke sebuah perusahaan pialang. Perusahaan ini biasa disebut "perusahaan perantara pedagang efek". Di halaman kuning Buku Petunjuk Telepon (yellow pages), Anda bisa mencari perusahaan seperti ini di bagian kata broker. Ada banyak sekali broker yang jadi anggota Bursa Efek Jakarta pada saat ini. Jadi pastikan Anda memilih broker seteliti mungkin.
Apa yang harus Anda lakukan bila ingin membeli saham? Biasanya adalah dengan membuka rekening di perusahaan pialang tersebut dan memasukkan uang senilai jumlah tertentu. Uang itulah nanti yang akan digunakan oleh pialang Anda untuk bertransaksi saham. Jadi bukan beli saham dulu baru uangnya Anda kasih belakangan.
DIGOLONGKAN TINGKAT RISIKONYA
Perlu diketahui bahwa dengan membeli saham, ini berarti Anda membeli kepemilikan dari sebuah perusahaan. Bedanya dengan memiliki perusahaan sendiri, Anda dalam hal ini membeli kepemilikan usaha yang sudah berjalan. Anda tidak perlu repot-repot mendirikan usaha baru dalam bentuk PT, misalnya, karena Anda tinggal membeli PT yang sudah berjalan dan beroperasi.
Mungkin Anda bertanya, dari mana saya tahu perusahaan yang sudah berjalan tersebut mengalami untung atau rugi? Jawabannya: dari Laporan Keuangan yang diterbitkan secara rutin oleh perusahaan tersebut. Dan laporan keuangan tersebut haruslah sudah diperiksa oleh seorang akuntan independen yang berizin.
Seperti telah disinggung, investasi dalam saham juga berisiko. Saham yang Anda beli bisa menurun. Inilah yang membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham. Kita sering mendengar ada orang yang mengalami kerugian jutaan rupiah, tapi ada juga orang yang mengalami keuntungan jutaan rupiah juga. Dan itu membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham.
Jadi sebetulnya, risiko dalam membeli saham di BEJ sama saja dengan risiko kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.
Meski begitu, jangan takut, karena saham di BEJ sudah digolong-golongkan berdasar tingkat risikonya. Mulai dari saham-saham yang risiko ruginya memang kecil tapi keuntungannya juga kecil, sampai saham-saham yang risiko ruginya besar tetapi kemungkinan untungnya juga besar. Tanyakan kepada bagian riset/analis di perusahaan pialang Anda tentang saham-saham mana saja yang tergolong ke dalam penggolongan-penggolongan tersebut. Oh ya, tidak semua perusahaan pialang memiliki bagian riset/analis. Jadi pastikan perusahaan pialang Anda memiliki bagian tersebut.
Sekali lagi: risiko investasi saham sebetulnya sama saja dengan kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.
Tak kenal maka tak sayang: kalau Anda tidak mengetahui risiko apa yang Anda hadapi, maka Anda pasti tidak akan berani melakukan investasi ke dalam saham. Maksud dari tulisan ini adalah agar Anda mengenal investasi saham, sehingga dengan demikian Anda bisa menjadikan saham sebagai alternatif investasi Anda.
Oleh: Safir Senduk

Jumat, 09 Mei 2008

MENGENAL SAHAM (1)

Beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh pengeboman Gedung Bursa Efek Jakarta. Di gedung inilah saham diperdagangkan. Mungkin ada di antara Anda bertanya, apa sih yang dimaksud dengan saham? Bagaimana cara bekerjanya? Mari kita berkenalan dengannya.
Pernahkah Anda berpikir untuk memiliki sebuah usaha? Katakan saja Anda ingin memiliki usaha berupa sebuah toko. Apa yang bisa Anda lakukan untuk dapat memiliki toko tersebut? Bila Anda punya modal, maka Anda bisa membeli atau menyewa sebuah bangunan dan membeli barang-barang yang akan dijual. Bila toko Anda masih baru, tentu ada risiko tertentu, semisal belum dikenalnya toko Anda oleh masyarakat. Artinya, toko Anda belum dikunjungi banyak pembeli.
Kalau begitu, sebagai alternatif, kenapa tidak mencoba membeli toko lain yang sudah lebih dulu berdiri? Anda bisa memilih-milih toko mana yang akan Anda beli, dan tentu saja Anda pasti akan memilih toko yang kelihatannya sudah cukup dikenal dan laris, bukan?
Bila demikian, maka uang yang harus Anda bayarkan ke pemilik lama toko tersebut biasanya adalah senilai harga bangunan (bila bangunan toko itu dimiliki sendiri) dan barang-barang yang dijual didalamnya. Dengan kata lain, Anda telah membeli kepemilikan toko tersebut, di mana yang Anda beli adalah modalnya.
PECAHAN-PECAHAN KECIL
Perlu diketahui, dalam dunia usaha tidak hanya toko yang bisa memberikan keuntungan. Usaha lain yang tidak berbentuk toko juga banyak yang bisa memberi keuntungan. Usaha tersebut biasanya adalah dalam bentuk badan usaha, atau istilah populernya: perusahaan. Sama dengan toko, kepemilikan perusahaan juga bisa dibeli. Jadi Anda bisa memilih perusahaan mana yang kira-kira selalu menguntungkan pada tahun-tahun lalu, dan Anda bisa membeli kepemilikan (modal) dari perusahaan tersebut.
Berbeda dari toko, pada umumnya modal sebuah perusahaan jauh lebih besar daripada modal dari sebuah toko. Sebagai contoh, modal dari toko yang ingin Anda beli mungkin Rp 30 juta, namun modal dari perusahaan yang hendak Anda beli bisa saja mencapai Rp 300 juta.
Masalahnya, tidak semua orang memiliki uang kontan Rp 300 juta. Mungkin saja orang hanya punya Rp 3 juta sehingga ini berarti ia hanya mendapatkan kepemilikan sebesar satu persen saja dari semua nilai kepemilikan perusahaan tersebut. Tapi bagaimana caranya agar ia dapat membeli kepemilikan yang cuma sebesar satu persen itu?
Oleh hukum, diaturlah suatu cara: kepemilikan perusahaan dibagi ke dalam pecahan-pecahan kecil yang disebut saham. Sebagai contoh, kepemilikan perusahaan senilai Rp 300 juta tadi dibagi ke dalam saham di mana satu saham diberi nilai ­ katakan ­ Rp 1.000. Dengan demikian, bila Anda hanya punya Rp 3 juta, maka Anda hanya bisa membeli 3.000 lembar saham.
KEUNTUNGAN MEMBELI SAHAM
Keuntungan apa yang akan Anda dapatkan dengan membeli saham atau kepemilikan dari sebuah perusahaan?
  1. Yang pertama, kalau perusahaan mengalami untung (laba), maka biasanya Anda mendapatkan pembagian keuntungan yang disebut dividen. Ambil contoh, bila dari per lembar saham Anda mendapat dividen Rp 100 per lembar sahamnya, maka dengan 3.000 saham yang Anda miliki, total dividen yang Anda dapatkan adalah Rp 300.000. Tentu saja patokan besarnya dividen berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Tapi prinsipnya kurang lebih sama saja. Makin banyak saham yang Anda miliki, makin besar pula dividen yang Anda dapat bila memang perusahaan untung. Keuntungan kedua, bisa saja nilai saham Anda naik. Kembali kita misalkan Anda membeli saham seharga Rp 1.000. Nah, bila kemudian makin banyak yang ingin membeli saham perusahaan, maka mungkin saja harga saham tersebut meningkat jadi ­ katakan Rp 1.400 per lembar. Dengan demikian, bila Anda menjualnya, ini berarti Anda mendapatkan keuntungan sebesar 40 persen. Keuntungan seperti ini disebut capital gain. Ke mana Anda menjual saham itu? Bukan ke perusahaan yang menerbitkan saham bersangkutan, tapi pada orang lain yang memang ingin memiliki saham tersebut.
  2. Tentu saja investasi dalam bentuk saham juga berisiko. Yakni, turunnya harga saham yang Anda miliki. Misalnya saja dari Rp 1.000 turun jadi Rp 600 per lembar saham. Bila Anda menjualnya, maka Anda akan rugi Rp 400 per lembar sahamnya. Kerugian seperti ini biasa disebut capital loss. Ke mana Anda menjualnya? Juga ke orang lain yang memang ingin memiliki saham tersebut.

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 664/XIII

Oleh: Safir Senduk

Rabu, 07 Mei 2008

BERKENALAN DENGAN REKSA DANA (2)

Sebetulnya apa saja keunggulan reksa dana dibanding jenis investasi lainnya?
  1. Yang pertama, Anda yang belum biasa melakukan investasi akan sangat terbantu karena ada manajer investasi yang akan mengevaluasi investasi Anda setiap harinya. Anda tidak perlu bersusah payah mengevaluasi, karena Anda cukup mendapatkan report-nya setiap bulan atau beberapa bulan sekali.
  2. Yang kedua, Anda bisa melakukan investasi dengan jumlah dana awal yang kecil jumlahnya. Beberapa reksa dana bisa dimulai hanya dengan dana awal Rp 100.000,-. Bayangkan, Anda tentu tidak bisa membuka deposito dengan dana sekecil itu, bukan? Namun dengan reksa dana, dana sejumlah itu sudah bisa untuk melakukan investasi (salah satunya) ke dalam deposito.
  3. Keuntungan ketiga adalah adanya diversifikasi atau penyebaran risiko. Dengan reksa dana, Anda bisa menyebar risiko investasi Anda dengan leluasa. Sebagai contoh, bila dana Anda hanya Rp 1 juta, maka Anda tidak mungkin bisa membuka beberapa deposito secara bersamaan di beberapa bank karena untuk membuka satu deposito saja dibutuhkan dana minimal Rp 500 ribu. Tapi dengan melakukan investasi di reksa dana deposito, maka uang Anda bisa tersebar di berbagai deposito dalam berbagai bank, tanpa Anda harus memiliki dana yang besar.
  4. Keuntungan keempat adalah dari segi perpajakan. Pembelian maupun penjualan kembali UP dari produk reksa dana adalah bebas pajak. Ini dilakukan atas kebijakan pemerintah (Dirjen Pajak), untuk merangsang dunia investasi di Indonesia.

Bisakah Manajer Investasi Dipercaya?

Sebetulnya, kata "manajer" ditujukan bagi orang, bukan perusahaan. Tapi peraturan menyebutkan bahwa kata "Manajer Investasi" ditujukan bagi perusahaan yang mengelola investasi Anda. Orang-orang yang bekerja di dalamnya hanya disebut Wakil Manajer Investasi. Kadang-kadang disebut juga Tim Pengelola Investasi, atau Komite Investasi (Anda bisa melihatnya di prospektus Anda). Dalam bahasa keuangan, orang yang tugasnya mengelola dana investasi seperti ini disebut fund manager.

Tidak sembarang orang bisa menjadi fund manager. Dia harus mendapatkan izin dari Pemerintah (BAPEPAM atau Badan Pembina dan Pengawas Pasar Modal). Untuk mendapatkan izin tersebut, maka seorang calon fund manager harus melalui ujian yang tingkat kesulitannya sangat tinggi. Untuk mengetahui siapa saja fund manager atau anggota Tim Pengelola Investasi Anda, Anda bisa membacanya di prospektus reksa dana Anda.

Bagaimana Kalau Perusahaan Reksa Dananya Bangkrut?

Produk Reksa Dana diterbitkan oleh Perusahaan Reksa Dana, yang sekaligus bertindak sebagai manajer investasi. Karena itu, perusahaan Manajer investasi hidup dari komisi yang diterimanya sewaktu investor membeli UP (Unit Penyertaannya). Besar komisi ini biasanya maksimal sekitar 3% dari nilai UP yang dibeli nasabah. Dari komisi-komisi yang terkumpul inilah perusahaan reksa dana ini "menggaji" dirinya sendiri. Terkadang, komisi juga didapat bila nasabah menjual kembali UP yang mereka miliki.

Mungkin saja terjadi, pendapatan yang diterima manajer investasi dari komisi-komisi tersebut lebih kecil daripada biaya-biaya yang harus dia keluarkan untuk membiayai perusahaannya. Akibatnya, bisa saja manajer investasi (Perusahaan Reksa Dana) ini tidak bisa hidup lebih lama, dan akhirnya bangkrut. Pertanyaannya, apakah harta Reksa Dana yang dibeli para investor ikut hilang?

Jawabannya: tidak. Menurut peraturan, harta Reksa Dana harus disimpan dalam sebuah tempat terpisah, yang disebut dengan nama Bank Kustodian. Bank Kustodian adalah sebuah lembaga/badan yang sudah memiliki izin dari BAPEPAM untuk bisa menyimpan harta dari suatu aset reksa dana. Perusahaan Reksa Dana tidak boleh menyimpan sendiri harta reksa dananya. Dia harus menyimpannya di tempat lain, yaitu pada Bank Kustodian.

Jadi, bila Perusahaan Reksa Dana/Perusahaan Manajer investasi bangkrut, maka harta Reksa Dana yang Anda miliki dijamin tetap aman. Bacalah prospektus reksa dana Anda, di situ akan tertulis Bank Kustodian mana yang dipakai oleh perusahaan reksa dana Anda.

PEMBAGIAN REKSA DANA

Berdasarkan produk investasi yang dipilih oleh manajer investasi, ada 4 macam produk Reksa Dana:

  1. Reksa Dana Saham. Ini adalah produk Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam saham. Dari segi potensi keuntungan, Reksa Dana Saham dianggap bisa memberikan potensi keuntungan paling besar. Ini karena sifat saham yang nilainya bisa naik dan bisa juga turun, di mana kenaikannya bisa besar sekali, tapi penurunannya juga bisa besar sekali. Karena itulah, Reksa Dana Saham paling berisiko dibanding ketiga produk Reksa Dana yang lain.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap. Ini adalah produk Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu obligasi. obligasi adalah surat hutang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan dan dijual kepada masyarakat. Potensi keuntungan yang diberikan Reksa Dana Pendapatan Tetap biasanya dianggap tidak sebesar seperti pada Reksa Dana Saham. Namun demikian, potensi penurunan nilainya biasanya juga tidak besar. Itulah sebabnya, Reksa Dana Pendapatan Tetap risikonya dianggap lebih kecil daripada Reksa Dana Saham.
  3. Reksa Dana Campuran. Di sini manajer investasi menginvestasikan uang nasabahnya biasanya secara sama rata ke dalam saham dan obligasi. Untuk risiko, karena Reksa Dana ini merupakan reksa dana yang mencampur saham dan obligasi, maka dianggap lebih besar daripada Reksa Dana Pendapatan Tetap, tapi lebih kecil daripada Reksa Dana Saham.
  4. Reksa Dana Pasar Uang. Di sini manajer investasi menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam produk-produk Pasar Uang seperti Deposito, SBI, dan Obligasi Jangka Pendek. Pada Reksa Dana ini, potensi keuntungannya jauh lebih kecil dari ketiga reksa dana di atas, namun pasti.

Selasa, 06 Mei 2008

BERKENALAN DENGAN REKSA DANA (1)

Pada edisi yang lalu kita telah berbicara sekilas mengenai apa itu saham. Sekarang, saya akan mengajak Anda berkenalan dengan apa yang namanya Reksa Dana. Dalam Bahasa Inggris, Reksa Dana dikenal dengan nama mutual fund.
Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen investasi. Perusahaan manajemen investasi adalah perusahaan yang kerjanya mengelola investasi nasabahnya.
Sebagai contoh, ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara bersama-sama. Di sini, mereka bisa menggabungkan semua uang yang mereka miliki untuk diserahkan pengelolaan investasinya pada sebuah perusahaan manajemen investasi.
Nantinya, apabila investasi itu memberikan keuntungan, katakan sebesar 15% dalam setahun, maka masing-masing dari investor tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan. Tapi bila investasi itu merugi, tentu saja masing-masing dari mereka juga akan merugi sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan tadi.
Nah, bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama) di mana pengelolaan investasinya diserahkan kepada sebuah perusahaan manajemen investasi inilah yang disebut dengan nama investasi Reksa Dana. Perusahaan Manajemen Investasi (selanjutnya kita sebut saja Manajer Investasi) inilah yang lalu akan melakukan investasi ke berbagai macam produk investasi seperti saham, deposito, surat utang, dan lain sebagainya. Reksa Dana sebetulnya merupakan cara yang baik untuk melakukan investasi, karena investasi Anda dikelola oleh tim pengelola investasi yang memang cakap dan (biasanya) berpengalaman.
Bagaimana Cara Kerja Reksa Dana?
Dalam prakteknya, Manajer investasi tidak menunggu investor untuk memasukkan uang lebih dulu sebelum mereka membeli produk investasi, tapi dibalik. Mereka beli dulu produk-produk investasinya, baru kemudian investasi itu dijajakan kepada investor.
Bagaimana caranya? Oke, pertama-tama, manajer investasi (yang menerbitkan Reksa Dana) akan mengundang sejumlah pihak untuk menjadi sponsor/promotor (penyandang dana). Dari sponsor inilah akan didapat dana yang cukup besar, yang akan dialokasikan ke sejumlah produk investasi.
Untuk contoh, kita misalkan saja total dana yang didapat dari sponsor adalah Rp 1 triliun. Dana sebesar itu, oleh Perusahaan Reksa Dana (melalui tim pengelola investasi-nya) akan dibelikan sejumlah investasi, seperti dibelikan sejumlah deposito di berbagai bank, dengan jangka waktu satu bulan.
Setelah itu, Perusahaan Reksa Dana akan membagi investasi tersebut ke dalam pecahan-pecahan kecil, yang disebut dengan nama Unit Penyertaan (UP), dimana masing-masing UP akan bernilai Rp 1.000. Sehingga dari total investasi senilai Rp 1 triliun seperti dicontohkan diatas akan didapat UP sebanyak Rp 1 triliun : Rp 1.000 = 1 miliar UP.
Nah, UP inilah yang akan diterbitkan dan dijual ke masyarakat. Dengan demikian, investasi yang dilakukan oleh investor adalah dengan cara membeli UP itu. Untuk menyeragamkan, maka UP Reksa Dana pada awalnya selalu dijual dengan harga awal Rp 1.000. Dalam hal ini, harga atau nilai UP tersebut disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB).
Jumlah UP yang dibeli investor berbeda-beda, ada yang hanya membeli 100 UP, tetapi ada juga yang membeli 1.000, 5.000, atau bahkan 10.000 UP. Semua itu tergantung dana masing-masing investor. Selain itu, investor juga harus membayar komisi untuk Perusahaan Reksa Dana, yang biasanya maksimal sekitar 0,75% sampai dengan 3% dari total investasi Anda. Sebagai contoh, bila Anda membeli 1.000 UP dengan harga total Rp 1.000.000, maka Anda harus menambahkan sekitar Rp 7.500 sampai Rp 30.000 untuk komisi manajer investasi.
Dalam dunia reksa dana, komisi untuk manajer investasi ini sering disebut dengan nama "biaya penjualan". Ini karena komisi tersebut harus Anda bayar pada saat Anda membeli UP yang dijual itu.
Selanjutnya, karena reksa dana diatas dialokasikan ke dalam Deposito Berjangka 1 bulan, maka tentunya setelah 1 bulan, akan ada bunga deposito yang didapat, sehingga akibatnya NAB dari UP Anda akan naik. Dalam contoh di atas, kita misalkan bahwa masing-masing deposito akan memberi bunga yang sama (meski kenyataannya akan berbeda-beda).
Menurut contoh tersebut, nilai UP yang tadinya dibeli seharga Rp 1.000, setelah satu bulan telah naik menjadi Rp 1.010. Ini berarti, dalam 1 bulan, si pemilik UP (investor) telah mendapatkan kenaikan NAB sebesar 1% per bulan.
Dalam kenyataannya, perubahan NAB suatu reksa dana sangat bergantung pada instrumen investasi yang dipilih tim pengelola investasi. Apabila mereka memilih instrumen deposito sebagai produk investasinya, maka NAB reksa dananya akan terus naik dan tidak mungkin mengalami penurunan. Ini karena sifat deposito yang pasti memberikan keuntungan berupa bunga, sehingga akan terus menambah nilai aset reksa dana.
Tapi ada juga reksa dana yang khusus berinvestasi ke dalam saham. Saham, tidak seperti deposito, memiliki kemungkinan keuntungan yang tidak pasti sifatnya. Bisa naik, bisa pula turun. Karena itu, nilai UP pada reksa dana saham memiliki kemungkinan untuk naik dan juga untuk turun. UP yang tadinya Anda beli seharga Rp 1.000, misalnya, bisa saja jadi Rp 900 pada satu bulan kemudian karena saham-saham yang dipilih oleh manajer investasi turun nilainya. Di sisi lain, bila nilai saham naik, besar kenaikan tersebut bisa lebih besar daripada deposito. Itulah sebabnya, reksa dana jenis ini disebut dengan nama reksa dana growth income.
Reksa dana lainnya ada yang berinvestasi ke dalam obligasi (surat hutang), dan ada juga yang berinvestasi ke dalam kombinasi dari dua atau lebih instrumen investasi, semisal gabungan saham dan obligasi, atau obligasi dan deposito.
Jadi, sebelum membeli reksa dana, tanyalah pada si penjual reksa dana atau bacalah terlebih dahulu prospektusnya (penjelasannya) sehingga Anda tahu reksa dana jenis apakah yang akan Anda beli. Apakah itu reksa dana yang mengalokasikan investasinya pada saham, obligasi, deposito, atau kombinasi antara dua atau tiga instrumen investasi.
Menjual Kembali Reksa Dana Yang Telah Anda Miliki
Setelah beberapa waktu, Anda bisa menjual kembali UP yang Anda miliki kepada perusahaan reksa dana Anda. Jenis reksa dana di mana Anda bisa menjual kembali UP Anda kepada perusahaan penerbitnya disebut dengan nama Reksa Dana Terbuka (open end mutual fund). Lawan dari Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana Tertutup (closed end mutual fund). Reksa Dana Tertutup adalah jenis reksa dana di mana Anda tidak bisa menjual UP yang Anda miliki kepada penerbitnya, tapi Anda hanya bisa menjualnya kepada investor yang lain, dan penjualan tersebut harus dilakukan lewat bursa.
Untuk Reksa Dana Terbuka, bila sewaktu-waktu Anda ingin menjual UP Anda, maka Anda bisa menjualnya kembali kepada penerbit reksa dana Anda, dan perusahaan reksa dana dilarang untuk menolak penjualan kembali UP dari nasabahnya. Ini tentunya akan menguntungkan Anda.
Sebaliknya, pada Reksa Dana Tertutup, proses penjualan kembali sering mengalami hambatan karena tidak selalu ada investor yang mau membeli UP Reksa Dana Anda. Jadi dengan kata lain, UP dari Reksa Dana Terbuka lebih likuid dari UP pada Reksa Dana Tertutup.
Oleh: Safir Senduk

Sabtu, 03 Mei 2008

PAHAMI SIKLUS HIDUP FINANSIAL ANDA

Pentingnya Memahami Siklus Hidup Finansial Anda
Sejalan dengan berjalannya siklus kehidupan manusia mulai dari bayi, balita, anak-anak, remaja, dewasa, orang tua sampai tua renta, maka berbagai pandangan dan kebutuhan finansial kita juga selalu berubah-rubah sesuai kondisinya. Contohnya, saat seseorang berada di usia 30-an, kemungkinan sedang sangat menikmati masa mudanya, bekerja dengan giat dan agresif namun berkejaran dengan gaya hidup konsumtif yang bergulat dengan tagihan kartu kredit Menjelang pensiun di usia sekitar 50-an, seseorang biasanya sedang berusaha keras memastikan sudah punya cukup uang untuk bisa melanjutkan hidupnya setelah tidak bekerja, cari aman deh !
Dalam kesempatan kali ini, marilah kita pelajari beberapa kunci-kunci keputusan finansial dalam tiap tahapan kehidupan manusia - yang saya kira perlu kita pahami dengan seksama. Mempelajari hal ini bertujuan untuk memudahkan pengambilan keputusan finansial, apa yang perlu kita lakukan dan apa yang sebaiknya tidak kita lakukan berkaitan dengan uang dari tiap tahapan kehidupan kita. Lebih dari, manfaatnya bukan sekedar hanya untuk menambah pengetahuan kita sendiri, namun juga membantu memahami kebutuhan dan pandangan orang lain secara finansial, sesuai dengan usianya juga.
Karena penting sekali bagi kita untuk bisa sesekali menempatkan diri pada posisi orang lain secara finansial. Sebab suatu keputusan keuangan jarang sekali yang bisa berdiri sendiri, baik Anda yang masih lajang maupun sudah menikah, atau Anda punya tanggungan atau justru Anda yang ditanggung. Selalu saja ada pengaruh serta kepentingan orang lain didalamnya.
Usia Sekolah Dasar sampai dengan dengan lulus Perguruan Tinggi S1 di usia 20-an
  • Pada usia 0 sampai 18 tahun, umumnya orang masih berada di bangku sekolah pendidikan dasar dan seluruh biaya hidup ditanggung oleh orang tua. “Life is beautiful, with no responsibilities what so ever.. “ kira-kira begitulah gambaran hidup seseorang pada masa kanak-kanak dan remajanya. Hanya saja memang tidak seindah kenyataannya jika berkaitan dengan uang. Anda tahu kan bagaimana pada jaman sekolah dulu, sulitnya meminta uang pada orang tua. Tidak.
  • Saat di Perguruan Tinggi, kebanyakan dari Anda mungkin masih di biayai orang tua, tapi pengaruh teman-teman, mengikuti trend atau mungkian memang terpaksa banyak juga dari Anda bahkan harus bekerja paruh waktu mencari penghasilan tambahan untuk tambahan ongkos kuliah. Dengan naiknya ongkos kuliah, transport dan buku-buku, memang agak sulit jika harus mengandalkan orang tua.

Lagipula mempunyai uang sendiri, kedengaran lebih cool & gaul. Lebih bebas menntukan pilihan dalam membelanjakan uang, juga sesekali mentraktir orang tua dan teman bisa jadi kebanggaan tersendiri. Asalkan bisa membagi waktu dengan jadwal kuliah yang harus segera diselesaikan, maka bekerja paruh waktu atau berusaha mendapatkan uang sendiri sambil kuliah tentunya bisa dilakukan. Bekerja sambil kuliah memang memanfaatkan waktu luang dengan positif, tentunya kita sedikit banyak bisa mempraktekkan apa yang dipelajari selama ini di sekolah,

Di usia 20-an

Anda mungkin juga masih ingin meneruskan sekolah sebab keinginan belajar juga masih mengebu-gebu. Beruntunglah jika orang tua bisa membantu Anda membayar biaya pendidikan, namun kemungkinan besar orang tua tidak bisa membantu terlalu banyak sebab jenjang pendidikan lanjutan setelah perguruan tinggi atau pendidikan advance learning yang setara jauh lebih mahal daripada pendidikan dasar di SD sampai SMA. Jadi untuk membayar biaya pendidikan lanjutan kemungkinan besar harus diusahakan sendiri. Bisa juga berusaha mendapatkan beasiswa untuk mensponsori biaya pendidikan Anda. Lain halnya jika Anda ingin mengambil pinjaman dengan tujuan membayar biaya pendidikan, beban biaya pendidikan akibatnya menjadi lebih berat, sebab Anda juga membayar bunga pinjamannya. Hanya jika Anda yakin bahwa manfaatnya jauh lebih besar daripada uang yang dihabiskan, maka mengeluarkan uang lebih banyak untuk melanjutkan sekolah Anda boleh saja dilakukan. Sebaliknya, jika hanya sebagai keinginan yang didorong mendapatkan cap prestisius tanpa usaha lebih lanjut untuk menggantikan uang yang habis tadi, maka pendidikan mungkin menjadi suatu hobi atau sarana rekreasi yang terlalu mahal dari segi uang, tenaga dan waktu yang sudah dikorbankan.

Masih ingatkah Anda saat mendapatkan gaji yang pertama ? Penghasilan Anda belum terlalu besar saat ini karena itu mulailah membangun kebiasaan berbelanja dengan cara mengeluarkan uang sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan.

Pada masa ini biasanya orang masih malas menabung, tapi rajin belanja. Namun seberapapun penghasilan Anda, usahakanlah untuk selalu bisa menyisihkan uang secara rutin dari penghasilan Anda tiap bulan. Pastikan bahwa Anda mempunyai tabungan di bank yang, dengan kondisinya yang nyaman, fasilitas lengkap, biaya administrasi rendah dengan bunga tabungan yang bersaing. Pisahkanlah rekening tabungan dengan rekening gaji,

Cobalah untuk bisa membentuk sejumlah dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang sengaja disisihkan untuk membiayai pengeluran mendadak yang sifatnya darurat. Pada usia ini kebutuhan dana cadangan belum terlalu besar sehingga cukup mencadangkan sebesar 1 kali pengeluaran Ada perbulan. Anda bisa menempatkan rekening dana cadangan ini di rekening tabungan

Mulai berpikir mengenai persiapan pensiun, walaupun masih jauh panggang dari api alias masih lama sekali Anda pensiun, tidak ada salahnya sudah mulai mempersiapkan sejak sekarang. Tidak pernah ada kata terlalu cepat dan terlalu dini untuk persiapan pensiun. Jika perusahaan tempat Anda bekerja mempunyai program daan pensiun sendiri, bergabunglah, atau Anda bsia mengikuti program pensiun Jamsostek dari pemerintah atau belilah program dana pensiun yang ditawarkan lembaga keuanga lain seperti bank dan perusahaan asuransi

Jangan membeli asuransi jiwa jika Anda belum mempunyai tanggungan atau terkecuali ada hutang yang harus dicover, namun pertimbangkanlah untuk mengambil asuransi kesehatan jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak mencover biaya ini.

Di usia 30-an

Pada saat ini Anda mungkin sudah menikah. Karena itu perlu sekali mencover penghasilan Anda dengan asuransi jiwa apalagi jika sudah memiliki anak. Jangan sampai keluarga yang Anda tinggalkan mengalami derita finansial yang terlalu parah karena Anda meninggal terlalu cepat Dengan adanya anak, maka sudah saatnya mempersiapkan dana pendidikan anak. Anda bisa mempersiapkan dengan cara menabung di tabungan pendidikan, mengambil asuransi pendidikan atau ke dalam produk investasi lain.

Pertimbangkan juga untuk mengambil asuransi kesehatan yang lebih lengkap seperti asuransi yang mencover risiko kecelakaan, penyakit kritis, cacat tetap akibat kecelakaan, atau risiko-risko kesehatan lain yang belum dicover oleh tunjangan kesehatan dari perusahaan anda

Jangan lupa untuk mencover harta benda Anda dengan asuransi kerugian seperti asuransi kendaraan juga asuransi kebakaran

Pastikan bawah Anda mengambil cicilan kredit rumah atau KPR yang tidak terlalu memberatkan Anda. Sediakanlah waktu untuk membandingkan penawaran KPR antara bank yang satu dengan yang dan jangan malas untuk berburu rumah idaman Anda, agar sesuai antara budget dengan keinginan.

Jika Anda sudah mempunyai sejumlah harta, buat surat wasiat. Membuat surat wasiat sebenarnya mudah dan tidak mahal, tapi orang belum terbiasa sebab tidak tahu caranya. Padahal sangat penting dilakukan agar keluarga yang ditinggal tidak berebut harta warisan, juga memudahkan berbgai urusan administrasi bagi pasangan dan anak-anak. Sebaiknya tanyalah kepada teman yang ahli atau seorang notaries yang sudah berpengalaman dalam membuat surat wasiat.

Evaluasi terus program pensiun yang sudah Anda ikuti, pastikan telah memberikan return investasi sejumlah yang Anda harapkan.

Jika Anda masih bergulat dengan tagihan kartu kredit, berusahalah mengendalikan gaya hidup Anda dan secara bertahap lunasi tagihan-tagihan hutang tersebut. Paling tidak carilah cara-cara bagaimana agar Anda bisa membayarnya cicilan hutang ini dengan cara paling murah.

Tambah pengetahuan dan pengalaman Anda dalam berinvestasi, bersikap kreatif dan mulailah berinvestasi diluar produk bank. Carilah juga investasi dengan biaya murah, setoran investasi yang fleksibel, mudah diakses, pajak yang kecil bahkan kalau bisa bebas pajak, dan likuid.

Di usa 40-an

Berusahalah untuk meningkatkan setoran tabungan dan investasi setiap tahunnya terutama untuk persiapan pensiun. Pastikan setoran tabungan dan investasi selalu naik sesuai dengan kenaikan penghasilan Anda. Setiap kali mendapatkan rejeki lebih baik berupa bonus atau THR, sisihkanlah terlebih dahulu untuk menambah investasi Anda.

Evaluasi lagi jumlah Uang Pertanggungan asuransi jiwa yang Anda ambil, apakah jumlahnya sudah sudah sesuai dengan kebutuhan untuk mengcover risiko kehilangan penghasilan. Jika biaya hidup keluarga Anda telah berubah, naik atau turun, maka sebaiknya jumlah uang pertanggungan asuransi jiwanya juga disesuaikan

Pastikan bahwa cicilan KPR Anda tetap berjalan dengan semestinya sesuai jadwal, simpanlah segala bukti pembayaran berikut catatan saldo terakhir dari hutang KPR Anda. Jika suku bunganya naik, dan karenanya jumlah cicilannya menjadi terlalu berat, bisa Anda pertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktunya.

Sebaliknya jika beruntung Anda memiliki sejumlah dana yang cukup besar, bisa dipertimbangkan untuk mengadakan pelunasan KPR sebagian atau seluruhnys dari sisa saldo KPR sekarang. Melakukan hal ini, bisa membuat Anda menghemat pembayaran bunga KPR, dan mempercepat waktu pelunasan.

Di usia 50-an

Disaat menjelang pensiun, ada baiknya Anda mengatahui saldo pensiun Anda yang terakhir, sehingga bisa melakukan evaluasi dan revisi jika dana yang terkumpul masih jauh dari target,

Review semua investasi Anda, jika hampir semua investasi Anda berisiko tinggi segeralah melakukan iversifikasi dan alokasikan secara proporsinal ke investasi yang risikonya lebih rendah,

Catat kapan cicilan KPR yang terakhir dan pastikan bahwa pembayaran cicilan KPR sudah selesai sebelum Anda pensiun,

Pertimbangkanlah untuk mengalami asuransi kesehatan hari tua, yang mengcover biaya-biaya kesehatan dan rawat inap di rumah sakit yang terjadi. Asuransi kesehatan hari tua atau longterm care insurance ini benefitnya seharusnya bisa dinikmati pada saat pensiun sampai seumur hidup Anda,

Di usia pensiun, 55 atau 60-an

Inilah saatnya untuk mengajukan klaim dana pensiun dari program pensiun yang Anda ikuti selama ini. Dana pensiun yang diikuti dari perusahaan tempat Anda bekerja, biasanya akan memberikan seluruh total dana pensiun secara seklaigus didepan, sehingga selanjut Anda tinggal mengemabil sesuai dengan kebutuhan tiap bulan, dan menginvesatsikan sisanya agar terus berkembang kedalam instrument investasi yang tidak terelu berisiko namaun bisa memberikan pendapat tetap setara dengan bunga.

Jika Anda mengiktui program pensiun yang diselenggrakan Jamsostek, segeralah mengajukan klaim kepada badan pemerintah ini. Anda bisa mendapatkan dua pilihan, apakah bisa diambil sekaligus atau mengambilnya secara bulanan seperti layaknya gaji. Jika Anda sempat beberapa kali pindah kerja, namun program pensiun Jamsostek pada perusahaan sebelumnya belum sempat Anda klaim, namun sudah terlanjur memulai yang baru, jangan segan-segan utnuk mengajukan klaim

Barangkali dulu pernah iseng mengikuti program pensiun yang ditawarkan oleh bank atau perusahaan asuransi. Jangan malu untuk mengajukan klaim hanya karena merasa uangnya tidak seberapa. Sebab sedikit atau banyak pada masa usia ini jumlah berapapun akan sangat berarti.

Maksimalkan seluruh aset-aset Anda menganggur untuk segera bisa menghasilkan income untuk Anda. Misalnya jika Anda mempunyai tanah, bangunan atau kendaaraan yang menganggur, mungkina Anda bisa mengusahakan mendapatkan rental income dari aset-aset tersebut.

Berhati-hatilah pada investasi yang berisiko tinggi, karakternya yang fluktuatif kemungkinan besar kurang cocok dengan usia dan kesehatan Anda.

Periksa kembali surat wasiat Anda apakah sudah seperti yang Anda inginkan, buatlah perubahan jika perlu. Pastikan bawa pasangan Anda dan anak-anak mengetahui tentang surat wasiat tersebut,

Pertimbangkanlah untuk menyisihkan sejumlah dana tunai untuk mempersiapkan dana kematian bagi Anda dan pasangan. Kedengarannya memang sangat tidak menyenangkan juga menakutan, tetapi tindakan ini akan sangat membantu keluarga yang ditinggal walaupun tidak bisa mengurangi kesedihan orang-orang yang mencintai Anda yang telah Anda tinggalkan

Oleh: Mike Rini

Selasa, 29 April 2008

PERSYARATAN MENGAJUKAN KREDIT DI BANK

oleh: Safir Senduk
Pada nomor yang lalu, kita telah berkenalan sekilas dengan produk kredit di bank. Sekarang, kita akan berbicara tentang bagaimana syarat-syarat mengajukan kredit di bank. Seperti layaknya saat akan membuka tabungan di bank, Anda akan diminta menyerahkan kopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor. Anda juga diminta mengisi formulir pembukaan tabungan yang berisi data­data pribadi diri Anda. Tujuannya agar Bank memiliki informasi yang benar, sehingga dapat mengidentifikasi diri Anda sebagai orang yang sah dan berhak melakukan transaksi dari rekening Anda.
Itu kalau Anda mau menabung di bank. Sekarang bagaimana jika Anda mau meminjam uang dari bank? Di sini, bank sebagai pihak yang meminjamkan dana disebut kreditur dan pihak yang meminjam dana dari bank disebut debitur.
Persyaratan mengajukan pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Namun tentunya, ada lebih banyak data yang harus dilengkapi daripada kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja. Jangankan bank. Anda sendiripun tentunya akan berhati­hati dan tidak mau meminjamkan uang begitu saja kepada sembarang orang jika tidak yakin bahwa uang Anda akan kembali. Lain halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah.
Nah, untuk menilai apakah si calon debitur layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang benar dan akurat, seperti karakter si debitur, dana yang dimilikinya saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.
Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun dalam menerima proposal pengajuan kredit yang masuk melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh undang­undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.
Ingatlah bahwa dari setiap sen yang disalurkan lagi ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga. Untuk tiap dana nasabah yang disimpan di bank, bank berjanji akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan diberikan kepada calon nasabahnya.
Siapa pun dapat mengajukan kredit ke bank asalkan memenuhi syarat. Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank).
Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank dari masing-masing golongan debiturnya.

DEBITUR PERORANGAN

Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap­tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.
Persyaratan yang diminta untuk masing ­ masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah sama seperti :
  1. Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
  2. Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah)
  3. Bank meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.
  4. Kopi kartu keluarga. Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
  5. Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir.
  6. Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
  7. Kopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.

Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN

Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:

  1. Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
  2. Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
  3. Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
  4. Kopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Poin nomor 1 s/d 5 akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.

Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.

Poin nomor 6 dan 7 digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber­sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.

JAMINAN

Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya Anda akan diminta untuk menjaminkan salah satu harta yang Anda miliki kepada bank sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bank akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut sebagai ganti uang yang Anda pinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.

Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.

Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain -lain.

Untuk menilai apakah jaminan yang diajukan layak untuk dijaminkan maka Bank akan menilai kembali jaminan yang diajukan, biasanya Bank memiliki tim penilai sendiri dalam menilai jaminan tersebut, walaupun terkadang bank juga sesekali memakai tim penilai jaminan dari luar. Nah, mudah-mudahan dengan penjelasan ini Anda tidak perlu ragu lagi untuk meminjam uang dari bank. Entah itu untuk keperluan membeli rumah, kendaraan, modal usaha, dan sebagainya.

SIMPANAN BAGI HASIL DI BANK

Apakah Anda termasuk orang yang percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata tanpa usaha yang berarti ? Saya tidak. Saya orang yang tidak pernah percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata. Tapi keyakinan saya tersebut ternyata bisa dipatahkan, tepatnya tahun 1998 jamannya masih krisis moneter. Saya tidak akan pernah lupa hari-hari dimana saya bisa mendapatkan uang dengan begitu mudahnya, bahkan tanpa usaha yang berarti sama sekali. Yang saya lakukan saat itu hanya mendepositokan uang saya di sebuah bank. Bayangkan dari uang sebesar Rp 100 juta yang saya depositokan, sim salabim ! satu bulan kemudian berubah menjadi Rp 140 juta !
Jadi timbul pertanyaan, apa yang dilakukan bank tersebut sehingga bisa sebegitu hebatnya membayar bunga deposito sebesar itu. Saya tidak penah tahu kemana uang yang saya simpan dibank tersebut diinvestasikan, namun tidak lama setelahnya jawabannya datang dengan berita likuidasi bank-bank. Termasuk bank saya, hanya saja depositonya sudah saya cairkan dahulu, dan untuk kedua kalinya saya lagi-lagi beruntung. Beberapa teman-temannya yang dananya nyangkut di bank tersebut, harus menunggu berhari-hari dan mengantri dalam antrian yang sangat panjang untuk bisa mengambil dana mereka kembali. Bank-lah pihak yang paling merugi, bukan saja merugi tapi bangkrut total sampai harus ditutup. Kewajiban pembayaran bunga yang luar biasa ekstrim saat itu telah menamatkan riwayat bank tempat saya menabung bertahun-tahun.
Bayangkan jika Anda yang berada di posisi penghutang seperti kasus bank tadi (dan seringnya memang begitu bukan ?). Kewajiban cicilan kredit rumah, kredit mobil atau kartu kredit yang tiba-tiba membengkak karena bunganya meroket dan semakin parah jika Anda terlambat membayar, bisa membuat Anda bangkrut. Begitulah keajaiban dari sistem bunga berbunga, bisa sangat menguntungkan di satu pihak namun merugikan pihak lain.
Kenyataan ini telah membuktikan bahwa kelangsungan hidup bank konvensional selalu terganggu oleh gejolak suku bunga. Dari sinilah muncul kebutuhan akan adanya suatu sistem perbankan yang tidak berbasis bunga. Menjawab kebutuhan itu sistem perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, konon lebih tangguh dari sistem perbankan konvensional. Namun jika dilihat dari kacamata kita sebagai nasabah, apakah menguntungkan jika kita menyimpan uang di bank syariah ? Setelah sekian lama terbiasa dengan sistem bunga bank konvensional, bisakah sistem bank syariah memberikan keuntungan yang lebih besar kepada nasabahnya ? “Tak kenal maka tak sayang”, bagi kita yang sudah terbiasa dengan sistem bunga pada bank konvensional, mungkin merasa ragu-ragu dengan sistem bagi hasil bank syariah. Namun terlepas dari berbagai keraguan tadi, alangkah baiknya kita menuntaskan rasa penasaran kita dengan mempelajari produk-produk simpanan di bank syariah.
Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :
Titipan / Wadiah
Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.
Investasi / Mudharabah
adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.
Apakah Simpanan Nasabah di Bank Syariah Dijamin Pemerintah
Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank.
oleh: Mike Rini

Sabtu, 19 April 2008

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL tentang FOREX

بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Pertama :
Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai

Kedua :

Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِÙ…َّما لاَ ُبَّد Ù…ِÙ†ْÙ‡ُ) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga :

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

ISLAMIC FOREX TRADING

1. The Basic Exchange Contracts
There is a general consensus among Islamic jurists on the view that currencies of different countries can be exchanged on a spot basis at a rate different from unity, since currencies of different countries are distinct entities with different values or intrinsic worth, and purchasing power. There also seems to be a general agreement among a majority of scholars on the view that currency exchange on a forward basis is not permissible, that is, when the rights and obligations of both parties relate to a future date. However, there is considerable difference of opinion among jurists when the rights of either one of the parties, which is same as obligation of the counterparty, is deferred to a future date.

To elaborate, let us consider the example of two individuals A and B who belong to two different countries, India and US respectively. A intends to sell Indian rupees and buy U.S dollars. The converse is true for B. The rupee-dollar exchange rate agreed upon is 1:20 and the transaction involves buying and selling of $50. The first situation is that A makes a spot payment of Rs1000 to B and accepts payment of $50 from B. The transaction is settled on a spot basis from both ends. Such transactions are valid and Islamically permissible. There are no two opinions about the same. The second possibility is that settlement of the transaction from both ends is deferred to a future date, say after six months from now. This implies that both A and B would make and accept payment of Rs1000 or $50, as the case may be, after six months. The predominant view is that such a contract is not Islamically permissible. A minority view considers it permissible. The third scenario is that the transaction is partly settled from one end only. For example, A makes a payment of Rs1000 now to B in lieu of a promise by B to pay $50 to him after six months. Alternatively, A accepts $50 now from B and promises to pay Rs1000 to him after six months. There are diametrically opposite views on the permissibility of such contracts which amount to bai-salam in currencies. The purpose of this paper is to present a comprehensive analysis of various arguments in support and against the permissibility of these basic contracts involving currencies. The first form of contracting involving exchange of countervalues on a spot basis is beyond any kind of controversy. Permissibility or otherwise of the second type of contract in which delivery of one of the countervalues is deferred to a future date, is generally discussed in the framework of riba prohibition. Accordingly we discuss this contract in detail in section 2 dealing with the issue of prohibition of riba. Permissibility of the third form of contract in which delivery of both the countervalues is deferred, is generally discussed within the framework of reducing risk and uncertainty or gharar involved in such contracts. This, therefore, is the central theme of section 3 which deals with the issue of gharar. Section 4 attempts a holistic view of the Sharia relates issues as also the economic significance of the basic forms of contracting in the currency market.

2. The Issue of Riba Prohibition
The divergence of views1 on the permissibility or otherwise of exchange contracts in currencies can be traced primarily to the issue of riba prohibition
The need to eliminate riba in all forms of exchange contracts is of utmost importance. Riba in its Sharia context is generally defined2 as an unlawful gain derived from the quantitative inequality of the countervalues in any transaction purporting to effect the exchange of two or more species (anwa), which belong to the same genus (jins) and are governed by the same efficient cause (illa). Riba is generally classified into riba al-fadl (excess) and riba al-nasia (deferment) which denote an unlawful advantage by way of excess or deferment respectively. Prohibition of the former is achieved by a stipulation that the rate of exchange between the objects is unity and no gain is permissible to either party. The latter kind of riba is prohibited by disallowing deferred settlement and ensuring that the transaction is settled on the spot by both the parties. Another form of riba is called riba al-jahiliyya or pre-Islamic riba which surfaces when the lender asks the borrower on the maturity date if the latter would settle the debt or increase the same. Increase is accompanied by charging interest on the amount initially borrowed.

The prohibition of riba in the exchange of currencies belonging to different countries requires a process of analogy (qiyas). And in any such exercise involving analogy (qiyas), efficient cause (illa) plays an extremely important role. It is a common efficient cause (illa), which connects the object of the analogy with its subject, in the exercise of analogical reasoning. The appropriate efficient cause (illa) in case of exchange contracts has been variously defined by the major schools of Fiqh. This difference is reflected in the analogous reasoning for paper currencies belonging to different countries.
A question of considerable significance in the process of analogous reasoning relates to the comparison between paper currencies with gold and silver. In the early days of Islam, gold and silver performed all the functions of money (thaman). Currencies were made of gold and silver with a known intrinsic value (quantum of gold or silver contained in them). Such currencies are described as thaman haqiqi, or naqdain in Fiqh literature. These were universally acceptable as principal means of exchange, accounting for a large chunk of transactions. Many other commodities, such as, various inferior metals also served as means of exchange, but with limited acceptability. These are described as fals in Fiqh literature. These are also known as thaman istalahi because of the fact that their acceptability stems not from their intrinsic worth, but due to the status accorded by the society during a particular period of time. The above two forms of currencies have been treated very differently by early Islamic jurists from the standpoint of permissibility of contracts involving them. The issue that needs to be resolved is whether the present age paper currencies fall under the former category or the latter. One view is that these should be treated at par with thaman haqiqi or gold and silver, since these serve as the principal means of exchange and unit of account like the latter. Hence, by analogous reasoning, all the Sharia-related norms and injunctions applicable to thaman haqiqi should also be applicable to paper currency. Exchange of thaman haqiqi is known as bai-sarf, and hence, the transactions in paper currencies should be governed by the Sharia rules relevant for bai-sarf. The contrary view asserts that paper currencies should be treated in a manner similar to fals or thaman istalahi because of the fact that their face value is different from their intrinsic worth. Their acceptability stems from their legal status within the domestic country or global economic importance (as in case of US dollars, for instance).

2.1. A Synthesis of Alternative Views
2.1.1. Analogical Reasoning (Qiyas) for Riba Prohibition
The prohibition of riba is based on the tradition that the holy prophet (peace be upon him) said, "Sell gold for gold, silver for silver, wheat for wheat, barley for barley, date for date, salt for salt, in same quantities on the spot; and when the commodities are different, sell as it suits you, but on the spot." Thus, the prohibition of riba applies primarily to the two precious metals (gold and silver) and four other commodities (wheat, barley, dates and salt). It also applies, by analogy (qiyas) to all species which are governed by the same efficient cause (illa) or which belong to any one of the genera of the six objects cited in the tradition. However, there is no general agreement among the various schools of Fiqh and even scholars belonging to the same school on the definition and identification of efficient cause (illa) of riba.

For the Hanafis, efficient cause (illa) of riba has two dimensions: the exchanged articles belong to the same genus (jins); these possess weight (wazan) or measurability (kiliyya). If in a given exchange, both the elements of efficient cause (illa) are present, that is, the exchanged countervalues belong to the same genus (jins) and are all weighable or all measurable, then no gain is permissible (the exchange rate must be equal to unity) and the exchange must be on a spot basis. In case of gold and silver, the two elements of efficient cause (illa) are: unity of genus (jins) and weighability. This is also the Hanbali view according to one version3. (A different version is similar to the Shafii and Maliki view, as discussed below.) Thus, when gold is exchanged for gold, or silver is exchanged for silver, only spot transactions without any gain are permissible. It is also possible that in a given exchange, one of the two elements of efficient cause (illa) is present and the other is absent. For example, if the exchanged articles are all weighable or measurable but belong to different genus (jins) or, if the exchanged articles belong to same genus (jins) but neither is weighable nor measurable, then exchange with gain (at a rate different from unity) is permissible, but the exchange must be on a spot basis. Thus, when gold is exchanged for silver, the rate can be different from unity but no deferred settlement is permissible. If none of the two elements of efficient cause (illa) of riba are present in a given exchange, then none of the injunctions for riba prohibition apply. Exchange can take place with or without gain and both on a spot or deferred basis.

Considering the case of exchange involving paper currencies belonging to different countries, riba prohibition would require a search for efficient cause (illa). Currencies belonging to different countries are clearly distinct entities; these are legal tender within specific geographical boundaries with different intrinsic worth or purchasing power. Hence, a large majority of scholars perhaps rightly assert that there is no unity of genus (jins). Additionally, these are neither weighable nor measurable. This leads to a direct conclusion that none of the two elements of efficient cause (illa) of riba exist in such exchange. Hence, the exchange can take place free from any injunction regarding the rate of exchange and the manner of settlement. The logic underlying this position is not difficult to comprehend. The intrinsic worth of paper currencies belonging to different countries differ as these have different purchasing power. Additionally, the intrinsic value or worth of paper currencies cannot be identified or assessed unlike gold and silver which can be weighed. Hence, neither the presence of riba al-fadl (by excess), nor riba al-nasia (by deferment) can be established.

The Shafii school of Fiqh considers the efficient cause (illa) in case of gold and silver to be their property of being currency (thamaniyya) or the medium of exchange, unit of account and store of value . This is also the Maliki view. According to one version of this view, even if paper or leather is made the medium of exchange and is given the status of currency, then all the rules pertaining to naqdain, or gold and silver apply to them. Thus, according to this version, exchange involving currencies of different countries at a rate different from unity is permissible, but must be settled on a spot basis. Another version of the above two schools of thought is that the above cited efficient cause (illa) of being currency (thamaniyya) is specific to gold and silver, and cannot be generalized. That is, any other object, if used as a medium of exchange, cannot be included in their category. Hence, according to this version, the Sharia injunctions for riba prohibition are not applicable to paper currencies. Currencies belonging to different countries can be exchanged with or without gain and both on a spot or deferred basis.

Proponents of the earlier version cite the case of exchange of paper currencies belonging to the same country in defense of their version. The consensus opinion of jurists in this case is that such exchange must be without any gain or at a rate equal to unity and must be settled on a spot basis. What is the rationale underlying the above decision? If one considers the Hanafi and the first version of Hanbali position then, in this case, only one dimension of the efficient cause (illa) is present, that is, they belong to the same genus (jins). But paper currencies are neither weighable nor measurable. Hence, Hanafi law would apparently permit exchange of different quantities of the same currency on a spot basis. Similarly if the efficient cause of being currency (thamaniyya) is specific only to gold and silver, then Shafii and Maliki law would also permit the same. Needless to say, this amounts to permitting riba-based borrowing and lending. This shows that, it is the first version of the Shafii and Maliki thought which underlies the consensus decision of prohibition of gain and deferred settlement in case of exchange of currencies belonging to the same country. According to the proponents, extending this logic to exchange of currencies of different countries would imply that exchange with gain or at a rate different from unity is permissible (since there no unity of jins), but settlement must be on a spot basis.

2.1.2 Comparison between Currency Exchange and Bai-Sarf
Bai-sarf is defined in Fiqh literature as an exchange involving thaman haqiqi, defined as gold and silver, which served as the principal medium of exchange for almost all major transactions. Proponents of the view that any exchange of currencies of different countries is same as bai-sarf argue that in the present age paper currencies have effectively and completely replaced gold and silver as the medium of exchange. Hence, by analogy, exchange involving such currencies should be governed by the same Sharia rules and injunctions as bai-sarf. It is also argued that if deferred settlement by either parties to the contract is permitted, this would open the possibilities of riba-al nasia.

Opponents of categorization of currency exchange with bai-sarf however point out that the exchange of all forms of currency (thaman) cannot be termed as bai-sarf. According to this view bai-sarf implies exchange of currencies made of gold and silver (thaman haqiqi or naqdain) alone and not of money pronounced as such by the state authorities (thaman istalahi). The present age currencies are examples of the latter kind. These scholars find support in those writings which assert that if the commodities of exchange are not gold or silver, (even if one of these is gold or silver) then, the exchange cannot be termed as bai-sarf. Nor would the stipulations regarding bai-sarf be applicable to such exchanges. According to Imam Sarakhsi4 "when an individual purchases fals or coins made out of inferior metals, such as, copper (thaman istalahi) for dirhams (thaman haqiqi) and makes a spot payment of the latter, but the seller does not have fals at that moment, then such exchange is permissible........ taking possession of commodities exchanged by both parties is not a precondition" (while in case of bai-sarf, it is.) A number of similar references exist which indicate that jurists do not classify an exchange of fals (thaman istalahi) for another fals (thaman istalahi) or gold or silver (thaman haqiqi), as bai-sarf.

Hence, the exchanges of currencies of two different countries which can only qualify as thaman istalahi can not be categorized as bai-sarf. Nor can the constraint regarding spot settlement be imposed on such transactions. It should be noted here that the definition of bai-sarf is provided Fiqh literature and there is no mention of the same in the holy traditions. The traditions mention about riba, and the sale and purchase of gold and silver (naqdain) which may be a major source of riba, is described as bai-sarf by the Islamic jurists. It should also be noted that in Fiqh literature, bai-sarf implies exchange of gold or silver only; whether these are currently being used as medium of exchange or not. Exchange involving dinars and gold ornaments, both quality as bai-sarf. Various jurists have sought to clarify this point and have defined sarf as that exchange in which both the commodities exchanged are in the nature of thaman, not necessarily thaman themselves. Hence, even when one of the commodities is processed gold (say, ornaments), such exchange is called bai-sarf.

Proponents of the view that currency exchange should be treated in a manner similar to bai-sarf also derive support from writings of eminent Islamic jurists. According to Imam Ibn Taimiya "anything that performs the functions of medium of exchange, unit of account, and store of value is called thaman, (not necessarily limited to gold & silver). Similar references are available in the writings of Imam Ghazzali5 As far as the views of Imam Sarakhshi is concerned regarding exchange involving fals, according to them, some additional points need to be taken note of. In the early days of Islam, dinars and dirhams made of gold and silver were mostly used as medium of exchange in all major transactions. Only the minor ones were settled with fals. In other words, fals did not possess the characteristics of money or thamaniyya in full and was hardly used as store of value or unit of account and was more in the nature of commodity. Hence there was no restriction on purchase of the same for gold and silver on a deferred basis. The present day currencies have all the features of thaman and are meant to be thaman only. The exchange involving currencies of different countries is same as bai-sarf with difference of jins and hence, deferred settlement would lead to riba al-nasia.

Dr Mohamed Nejatullah Siddiqui illustrates this possibility with an example6. He writes "In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the $50 purchased on credit at spot rate)" Thus, sarf can be converted into interest-based borrowing & lending.

2.1.3 Defining Thamaniyya is the Key ?
It appears from the above synthesis of alternative views that the key issue seems to be a correct definition of thamaniyya. For instance, a fundamental question that leads to divergent positions on permissibility relates to whether thamaniyya is specific to gold and silver, or can be associated with anything that performs the functions of money. We raise some issues below which may be taken into account in any exercise in reconsideration of alternative positions.

It should be appreciated that thamaniyya may not be absolute and may vary in degrees. It is true that paper currencies have completely replaced gold and silver as medium of exchange, unit of account and store of value. In this sense, paper currencies can be said to possess thamaniyya. However, this is true for domestic currencies only and may not be true for foreign currencies. In other words, Indian rupees possess thamaniyya within the geographical boundaries of India only, and do not have any acceptability in US. These cannot be said to possess thamaniyya in US unless a US citizen can use Indian rupees as a medium of exchange, or unit of account, or store of value. In most cases such a possibility is remote. This possibility is also a function of the exchange rate mechanism in place, such as, convertibility of Indian rupees into US dollars, and whether a fixed or floating exchange rate system is in place. For example, assuming free convertibility of Indian rupees into US dollars and vice versa, and a fixed exchange rate system in which the rupee-dollar exchange rate is not expected to increase or decrease in the foreseeable future, thamaniyya of rupee in US is considerably improved. The example cited by Dr Nejatullah Siddiqui also appears quite robust under the circumstances. Permission to exchange rupees for dollars on a deferred basis (from one end, of course) at a rate different from the spot rate (official rate which is likely to remain fixed till the date of settlement) would be a clear case of interest-based borrowing and lending. However, if the assumption of fixed exchange rate is relaxed and the present system of fluctuating and volatile exchange rates is assumed to be the case, then it can be shown that the case of riba al-nasia breaks down. We rewrite his example: "In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the $50 purchased on credit at spot rate)" This would be so, only if the currency risk is non-existent (exchange rate remains at 1:20), or is borne by the seller of dollars (buyer repays in rupees and not in dollars). If the former is true, then the seller of the dollars (lender) receives a predetermined return of ten percent when he converts Rs1100 received on the maturity date into $55 (at an exchange rate of 1:20). However, if the latter is true, then the return to the seller (or the lender) is not predetermined. It need not even be positive. For example, if the rupee-dollar exchange rate increases to 1:25, then the seller of dollar would receive only $44 (Rs 1100 converted into dollars) for his investment of $50.

Here two points are worth noting. First, when one assumes a fixed exchange rate regime, the distinction between currencies of different countries gets diluted. The situation becomes similar to exchanging pounds with sterlings (currencies belonging to the same country) at a fixed rate. Second, when one assumes a volatile exchange rate system, then just as one can visualize lending through the foreign currency market (mechanism suggested in the above example), one can also visualize lending through any other organized market (such as, for commodities or stocks.) If one replaces dollars for stocks in the above example, it would read as: "In a given moment in time when the market price of stock X is Rs 20, if an individual purchases 50 stocks at the rate of Rs 22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the 50 stocks purchased on credit at current price)" In this case too as in the earlier example, returns to the seller of stocks may be negative if stock price rises to Rs 25 on the settlement date. Hence, just as returns in the stock market or commodity market are Islamically acceptable because of the price risk, so are returns in the currency market because of fluctuations in the prices of currencies.

A unique feature of thaman haqiqi or gold and silver is that the intrinsic worth of the currency is equal to its face value. Thus, the question of different geographical boundaries within which a given currency, such as, dinar or dirham circulates, is completely irrelevant. Gold is gold whether in country A or country B. Thus, when currency of country A made of gold is exchanged for currency of country B, also made of gold, then any deviation of the exchange rate from unity or deferment of settlement by either party cannot be permitted as it would clearly involve riba al-fadl and also riba al-nasia. However, when paper currencies of country A is exchanged for paper currency of country B, the case may be entirely different. The price risk (exchange rate risk), if positive, would eliminate any possibility of riba al-nasia in the exchange with deferred settlement. However, if price risk (exchange rate risk) is zero, then such exchange could be a source of riba al-nasia if deferred settlement is permitted7.

Another point that merits serious consideration is the possibility that certain currencies may possess thamaniyya, that is, used as a medium of exchange, unit of account, or store of value globally, within the domestic as well as foreign countries. For instance, US dollar is legal tender within US; it is also acceptable as a medium of exchange or unit of account for a large volume of transactions across the globe. Thus, this specific currency may be said to possesses thamaniyya globally, in which case, jurists may impose the relevant injunctions on exchanges involving this specific currency to prevent riba al-nasia. The fact is that when a currency possesses thamaniyya globally, then economic units using this global currency as the medium of exchange, unit of account or store of value may not be concerned about risk arising from volatility of inter-country exchange rates. At the same time, it should be recognized that a large majority of currencies do not perform the functions of money except within their national boundaries where these are legal tender.

Riba and risk cannot coexist in the same contract. The former connotes a possibility of returns with zero risk and cannot be earned through a market with positive price risk. As has been discussed above, the possibility of riba al-fadl or riba al-nasia may arise in exchange when gold or silver function as thaman; or when the exchange involves paper currencies belonging to the same country; or when the exchange involves currencies of different countries following a fixed exchange rate system. The last possibility is perhaps unIslamic8 since price or exchange rate of currencies should be allowed to fluctuate freely in line with changes in demand and supply and also because prices should reflect the intrinsic worth or purchasing power of currencies. The foreign currency markets of today are characterised by volatile exchange rates. The gains or losses made on any transaction in currencies of different countries, are justified by the risk borne by the parties to the contract.

2.1.4. Possibility of Riba with Futures and Forwards
So far, we have discussed views on the permissibility of bai salam in currencies, that is, when the obligation of only one of the parties to the exchange is deferred. What are the views of scholars on deferment of obligations of both parties ? Typical example of such contracts are forwards and futures9. According to a large majority of scholars, this is not permissible on various grounds, the most important being the element of risk and uncertainty (gharar) and the possibility of speculation of a kind which is not permissible. This is discussed in section 3. However, another ground for rejecting such contracts may be riba prohibition. In the preceding paragraph we have discussed that bai salam in currencies with fluctuating exchange rates can not be used to earn riba because of the presence of currency risk. It is possible to demonstrate that currency risk can be hedged or reduced to zero with another forward contract transacted simultaneously. And once risk is eliminated, the gain clearly would be riba.

We modify and rewrite the same example: "In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), and the seller of dollars also hedges his position by entering into a forward contract to sell Rs1100 to be received on the future date at a rate of 1:20, then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the 50 dollars purchased on credit at spot rate)" The seller of the dollars (lender) receives a predetermined return of ten percent when he converts Rs1100 received on the maturity date into 55 dollars (at an exchange rate of 1:20) for his investment of 50 dollars irrespective of the market rate of exchange prevailing on the date of maturity.

Another simple possible way to earn riba may even involve a spot transaction and a simultaneous forward transaction. For example, the individual in the above example purchases $50 on a spot basis at the rate of 1:20 and simultaneously enters into a forward contract with the same party to sell $50 at the rate of 1:21 after one month. In effect this implies that he is lending Rs1000 now to the seller of dollars for one month and earns an interest of Rs50 (he receives Rs1050 after one month. This is a typical buy-back or repo (repurchase) transaction so common in conventional banking.10

3. The Issue of Freedom from Gharar
3.1 Defining Gharar
Gharar, unlike riba, does not have a consensus definition. In broad terms, it connotes risk and uncertainty. It is useful to view gharar as a continuum of risk and uncertainty wherein the extreme point of zero risk is the only point that is well-defined. Beyond this point, gharar becomes a variable and the gharar involved in a real life contract would lie somewhere on this continuum. Beyond a point on this continuum, risk and uncertainty or gharar becomes unacceptable11. Jurists have attempted to identify such situations involving forbidden gharar. A major factor that contributes to gharar is inadequate information (jahl) which increases uncertainty. This is when the terms of exchange, such as, price, objects of exchange, time of settlement etc. are not well-defined. Gharar is also defined in terms of settlement risk or the uncertainty surrounding delivery of the exchanged articles.

Islamic scholars have identified the conditions which make a contract uncertain to the extent that it is forbidden. Each party to the contract must be clear as to the quantity, specification, price, time, and place of delivery of the contract. A contract, say, to sell fish in the river involves uncertainty about the subject of exchange, about its delivery, and hence, not Islamically permissible. The need to eliminate any element of uncertainty inherent in a contract is underscored by a number of traditions.12

An outcome of excessive gharar or uncertainty is that it leads to the possibility of speculation of a variety which is forbidden. Speculation in its worst form, is gambling. The holy Quran and the traditions of the holy prophet explicitly prohibit gains made from games of chance which involve unearned income. The term used for gambling is maisir which literally means getting something too easily, getting a profit without working for it. Apart from pure games of chance, the holy prophet also forbade actions which generated unearned incomes without much productive efforts.13

Here it may be noted that the term speculation has different connotations. It always involves an attempt to predict the future outcome of an event. But the process may or may not be backed by collection, analysis and interpretation of relevant information. The former case is very much in conformity with Islamic rationality. An Islamic economic unit is required to assume risk after making a proper assessment of risk with the help of information. All business decisions involve speculation in this sense. It is only in the absence of information or under conditions of excessive gharar or uncertainty that speculation is akin to a game of chance and is reprehensible.

3.2 Gharar & Speculation with of Futures & Forwards
Considering the case of the basic exchange contracts highlighted in section 1, it may be noted that the third type of contract where settlement by both the parties is deferred to a future date is forbidden, according to a large majority of jurists on grounds of excessive gharar. Futures and forwards in currencies are examples of such contracts under which two parties become obliged to exchange currencies of two different countries at a known rate at the end of a known time period. For example, individuals A and B commit to exchange US dollars and Indian rupees at the rate of 1: 22 after one month. If the amount involved is $50 and A is the buyer of dollars then, the obligations of A and B are to make a payments of Rs1100 and $50 respectively at the end of one month. The contract is settled when both the parties honour their obligations on the future date.

Traditionally, an overwhelming majority of Sharia scholars have disapproved such contracts on several grounds. The prohibition applies to all such contracts where the obligations of both parties are deferred to a future date, including contracts involving exchange of currencies. An important objection is that such a contract involves sale of a non-existent object or of an object not in the possession of the seller. This objection is based on several traditions of the holy prophet.14 There is difference of opinion on whether the prohibition in the said traditions apply to foodstuffs, or perishable commodities or to all objects of sale. There is, however, a general agreement on the view that the efficient cause (illa) of the prohibition of sale of an object which the seller does not own or of sale prior to taking possession is gharar, or the possible failure to deliver the goods purchased.

Is this efficient cause (illa) present in an exchange involving future contracts in currencies of different countries ? In a market with full and free convertibility or no constraints on the supply of currencies, the probability of failure to deliver the same on the maturity date should be no cause for concern. Further, the standardized nature of futures contracts and transparent operating procedures on the organized futures markets15 is believed to minimize this probability. Some recent scholars have opined in the light of the above that futures, in general, should be permissible. According to them, the efficient cause (illa), that is, the probability of failure to deliver was quite relevant in a simple, primitive and unorganized market. It is no longer relevant in the organized futures markets of today16. Such contention, however, continues to be rejected by the majority of scholars. They underscore the fact that futures contracts almost never involve delivery by both parties. On the contrary, parties to the contract reverse the transaction and the contract is settled in price difference only. For example, in the above example, if the currency exchange rate changes to 1: 23 on the maturity date, the reverse transaction for individual A would mean selling $50 at the rate of 1:23 to individual B. This would imply A making a gain of Rs50 (the difference between Rs1150 and Rs1100). This is exactly what B would lose. It may so happen that the exchange rate would change to 1:21 in which case A would lose Rs50 which is what B would gain. This obviously is a zero-sum game in which the gain of one party is exactly equal to the loss of the other. This possibility of gains or losses (which theoretically can touch infinity) encourages economic units to speculate on the future direction of exchange rates. Since exchange rates fluctuate randomly, gains and losses are random too and the game is reduced to a game of chance. There is a vast body of literature on the forecastability of exchange rates and a large majority of empirical studies have provided supporting evidence on the futility of any attempt to make short-run predictions. Exchange rates are volatile and remain unpredictable at least for the large majority of market participants. Needless to say, any attempt to speculate in the hope of the theoretically infinite gains is, in all likelihood, a game of chance for such participants. While the gains, if they materialize, are in the nature of maisir or unearned gains, the possibility of equally massive losses do indicate a possibility of default by the loser and hence, gharar.

3.3. Risk Management in Volatile Markets
Hedging or risk reduction adds to planning and managerial efficiency. The economic justification of futures and forwards is in term of their role as a device for hedging. In the context of currency markets which are characterized by volatile rates, such contracts are believed to enable the parties to transfer and eliminate risk arising out of such fluctuations. For example, modifying the earlier example, assume that individual A is an exporter from India to US who has already sold some commodities to B, the US importer and anticipates a cashflow of $50 (which at the current market rate of 1:22 mean Rs 1100 to him) after one month. There is a possibility that US dollar may depreciate against Indian rupee during these one month, in which case A would realize less amount of rupees for his $50 ( if the new rate is 1:21, A would realize only Rs1050 ). Hence, A may enter into a forward or future contract to sell $50 at the rate of 1:21.5 at the end of one month (and thereby, realize Rs1075) with any counterparty which, in all probability, would have diametrically opposite expectations regarding future direction of exchange rates. In this case, A is able to hedge his position and at the same time, forgoes the opportunity of making a gain if his expectations do not materialize and US dollar appreciates against Indian rupee (say, to 1:23 which implies that he would have realized Rs1150, and not Rs1075 which he would realize now.) While hedging tools always improve planning and hence, performance, it should be noted that the intention of the contracting party - whether to hedge or to speculate, can never be ascertained.

It may be noted that hedging can also be accomplished with bai salam in currencies. As in the above example, exporter A anticipating a cash inflow of $50 after one month and expecting a depreciation of dollar may go for a salam sale of $50 (with his obligation to pay $50 deferred by one month.) Since he is expecting a dollar depreciation, he may agree to sell $50 at the rate of 1: 21.5. There would be an immediate cash inflow in Rs 1075 for him. The question may be, why should the counterparty pay him rupees now in lieu of a promise to be repaid in dollars after one month. As in the case of futures, the counterparty would do so for profit, if its expectations are diametrically opposite, that is, it expects dollar to appreciate. For example, if dollar appreciates to 1: 23 during the one month period, then it would receive Rs1150 for Rs 1075 it invested in the purchase of $50. Thus, while A is able to hedge its position, the counterparty is able to earn a profit on trading of currencies. The difference from the earlier scenario is that the counterparty would be more restrained in trading because of the investment required, and such trading is unlikely to take the shape of rampant speculation.

4. Summary & Conclusion
Currency markets of today are characterized by volatile exchange rates. This fact should be taken note of in any analysis of the three basic types of contracts in which the basis of distinction is the possibility of deferment of obligations to future. We have attempted an assessment of these forms of contracting in terms of the overwhelming need to eliminate any possibility of riba, minimize gharar, jahl and the possibility of speculation of a kind akin to games of chance. In a volatile market, the participants are exposed to currency risk and Islamic rationality requires that such risk should be minimized in the interest of efficiency if not reduced to zero.

It is obvious that spot settlement of the obligations of both parties would completely prohibit riba, and gharar, and minimize the possibility of speculation. However, this would also imply the absence of any technique of risk management and may involve some practical problems for the participants.
At the other extreme, if the obligations of both the parties are deferred to a future date, then such contracting, in all likelihood, would open up the possibility of infinite unearned gains and losses from what may be rightly termed for the majority of participants as games of chance. Of course, these would also enable the participants to manage risk through complete risk transfer to others and reduce risk to zero. It is this possibility of risk reduction to zero which may enable a participant to earn riba. Future is not a new form of contract. Rather the justification for proscribing it is new. If in a simple primitive economy, it was prevention of gharar relating to delivery of the exchanged article, in todays' complex financial system and organized exchanges, it is prevention of speculation of kind which is unIslamic and which is possible under excessive gharar involved in forecasting highly volatile exchange rates. Such speculation is not just a possibility, but a reality. The precise motive of an economic unit entering into a future contract - speculation or hedging may not ascertainable ( regulators may monitor end use, but such regulation may not be very practical, nor effective in a free market). Empirical evidence at a macro level, however, indicates the former to be the dominant motive.

The second type of contracting with deferment of obligations of one of the parties to a future date falls between the two extremes. While Sharia scholars have divergent views about its permissibility, our analysis reveals that there is no possibility of earning riba with this kind of contracting. The requirement of spot settlement of obligations of atleast one party imposes a natural curb on speculation, though the room for speculation is greater than under the first form of contracting. The requirement amounts to imposition of a hundred percent margin which, in all probability, would drive away the uninformed speculator from the market. This should force the speculator to be a little more sure of his expectations by being more informed. When speculation is based on information it is not only permissible, but desirable too. Bai salam would also enable the participants to manage risk. At the same time, the requirement of settlement from one end would dampen the tendency of many participants to seek a complete transfer of perceived risk and encourage them to make a realistic assessment of the actual risk. .

Notes & References
1. These diverse views are reflected in the papers presented at the Fourth Fiqh Seminar organized by the Islamic Fiqh Academy, India in 1991 which were subsequently published in Majalla Fiqh Islami, part 4 by the Academy. The discussion on riba prohibition draws on these views.
2. Nabil Saleh, Unlawful gain and Legitimate Profit in Islamic Law, Graham and Trotman, London, 1992, p.16
3. Ibn Qudama, al-Mughni, vol.4, pp.5-9
4. Shams al Din al Sarakhsi, al-Mabsut, vol 14, pp 24-25
5. Paper presented by Abdul Azim Islahi at the Fourth Fiqh Seminar organized by Islamic Fiqh Academy, India in 1991.
6. Paper by Dr M N Siddiqui highlighting the issue was circulated among all leading Fiqh scholars by the Islamic Fiqh Academy, India for their views and was the main theme of deliberations during the session on Currency Exchange at the Fourth Fiqh Seminar held in 1991.
7. It is contended by some that the above example may be modified to show the possibility of riba with spot settlement too. "In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation also on a spot basis), then it amounts to the seller of dollars exchanging $50 with $55 on a spot basis (Since, he can obtain Rs 1100 now, exchange them for $55 at spot rate of 1:20)" Thus, spot settlement can also be a clear source of riba. Does this imply that spot settlement should be proscribed too ? The fallacy in the above and earlier examples is that there is no single contract but multiple contracts of exchange occurring at different points in time (true even in the above case). Riba can be earned only when the spot rate of 1:20 is fixed during the time interval between the transactions. This assumption is, needless to say, unrealistic and if imposed artificially, perhaps unIslamic.
8. Islam envisages a free market where prices are determined by forces of demand and supply. There should be no interference in the price formation process even by the regulators. While price control and fixation is generally accepted as unIslamic, some scholars, such as, Ibn Taimiya do admit of its permissibility. However, such permissibility is subject to the condition that price fixation is intended to combat cases of market anomalies caused by impairing the conditions of free competition. If market conditions are normal, forces of demand and supply should be allowed a free play in determination of prices.
9. Some Islamic scholars use the term forward to connote a salam sale. However, we use this term in the conventional sense where the obligations of both parties are deferred to a future date and hence, are similar to futures in this sense. The latter however, are standardized contracts and are traded on an organized Futures Exchange while the former are specific to the requirements of the buyer and seller.
10. This is known as bai al inah which is considered forbidden by almost all scholars with the exception of Imam Shafii. Followers of the same school, such as Al Nawawi do not consider it Islamically permissible.
11. It should be noted that modern finance theories also distinguish between conditions of risk and uncertainty and assert that rational decision making is possible only under conditions of risk and not under conditions of uncertainty. Conditions of risk refer to a situation where it is possible with the help of available data to estimate all possible outcomes and their corresponding probabilities, or develop the ex-ante probability distribution. Under conditions of uncertainty, no such exercise is possible. The definition of gharar, Real-life situations, of course, fall somewhere in the continuum of risk and uncertainty.
12. The following traditions underscore the need to avoid contracts involving uncertainty. Ibn Abbas reported that when Allah's prophet (pbuh) came to Medina, they were paying one and two years advance for fruits, so he said: "Those who pay in advance for any thing must do so for a specified weight and for a definite time".
It is reported on the authority of Ibn Umar that the Messenger of Allah (pbuh) forbade the transaction called habal al-habala whereby a man bought a she-camel which was to be the off-spring of a she-camel and which was still in its mother's womb.
13. According to a tradition reported by Abu Huraira, Allah's Messenger (pbuh) forbade a transaction determined by throwing stones, and the type which involves some uncertainty. The form of gambling most popular to Arabs was gambling by casting lots by means of arrows, on the principle of lottery, for division of carcass of slaughtered animals. The carcass was divided into unequal parts and marked arrows were drawn from a bag. One received a large or small share depending on the mark on the arrow drawn. Obviously it was a pure game of chance.
14. The holy prophet is reported to have said " Do not sell what is not with you" Ibn Abbas reported that the prophet said: "He who buys foodstuff should not sell it until he has taken possession of it." Ibn Abbas said: "I think it applies to all other things as well".
15. The Futures Exchange performs an important function of providing a guarantee for delivery by all parties to the contract. It serves as the counterparty in the exchange for both, that is, as the buyer for the sale and as the seller for the purchase.
16. M Hashim Kamali "Islamic Commercial Law: An Analysis of Futures", The American Journal of Islamic Social Sciences, vol.13, no.2, 1996