<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss'><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971</id><updated>2009-12-08T22:47:58.775+07:00</updated><title type='text'>Investasi syariah</title><subtitle type='html'>Islamic canon law investment for calm old age</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default?orderby=updated'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default?start-index=26&amp;max-results=25&amp;orderby=updated'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>34</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-8080067581190601267</id><published>2009-09-05T16:22:00.002+07:00</published><updated>2009-09-05T16:27:03.417+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Tansaksi Valas dan Spekulasi Kurs Mata Uang'/><title type='text'>Hukum Tansaksi Valas dan Spekulasi Kurs Mata Uang</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi (gambling) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal (riba nasi’ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sukunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/ naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untukmemebiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua’amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):
Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option. Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forwad) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).
Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janjia (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma') para ulama bahwa akad al-sharf disyari'at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:
Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275: "…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….",
Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)" (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban), &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda: “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam: “Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).” &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Adapun sisa uang dinas dan hasil usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal selama sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya benar, halal dan jelas sebab mungkin Saudari telah melakukan penghematan selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari surplus tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga-jaga (saving). Dalam hal ini kapanpun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari spread penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya. Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuikan harga pasar yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individu atas hartanya dilindungi dalam Islam sesuai kaedah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapapun (la dharara wa laa dhirar).&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Namun begitu secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah ‘amah) dengan bertambahnya pemasukan devisa di Tanah Air bila saudari melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar akibat sentimen pasar, meskipun relatif fluktuatif maka hal itu akan mendongkrak nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional, maka sebaiknya Saudari lebih memilih untuk menempatkannya dalam simpanan dollar pada perbankan syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditentukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
from: &lt;a href="http://www.eramuslim.com/konsultasi/fikih-kontemporer/hukum-tansaksi-valas-dan-spekulasi-kurs-mata-uang.htm"&gt;eramuslim&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-8080067581190601267?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/8080067581190601267/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=8080067581190601267' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/8080067581190601267'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/8080067581190601267'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2009/09/hukum-tansaksi-valas-dan-spekulasi-kurs.html' title='Hukum Tansaksi Valas dan Spekulasi Kurs Mata Uang'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-1640544390884770913</id><published>2009-05-19T16:04:00.005+07:00</published><updated>2009-05-19T16:23:23.812+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Witdrawl'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Forex'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Trading'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Deposit'/><title type='text'>Trading Forex = Deposit atau Witdrawl....???</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Ada pertanyaan mendasar sebelum mengikuti transaksi Forex, pertanyaan tersebut tentu ada di semua benak calon trader, trader atau mantan trader yang akan trader lagi.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Nah, apa pertanyaannya???&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Trading Forex itu Deposit Dulu atau Witdrawl dulu?????&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jawabannya mudah…………WIDRAWL DULU…….Lho Kok gitu???&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jika anda join untuk Transaksi Online Forex (Valas) di &lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=25079"&gt;Marketiva&lt;/a&gt;, maka anda akan mendapatkan 2 bonus yang langsung bisa anda pergunakan untuk transaksi, yakni :&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;1. Virtual money sebesar $10.000,&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;2. Real mony sebesar $5.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Virtual money tentu gak bisa di witdrawl, soalnya ini money boongan, Cuma buat latihan. Real money sebesar $5 ini bisa di witdrawl apabila udah mencapai $25 dengan biaya adm $8 sehingga total minimal harus mencapai $33.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;MANAJEMEN FINANCIAL.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Forex Trader Pemula yang baru Join di &lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=25079"&gt;Spot Market&lt;/a&gt; dan langsung deposit uangnya disana dalam beberapa hari setelah join, 95 % akan kehilangan uang yang di depositkannya, hanya 5% saja yang berhasil bertahan walaupun lumayan keblinger juga, kenapa ???? penyebab utamanya adalah :&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;1. belum memiliki triks yang konsisten.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;2. belum memiliki emosi trader.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;3. belum dilengkapi dengan kemampuan analisis.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;4. umumnya hanya trading by intuisi…analysis trade by “kancing baju”.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;5. terbuai dengan mimpi dapet uang banyak secara cepat.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;So, dengan demikian, manajemen finansialnya akan hancur berantakan…..!!!, &lt;/div&gt;
&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;JADI ??&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Saran penulis, sebaiknya Trade Forex Pemula, melakuka Witdrawl Dulu…sebelum deposit…(jangan bingung yach..!!). Di &lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=25079"&gt;Marketiva&lt;/a&gt; anda di bekali dengan 2 bonus, yakni virtual $10.000 &amp;amp; real $5, cara manajemen finansial terhadap kedua bonus ini adalah sebagai berikut :&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#999900;"&gt;Step one, (masih TK/Taman Kanak-Kanak).&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Forex Pemula harus handel $10.000 virtual money dulu (ini wajib hukumnya). Gunanya adalah untuk :&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;1. Latihan membiasakan transaksi dengan Streamster Server (portopolio) dari spot market.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;2. Latihan transaksi, pelajari semua tombol yang ada di Platform Transaksi tersebut sampai anda terbiasa.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;3. Latihan menemukan stabilitas triks pembacaan grafik untuk mendapatkan pips…secara konstan.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;4. Latihan cross chack analisa tachnikal dengan fundamental dari transaksi yang anda lakukan.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Ke-4 dari Latihan tersebut adalah latihan rutin bagi pemula, trader dan para expert trader….so jangan sepele dengan latihan-latihan ini……(ala bisa karena biasa……lancar kaji karena diulang).&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Coba beri target anda dengan virtual money, seolah-olah anda telah deposit 100 juta ($10.000). Beri target mingguan bisa mendapatkan $500 dari deposit tersebut . Anda cukup trade dengan Qtt 100.000 untuk mendapatkan 50 pips seminggu.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Disini, emosi anda mungkin belum bermain, soalnya uangnya masih boongan. Tetapi buat anda pemula, jangan sepele dengan virtual money. Di Forex ini, anda harus mulai membiasakan melihat $$$ dengan nilai ratusan…jangan Cuma lihat yang puluhan atau satuan aja….ntar otak kanan kita dah terbiasa dengan satuan atau yang puluhan…yach kapan kaya-nya……hehehe.:D Langsung maen dengan Qtt 10% margin anda.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Sebelum hidup layak di dunia, kita harus bangun rumah….nah di forex gitu juga, sebelum trade kita juga harus BANGUN OPTIMISME terlebih dahulu. Bangunkan itu dengan virtual money….(ada hubungannya gak yeh..:D).&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Setelah 1 bulan anda maen dengan virtual money, dan $10.000 anda telah mencapai $12.000 maka anda mulai siap untuk berlanjut ke step 2,&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Step two, (mulai masuk Sekolah Dasar/SD).&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Silahkan anda lakukan Trading dengan modal $5 yang diberi oleh Marketiva…..(disini saran saya jangan deposit dulu…hehehe:D). Kenapa???? Gak sabaran/….???&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Trade dengan $5 menggunakan Strategy yang anda peroleh dalam mencapai $12.000 di virtual money tadi, makanya strategy anda yang menghasilkan keuntungan tadi dicatat dalam agenda anda atau dalam pikiran otak kanan anda…..jangan mencatat kegagalan anda, tetapi catatlah kesuksesan anda memperoleh pips tadi.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;SD Kelas 1.Trade dengan $5 menggunakan Qtt 100 (20%), maka dalam 1 pips anda peroleh akan menghasilkan $ 0,01. Beri target mingguan senilai 100 pips sehingga bulanan target anda menjadi 400 pips. Dalam 1 bulan bonus marketiva telah menjadi $9. Dalam perjalanan untuk memperoleh 100 pips seminggu itu pasti anda harus Jungkir-Balik, soalnya ada minus ada plus….(forex juga gerakannnya Cuma 2…naik &amp;amp; turun, jadi kalo minus yah gak papa….hehehe:D..khan masih sama dengan si Forex itu).&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;SD Kelas 2.Jika tahap 1 telah anda selesaikan dengan hasil $9, barulah anda boleh beralih ke tahap 2. Jika belum bisa $9, maka anda masih maen-maen di tahap 1….. pengawasnya adalah hati kecil anda, semakin anda membohongi hati kecil anda..maka semakin jauhlah peluang $$$$ akan anda raih…..(syukurin loe).&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Di tahap 2, anda trade dengan $9, disini anda trade per posisi menggunakan qtt 200, maka dalam 1 pips anda akan memperoleh $ 0,02. Target bulanan anda disini tetap 400 pips untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Sehingga jika 400 pips telah dicapai, maka hasilnya adalah $8. Harus konsisten dengan Qtt tersebut, jangan di ubah-ubah. Hasil akhir tahap 2 menjadi $17….nah anda boleh melangkah ke tahap 3.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;SD Kelas 3.Tahap ini dimasuki setelah tahap 2 selesai dicapai, anda naik kelas 3. Pada tahap ini anda trade dengan total deposit real money senilai $17. Nah, ditahap ini anda bisa gunakan Qtt maksimal perhari sebesar 350 (tetap 20% perhari), dimana nilai 1 pips sebesar 0,035. Target bulanan tetap 400 pips. Maka di akhir tahap akan diperoleh hasil sebesar $14. Sehingga diakhir tahap ini total uang anda menjadi $31……blum cukup buat witdwarl…berarti harus naik kelas lagi dulu.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;SD Kelas 4.Tahap ini masuk setelah lulus dari kelas 3, anda trade dengan $31. Pergunakan Quantity 600, sehingga 1 pips yang anda menangkan senilai $0,06. Dengan target yang sama bulanan yakni 400 pips, maka di akhir bulan diperoleh $24…sehingga nilai total anda menjadi $55. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Nah…silahkan anda lakukan Witdwarl untuk pertama kali diakhir kelas 4 ini sebagai tanda anda telah lulus UJIAN.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Setelah anda Lakukan Witdrawl, maka EFORIA akan timbul dengan sendirinya dalam diri anda. Secara Psikologis ini wajar. Haruskah deposit dilakukan saat ini…??? …… JANGAN….!!!!Anda harus naik kelas dulu….anda witdrawl $33, sehingga sisa uang tinggal $22.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;SD Kelas 5.Untuk melatih Emosi Trade anda, silahkan trade dengan $22 menggunakan qtt 400, dengan target 400 pips untuk memperoleh tambahan lagi senilai $16 di akhir tahap, sehingga menjadi $38.Tahap kelas 5 ini merupakan tahap yang SANGAT BERAT bagi anda, sebab anda akan merasa sangat GATAL…..untuk melakukan Deposit….Saat Emosi anda labil tersebut adalah saat dimana anda harus mampu mengendalikannya, jika lulus…wah anda adalah trader yang LUAR BIASA….tetapi jika anda tidak lulus, dan langsung melakukan deposit…maka anda hanyalah TRADER BIASA…yang sangat berpeluang dan sia-siap untuk kehilangan uang lagi…...(kena witdrawl oleh Market).&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;SD Kelas 6.Pada tahap ini, anda telah memiliki “sebuah” strategy yang telah menghantarkan diri anda sampai di Level kelas 6. Disini anda telah memiliki Style trade versi sendiri, analisis versi sendiri, pembacaan grafik versi sendiri, pokoknya..disini anda adalah seorang TRADER FOREX….!!!, maka $38 anda akan lulus trade dengan qtt 600 menghasilkan $24, sehingga total menjadi $72 (nilai 7,2 itu udah lulus kalo di Ijazah….!!!).&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Dengan Nilai 7,2 maka anda berhak menyandang sebagai Forex Trader yang telah lulus “SD”.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Lulus SD juga udah bisa kerja…minimal bisa baca dan tulis, udah ada yang mau nampung……hehehe:D&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;SELAMAT TRADE dan SILAHKAN Lakukan DEPOSIT.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jika anda punya kekuatan uang 10 juta untuk di transaksikan di FOREX, saran saya………Anda baru masuk SMP….mulai kelas 1 s/d kelas 3….jangan deposit semua 10 juta tadi….Cukup 2 juta dulu (20%)….jadikan 2 juta itu LULUS SMP.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Lalu jika udah lulus SMP, silahkan deposit 40% lagi dan seterusnya 100%…atau jangan-jangan anda tidak lagi perlu deposit…dah kebanyakan uang…!!!! Hahahah:D&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Kesimpulan….:Banyak trader yang baru level TK atau masih Kelas 1 SD, udah duluan deposit gede-gede…..wah, …yah wajar aja tokh kalau dia TINGGAL KELAS….!!! Wong kemampuannya belum sampai.
Silahkan lakukan SWOT analysis terhadap diri anda sendiri…..jangan ragu jika anda masih anak TK, masih kelas 1 atau SD….sebab di dunia ini, BELUM PERNAH ADA YANG BISA DUDUK DI BANGKU SMP atau SMA atau PERGURUAN TINGGI, sebelum mereka lulus melewati bangku TK atau Bangku SEKOLAH DASAR…….!!!!! BENAR……!!!! 100 %…!!!
Silahkan memberi penilaian pada diri sendiri dan mulailah SEKOLAH….!!!PERINGATAN…!!!Jangan langsung mo naik KELAS sebelum melewati prosesnya…. sebab jika anda LANGGAR….dalam waktu dekat…Anda Akan Kehilangan UANG ANDA dalam Jumlah yang Besar….!!!!&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-1640544390884770913?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/1640544390884770913/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=1640544390884770913' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/1640544390884770913'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/1640544390884770913'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2009/05/trading-forex-deposit-atau-witdrawl.html' title='Trading Forex = Deposit atau Witdrawl....???'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-3771468161479539371</id><published>2009-04-30T16:15:00.002+07:00</published><updated>2009-04-30T16:28:40.138+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Strategy'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tradding'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Forex'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Basic'/><title type='text'>Strategy Basic Tradding in Forex</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Forex....wow, Jangan pernah anda berfikir.!!!!...nih Bisnis akan membuat anda kaya dengan cepat setelah anda baru joint. Nih membutuhkn SKILL dan WAKTU untuk terus belajar &amp;amp; belajar. " Latihan + Sabar + Konsisten = Profit ". Ke-3 syarat tersebut harus ada dulu. Latihan = Sy sarankan untuk mulai dgn $5 sampei menjadi $10-15. Jika $5 anda bisa pake Qtt 100-150 untuk trading. Saran sy sebaiknya jangan pake virtual, soalnya emosi beda pake $ beneran &amp;amp; $ bo'ongan.Jika anda sudah bisa mencapai-nya silahkan deposit $300 - $500, maen dgn Qtt 5000-10.000 lebih asyik buat penghasilan anda. Sabar = Latih tingkat kesabaran anda untuk masuk &amp;amp; keluar dari Market. Jika Market lagi gak bagus, jangan masuk. Latih juga kesabaran untuk tidak serakah... Beri target anda +30 s/d +50 cukup untuk 1 hari. "Yang sering buat tradder kehilangan uang adalah pada saat mereka untung besar &amp;amp; ingin terus......" Jika udah +30 s/d +50, Close &amp;amp; tidur. Market masih buka 24 Jam, masih banyak waktu lain. Konsisten = Tetapkanlah target profit anda, contoh +30-50 per hari. tetep konsisten dgn target anda. Catat segala kesalahan-kesalahan anda &amp;amp; konsist untuk tidak mengulangnya. Catat pula trik anda sewaktu profit &amp;amp; konsist untuk mengulanginya. Carilah Trik-trik versi anda sendiri yang paling nyaman buat anda. TRADE WITH YOUR STYLE. Ujicoba trik itu sampei 15 kali, jika memang berhasil....Pakai..!!!.INgat.. &lt;!--[if !vml]--&gt; &lt;!--[if !vml]--&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[endif]--&gt;FOREX MAKE U WIN FAST but....MAKE U LOOSE FASTER..!!! Thats Laverage Like Marketiva 1:100...no one brave 50:50. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Kuasai 1 atau 2 PAIR....., Jangan banyak2..ntar bingong sendiri loe..!!! . EUR/USD..its Liquid, USD/CHF...its Volatile, ..USD/YEN..its banyak bergantung dari News Jepang, ..GBP/USD..its lebih stabil dibanding ketiganya...but LIAR..man !!! I Like it. Ikutin Forum diskusi tentang pair2 tersebut di www.fxcm.com atau lainnya ...buuuannnyakk... banget...agar anda bisa lebih mengenal pair-nya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Ikutin DAILY FOREX NEWS &amp;amp; Analisis PROFESIONAL. Anda bisa lihat tiap hari pada www.forexnews.com (Economic Calender &amp;amp; Central Banks Affect), www.fxstreet.com (Top Forex Repport). www.currencypro.com (Today MArket Research), www.actionforex.com (Tehnical Analysis &amp;amp; Fundamental Analysis). Atau analisis pak Roby juga sangat bisa membantu http://geocities.com/yudiforex/areaforex.htm belakangan ini beliau aktif upgrade dan bisa anda jadikan salah satu referensi. Ingat..!!!. Ketika Anda menbaca News &amp;amp; Technical Analysis.... CATAT lah arah Trend dari PAIR termasuk key Support (point2 bawah) &amp;amp; Resisten (point2 atas) -nya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
“DON'T JUST TRADE YOUR 'GUT' FEELING”. Pake technical analisis anda...!!! Kuasai Grafik Pair...Anda dapat download Meta4 yang terbaru pada www.metaquotes.net. Beberapa cara pembacaan Grafik melalui Meta4 dapat anda ikuti dari milis ini...Liat aja tulisan Bos Jacoba, Bos Jokomar, Bos Jhendriana, Bos Niners, Marketiva moderate, dan yang lainnya banyak. Ma20, Ma50, Stochastic 8,3,5 RSI(14), Fibonacy, Vegastunnel1H, MACD....sangat membantu. Untuk Liat Trend dapat anda lihat pada Grafik 1 H (Jam) atau 1 D (Harian). Untuk Open possisi bisa dilihat pada 5 menit, 15 menit..... Cari Style Anda Lewat Indikator2 Chart..yang paling Nyaman anda gunakan...Tapi Ingat..!!! Indikator semuanya adalah Follower...NEWS yg lebih utama harus dikuasai. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Jika anda pusing....kabur..terhadap News, Fundamental, Technical...jangan khawatir..pake aja Strategy.."perangkap dollars"..ada jg blogger ini. Tapi Anda harus cari tahu dulu Calender dimana jam-jam ada News yg memberi pengaryh besar pada Pergerakan Market. Jangan salah ambil waktu...biasanya 13.30 GMT, 14.00 GMT, 14.15 GMT, 10.00 GMT...tergantung Priority dari News-nya. &amp;amp; Watch Out FED (Kenaikan suku bunga). Kalo pake strategi ini jangan lebih dari 30 pips...biasanya 20 pips lebih nyaman (cepat)...&amp;amp; Konsisten.
Pelajari berbagai strategy jitu...saling tuker-menuker...Makanya, kalo temen-temen punya strategy..Bagi-bagi Dong...bial plopit kabeh. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-3771468161479539371?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/3771468161479539371/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=3771468161479539371' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/3771468161479539371'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/3771468161479539371'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2009/04/strategy-basic-tradding-in-forex.html' title='Strategy Basic Tradding in Forex'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-8571084034208079813</id><published>2009-04-28T14:18:00.002+07:00</published><updated>2009-04-30T16:14:10.970+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tutorial'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Singkat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Marketiva'/><title type='text'>Tutorial Singkat Marketiva</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Buat anda yang baru join, pengen join, atau ingin mempelajari lebih jauh tentang transaksi FOREX di Marketiva, silahkan ikuti tutorial ini, Beberapa yg saya kutip dari hasil diskusi dengan SUPPORT Marketiva dalam bahasa indonesia, sebagai berikut : &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;DEPOSIT MARKETIVA&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Ada beberapa macam pilihan deposit yang dapat digunakan oleh client marketiva. Silahkan lihat di &lt;a href="http://www.marketiva.com/index.ncre?page=payment-options"&gt;sini&lt;/a&gt; untuk informasi lebih lengkapnya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;WITHDRAWL MARKETIVA &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;Ada beberapa macam pilihan withdrawal (penarikan dana) yang disediakan oleh &lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=25079"&gt;Marketiva&lt;/a&gt; untuk anda. Silahkan lihat di &lt;a href="https://www.marketiva.com/index.ncre?page=withdraw-funds"&gt;sini&lt;/a&gt; untuk informasi lebih lengkapnya. Proses withdrawal tidak otomatis, hal ini demi alasan keamanan, dan proses itu biasanya akan memakan waktu sekitar 6 sampai 24 jam. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;RATE MARKETIVA&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Rate setiap instrumen forex dapat dilihat secara “real-time” melalui Streamster. Setiap instrumen mempunyai harga Bid (jual ke Marketiva), harga Offer (beli dari Marketiva), Last (harga yang terakhir yang mana volume terbesar ditransaksikan), change (perbedaan harga sekarang dengan harga pembukaan pukul 17.00 waktu new york), high-low (harga tertinggi dan terendah hari ini), dan time (waktu dari update harga). :-) &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;ARTIKEL PEMULA TRADING&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Anda dapat menemukan koleksi artikel pengenalan dan berbagai hal yang lain yang dapat membuat anda memahami dasar-dasar trading forex di &lt;a href="http://www.marketiva.com/index.ncre?page=resources"&gt;sini&lt;/a&gt;, tentu saja dalam bahasa inggris atau anda dapat menggunkan mesin pencari. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;CARA TRADING DI STREAMSTER&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Cara termudah untuk melakukan trading adalah dengan mengklik pasangan currency pada Forex Rates window. Ketika dialog send order muncul, anda dapat menset quantity field menjadi 100 (untuk trade dengan $1) atau 2000 (untuk trade sejumlah $20) atau 10000 (untuk trade sejumlah $100), silahkan rubah quantity sesuai dengan nilai yang anda beli/trade, kemudian set Desk field menjadi "Live Trading". Ketika anda klik OK maka order akan dikirimkan ke market. Untuk Virtual trading anda hanya perlu mengklik tombol OK. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Cara termudah untuk memulai trading dengan uang nyata adalah dengan meng-klik pasangan mata uang yang ingin anda beli di "Forex Rates" window. Ketika dialog Send Order muncul, anda bisa set ke Quantity 100 atau 200 dan men-set kolom Desk menjadi Live trading. Ketika anda meng-klik OK, order tersebut akan masuk ke market. Untuk Virtual Trading, anda hanya perlu untuk menekan tombol OK, TANPA mengganti kolom Desk menjadi Live Trading. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;VIRTUAL &amp;amp; LIFE TRADING&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
apa sih bedanya live trading dengan virtual trading. Saya dah join ke marketiva dan apakah saya dapat dana $10.000 itu dalam bentuk real money atau apa kemudian kalo saya main di live trading apakah itu pakai real money?

&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;VIRTUAL TRADING &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;Virtual Trading desk adalah untuk tujuan training.Ketika anda membuka account Marketiva anda, anda mendapat $10.000 uang virtual dan anda dapat menggunakannya untuk melatih berbagai teknik anda sebelum masuk ke pasar forex yang sesungguhnya.Tidak ada batasan berapa lama anda dapat menggunakan Virtual Trading desk anda. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;LAVERAGE &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;Leverage yang kami gunakankan adalah 1:100 (margin yang diperlukan adalah 1%), yang berarti jika anda ingin trade dengan quantitas 200, anda harus mempunyai minimal $2 di account anda.Kami akan mengunci sementara $2 tersebut (untuk mengantisipasi jika terjadi pergerakan pasar yang sangat cepat) hingga anda close posisi tersebut maka uang anda yang kami kunci akan kembali.Maka jika anda mempunyai $5 di Live trading desk anda dapat dengan mudah menggunakan quantitas 200. Misalnya, ada modal $5 maka kalau gunakan $200 quantity maka harus ada $2 yg dilock..sisanya $3 buat tahan loss&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;POSITION OF TRADE &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;Posisi LONG atau BUY adalah posisi di mana seorang trader membeli suatu mata uang pada harga tertentu dan bertujuan untuk menjualnya kemudian pada harga yang lebih tinggi.Jadi investor tersebut mendapatkan keuntungan dari market yang naik.Sedangkan posisi SHORT atau SELL adalah posisi di mana seorang trader menjual suatu mata uang pada harga tertentu dan bertujuan untuk membeli kemudian pada harga yang lebih rendah.Jadi investor tersebut mendapatkan keuntungan dari market yang turun.Untuk lebih jelasnya silahkan masuk ke &lt;a href="http://www.marketiva.com/index.ncre?page=fx-orders-and-positions"&gt;sini&lt;/a&gt; .
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;OPEN MARKET ONLINE&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Pasar forex Jepang dibuka pada 07.00 WIB kemudian diikuti oleh Singapura dan Hong Kong yang buka pada 09.00 WIB.Pasar Eropa dibuka di Frankfurt pada 14.00 WIB, kemudian pasar London buka pukul 15.00 WIB.Pasar forex New York buka pada 20.00 WIB (NYSE buka pada 21.00 WIB).Pasar eropa tutup pada 00.00 WIB dan pasar Australia buka lagi pukul 6.00 WIB.
Anda bisa melakukan trading mulai Minggu 17:00 (Senin jam 5 WIB) sampai (Sabtu jam 5 WIB) Jumat 17:00 Waktu New York. Tapi anda bisa melakukan Virtual trading setiap saat. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai perbedaaan waktu New York dengan daerah lainnya silahkan masuk ke &lt;a href="http://www.timeanddate.com/worldclock/city.html?n=179"&gt;sini&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;RATE&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Rate setiap instrumen forex dapat dilihat secara Real-time melalui Streamster.Setiap instrumen mempunyai harga bid (jual ke Marketiva), harge offer (beli ke Marketiva),last (harga yang terakhir ditransaksikan),change (perbedaan harga sekarang dengan harga pembukaan pukul 17.00 waktu new york),high-low (harga tertinggi dan terendah hari itu),dan time(waktu dari update harga). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;INDIKATOR&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=25079"&gt;Marketiva&lt;/a&gt; menyediakan sejumlah indikator yang dapat anda gunakan untuk meningkatkan kemampuan anda bertrading.Anda dapat dengan mudah menggabungkan beberapa indikator sekaligus untuk mendapatkan hasil trading yang terbaik.Untuk lebih jelasnya silahkan masuk ke &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_teknikal"&gt;sini&lt;/a&gt; . &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;PIPS / POIN&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Nilai pip (point) bergantung pada position size (nilai quantity yang anda masukkan) dan pair mata uang yang anda gunakan. Contohnya, jika anda memasukkan quantity 10.000 EUR/USD,setiap pip bernilai 10.000*0.0001 atau $1.Atau jika anda memasukkan quantity 100 EUR/USD maka setiap pip bernilai 100*0.0001 atau $0.01 (1 sen). Penjelasan yang lebih detil dapat anda baca di &lt;a href="http://www.marketiva.com/index.ncre?page=fx-calculating-profit"&gt;sini&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;GTC, GTD &amp;amp; IOC &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;GTC (Good Till Cancelled) order akan tetap aktif di pasar sampai anda membatalkannya dan ini adalah setting default dari tipe order. GTD(Good Till Date) akan tetap aktif di pasar sampai tanggal yang anda isikan,dan IOC (Immediate Or Cancel) order akan dieksekusi secara langsung (jika kondisi order lainnya tersentuh) atau anda batalkan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;STOP ORDER&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Memulai trade dengan stop order berarti anda hanya akan membuka posisi jika market bergerak sesuai arah yang anda inginkan.Contohnya, jika harga pair EUR/USD yang sedang running adalah 1.1900, anda memperkirakan bahwa harga tersebut akan naik hingga 1.1920 dan akan terus naik ke 1.1950 maka anda bisa pasang stop order buy di 1.1920 dan take profit pada 1.1950.Order buy akan tereksekusi hanya jika harga pasar bergerak naik sampai ke titik stop yaitu 1.1920. Sedangkan limit order adalah suatu order untuk membeli di bawah harga sekarang atau menjual di atas harga sekarang. Contohnya, jika harga pair EUR/USD yang sedang running adalah 1.1950, anda memperkirakan bahwa harga tersebut akan naik hingga 1.1970 dan kemudian turun ke 1.1960 maka anda bisa pasang limit order sell di 1.1970 dan take profit pada 1.1960.Anda dapet mempelajari lebih lanjut di &lt;a href="http://www.marketiva.com/index.ncre?page=fx-orders-and-positions"&gt;sini&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-8571084034208079813?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/8571084034208079813/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=8571084034208079813' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/8571084034208079813'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/8571084034208079813'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2009/04/tutorial-singkat-marketiva.html' title='Tutorial Singkat Marketiva'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-4267826905447734854</id><published>2009-04-26T13:52:00.000+07:00</published><updated>2009-04-26T13:52:00.736+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Secara'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Online'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Cara'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Trading'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Marketiva'/><title type='text'>Cara Trading Secara Online di Marketiva</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;&lt;em&gt;SILAHKAN ANDA MENDAFTAR GRATIS DISINI DAN DAPATKAN FREE $5 BISA LANGSUNG DI PAKAI BERTRANSAKSI :&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=25079"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325179410197415906" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 41px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_VSN1hSTqxGA/SebWdaYKh-I/AAAAAAAAABE/z1EvU_IGcXk/s320/ENG_marketiva_468x60_1.gif" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Pada Coupon copy pastekan kode ini :
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#993399;"&gt;QQUDIR7CZA, QM3CH5VYSR, DLN76HX0SU, O3MJDCE09S, JX5HN5JGHE, 2T5LWPIU2D, L7DIJTF2QN, X8FAMHF50F, WH3Y7YTBAU, TBDR2DQ1IV, 9FW7J7NFOD, I36I4UN5Q8, PFZV8H5Y89, K5VL8QZPIL, DXF8BROIQM, 8OM34ZJX6L, 0P0V0PEXVT, RC7TLP1YX1, 4D2S9S3ROL, URDNLOLMKB&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;

&lt;div align="justify"&gt;Untuk melakukan &lt;em&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;buy / beli&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; cukup mengklik kolom offer di pair yg kita inginkan &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Sedangkan untuk &lt;em&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;sell / jual&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; cukup mengklik kolom bid di pair yg kita inginkan &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Saya rekomendasikan untuk pemula menggunakan pair EUR/USD, karena pair ini selain spread / selisih harganya kecil (-3 pips) pergerakan harganya juga tidak terlalu liar. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Di Marketiva kita bisa order trading kita dengan system quantity bahkan untuk $1= 100 quantity pun kita bisa, beda dengan broker lainnya yang rata-rata menggunakan system quotation dengan satuan lot. (1 Lot = $1000) &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Di market sering kita dengar istilah Leverage. Di Marketiva menggunakan leverage 1:100, yang artinya misal, dengan menggunakan uang $1 kita bisa beli $100 dengan profit / point nya adalah $0.01 atau contoh diatas dengan uang $0.5 kita bisa beli $50 dengan profit / pointnya adalah $0.005, digambar atas kita profit 170 pips berarti kita profit $0.85 dengan perhitungan $0.5 x Leverage 1% (1:100) x 170 = $0.85 &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Perlu diingat di broker lain seandainya posisi kita tidak terclose selama sehari semalam kita akan dikenakan charge / overnight fee, sedangkan di Marketiva ini free of charge a.k.a bebas biaya overnight &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Untuk tools nya Marketiva menyediakan fasilitas Alert, Latest News dan ruang diskusi untuk para trader guna pembelajaran dan pembicaraan tentang perkembangan market &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Untuk bertanya tentang Marketiva tersedia pula ruang support dalam pelbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Platform Marketiva sangat mudah di gunakan bahkan untuk para newbie.Untuk fasilitas charting / melihat grafik tersedia pula di tab Chart. Kita juga bisa meng-arrange grafik kita sesuai selera masing2x, karena terdapat indicator yg bisa kita gunakan.Disarikan dari Tulisan Trader Marketiva dalam Marketiva Groups Milis Indonesia.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-4267826905447734854?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/4267826905447734854/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=4267826905447734854' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/4267826905447734854'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/4267826905447734854'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2009/04/cara-trading-secara-online-di-marketiva.html' title='Cara Trading Secara Online di Marketiva'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_VSN1hSTqxGA/SebWdaYKh-I/AAAAAAAAABE/z1EvU_IGcXk/s72-c/ENG_marketiva_468x60_1.gif' height='72' width='72'/><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-1078329942357954527</id><published>2009-04-22T13:30:00.000+07:00</published><updated>2009-04-22T13:30:02.631+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tutorial Cara'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Online'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Valuta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Join'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Asing'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Transaksi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Marketiva'/><title type='text'>Tutorial Cara Join Transaksi Valuta Asing Online di Marketiva</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Saya rekomendasikan anda bergabung dengan &lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=25079"&gt;Marketiva&lt;/a&gt; , sebab account Min hanya $1 dan anda diberi bonus langsung $ 5 setelah Sign Up. Bonus yang diberikan juga bisa langsung transaksi.
&lt;/div&gt;
&lt;div align="center"&gt;SILAHKAN JOIN GRATIS DISNI :
&lt;/div&gt;&lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=25079"&gt;&lt;/a&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325174077224703106" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 41px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_VSN1hSTqxGA/SebRm_gY1II/AAAAAAAAAA8/WN4o28M4Dbg/s320/ENG_marketiva_468x60_1.gif" border="0" /&gt;Sign-Up Valas (Forex) Online "Free Gift $ 5"Berikut metoda dalam bergabung pada Market Forex (Valas) online secara Gratis :
&lt;p align="justify"&gt;Untuk bisa memulai transaksi sekaligus belajar forex trading (valas trading) di Marketiva, ikutilah langkah-langkah berikut secara berurutan.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;"MENDAFTAR"&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Untuk mendaftar, silakan buka website &lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=25079"&gt;Marketiva&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=12110"&gt;,&lt;/a&gt; setelah terbuka - &lt;span style="color:#009900;"&gt;&lt;em&gt;klik Open Account&lt;/em&gt;&lt;/span&gt; - isilah data diri Anda secara lengkap. Untuk field dengan tanda * (bintang) harus Anda isi, yang lain boleh Anda kosongkan.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Username:&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; pilihlah username yang indah, karena akan Anda gunakan untuk chatting dengan sesama trader, misalnya: puple, stewartgold, sweety, manis, dsb. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Password:&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; minimal 6 karakter gabungan huruf dan angka.
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;First Name&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;: isi nama depan Anda &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Last Name&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;: isi nama belakang Anda, jika nama Anda hanya terdiri dari satu suku kata, masukkan nama Anda tersebut di field First Name dan Last Name. Contoh: jika nama Anda adalah Henry, maka masukkan First Name: Henry, Last Name: Henry.
Untuk data alamat isikan sesuai dengan KTP Anda. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;E-mail:&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; diisi alamat e-mail Anda yang masih aktif. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;PERHATIAN:&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; Seluruh data diri yang Anda isikan harus sama dengan KTP, karena akan dilakukan proses verifikasi untuk bisa melakukan transaksi forex trading (trading valas).Setelah selesai mengisi, klik tombol Continue&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;User Template&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;: pilih Standar Forex Trader &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Coupon&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;: copy salah satu kode ini: &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#993399;"&gt;QQUDIR7CZA, QM3CH5VYSR, DLN76HX0SU, O3MJDCE09S, JX5HN5JGHE, 2T5LWPIU2D, L7DIJTF2QN, X8FAMHF50F, WH3Y7YTBAU, TBDR2DQ1IV, 9FW7J7NFOD, I36I4UN5Q8, PFZV8H5Y89, K5VL8QZPIL, DXF8BROIQM, 8OM34ZJX6L, 0P0V0PEXVT, RC7TLP1YX1, 4D2S9S3ROL, URDNLOLMKB&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Recovery Question&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;: pilih yang paling cocok dengan Anda, misalnya Anda memiliki kucing dengan nama manis, maka pilih: What is your pet's name?
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Recovery Answer&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;: dalam contoh ini maka jawaban anda adalah: manis &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Setelah selesai mengisi, klik tombol next&gt;Berilah tanda ("V") chek pada pilihan: I have read, understood, and agree with the Service Agreement under which Marketiva Corporation provides it services and products. I have also read and understood the Risk Disclosure statement and I am willing and able to assume such risks.Setelah itu klik tombol [finish]. Maka proses pendaftaran Anda sudah selesai.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;"VERIFIKASI IDENTITAS DIRI"&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Setelah Anda mendaftar, maka Anda perlu mengupload data diri Anda untuk diverifikasi, Anda hanya diizinkan membuka satu account. Anda tidak bisa melakukan penarikan dana sebelum melakukan identifikasi, dan ada kemungkinan account Anda di-suspend (dibekukan) jika Anda menggunakan komputer dengan IP address yang sama dengan trader lain. Untuk itu segeralah melakukan verifikasi identitas diri, berikut data yang diperlukan: &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Image ID:&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; Scan KTP/SIM/KTM atau kartu identitas lain yang ada foto dan nama Anda tertera di kartu identitas tersebut. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Image Adress:&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; Scan data tagihan yang alamatnya sama dengan KTP/SIM/KTM Anda, misal tagihan listrik, tagihan telepon, rekening bank dll, data di tagihan ini digunakan untuk konfirmasi alamat. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Scan data harus berwarna dan masing-masing file ukurannya maksimal 100kb, jadi sewaktu scan, resolusi di set ke 72-100 dpi saja.Bila Anda tidak mempunya data tagihan yang ada nama dan alamat Anda disitu, maka anda boleh mengupload scan ktp saja, scan bagian depan KTP sebagai ID image, bagian belakang sebagai Address image.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Silahkan Upload &lt;a href="https://www.marketiva.com/index.ncre?page=login&amp;amp;redirect=page%3Didentification"&gt;disini&lt;/a&gt; Setelah mengupload data, melaporlah ke live support yang ada di situs Marketiva. Beberapa saat kemudin Anda akan diberitahu bahwa data diri Anda telah selesai diverifikasi. Berarti anda siap bertransaksi SELAMAT MENCOBA, GOOD LUCK, SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI ANDA&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-1078329942357954527?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/1078329942357954527/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=1078329942357954527' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/1078329942357954527'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/1078329942357954527'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2009/04/tutorial-cara-join-transaksi-valuta.html' title='Tutorial Cara Join Transaksi Valuta Asing Online di Marketiva'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_VSN1hSTqxGA/SebRm_gY1II/AAAAAAAAAA8/WN4o28M4Dbg/s72-c/ENG_marketiva_468x60_1.gif' height='72' width='72'/><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-2330763705603107038</id><published>2009-04-20T13:12:00.000+07:00</published><updated>2009-04-20T13:12:00.778+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ASING'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Forex'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='VALUTA'/><title type='text'>FOREX (VALUTA ASING)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Forex (Valuta Asing) yang diperdagangkan di &lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=25079"&gt;Bursa Spot Market&lt;/a&gt; adalah transaksi financial terbesar yang ada di dunia saat ini, dimana lebih dari $ 1,2 triliun diperdagangkan setiap hari. Mulai dari Market zona Asia, zona eropah dan zona Amerika setiap hari 24 jam non stop. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Apa yang diperdagangkan? Yakni Currency Pair, yakni perbedaan mata uang suatu Negara dengan negara lainnya. Forex trading biasanya memang memperdagangkan dalam bentuk “Pairs” atau pasangan mata uang.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Biasanya mata uang yang pair (cross) dengan US Dollar (USD) yang di kenal sebagai “the Majors Currency” seperti Euro Dollar (EUR/USD); the British Pound (GBP/USD); the Japanese Yen (USD/JPY); and the Swiss Franc (USD/CHF). Ada pula komiditi lainnya seperti Canadian Dollar (USD/CAD) and the Australian Dollar AUD/USD.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Sebelumnya, perdagangan/transaksi dari forex market ini hanya bisa melalui telephone dengan Bank yang terkoneksi dgn jaringan Market Global, melalui koorporasi perusahaan multinasional, para importer atau exporter, dan para broker-broker Valas. Dahulu memang transaksi ini hanya bisa dilakukan oleh kalangan yang sangat terbatas. Namun, sekarang beda.Sejak mulai berkembang pesatnya E-economy, maka online Forex trading sudah bisa dilakukan melalui ”Mini account” traders perorangan seperti anda dan saya.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Syaratnya mudah, anda memiliki Unit Komputer yang terkoneksi dengan Internet, maka anda pun bisa melakukan transaksi sebagaimana layaknya bank-bank besar di Bursa Forex. Sampai saat ini telah berkembang sebanyak 1,7 Milyard Account baru ”Mini Tradder” diseluruh dunia sejak Online Market tahun 1997. Transaksi ini bukan MLM (Multi Level Marketing), bukan Money Game, bukan HYIP tetapi transaksi anda pribadi pada ”Spot Market” dengan keuntungan dan kerugian yang anda peroleh sebagaimana layaknya seorang ”pedagang”.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#cc6600;"&gt;Benefit Online Spot Market&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Beberapa keunggulan dari transaksi Forex Online yang membuat perdagangan ini menjadi sebuah opportunity yang begitu besar :&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#999900;"&gt;LEVERAGE&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;: Dalam Forex tradding, margin yang kecil dari deposit anda dapat sebagi perwakilan atas nilai kontrak yang diperjual-belikan. Leverage ini memberikan peluang bagi trader untuk membuat “extraordinary profits” dan secara bersamaan menaga resiko capital seminimalnya. Beberapa “Forex firms” menyediakan 100 : 1 leverage, artinya dengan deposit $100 dollar pada Spot Market seorang trader dapat transaksi beli-jual sebesar $10,000 worth of currencies. Dan pergerakan 1 pips menghasilkan $1.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#999900;"&gt;LIQUIDITY 24 JAM&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;: Hal ini disebabkan Forex Market ini merupakan perdagangan yang sangat besar, it is also extremely liquid. Pasar valas/forex berjalan selama 24 jam, berputar mulai dari pasar New Zaeland &amp;amp; Australia yang berlangsung pukul 05.00 – 14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang &amp;amp; Singapura yang berlangsung pukul 07.00 – 16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman &amp;amp; Inggris yang berlangsung pukul 13.00 – 22.00, sampai ke pasar Amerika yang berlangsung pukul 20.30 – 10.30. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang besar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar forex/valas yang bebas.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#999900;"&gt;PROFIT IN BOTH 'RISING' AND 'FALLING' MARKETS&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;: Dalam Forex Market ini anda bisa mendapatkan keuntungan dari 2 sisi pergerakan currency pair (mata uang), pergerakan naik atau turun semuanya dapat di transaksikan. Trader dapat mengambil profit dengan open posisi “Long position” (membeli currency pair di suatu harga tertentu dan kemudian menjualnya kembali pada saat harga lebih tinggi), atau a 'short' position, (membeli currency pair di suatu harga tertentu dan kemudian menjualnya kembali pada saat harga lebih rendah). Contoh, jika anda berfikir Nilai US dollar akan meningkat dibanding Nilai Japanese Yen, maka anda akan buy Dollars and sell Yen (go long). Sepanjang seorang trader mendapatkan arah yang sesuai, maka dia akan berpotensi untuk mendapatkan profit.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#999900;"&gt;FREE 'DEMO' ACCOUNTS, NEWS, CHARTS (GRAFIK MATA UANG) AND ANALYSIS&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;: Umumnya Online “Forex firms” selalu menyediakan free 'Demo' accounts untuk latihan trading, lalu juga dilengkapi dengan “breaking Forex news” and pelayanan grafik mata uang yang lengkap untuk tampilan pergerakan online currency tersebut (“charting” services). Hal inilah yang menguntungkan bagi anda, dimana anda dapat terlebih dahulu latihan sampai mahir dengan menggunakan 'virtual' money” sebesar $10.000 sebelum membuka rekening “live trading account”.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#999900;"&gt;'MINI' TRADING&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;: Setelah anda mahir dan yakin untuk transaksi online, saat ini juga telah tersedia Account mini trader dimana anda hanya perlu deposit sejumlah uang dalam jumlah yang bervariasi tergantung pra syarat “Forex Firm’-nya, ada yang Min $200-$500 ada pula yang Minimal hanya $ 1 seperti Marketiva (Forex Firm Switzerland). Di Indonesia juga telah berdiri sebuah Forex Firm dengan deposit Min $500. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Saya rekomendasikan anda bergabung dengan &lt;a href="http://www.marketiva.com/?gid=25079"&gt;Marketiva&lt;/a&gt; , sebab account Min hanya $1 dan anda diberi bonus langsung $ 5 setelah Sign Up. Bonus yang diberikan juga bisa langsung transaksi.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-2330763705603107038?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/2330763705603107038/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=2330763705603107038' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/2330763705603107038'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/2330763705603107038'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2009/04/forex-valuta-asing.html' title='FOREX (VALUTA ASING)'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-2617108252086145659</id><published>2009-04-17T20:39:00.001+07:00</published><updated>2009-04-17T20:39:02.027+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MENYIAPKAN DANA HAJI'/><title type='text'>MENYIAPKAN DANA HAJI</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Labaik…. Allahuma labaik....&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Muslim dari seluruh dunia berbagai ras dan suku bangsa datang bondong-bondong menuju ke satu tempat untuk melakukan ibadah haji. Tak peduli kaya, tak peduli miskin, tak peduli dari mana asalnya dan apa pekerjaannya, semuanya berkumpul di tempat yang sama dengan pakaian yang sama dan melakukan hal yang sama. Sungguh, ibadah haji merupakan ibadah yang spesial untuk ummat Islam. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Sebagian besar jamaah yang pulang dari menjalankan ibadah haji merasakan betapa kerinduan mereka begitu tinggi untuk kembali ke sana. Dan bagi yang belum pernah ke sana, namun sudah memiliki niat yang kuat untuk berangkat haji. Biasanya juga memiliki kerinduan yang tidak kalah besarnya untuk segera berangkat ke sana. Mendengarkan pengalaman para haji dan hajjah saja tidaklah cukup, Kerinduan itu hanya bisa diobati dengan datang langsung dan menjalankan ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan setidaknya sekali dalam seumur hidup. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Namun tidak mudah untuk bisa berangkat haji dan menjadi salah satu tamu Allah. Selain persiapan mental dan fisik yang harus prima, biasanya kendala keuangan menjadi penghalang yang utama. Tidak sedikit jamaah haji asal Indonesia berusia senja di atas umur 40 atau 50 tahun, sebagian mungkin berangkat di usia senja karena baru mendapat hidayah untuk segera berangkat haji, namun sebagian lagi terpaksa menunda karena alasan faktor biaya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Mumpung masih muda, mari kita kuatkan niat kita untuk segera berangkat haji ke tanah suci. Biaya bukan kendala kalau memang niat sudah kuat membaja. Tinggal bagaimana kita mengatur strateginya saja, supaya bisa berangkat sesegera mungkin dan menunaikan rukun Islam kelima ini. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Perkiraan Biaya &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Memang biaya haji tidaklah kecil, apalagi kalau kita amati dari tahun ke tahun ternyata hampir selalu mengalami kenaikan. Sebelum krismon, pada saat nilai tukar rupiah terhadap dollar masih rendah, biaya naik haji masih dibawah angka 10 juta. Namun setelah krisis moneter menghantam Indonesia dan nilai tukar dollar pun melambung tinggi, biaya perjalanan ibadah haji (bpih) pun melonjak sampai di atas 20 juta untuk setiap jamaah. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Kalau kita hitung dengan nilai rupiah, BPIH memang melonjak jauh. Karena sebagian besar komponen biaya memang dikeluarkan di luar negeri yang menggunakan mata uang dollar sebagai standar. Ketika nilai tukar rupiah melemah, maka biayanya menjadi bertambah mahal lagi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Tentu saja fluktuasi harga ini akan menyulitkan untuk melakukan perkiraan berapa biayanya beberapa tahun yang akan datang jika kita ingin menyiapkan dananya dari sekarang. Oleh karena itu, dalam merencanakan biaya naik haji, gunakanlah perkiraan harga dalam mata uang dollar atau dalam bentuk logam mulia emas. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Kalau dinilai dalam dollar atau emas, biaya perjalanan ibadah haji yang ditetapkan pemerintah berkisar antara US$ 2.500 – 3.000 per jamaah, atau sekitar 250 – 300 gram emas murni. Angka inilah yang bisa kita jadikan sebagai target pengumpulan dana untuk naik haji kelak, insya Allah. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Tabungan Haji &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Perbankan memiliki sebuah produk yang dikhususkan untuk nasabahnya yang akan segera berangkat ke tanah suci. Produk seperti ini bisa bermacam-macam namanya. Ada sebagian bank yang menamakannya Tabungan Haji Indonesia, ada juga yang menyebutnya Tabungan Arafah atau Tabungan Mabrur. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Apapun namanya produknya, ini adalah produk tabungan yang bersifat khusus yang diselenggarakan oleh bank. Tabungan ini selain berfungsi sebagai sarana menyimpan uang, juga membantu nasabah dalam hal administrasi pendaftaran haji. Karena tabungan ini khusus dirancang untuk membantu nasabah mempersiapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan cara mendaftarkan nasabah langsung ke Departemen Agama secara on-line melalui SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Jika waktu pendaftaran haji sudah dibuka, bank akan mendaftarkan nasabahnya sebagai calon jamaah haji hingga mendapatkan kepastian untuk berangkat pada musim haji berikutnya. Bahkan sekarang ini, pemerintah hanya menerima pendaftaran haji melalui tabungan haji di bank agar bisa serentak dan membatasi quota. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Kelebihan lain dari tabungan haji ini adalah, bank juga dapat memberikan dana talangan pada nasabah yang ingin naik haji tahun itu tapi memiliki kendala arus kas. Bank bisa menyediakan dana talangan pelunasan BPIH sebelum tanggal akhir pelunasan, tentu saja jika bisa dipastikan bahwa nasabah itu mampu untuk mengembalikan dana talangan tersebut sebelum berangkat. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Karena banyaknya fasilitas tambahan yang diberikan, biasanya bank memberikan bagi hasil yang lebih kecil jika dibandingkan dengan tabungan biasa. Bahkan kalau dibandingkan nibah bagi hasil tabungan haji bisa jadi hanya setengah dari nisbah tabungan biasa. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Hal ini biasanya tidak terlalu bermasalah bagi nasabah, karena umumnya niat mereka membuka tabungan haji adalah untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran haji, bukan mengharapkan bagi hasil. Yang penting dapat kepastian kursi, bagi hasil kecil tidak masalah. Begitu kira-kira alasan mereka. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Untuk itu, menurut hemat saya, tabungan haji ini tidak efektif jika dimaksudkan sebagai sarana investasi dalam jangka panjang. Produk ini lebih cocok untuk untuk jangka pendek, dengan niat untuk mengumpulkan uang khusus biaya naik haji dan agar tidak terpakai untuk keperluan lain.
Asuransi Haji &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Bukan cuma bank yang mengeluarkan produk tabungan khusus untuk ibadah haji, perusahaan asuransi pun tak mau ketinggalan menciptakan produk asuransinya khusus untuk masyarakat yang ingin menyiapkan dana untuk naik haji. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Mekanisme asuransi ini sebetulnya hampir sama dengan asuransi dwiguna lainnya seperti asuransi pensiun atau asuransi pendidikan. Yaitu asuransi yang mengandung unsur proteksi dan investasi. Setiap premi yang dibayarkan sebagian dialokasikan untuk proteksi dan sebagian lagi dialokasikan untuk investasi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Dengan asuransi haji, kita bisa melakukan penyiapan dana yang lebih terencana dan terjadwal dengan baik. Anda hanya perlu menetapkan target kapan akan naik haji, maka perusahaan asuransi bisa menghitungkan untuk Anda berapa kira-kira setoran yang harus dibayarkan untuk mencapai target tersebut. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Tentunya manusia hanya bisa berencana, namun Tuhan jugalah yang punya keputusan. Jika terjadi hal diluar rencana seperti kematian misalya, asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris. Selain itu, asuransi juga dapat memberikan biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada keluarga yang ditinggalkan. Jika sang ayah sudah susah payah mengumpulkan sejumlah uang untuk naik haji namun ajal sudah keburu menjemput, maka istrinya atau anaknya bisa menggantikannya berangkat haji. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Emas &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Kalau kita lihat orang-orang tua jaman dulu, mereka bisa pergi haji dengan menjual tanah, emas atau hewan ternak mereka. Itulah alat investasi jaman dahulu, benda-benda yang memiliki nilai yang naik atau setidaknya tidak habis dimakan waktu. Dan yang paling efektif biasanya adalah dalam bentuk emas. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Karena emas memiliki nilai yang stabil jika dibandingkan dengan kenaikan harga (inflasi) dan juga stabil jika dibandingkan dengan nilai mata uang asing, maka emas bisa menjadi alat investasi yang efektif untuk menyiapkan dana naik haji. Selain itu, cara menghitungnya juga mudah saja. Bagi saja target emas 2.500 – 3.000 gram dengan jumlah tahun kita akan berangkat haji. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Sebagai contoh adalah ilustrasi berikut. Pak Adi dan Bu Beti berniat untuk bisa naik haji bersama-sama sekitar lima tahun yang akan datang. Pada saat ini keduanya memiliki simpanan emas sebanyak 50 gram. Maka untuk menghitung berapa gram emas yang harus dipersiapkan oleh keduanya adalah sebagai berikut: &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Biaya yang diperlukan = 250 gram x 2 = 500 gram emasBiaya yang sudah ada = 50 gram emas -Biaya yang masih perlu disiapkan = 450 gram emas
Tabungan emas = 450 gram = 90 gram/tahun = 7,5 gram/bulan = 5 tahun
Dari perhitungan tersebut terlihat, bahwa kalau Pak Adi dan Ibu Beti ingin naik haji 5 tahun yang akan datang, mereka perlu menabung sebanyak 90 gram emas per tahun atau 7,5 gram setiap bulannya. Kalau itu mereka lakukan dengan rutin, maka pada tahun kelima mereka sudah bisa memiliki 500 gram emas untuk biaya naik haji 2 orang. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Ada satu hal yang perlu diperhatikan jika menyimpan emas untuk naik haji, bahwa emas simpanan harus dikenakan zakat. Jika simpanan emasnya sudah melebihi 85 gram, maka pak Adi dan Ibu Beti harus membayar zakat sebanyak 2,5% dari jumlah emas yang mereka miliki. Zakat ini harus dibayarkan setiap satu tahun sekali, baik berupa emas ataupun uang yang senilai dengan emas tersebut. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Tapi jangan lupa, berinvestasi emas bukan berarti tidak beresiko. Resiko yang paling besar jika berinvestasi pada emas adalah masalah penyimpanannya. Harus hati-hati sekali menyimpan emas, jangan sampai harta yang sudah dikumpulkan susah payah untuk menjalankan ibadah malah raib digasak perampok. Oleh karena itu, disarankan agar menyimpannya di lemari besi atau safe deposit box yang bisa disewa di bank tertentu. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Atau kalau lebih praktis lagi, kita bisa membeli koin emas ONH di Pegadaian dan menitipkannya disana tanpa harus dibawa pulang. Yang kita bawa pulang hanya surat-suratnya saja sebagai tanda kepemilikan, sedangkan emasnya sendiri dititipkan di Pegadaian. Tentu saja cara ini bisa lebih aman walau harus membayar biaya tambahan untuk penitipan emas tersebut. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Ternyata, ada banyak cara untuk bisa naik haji. Jangan berkilah belum mampu sedangkan haji hanya diwajibkan untuk yang mampu. Tapi mampukanlah diri Anda untuk memenuhi panggilan Allah ke rumah-Nya. Kuatkan niat, sempurnakan ikhtiar, insya Allah naik haji bukan cuma impian lagi. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Ahmad Gozali&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-2617108252086145659?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/2617108252086145659/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=2617108252086145659' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/2617108252086145659'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/2617108252086145659'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2009/04/menyiapkan-dana-haji.html' title='MENYIAPKAN DANA HAJI'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-5069897438143886418</id><published>2009-04-15T20:28:00.005+07:00</published><updated>2009-04-15T20:34:16.108+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HOBI YANG MENGHASILKAN UANG'/><title type='text'>HOBI YANG MENGHASILKAN UANG</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Sudah bukan jamannya menggantungkan diri gaji dan perusahaan tempat bekerja, sebab masih tingginya risiko PHK yang menyebabkan Anda kehilangan pekerjaan. Jika Anda mempunyai hobi yang digilai, mengapa tidak mencoba mendapatkan penghasilan tambahan dari hobi tersebut. Daripada terus menerus dituding sebagai salah satu biang pemborosan, marilah kita mengusahakan hobi kita agar menjadi mesin uang. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Kegilaan orang akan hobi yang ditekuninya, dapat dengan mudah kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya seseorang yang hobi berburu barang-barang antik bisa menghabiskan banyak waktu, tenaga dan bahkan uang sampai ratusan juta rupiah yang bagi orang lain seperti sia-sia. Bandingkan dengan tingkah orang yang yang hobi dengan burung perkutut atau ikan Louhan ? &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Mungkin terasa tidak masuk akal bagi orang lain. Hobi boleh dibilang sebagai sebuah pemenuhan kebutuhan batiniah untuk melepaskan diri dari kejenuhan dan kelelahan karena rutinitas harian dalam mencari nafkah. Karena sifatnya itulah, yang berlaku dalam soal hobi adalah kesenangan yang tak terhingga. Ketika hobi diboyong ke dalam wilayah bisnis, meski perhitungan laba-rugi, kelayakan usaha, peluang dan lain sebagainya juga dijadikan pertimbangan tapi instinglah yang lebih dominan. Ungkapan yang sering terdengar, nggak masalah untung atau buntung yang penting hobi ! &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Bekerja Dengan Senang HatiTapi itulah sebabnya mengapa kegiatan usaha yang berawal dari hobi seringkali berhasil dengan baik. Dimana salah satu kunci untuk memulai usaha yang sukses adalah bekerja dengan senang hati, seolah kita sedang mengerjakan hobi sampai-sampai lupa waktu dan tidak kenal lelah. Yang pasti ada kesungguhan baik dalam memulai usaha hingga mengembangkannya dan melakukan sesuatu dengan landasan cinta, bukan keterpaksaan agar kita bekerja untuk hasil yang terbaik dan penuh keikhlasan &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Tidak heran jika banyak orang memulai suatu bisnis adalah karena kegemaran atau hobi. Bayangan mendapatkan penghasilan besar dengan melakukan pekerjaan yang disukai memang menjadi keinginan banyak orang. Sebab biasanya orang memang melakukan hal yang terbaik untuk kegiatan yang disukainya, sehingga tidak heran jika hasilnya juga maksimal. Hobi yang dilakukan dengan tujuan awal melepaskan stress, kemudian malah menghasilkan uang tentunya menjadi bonus yang sangat menyenangkan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Langkah Awal Mengubah Hobi Menjadi BisnisSatu hal yang berat dalam melakukan usaha ialah melakukan langkah pertama. Meski demikian, langkah pertama tetap saja melakukannya. Bukankah hal-hal besar itu berawal dari yang kecil, dan langkah seribu, tidak mungkin terjadi tanpa langkah pertama. Apa saja yang harus dilakukan agar hobi kita bisa menghasilkan uang, berikut ini adalah caranya : &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Luangkan waktu lebih banyak untuk menekuni hobi Anda, dan hasilkan hasil karya dengan kualitas yang lebih baik dan kuantitas yang lebih banyak. “ Practise makes perfect “ dengan terus berlatih maka kita akan menghasilkan karya yang semakin baik. Hasil karya yang berkualitas tentunya meningkatkan nilai jualnya, apalagi jika banyak orang yang menekuni hobi yang sama, tentunya produk Anda harus mempunyai nilai lebih dibandingkan produk sejenis. Paling tidak hasil karya Anda mampu bersaing di pasaran. Masalahnya ketika hobi yang biasanya dilakukan diwaktu luang jika akhirnya menjadi rutinitas, maka si pehobi cenderung menjadi malas melakukannya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Hal ini secara alamiah memang terjadi, namun itulah konsekuensi dari perubahan hobi menjadi bisnis. Supaya Anda tidak tersiksa dalam proses perubahan ini, maka lakukanlah secara perlahan atau bertahap, jangan memaksakan diri untuk meluangkan waktu jauh lebih banyak, tetapi sedikit lebih banyak saja dari waktu ke waktu. Misalnya jika bisanya Anda membuat hasil karya sebulan sekali, maka jangan memaksa diri untuk membuat hasil karya seminggu sekali. Tingkatkan produktifitas menjadi sebulan dua kali, kemudian jika sudah merasa nyaman dengan ritme kerja yang baru, jangan ragu-ragu untuk meningkatkan produktifitas setingkat lebih tinggi lagi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Tambah terus pengetahuan Anda, bisa melalui kursus-kursus, seminar, atau pelatihan yang berhubungan dengan hobi Anda. Biasanya dalam kursus Anda akan mendapatkan semacam sertifikat yang nantinya bisa menaikkan prestise dan kepercayaan pelanggan, sehinggga meningkat daya jual hasil karya Anda.. Selain melalui kursus ada banyak cara yang lebih murah untuk menambah pengetahuan anda, dengan melalui buku, majalah, internet dan berbagai media informasi lainnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Belajar langsung dari orang–orang yang sudah ahli atau sudah sukses menjalankan hobi tersebut. Mendapatkan mentor atau bergaul dengan orang yang mempunyai hobi sama juga bisa menjadi cara yang terbaik bagaimana menghasilkan karya yang terbaik dan kompetitif dari segi kulitas juga harga. Sebab yang terpenting dari sebuah hobi yang jadi bisnis adalah apakah orang mau membeli hasil karya yang Anda hasilkan, dan berapa orang mau membayar untuk itu. Nah, dari mereka yang sudah berhasil di hobi yang jadi bisnis yang Anda minatilah Anda bisa mendapatkan informasi mengenai cara menjalankan bisnis tersebut dengan sukses. Lagipula dengan bergaul dengan mereka, hasil karya dan keterampilan anda selalu diukur kemajuanya oleh orang yang kompeten dibidangnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Selain itu berada dalam lingkungan yang memiliki minat yang sama juga akan meningkatkan motivasi Anda dalam berbisnis. Jika ada perkumpulan dalam hobi Anda, usahakan untuk bergabung dan aktif. Beberapa hobi mempunyai perkumpulan untuk mewadahi orang-orang yang menggemari hobi yang sama. Ada banyak manfaat yang bisa Anda dapat dengan mengikuti perkumpulan, antara lain : mendapatkan perkembangan terbaru serta informasi-informasi mengenai hobi Anda yang mungkin bisa dimanfaatkan dalam mencari peluang, meningkatkan peluang mendapatkan calon pelanggan, memperoleh promosi gratis untuk usaha Anda, memperluas network. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Tawarkan hasil karya Anda dari satu toko ke toko lain, dari satu orang ke orang lain. Tentu saja, anda diharapkan tak mudah patah semangat jika produk yang anda tawarkan di tolak. dan juga, jangan malu. Dari pengalaman diketahui, orang-orang terdekat bisa menjadi konsumen awal. Cara ini, juga bisa membantu mengatasi kesulitan modal keuangan, karena mereka bisa diminta membayar dimuka, sebelum barang dibuat atau diantarkan &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Pada akhirnya semua kembali kepada pilihan kita masing-masing, sebab tidak semua orang beruntung memiliki hobi, atau memiliki hobi yang berpotensi menghasilkan uang. Banyak orang yang tertunda membuka usaha sebab masih bingung menentukan bidang usaha yang diminati. Tetapi bukan berarti jika tidak mempunyai hobi, kemudian tertutup kemungkinan membuka usaha, sebab banyak sumber ide bisnis lainnya yang bisa Anda lakukan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Kuncinya adalah apapun yang Anda pilih, cintailah ! Dengan melakukan pekerjaan yang dicintai, Anda seperti mempunyai layaknya hobi. Sebaliknya banyak juga orang yang sudah memiliki hobi, namun belum berminat mengubahnya menjadi bisnis yang menghasilkan uang. Mudah-mudah tulisan kali ini menambah wawasan Anda terhadap peluang dan potensi bisnis dari hobi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.danareksa.com/"&gt;Mike Rini &lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-5069897438143886418?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/5069897438143886418/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=5069897438143886418' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/5069897438143886418'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/5069897438143886418'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2009/04/hobi-yang-menghasilkan-uang.html' title='HOBI YANG MENGHASILKAN UANG'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-4685304605030145589</id><published>2009-02-28T13:14:00.007+07:00</published><updated>2009-02-28T13:39:59.093+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MENGUMPULKAM MODAL'/><title type='text'>MENGUMPULKAM MODAL</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;Modal Sendiri&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Pertama jelas, kalau Anda ingin buka usaha, Anda bisa pakai modal sendiri. Caranya bisa dengan mengambil dari simpanan yang Anda miliki sekarang, entah dari tabungan atau deposito Anda, atau bisa juga dengan menjual aset yang Anda punya. Sebagai contoh, banyak, lo, orang yang menjual sepeda motornya untuk sekadar jadi modal usaha, atau menjual perhiasan yang dia punya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jangan kaget. Menjual barang untuk menambah modal usaha tuh biasa, lo. Yang paling penting, jangan merasa terlalu sayang untuk menjual beberapa aset Anda untuk menambah modal usaha. Contohnya, kalau Anda tidak punya uang untuk modal usaha dan harus menjual perhiasan Anda, ya jual saja. Nanti kalau usaha Anda sudah berhasil, Anda toh bisa beli lagi perhiasan yang lebih bagus. Ya enggak? &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#999900;"&gt;Pinjam&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Meminjam uang untuk modal usaha juga sering dilakukan orang. Dengan meminjam, seringkali usaha yang memang Anda impikan bisa lebih cepat terwujud. Iya, dong, daripada nunggu modalnya enggak ngumpul-ngumpul, mendingan minjem. Cuma, nah ini dia, karena modal itu Anda dapatkan dengan meminjam, ya Anda betul-betul harus memerhatikan cash flow Anda. Ini karena Anda pasti harus mengembalikan uang yang Anda pinjam. Entah dengan mengembalikannya secara bulanan, 6 bulanan, atau mungkin tahunan. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Kuncinya, kalau Anda meminjam, perlu diketahui bahwa banyak orang yang seringkali terlalu fokus kepada bagaimana mereka bisa mendapatkan pinjaman, tetapi tidak memikirkan apa yang bisa mereka lakukan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Jadi, ketika meminjam, cobalah untuk memikirkan bagaimana caranya Anda bisa mengembalikan pinjaman tersebut. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Tipsnya, ketika Anda memikirkan caranya, jangan terlalu optimis bahwa pendapatan dari usaha Anda pasti bisa langsung besar di bulan-bulan pertama. Kalau perlu, buatlah perkiraan sepesimis mungkin. Dari perkiraan yang pesimis tersebut, Anda pasti bisa melakukan penilaian apakah pengembalian yang akan Anda lakukan nantinya bisa lancar atau tidak. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Kerja Sama&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Wah, daripada Anda pakai modal sendiri semuanya, atau daripada Anda meminjam, kenapa Anda tidak mencoba menjalin kerja sama saja dengan orang lain? Dengan menjalin kerja sama, maka risiko usaha Anda bisa lebih kecil karena harus dibagi bersama teman-teman Anda. Cuma, keuntungan yang Anda dapatkan tentunya harus dibagi juga, dong. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Iyalah, namanya saja kerjasama. Artinya, risiko dibagi, keuntungan juga harus dibagi. Ya, enggak? &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Sekarang masalahnya, ada enggak orang yang mau kerjasama dengan Anda? Itu tergantung Anda. Apakah Anda bisa dengan baik menawarkan keuntungan yang masuk akal pada usaha yang Anda tawarkan. Tapi, tawaran keuntungan saja belum cukup, lo. Anda juga harus bisa memberikan pendekatan yang baik, tidak sombong pada orang-orang yang ingin Anda ajak kerjasama. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Satu lagi, kalau bisa, penjelasan yang Anda berikan juga harus masuk akal, seadanya, dan tidak melulu memaparkan keuntungan pada orang yang ingin Anda ajak kerjasama.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Nah, sekarang, Anda sudah tahu bagaimana mengumpulkan modal untuk membuka usaha. Mudah-mudahan dari 3 pilihan tersebut di atas, Anda bisa menentukan pilihan mana yang terbaik&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Dikutip dari &lt;a href="http://www.tabloidnova.com/articles.asp?cat=010818"&gt;Tabloid NOVA No. 898/XVII&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-4685304605030145589?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/4685304605030145589/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=4685304605030145589' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/4685304605030145589'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/4685304605030145589'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2009/02/mengumpulkam-modal.html' title='MENGUMPULKAM MODAL'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-1816052994139791206</id><published>2009-02-17T14:02:00.005+07:00</published><updated>2009-02-18T14:05:57.120+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Membuat blog jadi 3 kolom'/><title type='text'>Membuat blog jadi 3 kolom</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Membuat kolom blogspot menjadi 3 kolom sekarang adalah pekerjaan gampang silakan anda ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Berikut gambar layout blog standar (minima) 2 kolom :

&lt;/div&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5302576183168668994" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 178px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_VSN1hSTqxGA/SZaI8cA3FUI/AAAAAAAAAAc/MXRYgGhfAHw/s320/2columnminima.jpg" border="0" /&gt;
Dan akan kita rubah menjadi 3 kolom seperti berikut:
&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5302576181129898450" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 178px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_VSN1hSTqxGA/SZaI8Uax6dI/AAAAAAAAAAk/dJuroMPDq-8/s320/3columnminima.JPG" border="0" /&gt; &lt;p align="justify"&gt;
Nah sekarang silakan Buka kode cssnya blog anda, caranya: &lt;/p&gt;&lt;p align="left"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;&gt; login ke blog anda
&gt; klik layout
&gt; klik edit html&lt;/span&gt; &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Anda cari Kode css standar seperti di bawah ini:
&lt;iframe src="http://docs.google.com/View?docid=dcrtbn9q_0dkrfr3gm&amp;amp;pageview=1&amp;amp;hgd=1&amp;amp;hl=en;output=html&amp;amp;gid=0&amp;amp;single=true&amp;amp;widget=true" frameborder="0" width="350" height="300"&gt;&lt;/iframe&gt;
&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Anda Rubah lebar (Widht) kolom atau copy pastekan saja kode cssnya sebagai berikut:
&lt;iframe src="http://docs.google.com/View?revision=_latest&amp;amp;docid=dcrtbn9q_1hgp7bt5j&amp;amp;hl=en;output=html&amp;amp;gid=0&amp;amp;single=true&amp;amp;widget=true" frameborder="0" width="350" height="300"&gt;&lt;/iframe&gt;

&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Seret mouse anda ke arah bawah dan Cari kode css blog anda seperti di bawah ini:
&lt;iframe src="http://docs.google.com/View?revision=_latest&amp;amp;docid=dcrtbn9q_2d3gbfmn8&amp;amp;hl=en;output=html&amp;amp;gid=0&amp;amp;single=true&amp;amp;widget=true" frameborder="0" width="350" height="200"&gt;&lt;/iframe&gt;

tambahkan kode css yang berwarna hijau di atasnya :
&lt;iframe src="http://docs.google.com/View?revision=_latest&amp;amp;docid=dcrtbn9q_33gskv2gc&amp;amp;hl=en;output=html&amp;amp;gid=0&amp;amp;single=true&amp;amp;widget=true" frameborder="0" width="350" height="200"&gt;&lt;/iframe&gt;

Nah silakan di preview and kalo dah jadi disimpan, kalo ada yAng salah silakan anda bermain di lebar widhtnya oc!! sELAMAT mENCOBA &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-1816052994139791206?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/1816052994139791206/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=1816052994139791206' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/1816052994139791206'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/1816052994139791206'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2009/02/membuat-blog-jadi-3-kolom.html' title='Membuat blog jadi 3 kolom'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_VSN1hSTqxGA/SZaI8cA3FUI/AAAAAAAAAAc/MXRYgGhfAHw/s72-c/2columnminima.jpg' height='72' width='72'/><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-9077106318191910397</id><published>2009-02-11T15:36:00.000+07:00</published><updated>2009-02-11T18:24:59.193+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PRODUK SIMPANAN DI BANK'/><title type='text'>PRODUK SIMPANAN DI BANK</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Anda pasti pernah berurusan dengan bank. Tapi kalau saya tanya apakah ada di antara Anda yang tahu apa sih sebenarnya bank itu, saya yakin tidak semuanya bisa menjawab. Kalau belum tahu, kenapa Anda tetap mau membuka rekening dan menyimpan uang di sana? Tidak usah khawatir pembaca, saya sendiri sudah membuka rekening tabungan sendiri di bank sejak saya SMA, sekalipun saya sendiri juga tidak tahu apa yang dimaksud dengan bank (padahal orang tua saya dulu bekerja di bank). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Tulisan kali ini akan membahas sedikit tentang apa itu bank, dan apa saja produk-produk yang dijual oleh bank, terutama produk simpanannya. Bank adalah lembaga yang bisnis utamanya adalah menyimpan dan meminjam dana dari masyarakat. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Sebagai contoh, kalau Anda menyimpan uang di bank (misalnya deposito), Anda mungkin akan mendapatkan suku bunga 10 persen per tahun. Pada gilirannya, bank akan meminjamkan uang itu ke masyarakat, dan pihak yang meminjam uang itu harus membayar bunga kepada bank yang lebih tinggi dari 10 persen. Selisih persentase itulah yang menjadi keuntungan bank. Itu baru keuntungan kotornya, lo. Pada kenyataannya, keuntungan yang didapat dari selisih itu masih harus dikurangi lagi untuk membayar biaya-biaya operasional si bank, seperti gaji pegawai dan biaya-biaya kantor yang lain. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Bank kerap disebut sebagai urat nadi kegiatan ekonomi suatu negara. Pada manusia misalnya, nadi adalah "saluran" yang bertugas mengantar zat-zat (yang terdapat dalam darah) dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lain. Kalau pada manusia, kurang darah akan menyebabkan lesu, maka pada negara, kurang uang akan menyebabkan ekonomi negara menjadi lesu. Ini karena uang adalah darah yang menggerakkan perekonomian. Tidak ada bisnis yang akan buka kalau tidak ada uang. Anda pun tidak mau berbisnis kalau tidak ada iming-iming uangnya, kan? &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Karena itu, tidak berlebihan rasanya jika kita mengenal lebih jauh tentang produk-produk yang ada dalam bank. Dengan demikian kita bisa mendayagunakan produk-produk itu semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan kita. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Tadi telah dikatakan, bahwa bisnis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan produk-produk pinjaman. Tulisan kali ini akan membahas lebih dulu produk-produk simpanan di bank dan bagaimana memaksimalkan manfaatnya. Kelak mungkin bisa kita bahas produk-produk pinjaman.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000066;"&gt;&lt;strong&gt;GIRO&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;TABUNGAN&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata&amp;shy;rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;DEPOSITO &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan "dikunci" selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-9077106318191910397?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/9077106318191910397/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=9077106318191910397' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/9077106318191910397'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/9077106318191910397'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/02/produk-simpanan-di-bank.html' title='PRODUK SIMPANAN DI BANK'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-3203762381473061583</id><published>2008-10-11T13:32:00.004+07:00</published><updated>2008-10-11T13:47:33.121+07:00</updated><title type='text'>MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN</title><content type='html'>&lt;div class="card_center"&gt;
               &lt;embed src="http://img.kapanlagi.com/c/s/08054.swf" quality="high" bgcolor="#FFFFFF" width="500" height="357" type="application/x-shockwave-flash" pluginspage="http://www.macromedia.com/shockwave/download/index.cgi?P1  _Prod_Version=ShockwaveFlash" wmode="transparent"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;br /&gt;
                              &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-3203762381473061583?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/3203762381473061583/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=3203762381473061583' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/3203762381473061583'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/3203762381473061583'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/10/mohon-maaf-lahir-dan-bathin.html' title='MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-97953082604292469</id><published>2008-06-18T15:29:00.003+07:00</published><updated>2008-06-18T15:36:34.327+07:00</updated><title type='text'>3 RISIKO INVESTASI YANG PALING DITAKUTI</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;"Beranikah saya mengambil risiko dalam berinvestasi?" Pertanyaan ini mungkin sering terlontar bila Anda sedang menimbang-nimbang untuk melakukan investasi. Katakan Anda punya uang Rp 10 juta, dan Anda bingung apakah akan menaruhnya di bank atau di tempat lain. Kalau ditaruh di bank, Anda mungkin merasa aman. Tetapi kadang-kadang, tawaran investasi di tempat lain seringkali cukup besar dan sangat menggoda, sehingga ini kadang-kadang menakutkan Anda. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Yang namanya investasi pasti ada risikonya. Nah, dari pengalaman saya selama ini, biasanya hanya ada tiga (3) risiko yang paling ditakutkan orang ketika mereka berinvestasi: &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff6600;"&gt;Turunnya Nilai Investasi&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Risiko yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi umumnya adalah "Apakah uang saya akan hilang?" Kebanyakan orang mungkin menjawab "tidak" kalau ditanya seperti itu. Iyalah, mana ada, sih orang yang mau kehilangan uangnya? Akan tetapi, masalahnya, yang namanya risiko pasti ada dalam setiap investasi. Hanya bedanya adalah di ukurannya. Ada produk investasi yang risikonya cukup besar, ada yang sedang, ada yang kecil. Itu mungkin butuh pembahasan yang khusus di NOVA nomor-nomor mendatang. Yang jelas, satu hal yang paling ditakuti orang, sekali lagi adalah: "Apakah uang saya akan hilang?"&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Oke, sekarang kalau Anda berinvestasi, seberapa besar penurunan nilai yang bersedia Anda tanggung bila Anda mengalami kerugian? 10 persen? 30 persen? 50 persen? Atau 100 persen? Berapapun besar kerugian yang bersedia Anda tanggung, ingatlah, itu adalah bagian dari berinvestasi. Jangan pernah mengharapkan Anda akan terus-menerus untung. Yang namanya kerugian, sesekali memang harus dialami. Kalau enggak mengalami, ya enggak belajar, kan? &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#cc6600;"&gt;Sulitnya Produk Investasi itu Dijual&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Risiko kedua yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi adalah apakah produk investasi yang dibelinya itu mudah untuk dijual kembali. Beberapa orang mungkin senang berinvestasi ke dalam emas karena emas dianggap mudah dijual kembali. Akan tetapi, ada juga orang yang berinvestasi ke dalam mata uang dolar Amerika, dan dolar tersebut cepat-cepat dimasukkannya ke bank. Ini karena bila dolar itu disimpan di lemari, maka kondisi fisik dari kertas uangnya mungkin akan menurun, dan itu kadang-kadang akan menyulitkan bila suatu saat dolar itu hendak dijual kembali. Maklum, beberapa bank seringkali tidak mau membeli mata uang asing Anda bila kondisi uang kertasnya robek, rusak atau kumal. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Contoh lain dari produk investasi yang tidak selalu mudah untuk dijual kembali adalah barang-barang Koleksi. Barang-barang koleksi umumnya tidak selalu mudah dijual kembali karena pasar pembeli barang-barang ini sangat spesifik. Lukisan misalnya. Karena pasarnya yang spesifik, tidak selalu mudah menjual lukisan. Tapi, sekali terjual, bisa saja harganya sangat tinggi dan memberikan untung yang lumayan buat orang yang menjualnya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi, ketahui lebih dulu seberapa mudahnya produk investasi Anda bisa dijual kembali. Jangan sampai Anda berinvestasi tapi tidak bisa menjualnya, karena barangnya memang sulit dijual.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#993300;"&gt;Hasil Investasi yang Diberikan Tidak Sebesar Kenaikan Harga Barang dan Jasa&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Bayangkan kalau Anda berinvestasi di deposito yang memberikan bunga 10 persen setahun, sedangkan dalam setahun harga barang dan jasa malah naik 15 persen? Hal ini seringkali terjadi, bukan karena terlalu tingginya kenaikan harga barang dan jasa, tetapi karena produk yang dipilih itu sendiri belum tentu sesuai.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Iya dong, beberapa dari Anda mungkin menginginkan produk investasi yang aman dan konservatif. Tetapi, konsekuensinya adalah bahwa Hasil Investasi yang didapat mungkin saja tidak bisa menyamai kenaikan harga barang dan jasa. Kalau itu terus Anda alami dari tahun ke tahun, maka Anda akan bangkrut. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Apa yang harus Anda lakukan untuk menghadapi risiko ini? Jangan menutup diri terhadap informasi. Pelajari produk-produk investasi lain yang mungkin Anda belum tahu, dan setelah itu cobalah masuk ke situ dengan mempertimbangkan segala konsekuensinya. Lama-kelamaan, Anda pasti bisa mengatasi tingginya kenaikan harga barang dan jasa dengan berinvestasi pada produk yang memang berpotensi untuk bisa memberikan hasil yang lebih tinggi dibanding kenaikan harga barang. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Oleh: Safir Senduk &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Dikutip dari &lt;a href="http://www.tabloidnova.com/articles.asp?cat=010818"&gt;Tabloid NOVA No. 746/XIV&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-97953082604292469?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/97953082604292469/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=97953082604292469' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/97953082604292469'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/97953082604292469'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/06/3-risiko-investasi-yang-paling-ditakuti.html' title='3 RISIKO INVESTASI YANG PALING DITAKUTI'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-6125383041304082523</id><published>2008-05-20T14:07:00.001+07:00</published><updated>2008-05-20T14:07:00.782+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MONEY GAME'/><title type='text'>MENGENAL BISNIS MONEY GAME</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Beberapa dari kita mungkin pernah mendapat tawaran bisnis money game. Dalam kenyataannya, bisnis ini sering kali bagus bagi mereka yang baru saja bergabung, tapi tidak bagus bagi mereka yang bergabung belakangan. Apa dan bagaimana money game, bisa disimak di artikel berikut ini. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Bu Yeni sedang kebingungan. Pasalnya, seorang temannya baru saja datang ke rumahnya dan menawarkan suatu bisnis baru yang kelihatannya cukup menarik. Dengan sebuah kertas, temannya menggambarkan bagaimana bisnis itu bisa berjalan. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Apa sih bisnisnya? "Ini MLM", kata temannya. Oke, MLM (multi level marketing). Tapi kok di sini tidak ada produk yang dijual? Yang ada adalah bahwa Bu Yeni diminta membayar sejumlah dana, setelah itu, ia harus mencari dua orang untuk ia sponsori (dua orang itu maksimal). &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Nantinya, dengan bantuan Bu Yeni, kedua orang tersebut harus bisa mensponsori dua orang lagi, dan seterusnya. Setelah sampai pada level tertentu, Bu Yeni akan mendapatkan sejumlah uang, dan "permainan" itu dianggap selesai. Kalau mau, Bu Yeni bisa ikut lagi dengan mendaftar ulang dan mengulang lagi permainan itu. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Kelihatannya sih menarik. Ya, tawaran uangnya memang menarik. Dan kelihatannya sampai kapan pun yang namanya uang memang menarik. Tapi kalau nanti ada apa-apa bagaimana dong? Misalnya, perusahaannya lari. Atau bisa juga bangkrut seperti Gee Cosmos baru-baru ini.
Perlu diketahui bahwa bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk yang dijual) disebut Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Bagaimana sih ciri-ciri bisnis seperti itu?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;
Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka terang-terangan menyebut nama money game. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Karena itu mereka biasanya menyebut dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak). &lt;/div&gt;
&lt;ol&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kalau nama mereka tercantum dalam APLI, pastilah mereka merupakan Perusahaan MLM yang sejati. Itulah sebabnya, kadang-kadang perusahaan money game seperti itu disebut perusahaan money game yang berkedok MLM. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400 ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk). &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Rendahnya biaya pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu bergabung. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada konsumen. Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau bisnis yang ditawarkan kepada Anda tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya asal-asalan saja, jangan sebut itu sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ketiban pulung, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Itulah sebabnya bisnis seperti ini juga disebut bisnis piramid. Kalau di Perusahaan MLM sejati, walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih dahulu. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak. Mau ikut pun tidak apa-apa karena di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis seperti itu. Hanya saja, risiko harus Anda tanggung sendiri. &lt;/p&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Dikutip dari &lt;a href="http://www.tabloidnova.com/articles.asp?id=880"&gt;Tabloid NOVA No. 735/XIII&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Oleh: Safir Senduk &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-6125383041304082523?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/6125383041304082523/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=6125383041304082523' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/6125383041304082523'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/6125383041304082523'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/05/mengenal-bisnis-money-game.html' title='MENGENAL BISNIS MONEY GAME'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-8685879806158496875</id><published>2008-05-12T14:55:00.001+07:00</published><updated>2008-05-12T14:55:01.796+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MENGENAL SAHAM (2)'/><title type='text'>MENGENAL SAHAM (2)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Dalam prakteknya, tiap hari ada banyak orang menjual atau membeli saham. Namun transaksi jual beli ini tidak bisa di sembarang tempat. Peraturan mengharuskan, penjualan dan pembelian saham harus dilakukan di sebuah tempat khusus yang disebut bursa. Bursa kurang lebih sama artinya dengan pasar, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Bursa ini disebut bursa saham, atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama bursa efek (dalam Kamus Bahasa Indonesia, efek adalah surat berharga). Kenapa dinamakan bursa efek? Ini karena dalam bursa ini kita tidak hanya bisa menjual atau membeli saham, tapi juga surat berharga lain selain saham (kita akan bahas di lain waktu). &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Di Indonesia, Bursa Efek ini dipusatkan di Jakarta, dan bertempat di gedung yang dinamakan Gedung BEJ (Bursa Efek Jakarta). Gedung itulah yang dibom pada beberapa bulan yang lalu. Peledakan itu sendiri tidak mengenai lokasi bursa, tapi tempat parkirnya. Gedung Bursa Efek Jakarta sendiri juga memiliki banyak sekali ruang kantor yang disewakan, jadi tidak hanya terdapat bursa. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Orang-orang yang memperjualbelikan saham ini disebut investor (pemodal). Apakah seorang investor yang ingin membeli atau menjual saham harus datang langsung ke Bursa Efek untuk bisa bertransaksi? Tidak. Dalam prakteknya, investor cukup menggunakan jasa perantara yang disebut dengan pialang. Di BEJ ada banyak perusahaan jasa pialang yang beroperasi. Mereka menjadi anggota BEJ. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Keuntungan memakai jasa pialang adalah di mana pun Anda berada di seluruh Indonesia, Anda tetap bisa menelepon Perusahaan Pialang Anda dan memberikan order jual atau beli, sehingga pialang Anda yang melakukan transaksi jual beli itu untuk Anda. Anda sendiri sebagai investor tidak perlu tahu dari investor mana Anda membeli saham Anda. Begitu pula kepada investor mana Anda menjual saham Anda. Ini karena investor harus menggunakan jasa pialang, dan antarpialang-lah yang saling bertemu. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;MEMANFAATKAN JASA PIALANG&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Berapa jumlah transaksi minimal dalam membeli saham? Beberapa perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli saham dengan jumlah minimal tertentu. Bila Anda ingin membeli di bawah jumlah minimal tersebut, maka pialang tidak akan menjalankan order transaksi Anda.
Karena itulah, untuk memudahkan transaksi pembelian dengan jumlah minimal tersebut, BEJ memberlakukan jumlah minimal tertentu yang dinamakan lot. Satu lot sama dengan 500 lembar saham. Khusus untuk saham-saham perbankan, satu lot sama dengan 100 lembar saham. Jadi Anda bisa hitung sendiri, bila saham yang Anda incar berharga &amp;shy; misalnya Rp 2.000, maka ini berarti Anda harus bertransaksi minimal sebesar Rp 10 juta. Kalau saham itu adalah saham-saham perbankan, maka transaksi minimalnya Rp 2 juta. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Sekali lagi, tidak semua perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli dengan jumlah minimal satu lot. Ada juga yang memberi pengecualian, bisa membeli di bawah jumlah tersebut. Ini dikenal dengan istilah odd lot. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Anda bisa membeli saham dengan datang ke sebuah perusahaan pialang. Perusahaan ini biasa disebut "perusahaan perantara pedagang efek". Di halaman kuning Buku Petunjuk Telepon (yellow pages), Anda bisa mencari perusahaan seperti ini di bagian kata broker. Ada banyak sekali broker yang jadi anggota Bursa Efek Jakarta pada saat ini. Jadi pastikan Anda memilih broker seteliti mungkin. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Apa yang harus Anda lakukan bila ingin membeli saham? Biasanya adalah dengan membuka rekening di perusahaan pialang tersebut dan memasukkan uang senilai jumlah tertentu. Uang itulah nanti yang akan digunakan oleh pialang Anda untuk bertransaksi saham. Jadi bukan beli saham dulu baru uangnya Anda kasih belakangan. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;DIGOLONGKAN TINGKAT RISIKONYA &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;Perlu diketahui bahwa dengan membeli saham, ini berarti Anda membeli kepemilikan dari sebuah perusahaan. Bedanya dengan memiliki perusahaan sendiri, Anda dalam hal ini membeli kepemilikan usaha yang sudah berjalan. Anda tidak perlu repot-repot mendirikan usaha baru dalam bentuk PT, misalnya, karena Anda tinggal membeli PT yang sudah berjalan dan beroperasi. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Mungkin Anda bertanya, dari mana saya tahu perusahaan yang sudah berjalan tersebut mengalami untung atau rugi? Jawabannya: dari Laporan Keuangan yang diterbitkan secara rutin oleh perusahaan tersebut. Dan laporan keuangan tersebut haruslah sudah diperiksa oleh seorang akuntan independen yang berizin. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Seperti telah disinggung, investasi dalam saham juga berisiko. Saham yang Anda beli bisa menurun. Inilah yang membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham. Kita sering mendengar ada orang yang mengalami kerugian jutaan rupiah, tapi ada juga orang yang mengalami keuntungan jutaan rupiah juga. Dan itu membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Jadi sebetulnya, risiko dalam membeli saham di BEJ sama saja dengan risiko kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Meski begitu, jangan takut, karena saham di BEJ sudah digolong-golongkan berdasar tingkat risikonya. Mulai dari saham-saham yang risiko ruginya memang kecil tapi keuntungannya juga kecil, sampai saham-saham yang risiko ruginya besar tetapi kemungkinan untungnya juga besar. Tanyakan kepada bagian riset/analis di perusahaan pialang Anda tentang saham-saham mana saja yang tergolong ke dalam penggolongan-penggolongan tersebut. Oh ya, tidak semua perusahaan pialang memiliki bagian riset/analis. Jadi pastikan perusahaan pialang Anda memiliki bagian tersebut. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Sekali lagi: risiko investasi saham sebetulnya sama saja dengan kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Tak kenal maka tak sayang: kalau Anda tidak mengetahui risiko apa yang Anda hadapi, maka Anda pasti tidak akan berani melakukan investasi ke dalam saham. Maksud dari tulisan ini adalah agar Anda mengenal investasi saham, sehingga dengan demikian Anda bisa menjadikan saham sebagai alternatif investasi Anda. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Dikutip dari &lt;a href="http://www.tabloidnova.com/tips.asp?nomor=665&amp;amp;tahun_terbit=XIII&amp;amp;sc=uang&amp;amp;artikel=1"&gt;Tabloid NOVA No. 665/XIII&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Oleh: Safir Senduk &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-8685879806158496875?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/8685879806158496875/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=8685879806158496875' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/8685879806158496875'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/8685879806158496875'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/05/mengenal-saham-2.html' title='MENGENAL SAHAM (2)'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-6613141581663247646</id><published>2008-05-03T15:13:00.002+07:00</published><updated>2008-05-10T10:12:44.811+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SIKLUS FINANSIAL ANDA'/><title type='text'>PAHAMI SIKLUS HIDUP FINANSIAL ANDA</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Pentingnya Memahami Siklus Hidup Finansial Anda&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Sejalan dengan berjalannya siklus kehidupan manusia mulai dari bayi, balita, anak-anak, remaja, dewasa, orang tua sampai tua renta, maka berbagai pandangan dan kebutuhan finansial kita juga selalu berubah-rubah sesuai kondisinya. Contohnya, saat seseorang berada di usia 30-an, kemungkinan sedang sangat menikmati masa mudanya, bekerja dengan giat dan agresif namun berkejaran dengan gaya hidup konsumtif yang bergulat dengan tagihan kartu kredit Menjelang pensiun di usia sekitar 50-an, seseorang biasanya sedang berusaha keras memastikan sudah punya cukup uang untuk bisa melanjutkan hidupnya setelah tidak bekerja, cari aman deh ! &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Dalam kesempatan kali ini, marilah kita pelajari beberapa kunci-kunci keputusan finansial dalam tiap tahapan kehidupan manusia - yang saya kira perlu kita pahami dengan seksama. Mempelajari hal ini bertujuan untuk memudahkan pengambilan keputusan finansial, apa yang perlu kita lakukan dan apa yang sebaiknya tidak kita lakukan berkaitan dengan uang dari tiap tahapan kehidupan kita. Lebih dari, manfaatnya bukan sekedar hanya untuk menambah pengetahuan kita sendiri, namun juga membantu memahami kebutuhan dan pandangan orang lain secara finansial, sesuai dengan usianya juga. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Karena penting sekali bagi kita untuk bisa sesekali menempatkan diri pada posisi orang lain secara finansial. Sebab suatu keputusan keuangan jarang sekali yang bisa berdiri sendiri, baik Anda yang masih lajang maupun sudah menikah, atau Anda punya tanggungan atau justru Anda yang ditanggung. Selalu saja ada pengaruh serta kepentingan orang lain didalamnya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;Usia Sekolah Dasar sampai dengan dengan lulus Perguruan Tinggi S1 di usia 20-an&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;ul&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pada usia 0 sampai 18 tahun, umumnya orang masih berada di bangku sekolah pendidikan dasar dan seluruh biaya hidup ditanggung oleh orang tua. “Life is beautiful, with no responsibilities what so ever.. “ kira-kira begitulah gambaran hidup seseorang pada masa kanak-kanak dan remajanya. Hanya saja memang tidak seindah kenyataannya jika berkaitan dengan uang. Anda tahu kan bagaimana pada jaman sekolah dulu, sulitnya meminta uang pada orang tua. Tidak. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Saat di Perguruan Tinggi, kebanyakan dari Anda mungkin masih di biayai orang tua, tapi pengaruh teman-teman, mengikuti trend atau mungkian memang terpaksa banyak juga dari Anda bahkan harus bekerja paruh waktu mencari penghasilan tambahan untuk tambahan ongkos kuliah. Dengan naiknya ongkos kuliah, transport dan buku-buku, memang agak sulit jika harus mengandalkan orang tua. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Lagipula mempunyai uang sendiri, kedengaran lebih cool &amp;amp; gaul. Lebih bebas menntukan pilihan dalam membelanjakan uang, juga sesekali mentraktir orang tua dan teman bisa jadi kebanggaan tersendiri. Asalkan bisa membagi waktu dengan jadwal kuliah yang harus segera diselesaikan, maka bekerja paruh waktu atau berusaha mendapatkan uang sendiri sambil kuliah tentunya bisa dilakukan. Bekerja sambil kuliah memang memanfaatkan waktu luang dengan positif, tentunya kita sedikit banyak bisa mempraktekkan apa yang dipelajari selama ini di sekolah, &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Di usia 20-an&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Anda mungkin juga masih ingin meneruskan sekolah sebab keinginan belajar juga masih mengebu-gebu. Beruntunglah jika orang tua bisa membantu Anda membayar biaya pendidikan, namun kemungkinan besar orang tua tidak bisa membantu terlalu banyak sebab jenjang pendidikan lanjutan setelah perguruan tinggi atau pendidikan advance learning yang setara jauh lebih mahal daripada pendidikan dasar di SD sampai SMA. Jadi untuk membayar biaya pendidikan lanjutan kemungkinan besar harus diusahakan sendiri. Bisa juga berusaha mendapatkan beasiswa untuk mensponsori biaya pendidikan Anda. Lain halnya jika Anda ingin mengambil pinjaman dengan tujuan membayar biaya pendidikan, beban biaya pendidikan akibatnya menjadi lebih berat, sebab Anda juga membayar bunga pinjamannya. Hanya jika Anda yakin bahwa manfaatnya jauh lebih besar daripada uang yang dihabiskan, maka mengeluarkan uang lebih banyak untuk melanjutkan sekolah Anda boleh saja dilakukan. Sebaliknya, jika hanya sebagai keinginan yang didorong mendapatkan cap prestisius tanpa usaha lebih lanjut untuk menggantikan uang yang habis tadi, maka pendidikan mungkin menjadi suatu hobi atau sarana rekreasi yang terlalu mahal dari segi uang, tenaga dan waktu yang sudah dikorbankan. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Masih ingatkah Anda saat mendapatkan gaji yang pertama ? Penghasilan Anda belum terlalu besar saat ini karena itu mulailah membangun kebiasaan berbelanja dengan cara mengeluarkan uang sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Pada masa ini biasanya orang masih malas menabung, tapi rajin belanja. Namun seberapapun penghasilan Anda, usahakanlah untuk selalu bisa menyisihkan uang secara rutin dari penghasilan Anda tiap bulan. Pastikan bahwa Anda mempunyai tabungan di bank yang, dengan kondisinya yang nyaman, fasilitas lengkap, biaya administrasi rendah dengan bunga tabungan yang bersaing. Pisahkanlah rekening tabungan dengan rekening gaji, &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Cobalah untuk bisa membentuk sejumlah dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang sengaja disisihkan untuk membiayai pengeluran mendadak yang sifatnya darurat. Pada usia ini kebutuhan dana cadangan belum terlalu besar sehingga cukup mencadangkan sebesar 1 kali pengeluaran Ada perbulan. Anda bisa menempatkan rekening dana cadangan ini di rekening tabungan &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Mulai berpikir mengenai persiapan pensiun, walaupun masih jauh panggang dari api alias masih lama sekali Anda pensiun, tidak ada salahnya sudah mulai mempersiapkan sejak sekarang. Tidak pernah ada kata terlalu cepat dan terlalu dini untuk persiapan pensiun. Jika perusahaan tempat Anda bekerja mempunyai program daan pensiun sendiri, bergabunglah, atau Anda bsia mengikuti program pensiun Jamsostek dari pemerintah atau belilah program dana pensiun yang ditawarkan lembaga keuanga lain seperti bank dan perusahaan asuransi &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Jangan membeli asuransi jiwa jika Anda belum mempunyai tanggungan atau terkecuali ada hutang yang harus dicover, namun pertimbangkanlah untuk mengambil asuransi kesehatan jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak mencover biaya ini. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Di usia 30-an&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Pada saat ini Anda mungkin sudah menikah. Karena itu perlu sekali mencover penghasilan Anda dengan asuransi jiwa apalagi jika sudah memiliki anak. Jangan sampai keluarga yang Anda tinggalkan mengalami derita finansial yang terlalu parah karena Anda meninggal terlalu cepat
Dengan adanya anak, maka sudah saatnya mempersiapkan dana pendidikan anak. Anda bisa mempersiapkan dengan cara menabung di tabungan pendidikan, mengambil asuransi pendidikan atau ke dalam produk investasi lain. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;
Pertimbangkan juga untuk mengambil asuransi kesehatan yang lebih lengkap seperti asuransi yang mencover risiko kecelakaan, penyakit kritis, cacat tetap akibat kecelakaan, atau risiko-risko kesehatan lain yang belum dicover oleh tunjangan kesehatan dari perusahaan anda &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Jangan lupa untuk mencover harta benda Anda dengan asuransi kerugian seperti asuransi kendaraan juga asuransi kebakaran &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Pastikan bawah Anda mengambil cicilan kredit rumah atau KPR yang tidak terlalu memberatkan Anda. Sediakanlah waktu untuk membandingkan penawaran KPR antara bank yang satu dengan yang dan jangan malas untuk berburu rumah idaman Anda, agar sesuai antara budget dengan keinginan. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Jika Anda sudah mempunyai sejumlah harta, buat surat wasiat. Membuat surat wasiat sebenarnya mudah dan tidak mahal, tapi orang belum terbiasa sebab tidak tahu caranya. Padahal sangat penting dilakukan agar keluarga yang ditinggal tidak berebut harta warisan, juga memudahkan berbgai urusan administrasi bagi pasangan dan anak-anak. Sebaiknya tanyalah kepada teman yang ahli atau seorang notaries yang sudah berpengalaman dalam membuat surat wasiat. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Evaluasi terus program pensiun yang sudah Anda ikuti, pastikan telah memberikan return investasi sejumlah yang Anda harapkan.&lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Jika Anda masih bergulat dengan tagihan kartu kredit, berusahalah mengendalikan gaya hidup Anda dan secara bertahap lunasi tagihan-tagihan hutang tersebut. Paling tidak carilah cara-cara bagaimana agar Anda bisa membayarnya cicilan hutang ini dengan cara paling murah. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Tambah pengetahuan dan pengalaman Anda dalam berinvestasi, bersikap kreatif dan mulailah berinvestasi diluar produk bank. Carilah juga investasi dengan biaya murah, setoran investasi yang fleksibel, mudah diakses, pajak yang kecil bahkan kalau bisa bebas pajak, dan likuid. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Di usa 40-an&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Berusahalah untuk meningkatkan setoran tabungan dan investasi setiap tahunnya terutama untuk persiapan pensiun. Pastikan setoran tabungan dan investasi selalu naik sesuai dengan kenaikan penghasilan Anda. Setiap kali mendapatkan rejeki lebih baik berupa bonus atau THR, sisihkanlah terlebih dahulu untuk menambah investasi Anda. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Evaluasi lagi jumlah Uang Pertanggungan asuransi jiwa yang Anda ambil, apakah jumlahnya sudah sudah sesuai dengan kebutuhan untuk mengcover risiko kehilangan penghasilan. Jika biaya hidup keluarga Anda telah berubah, naik atau turun, maka sebaiknya jumlah uang pertanggungan asuransi jiwanya juga disesuaikan &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Pastikan bahwa cicilan KPR Anda tetap berjalan dengan semestinya sesuai jadwal, simpanlah segala bukti pembayaran berikut catatan saldo terakhir dari hutang KPR Anda. Jika suku bunganya naik, dan karenanya jumlah cicilannya menjadi terlalu berat, bisa Anda pertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktunya. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Sebaliknya jika beruntung Anda memiliki sejumlah dana yang cukup besar, bisa dipertimbangkan untuk mengadakan pelunasan KPR sebagian atau seluruhnys dari sisa saldo KPR sekarang. Melakukan hal ini, bisa membuat Anda menghemat pembayaran bunga KPR, dan mempercepat waktu pelunasan. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Di usia 50-an&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Disaat menjelang pensiun, ada baiknya Anda mengatahui saldo pensiun Anda yang terakhir, sehingga bisa melakukan evaluasi dan revisi jika dana yang terkumpul masih jauh dari target, &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Review semua investasi Anda, jika hampir semua investasi Anda berisiko tinggi segeralah melakukan iversifikasi dan alokasikan secara proporsinal ke investasi yang risikonya lebih rendah, &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Catat kapan cicilan KPR yang terakhir dan pastikan bahwa pembayaran cicilan KPR sudah selesai sebelum Anda pensiun, &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Pertimbangkanlah untuk mengalami asuransi kesehatan hari tua, yang mengcover biaya-biaya kesehatan dan rawat inap di rumah sakit yang terjadi. Asuransi kesehatan hari tua atau longterm care insurance ini benefitnya seharusnya bisa dinikmati pada saat pensiun sampai seumur hidup Anda, &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Di usia pensiun, 55 atau 60-an&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Inilah saatnya untuk mengajukan klaim dana pensiun dari program pensiun yang Anda ikuti selama ini. Dana pensiun yang diikuti dari perusahaan tempat Anda bekerja, biasanya akan memberikan seluruh total dana pensiun secara seklaigus didepan, sehingga selanjut Anda tinggal mengemabil sesuai dengan kebutuhan tiap bulan, dan menginvesatsikan sisanya agar terus berkembang kedalam instrument investasi yang tidak terelu berisiko namaun bisa memberikan pendapat tetap setara dengan bunga. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Jika Anda mengiktui program pensiun yang diselenggrakan Jamsostek, segeralah mengajukan klaim kepada badan pemerintah ini. Anda bisa mendapatkan dua pilihan, apakah bisa diambil sekaligus atau mengambilnya secara bulanan seperti layaknya gaji. Jika Anda sempat beberapa kali pindah kerja, namun program pensiun Jamsostek pada perusahaan sebelumnya belum sempat Anda klaim, namun sudah terlanjur memulai yang baru, jangan segan-segan utnuk mengajukan klaim &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Barangkali dulu pernah iseng mengikuti program pensiun yang ditawarkan oleh bank atau perusahaan asuransi. Jangan malu untuk mengajukan klaim hanya karena merasa uangnya tidak seberapa. Sebab sedikit atau banyak pada masa usia ini jumlah berapapun akan sangat berarti. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Maksimalkan seluruh aset-aset Anda menganggur untuk segera bisa menghasilkan income untuk Anda. Misalnya jika Anda mempunyai tanah, bangunan atau kendaaraan yang menganggur, mungkina Anda bisa mengusahakan mendapatkan rental income dari aset-aset tersebut. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Berhati-hatilah pada investasi yang berisiko tinggi, karakternya yang fluktuatif kemungkinan besar kurang cocok dengan usia dan kesehatan Anda. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Periksa kembali surat wasiat Anda apakah sudah seperti yang Anda inginkan, buatlah perubahan jika perlu. Pastikan bawa pasangan Anda dan anak-anak mengetahui tentang surat wasiat tersebut, &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Pertimbangkanlah untuk menyisihkan sejumlah dana tunai untuk mempersiapkan dana kematian bagi Anda dan pasangan. Kedengarannya memang sangat tidak menyenangkan juga menakutan, tetapi tindakan ini akan sangat membantu keluarga yang ditinggal walaupun tidak bisa mengurangi kesedihan orang-orang yang mencintai Anda yang telah Anda tinggalkan &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Oleh: &lt;a href="http://www.danareksa.com/"&gt;Mike Rini&lt;/a&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-6613141581663247646?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/6613141581663247646/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=6613141581663247646' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/6613141581663247646'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/6613141581663247646'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/05/pahami-siklus-hidup-finansial-anda.html' title='PAHAMI SIKLUS HIDUP FINANSIAL ANDA'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-9010417649318325785</id><published>2008-05-06T14:58:00.001+07:00</published><updated>2008-05-10T10:12:10.035+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='REKSA DANA (1)'/><title type='text'>BERKENALAN DENGAN REKSA DANA (1)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Pada edisi yang lalu kita telah berbicara sekilas mengenai apa itu saham. Sekarang, saya akan mengajak Anda berkenalan dengan apa yang namanya Reksa Dana. Dalam Bahasa Inggris, Reksa Dana dikenal dengan nama mutual fund. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen investasi. Perusahaan manajemen investasi adalah perusahaan yang kerjanya mengelola investasi nasabahnya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Sebagai contoh, ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara bersama-sama. Di sini, mereka bisa menggabungkan semua uang yang mereka miliki untuk diserahkan pengelolaan investasinya pada sebuah perusahaan manajemen investasi. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Nantinya, apabila investasi itu memberikan keuntungan, katakan sebesar 15% dalam setahun, maka masing-masing dari investor tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan. Tapi bila investasi itu merugi, tentu saja masing-masing dari mereka juga akan merugi sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan tadi. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Nah, bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama) di mana pengelolaan investasinya diserahkan kepada sebuah perusahaan manajemen investasi inilah yang disebut dengan nama investasi Reksa Dana. Perusahaan Manajemen Investasi (selanjutnya kita sebut saja Manajer Investasi) inilah yang lalu akan melakukan investasi ke berbagai macam produk investasi seperti saham, deposito, surat utang, dan lain sebagainya. Reksa Dana sebetulnya merupakan cara yang baik untuk melakukan investasi, karena investasi Anda dikelola oleh tim pengelola investasi yang memang cakap dan (biasanya) berpengalaman. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Bagaimana Cara Kerja Reksa Dana?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Dalam prakteknya, Manajer investasi tidak menunggu investor untuk memasukkan uang lebih dulu sebelum mereka membeli produk investasi, tapi dibalik. Mereka beli dulu produk-produk investasinya, baru kemudian investasi itu dijajakan kepada investor. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Bagaimana caranya? Oke, pertama-tama, manajer investasi (yang menerbitkan Reksa Dana) akan mengundang sejumlah pihak untuk menjadi sponsor/promotor (penyandang dana). Dari sponsor inilah akan didapat dana yang cukup besar, yang akan dialokasikan ke sejumlah produk investasi. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Untuk contoh, kita misalkan saja total dana yang didapat dari sponsor adalah Rp 1 triliun. Dana sebesar itu, oleh Perusahaan Reksa Dana (melalui tim pengelola investasi-nya) akan dibelikan sejumlah investasi, seperti dibelikan sejumlah deposito di berbagai bank, dengan jangka waktu satu bulan. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Setelah itu, Perusahaan Reksa Dana akan membagi investasi tersebut ke dalam pecahan-pecahan kecil, yang disebut dengan nama Unit Penyertaan (UP), dimana masing-masing UP akan bernilai Rp 1.000. Sehingga dari total investasi senilai Rp 1 triliun seperti dicontohkan diatas akan didapat UP sebanyak Rp 1 triliun : Rp 1.000 = 1 miliar UP. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Nah, UP inilah yang akan diterbitkan dan dijual ke masyarakat. Dengan demikian, investasi yang dilakukan oleh investor adalah dengan cara membeli UP itu. Untuk menyeragamkan, maka UP Reksa Dana pada awalnya selalu dijual dengan harga awal Rp 1.000. Dalam hal ini, harga atau nilai UP tersebut disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB). &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Jumlah UP yang dibeli investor berbeda-beda, ada yang hanya membeli 100 UP, tetapi ada juga yang membeli 1.000, 5.000, atau bahkan 10.000 UP. Semua itu tergantung dana masing-masing investor. Selain itu, investor juga harus membayar komisi untuk Perusahaan Reksa Dana, yang biasanya maksimal sekitar 0,75% sampai dengan 3% dari total investasi Anda. Sebagai contoh, bila Anda membeli 1.000 UP dengan harga total Rp 1.000.000, maka Anda harus menambahkan sekitar Rp 7.500 sampai Rp 30.000 untuk komisi manajer investasi. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Dalam dunia reksa dana, komisi untuk manajer investasi ini sering disebut dengan nama "biaya penjualan". Ini karena komisi tersebut harus Anda bayar pada saat Anda membeli UP yang dijual itu. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Selanjutnya, karena reksa dana diatas dialokasikan ke dalam Deposito Berjangka 1 bulan, maka tentunya setelah 1 bulan, akan ada bunga deposito yang didapat, sehingga akibatnya NAB dari UP Anda akan naik. Dalam contoh di atas, kita misalkan bahwa masing-masing deposito akan memberi bunga yang sama (meski kenyataannya akan berbeda-beda).&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Menurut contoh tersebut, nilai UP yang tadinya dibeli seharga Rp 1.000, setelah satu bulan telah naik menjadi Rp 1.010. Ini berarti, dalam 1 bulan, si pemilik UP (investor) telah mendapatkan kenaikan NAB sebesar 1% per bulan. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Dalam kenyataannya, perubahan NAB suatu reksa dana sangat bergantung pada instrumen investasi yang dipilih tim pengelola investasi. Apabila mereka memilih instrumen deposito sebagai produk investasinya, maka NAB reksa dananya akan terus naik dan tidak mungkin mengalami penurunan. Ini karena sifat deposito yang pasti memberikan keuntungan berupa bunga, sehingga akan terus menambah nilai aset reksa dana. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Tapi ada juga reksa dana yang khusus berinvestasi ke dalam saham. Saham, tidak seperti deposito, memiliki kemungkinan keuntungan yang tidak pasti sifatnya. Bisa naik, bisa pula turun. Karena itu, nilai UP pada reksa dana saham memiliki kemungkinan untuk naik dan juga untuk turun. UP yang tadinya Anda beli seharga Rp 1.000, misalnya, bisa saja jadi Rp 900 pada satu bulan kemudian karena saham-saham yang dipilih oleh manajer investasi turun nilainya. Di sisi lain, bila nilai saham naik, besar kenaikan tersebut bisa lebih besar daripada deposito. Itulah sebabnya, reksa dana jenis ini disebut dengan nama reksa dana growth income.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Reksa dana lainnya ada yang berinvestasi ke dalam obligasi (surat hutang), dan ada juga yang berinvestasi ke dalam kombinasi dari dua atau lebih instrumen investasi, semisal gabungan saham dan obligasi, atau obligasi dan deposito. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Jadi, sebelum membeli reksa dana, tanyalah pada si penjual reksa dana atau bacalah terlebih dahulu prospektusnya (penjelasannya) sehingga Anda tahu reksa dana jenis apakah yang akan Anda beli. Apakah itu reksa dana yang mengalokasikan investasinya pada saham, obligasi, deposito, atau kombinasi antara dua atau tiga instrumen investasi. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Menjual Kembali Reksa Dana Yang Telah Anda Miliki&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Setelah beberapa waktu, Anda bisa menjual kembali UP yang Anda miliki kepada perusahaan reksa dana Anda. Jenis reksa dana di mana Anda bisa menjual kembali UP Anda kepada perusahaan penerbitnya disebut dengan nama Reksa Dana Terbuka (open end mutual fund). Lawan dari Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana Tertutup (closed end mutual fund). Reksa Dana Tertutup adalah jenis reksa dana di mana Anda tidak bisa menjual UP yang Anda miliki kepada penerbitnya, tapi Anda hanya bisa menjualnya kepada investor yang lain, dan penjualan tersebut harus dilakukan lewat bursa. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Untuk Reksa Dana Terbuka, bila sewaktu-waktu Anda ingin menjual UP Anda, maka Anda bisa menjualnya kembali kepada penerbit reksa dana Anda, dan perusahaan reksa dana dilarang untuk menolak penjualan kembali UP dari nasabahnya. Ini tentunya akan menguntungkan Anda. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Sebaliknya, pada Reksa Dana Tertutup, proses penjualan kembali sering mengalami hambatan karena tidak selalu ada investor yang mau membeli UP Reksa Dana Anda. Jadi dengan kata lain, UP dari Reksa Dana Terbuka lebih likuid dari UP pada Reksa Dana Tertutup. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Dikutip dari &lt;a href="http://www.tabloidnova.com/tips.asp?nomor=666&amp;amp;tahun_terbit=XIII&amp;amp;sc=uang&amp;amp;artikel=1"&gt;Tabloid NOVA No. 666/XIII&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Oleh: Safir Senduk &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-9010417649318325785?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/9010417649318325785/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=9010417649318325785' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/9010417649318325785'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/9010417649318325785'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/05/berkenalan-dengan-reksa-dana-1.html' title='BERKENALAN DENGAN REKSA DANA (1)'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-7320760674303509060</id><published>2008-05-07T15:02:00.001+07:00</published><updated>2008-05-10T10:11:51.628+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='REKSA DANA (2)'/><title type='text'>BERKENALAN DENGAN REKSA DANA (2)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Sebetulnya apa saja keunggulan reksa dana dibanding jenis investasi lainnya? &lt;/div&gt;
&lt;ol&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Yang pertama, Anda yang belum biasa melakukan investasi akan sangat terbantu karena ada manajer investasi yang akan mengevaluasi investasi Anda setiap harinya. Anda tidak perlu bersusah payah mengevaluasi, karena Anda cukup mendapatkan report-nya setiap bulan atau beberapa bulan sekali. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Yang kedua, Anda bisa melakukan investasi dengan jumlah dana awal yang kecil jumlahnya. Beberapa reksa dana bisa dimulai hanya dengan dana awal Rp 100.000,-. Bayangkan, Anda tentu tidak bisa membuka deposito dengan dana sekecil itu, bukan? Namun dengan reksa dana, dana sejumlah itu sudah bisa untuk melakukan investasi (salah satunya) ke dalam deposito. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Keuntungan ketiga adalah adanya diversifikasi atau penyebaran risiko. Dengan reksa dana, Anda bisa menyebar risiko investasi Anda dengan leluasa. Sebagai contoh, bila dana Anda hanya Rp 1 juta, maka Anda tidak mungkin bisa membuka beberapa deposito secara bersamaan di beberapa bank karena untuk membuka satu deposito saja dibutuhkan dana minimal Rp 500 ribu. Tapi dengan melakukan investasi di reksa dana deposito, maka uang Anda bisa tersebar di berbagai deposito dalam berbagai bank, tanpa Anda harus memiliki dana yang besar. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Keuntungan keempat adalah dari segi perpajakan. Pembelian maupun penjualan kembali UP dari produk reksa dana adalah bebas pajak. Ini dilakukan atas kebijakan pemerintah (Dirjen Pajak), untuk merangsang dunia investasi di Indonesia. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;
&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Bisakah Manajer Investasi Dipercaya?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Sebetulnya, kata "manajer" ditujukan bagi orang, bukan perusahaan. Tapi peraturan menyebutkan bahwa kata "Manajer Investasi" ditujukan bagi perusahaan yang mengelola investasi Anda. Orang-orang yang bekerja di dalamnya hanya disebut Wakil Manajer Investasi. Kadang-kadang disebut juga Tim Pengelola Investasi, atau Komite Investasi (Anda bisa melihatnya di prospektus Anda). Dalam bahasa keuangan, orang yang tugasnya mengelola dana investasi seperti ini disebut fund manager. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Tidak sembarang orang bisa menjadi fund manager. Dia harus mendapatkan izin dari Pemerintah (BAPEPAM atau Badan Pembina dan Pengawas Pasar Modal). Untuk mendapatkan izin tersebut, maka seorang calon fund manager harus melalui ujian yang tingkat kesulitannya sangat tinggi. Untuk mengetahui siapa saja fund manager atau anggota Tim Pengelola Investasi Anda, Anda bisa membacanya di prospektus reksa dana Anda. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Bagaimana Kalau Perusahaan Reksa Dananya Bangkrut?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Produk Reksa Dana diterbitkan oleh Perusahaan Reksa Dana, yang sekaligus bertindak sebagai manajer investasi. Karena itu, perusahaan Manajer investasi hidup dari komisi yang diterimanya sewaktu investor membeli UP (Unit Penyertaannya). Besar komisi ini biasanya maksimal sekitar 3% dari nilai UP yang dibeli nasabah. Dari komisi-komisi yang terkumpul inilah perusahaan reksa dana ini "menggaji" dirinya sendiri. Terkadang, komisi juga didapat bila nasabah menjual kembali UP yang mereka miliki. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Mungkin saja terjadi, pendapatan yang diterima manajer investasi dari komisi-komisi tersebut lebih kecil daripada biaya-biaya yang harus dia keluarkan untuk membiayai perusahaannya. Akibatnya, bisa saja manajer investasi (Perusahaan Reksa Dana) ini tidak bisa hidup lebih lama, dan akhirnya bangkrut. Pertanyaannya, apakah harta Reksa Dana yang dibeli para investor ikut hilang? &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Jawabannya: tidak. Menurut peraturan, harta Reksa Dana harus disimpan dalam sebuah tempat terpisah, yang disebut dengan nama Bank Kustodian. Bank Kustodian adalah sebuah lembaga/badan yang sudah memiliki izin dari BAPEPAM untuk bisa menyimpan harta dari suatu aset reksa dana. Perusahaan Reksa Dana tidak boleh menyimpan sendiri harta reksa dananya. Dia harus menyimpannya di tempat lain, yaitu pada Bank Kustodian. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Jadi, bila Perusahaan Reksa Dana/Perusahaan Manajer investasi bangkrut, maka harta Reksa Dana yang Anda miliki dijamin tetap aman. Bacalah prospektus reksa dana Anda, di situ akan tertulis Bank Kustodian mana yang dipakai oleh perusahaan reksa dana Anda. &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;PEMBAGIAN REKSA DANA&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Berdasarkan produk investasi yang dipilih oleh manajer investasi, ada 4 macam produk Reksa Dana: &lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Reksa Dana Saham. Ini adalah produk Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam saham. Dari segi potensi keuntungan, Reksa Dana Saham dianggap bisa memberikan potensi keuntungan paling besar. Ini karena sifat saham yang nilainya bisa naik dan bisa juga turun, di mana kenaikannya bisa besar sekali, tapi penurunannya juga bisa besar sekali. Karena itulah, Reksa Dana Saham paling berisiko dibanding ketiga produk Reksa Dana yang lain. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Reksa Dana Pendapatan Tetap. Ini adalah produk Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu obligasi. obligasi adalah surat hutang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan dan dijual kepada masyarakat. Potensi keuntungan yang diberikan Reksa Dana Pendapatan Tetap biasanya dianggap tidak sebesar seperti pada Reksa Dana Saham. Namun demikian, potensi penurunan nilainya biasanya juga tidak besar. Itulah sebabnya, Reksa Dana Pendapatan Tetap risikonya dianggap lebih kecil daripada Reksa Dana Saham. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Reksa Dana Campuran. Di sini manajer investasi menginvestasikan uang nasabahnya biasanya secara sama rata ke dalam saham dan obligasi. Untuk risiko, karena Reksa Dana ini merupakan reksa dana yang mencampur saham dan obligasi, maka dianggap lebih besar daripada Reksa Dana Pendapatan Tetap, tapi lebih kecil daripada Reksa Dana Saham. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Reksa Dana Pasar Uang. Di sini manajer investasi menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam produk-produk Pasar Uang seperti Deposito, SBI, dan Obligasi Jangka Pendek. Pada Reksa Dana ini, potensi keuntungannya jauh lebih kecil dari ketiga reksa dana di atas, namun pasti. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-7320760674303509060?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/7320760674303509060/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=7320760674303509060' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/7320760674303509060'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/7320760674303509060'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/05/berkenalan-dengan-reksa-dana-2.html' title='BERKENALAN DENGAN REKSA DANA (2)'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-5066857855477853351</id><published>2008-05-09T14:26:00.002+07:00</published><updated>2008-05-10T10:11:31.952+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MENGENAL SAHAM (1)'/><title type='text'>MENGENAL SAHAM (1)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh pengeboman Gedung Bursa Efek Jakarta. Di gedung inilah saham diperdagangkan. Mungkin ada di antara Anda bertanya, apa sih yang dimaksud dengan saham? Bagaimana cara bekerjanya? Mari kita berkenalan dengannya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Pernahkah Anda berpikir untuk memiliki sebuah usaha? Katakan saja Anda ingin memiliki usaha berupa sebuah toko. Apa yang bisa Anda lakukan untuk dapat memiliki toko tersebut?
Bila Anda punya modal, maka Anda bisa membeli atau menyewa sebuah bangunan dan membeli barang-barang yang akan dijual. Bila toko Anda masih baru, tentu ada risiko tertentu, semisal belum dikenalnya toko Anda oleh masyarakat. Artinya, toko Anda belum dikunjungi banyak pembeli. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Kalau begitu, sebagai alternatif, kenapa tidak mencoba membeli toko lain yang sudah lebih dulu berdiri? Anda bisa memilih-milih toko mana yang akan Anda beli, dan tentu saja Anda pasti akan memilih toko yang kelihatannya sudah cukup dikenal dan laris, bukan? &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Bila demikian, maka uang yang harus Anda bayarkan ke pemilik lama toko tersebut biasanya adalah senilai harga bangunan (bila bangunan toko itu dimiliki sendiri) dan barang-barang yang dijual didalamnya. Dengan kata lain, Anda telah membeli kepemilikan toko tersebut, di mana yang Anda beli adalah modalnya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#33cc00;"&gt;PECAHAN-PECAHAN KECIL&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Perlu diketahui, dalam dunia usaha tidak hanya toko yang bisa memberikan keuntungan. Usaha lain yang tidak berbentuk toko juga banyak yang bisa memberi keuntungan. Usaha tersebut biasanya adalah dalam bentuk badan usaha, atau istilah populernya: perusahaan. Sama dengan toko, kepemilikan perusahaan juga bisa dibeli. Jadi Anda bisa memilih perusahaan mana yang kira-kira selalu menguntungkan pada tahun-tahun lalu, dan Anda bisa membeli kepemilikan (modal) dari perusahaan tersebut. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Berbeda dari toko, pada umumnya modal sebuah perusahaan jauh lebih besar daripada modal dari sebuah toko. Sebagai contoh, modal dari toko yang ingin Anda beli mungkin Rp 30 juta, namun modal dari perusahaan yang hendak Anda beli bisa saja mencapai Rp 300 juta. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Masalahnya, tidak semua orang memiliki uang kontan Rp 300 juta. Mungkin saja orang hanya punya Rp 3 juta sehingga ini berarti ia hanya mendapatkan kepemilikan sebesar satu persen saja dari semua nilai kepemilikan perusahaan tersebut. Tapi bagaimana caranya agar ia dapat membeli kepemilikan yang cuma sebesar satu persen itu? &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Oleh hukum, diaturlah suatu cara: kepemilikan perusahaan dibagi ke dalam pecahan-pecahan kecil yang disebut saham. Sebagai contoh, kepemilikan perusahaan senilai Rp 300 juta tadi dibagi ke dalam saham di mana satu saham diberi nilai &amp;shy; katakan &amp;shy; Rp 1.000. Dengan demikian, bila Anda hanya punya Rp 3 juta, maka Anda hanya bisa membeli 3.000 lembar saham. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#33cc00;"&gt;&lt;strong&gt;KEUNTUNGAN MEMBELI SAHAM&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Keuntungan apa yang akan Anda dapatkan dengan membeli saham atau kepemilikan dari sebuah perusahaan? &lt;/div&gt;
&lt;ol&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Yang pertama, kalau perusahaan mengalami untung (laba), maka biasanya Anda mendapatkan pembagian keuntungan yang disebut dividen. Ambil contoh, bila dari per lembar saham Anda mendapat dividen Rp 100 per lembar sahamnya, maka dengan 3.000 saham yang Anda miliki, total dividen yang Anda dapatkan adalah Rp 300.000. Tentu saja patokan besarnya dividen berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Tapi prinsipnya kurang lebih sama saja. Makin banyak saham yang Anda miliki, makin besar pula dividen yang Anda dapat bila memang perusahaan untung. Keuntungan kedua, bisa saja nilai saham Anda naik. Kembali kita misalkan Anda membeli saham seharga Rp 1.000. Nah, bila kemudian makin banyak yang ingin membeli saham perusahaan, maka mungkin saja harga saham tersebut meningkat jadi &amp;shy; katakan Rp 1.400 per lembar. Dengan demikian, bila Anda menjualnya, ini berarti Anda mendapatkan keuntungan sebesar 40 persen. Keuntungan seperti ini disebut capital gain. Ke mana Anda menjual saham itu? Bukan ke perusahaan yang menerbitkan saham bersangkutan, tapi pada orang lain yang memang ingin memiliki saham tersebut. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tentu saja investasi dalam bentuk saham juga berisiko. Yakni, turunnya harga saham yang Anda miliki. Misalnya saja dari Rp 1.000 turun jadi Rp 600 per lembar saham. Bila Anda menjualnya, maka Anda akan rugi Rp 400 per lembar sahamnya. Kerugian seperti ini biasa disebut capital loss. Ke mana Anda menjualnya? Juga ke orang lain yang memang ingin memiliki saham tersebut. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Dikutip dari &lt;a href="http://www.tabloidnova.com/tips.asp?nomor=664&amp;amp;tahun_terbit=XIII&amp;amp;sc=uang&amp;amp;artikel=1"&gt;Tabloid NOVA No. 664/XIII&lt;/a&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Oleh: Safir Senduk &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-5066857855477853351?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/5066857855477853351/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=5066857855477853351' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/5066857855477853351'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/5066857855477853351'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/05/mengenal-saham-1.html' title='MENGENAL SAHAM (1)'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-8312670539563784813</id><published>2008-04-29T13:57:00.006+07:00</published><updated>2008-05-02T13:22:03.049+07:00</updated><title type='text'>PERSYARATAN MENGAJUKAN KREDIT DI BANK</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Dikutip dari &lt;a href="http://www.tabloidnova.com/tips.asp?nomor=685&amp;amp;tahun_terbit=XIV&amp;amp;sc=uang&amp;amp;artikel=1"&gt;Tabloid NOVA No. 685/XIV&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;oleh: Safir Senduk&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Pada nomor yang lalu, kita telah berkenalan sekilas dengan produk kredit di bank. Sekarang, kita akan berbicara tentang bagaimana syarat-syarat mengajukan kredit di bank. Seperti layaknya saat akan membuka tabungan di bank, Anda akan diminta menyerahkan kopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor. Anda juga diminta mengisi formulir pembukaan tabungan yang berisi data&amp;shy;data pribadi diri Anda. Tujuannya agar Bank memiliki informasi yang benar, sehingga dapat mengidentifikasi diri Anda sebagai orang yang sah dan berhak melakukan transaksi dari rekening Anda. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Itu kalau Anda mau menabung di bank. Sekarang bagaimana jika Anda mau meminjam uang dari bank? Di sini, bank sebagai pihak yang meminjamkan dana disebut kreditur dan pihak yang meminjam dana dari bank disebut debitur. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Persyaratan mengajukan pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Namun tentunya, ada lebih banyak data yang harus dilengkapi daripada kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja. Jangankan bank. Anda sendiripun tentunya akan berhati&amp;shy;hati dan tidak mau meminjamkan uang begitu saja kepada sembarang orang jika tidak yakin bahwa uang Anda akan kembali. Lain halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Nah, untuk menilai apakah si calon debitur layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang benar dan akurat, seperti karakter si debitur, dana yang dimilikinya saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun dalam menerima proposal pengajuan kredit yang masuk melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh undang&amp;shy;undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Ingatlah bahwa dari setiap sen yang disalurkan lagi ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga. Untuk tiap dana nasabah yang disimpan di bank, bank berjanji akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan diberikan kepada calon nasabahnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Siapa pun dapat mengajukan kredit ke bank asalkan memenuhi syarat. Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank dari masing-masing golongan debiturnya.&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff9900;"&gt;DEBITUR PERORANGAN&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap&amp;shy;tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;
Persyaratan yang diminta untuk masing &amp;shy; masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah sama seperti : &lt;/div&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor) &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah) &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Bank meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kopi kartu keluarga. Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p align="justify"&gt;
Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff9900;"&gt;DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain: &lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur &amp;amp; komisaris) &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak) &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan ) &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;
&lt;p align="justify"&gt;Poin nomor 1 s/d 5 akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.
Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan &amp;amp; pembelian harian, dan data pembukuan lainnya. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Poin nomor 6 dan 7 digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber&amp;shy;sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc66;"&gt;JAMINAN &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya Anda akan diminta untuk menjaminkan salah satu harta yang Anda miliki kepada bank sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bank akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut sebagai ganti uang yang Anda pinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang Anda pinjam. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain -lain. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Untuk menilai apakah jaminan yang diajukan layak untuk dijaminkan maka Bank akan menilai kembali jaminan yang diajukan, biasanya Bank memiliki tim penilai sendiri dalam menilai jaminan tersebut, walaupun terkadang bank juga sesekali memakai tim penilai jaminan dari luar.
Nah, mudah-mudahan dengan penjelasan ini Anda tidak perlu ragu lagi untuk meminjam uang dari bank. Entah itu untuk keperluan membeli rumah, kendaraan, modal usaha, dan sebagainya. &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-8312670539563784813?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/8312670539563784813/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=8312670539563784813' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/8312670539563784813'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/8312670539563784813'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/04/persyaratan-mengajukan-kredit-di-bank.html' title='PERSYARATAN MENGAJUKAN KREDIT DI BANK'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-2538217497361356654</id><published>2008-04-29T12:50:00.008+07:00</published><updated>2008-04-29T14:13:54.354+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bank konvensional vs Bank Syariah'/><title type='text'>SIMPANAN BAGI HASIL DI BANK</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Apakah Anda termasuk orang yang percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata tanpa usaha yang berarti ? Saya tidak. Saya orang yang tidak pernah percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata. Tapi keyakinan saya tersebut ternyata bisa dipatahkan, tepatnya tahun 1998 jamannya masih krisis moneter. Saya tidak akan pernah lupa hari-hari dimana saya bisa mendapatkan uang dengan begitu mudahnya, bahkan tanpa usaha yang berarti sama sekali. Yang saya lakukan saat itu hanya mendepositokan uang saya di sebuah bank. Bayangkan dari uang sebesar Rp 100 juta yang saya depositokan, sim salabim ! satu bulan kemudian berubah menjadi Rp 140 juta ! &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Jadi timbul pertanyaan, apa yang dilakukan bank tersebut sehingga bisa sebegitu hebatnya membayar bunga deposito sebesar itu. Saya tidak penah tahu kemana uang yang saya simpan dibank tersebut diinvestasikan, namun tidak lama setelahnya jawabannya datang dengan berita likuidasi bank-bank. Termasuk bank saya, hanya saja depositonya sudah saya cairkan dahulu, dan untuk kedua kalinya saya lagi-lagi beruntung. Beberapa teman-temannya yang dananya nyangkut di bank tersebut, harus menunggu berhari-hari dan mengantri dalam antrian yang sangat panjang untuk bisa mengambil dana mereka kembali. Bank-lah pihak yang paling merugi, bukan saja merugi tapi bangkrut total sampai harus ditutup. Kewajiban pembayaran bunga yang luar biasa ekstrim saat itu telah menamatkan riwayat bank tempat saya menabung bertahun-tahun. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Bayangkan jika Anda yang berada di posisi penghutang seperti kasus bank tadi (dan seringnya memang begitu bukan ?). Kewajiban cicilan kredit rumah, kredit mobil atau kartu kredit yang tiba-tiba membengkak karena bunganya meroket dan semakin parah jika Anda terlambat membayar, bisa membuat Anda bangkrut. Begitulah keajaiban dari sistem bunga berbunga, bisa sangat menguntungkan di satu pihak namun merugikan pihak lain. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Kenyataan ini telah membuktikan bahwa kelangsungan hidup bank konvensional selalu terganggu oleh gejolak suku bunga. Dari sinilah muncul kebutuhan akan adanya suatu sistem perbankan yang tidak berbasis bunga. Menjawab kebutuhan itu sistem perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, konon lebih tangguh dari sistem perbankan konvensional. Namun jika dilihat dari kacamata kita sebagai nasabah, apakah menguntungkan jika kita menyimpan uang di bank syariah ? Setelah sekian lama terbiasa dengan sistem bunga bank konvensional, bisakah sistem bank syariah memberikan keuntungan yang lebih besar kepada nasabahnya ? “Tak kenal maka tak sayang”, bagi kita yang sudah terbiasa dengan sistem bunga pada bank konvensional, mungkin merasa ragu-ragu dengan sistem bagi hasil bank syariah. Namun terlepas dari berbagai keraguan tadi, alangkah baiknya kita menuntaskan rasa penasaran kita dengan mempelajari produk-produk simpanan di bank syariah. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#33cc00;"&gt;Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain : &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Perbedaan Falsafah&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Konsep Pengelolaan Dana Nasabah&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Kewajiban Mengelola Zakat&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah) &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Struktur Organisasi&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;
Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu : &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Titipan / Wadiah&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Investasi / Mudharabah&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;Apakah Simpanan Nasabah di Bank Syariah Dijamin Pemerintah&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;oleh: &lt;a href="http://www.danareksa.com/"&gt;Mike Rini&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-2538217497361356654?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/2538217497361356654/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=2538217497361356654' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/2538217497361356654'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/2538217497361356654'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/04/simpanan-bagi-hasil-di-bank.html' title='SIMPANAN BAGI HASIL DI BANK'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-6692630496428989023</id><published>2008-04-19T13:51:00.005+07:00</published><updated>2008-04-19T15:21:00.760+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Forex dalam hukum Islam'/><title type='text'>FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL tentang FOREX</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff9900;"&gt;FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff9900;"&gt;NO: 28/DSN-MUI/III/2002&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff9900;"&gt;Tentang&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff9900;"&gt;JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#ff9900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Pertama :&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Ketentuan Umum:&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Kedua :&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing&lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional. &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Ketiga :&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.&lt;/p&gt;&lt;p align="center"&gt;Ditetapkan di : Jakarta&lt;/p&gt;&lt;p align="center"&gt;Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-6692630496428989023?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/6692630496428989023/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=6692630496428989023' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/6692630496428989023'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/6692630496428989023'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/04/fatwa-dewan-syariah-nasional-tentang.html' title='FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL tentang FOREX'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-1103558764463168597</id><published>2008-04-19T13:06:00.003+07:00</published><updated>2008-04-19T13:50:32.054+07:00</updated><title type='text'>ISLAMIC FOREX TRADING</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#cc9933;"&gt;1. The Basic Exchange Contracts&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;

&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#cc9933;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;

&lt;div align="justify"&gt;There is a general consensus among Islamic jurists on the view that currencies of different countries can be exchanged on a spot basis at a rate different from unity, since currencies of different countries are distinct entities with different values or intrinsic worth, and purchasing power. There also seems to be a general agreement among a majority of scholars on the view that currency exchange on a forward basis is not permissible, that is, when the rights and obligations of both parties relate to a future date. However, there is considerable difference of opinion among jurists when the rights of either one of the parties, which is same as obligation of the counterparty, is deferred to a future date. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;To elaborate, let us consider the example of two individuals A and B who belong to two different countries, India and US respectively. A intends to sell Indian rupees and buy U.S dollars. The converse is true for B. The rupee-dollar exchange rate agreed upon is 1:20 and the transaction involves buying and selling of $50. The first situation is that A makes a spot payment of Rs1000 to B and accepts payment of $50 from B. The transaction is settled on a spot basis from both ends. Such transactions are valid and Islamically permissible. There are no two opinions about the same. The second possibility is that settlement of the transaction from both ends is deferred to a future date, say after six months from now. This implies that both A and B would make and accept payment of Rs1000 or $50, as the case may be, after six months. The predominant view is that such a contract is not Islamically permissible. A minority view considers it permissible. The third scenario is that the transaction is partly settled from one end only. For example, A makes a payment of Rs1000 now to B in lieu of a promise by B to pay $50 to him after six months. Alternatively, A accepts $50 now from B and promises to pay Rs1000 to him after six months. There are diametrically opposite views on the permissibility of such contracts which amount to bai-salam in currencies. The purpose of this paper is to present a comprehensive analysis of various arguments in support and against the permissibility of these basic contracts involving currencies. The first form of contracting involving exchange of countervalues on a spot basis is beyond any kind of controversy. Permissibility or otherwise of the second type of contract in which delivery of one of the countervalues is deferred to a future date, is generally discussed in the framework of riba prohibition. Accordingly we discuss this contract in detail in section 2 dealing with the issue of prohibition of riba. Permissibility of the third form of contract in which delivery of both the countervalues is deferred, is generally discussed within the framework of reducing risk and uncertainty or gharar involved in such contracts. This, therefore, is the central theme of section 3 which deals with the issue of gharar. Section 4 attempts a holistic view of the Sharia relates issues as also the economic significance of the basic forms of contracting in the currency market. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;2. The Issue of Riba Prohibition&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;The divergence of views1 on the permissibility or otherwise of exchange contracts in currencies can be traced primarily to the issue of riba prohibition&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;The need to eliminate riba in all forms of exchange contracts is of utmost importance. Riba in its Sharia context is generally defined2 as an unlawful gain derived from the quantitative inequality of the countervalues in any transaction purporting to effect the exchange of two or more species (anwa), which belong to the same genus (jins) and are governed by the same efficient cause (illa). Riba is generally classified into riba al-fadl (excess) and riba al-nasia (deferment) which denote an unlawful advantage by way of excess or deferment respectively. Prohibition of the former is achieved by a stipulation that the rate of exchange between the objects is unity and no gain is permissible to either party. The latter kind of riba is prohibited by disallowing deferred settlement and ensuring that the transaction is settled on the spot by both the parties. Another form of riba is called riba al-jahiliyya or pre-Islamic riba which surfaces when the lender asks the borrower on the maturity date if the latter would settle the debt or increase the same. Increase is accompanied by charging interest on the amount initially borrowed. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;The prohibition of riba in the exchange of currencies belonging to different countries requires a process of analogy (qiyas). And in any such exercise involving analogy (qiyas), efficient cause (illa) plays an extremely important role. It is a common efficient cause (illa), which connects the object of the analogy with its subject, in the exercise of analogical reasoning. The appropriate efficient cause (illa) in case of exchange contracts has been variously defined by the major schools of Fiqh. This difference is reflected in the analogous reasoning for paper currencies belonging to different countries. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;A question of considerable significance in the process of analogous reasoning relates to the comparison between paper currencies with gold and silver. In the early days of Islam, gold and silver performed all the functions of money (thaman). Currencies were made of gold and silver with a known intrinsic value (quantum of gold or silver contained in them). Such currencies are described as thaman haqiqi, or naqdain in Fiqh literature. These were universally acceptable as principal means of exchange, accounting for a large chunk of transactions. Many other commodities, such as, various inferior metals also served as means of exchange, but with limited acceptability. These are described as fals in Fiqh literature. These are also known as thaman istalahi because of the fact that their acceptability stems not from their intrinsic worth, but due to the status accorded by the society during a particular period of time. The above two forms of currencies have been treated very differently by early Islamic jurists from the standpoint of permissibility of contracts involving them. The issue that needs to be resolved is whether the present age paper currencies fall under the former category or the latter. One view is that these should be treated at par with thaman haqiqi or gold and silver, since these serve as the principal means of exchange and unit of account like the latter. Hence, by analogous reasoning, all the Sharia-related norms and injunctions applicable to thaman haqiqi should also be applicable to paper currency. Exchange of thaman haqiqi is known as bai-sarf, and hence, the transactions in paper currencies should be governed by the Sharia rules relevant for bai-sarf. The contrary view asserts that paper currencies should be treated in a manner similar to fals or thaman istalahi because of the fact that their face value is different from their intrinsic worth. Their acceptability stems from their legal status within the domestic country or global economic importance (as in case of US dollars, for instance). &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;2.1. A Synthesis of Alternative Views&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;em&gt;2.1.1. Analogical Reasoning (Qiyas) for Riba Prohibition&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
The prohibition of riba is based on the tradition that the holy prophet (peace be upon him) said, "Sell gold for gold, silver for silver, wheat for wheat, barley for barley, date for date, salt for salt, in same quantities on the spot; and when the commodities are different, sell as it suits you, but on the spot." Thus, the prohibition of riba applies primarily to the two precious metals (gold and silver) and four other commodities (wheat, barley, dates and salt). It also applies, by analogy (qiyas) to all species which are governed by the same efficient cause (illa) or which belong to any one of the genera of the six objects cited in the tradition. However, there is no general agreement among the various schools of Fiqh and even scholars belonging to the same school on the definition and identification of efficient cause (illa) of riba. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
For the Hanafis, efficient cause (illa) of riba has two dimensions: the exchanged articles belong to the same genus (jins); these possess weight (wazan) or measurability (kiliyya). If in a given exchange, both the elements of efficient cause (illa) are present, that is, the exchanged countervalues belong to the same genus (jins) and are all weighable or all measurable, then no gain is permissible (the exchange rate must be equal to unity) and the exchange must be on a spot basis. In case of gold and silver, the two elements of efficient cause (illa) are: unity of genus (jins) and weighability. This is also the Hanbali view according to one version3. (A different version is similar to the Shafii and Maliki view, as discussed below.) Thus, when gold is exchanged for gold, or silver is exchanged for silver, only spot transactions without any gain are permissible. It is also possible that in a given exchange, one of the two elements of efficient cause (illa) is present and the other is absent. For example, if the exchanged articles are all weighable or measurable but belong to different genus (jins) or, if the exchanged articles belong to same genus (jins) but neither is weighable nor measurable, then exchange with gain (at a rate different from unity) is permissible, but the exchange must be on a spot basis. Thus, when gold is exchanged for silver, the rate can be different from unity but no deferred settlement is permissible. If none of the two elements of efficient cause (illa) of riba are present in a given exchange, then none of the injunctions for riba prohibition apply. Exchange can take place with or without gain and both on a spot or deferred basis. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Considering the case of exchange involving paper currencies belonging to different countries, riba prohibition would require a search for efficient cause (illa). Currencies belonging to different countries are clearly distinct entities; these are legal tender within specific geographical boundaries with different intrinsic worth or purchasing power. Hence, a large majority of scholars perhaps rightly assert that there is no unity of genus (jins). Additionally, these are neither weighable nor measurable. This leads to a direct conclusion that none of the two elements of efficient cause (illa) of riba exist in such exchange. Hence, the exchange can take place free from any injunction regarding the rate of exchange and the manner of settlement. The logic underlying this position is not difficult to comprehend. The intrinsic worth of paper currencies belonging to different countries differ as these have different purchasing power. Additionally, the intrinsic value or worth of paper currencies cannot be identified or assessed unlike gold and silver which can be weighed. Hence, neither the presence of riba al-fadl (by excess), nor riba al-nasia (by deferment) can be established. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
The Shafii school of Fiqh considers the efficient cause (illa) in case of gold and silver to be their property of being currency (thamaniyya) or the medium of exchange, unit of account and store of value . This is also the Maliki view. According to one version of this view, even if paper or leather is made the medium of exchange and is given the status of currency, then all the rules pertaining to naqdain, or gold and silver apply to them. Thus, according to this version, exchange involving currencies of different countries at a rate different from unity is permissible, but must be settled on a spot basis. Another version of the above two schools of thought is that the above cited efficient cause (illa) of being currency (thamaniyya) is specific to gold and silver, and cannot be generalized. That is, any other object, if used as a medium of exchange, cannot be included in their category. Hence, according to this version, the Sharia injunctions for riba prohibition are not applicable to paper currencies. Currencies belonging to different countries can be exchanged with or without gain and both on a spot or deferred basis. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Proponents of the earlier version cite the case of exchange of paper currencies belonging to the same country in defense of their version. The consensus opinion of jurists in this case is that such exchange must be without any gain or at a rate equal to unity and must be settled on a spot basis. What is the rationale underlying the above decision? If one considers the Hanafi and the first version of Hanbali position then, in this case, only one dimension of the efficient cause (illa) is present, that is, they belong to the same genus (jins). But paper currencies are neither weighable nor measurable. Hence, Hanafi law would apparently permit exchange of different quantities of the same currency on a spot basis. Similarly if the efficient cause of being currency (thamaniyya) is specific only to gold and silver, then Shafii and Maliki law would also permit the same. Needless to say, this amounts to permitting riba-based borrowing and lending. This shows that, it is the first version of the Shafii and Maliki thought which underlies the consensus decision of prohibition of gain and deferred settlement in case of exchange of currencies belonging to the same country. According to the proponents, extending this logic to exchange of currencies of different countries would imply that exchange with gain or at a rate different from unity is permissible (since there no unity of jins), but settlement must be on a spot basis. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;2.1.2 Comparison between Currency Exchange and Bai-Sarf&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Bai-sarf is defined in Fiqh literature as an exchange involving thaman haqiqi, defined as gold and silver, which served as the principal medium of exchange for almost all major transactions.
Proponents of the view that any exchange of currencies of different countries is same as bai-sarf argue that in the present age paper currencies have effectively and completely replaced gold and silver as the medium of exchange. Hence, by analogy, exchange involving such currencies should be governed by the same Sharia rules and injunctions as bai-sarf. It is also argued that if deferred settlement by either parties to the contract is permitted, this would open the possibilities of riba-al nasia. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Opponents of categorization of currency exchange with bai-sarf however point out that the exchange of all forms of currency (thaman) cannot be termed as bai-sarf. According to this view bai-sarf implies exchange of currencies made of gold and silver (thaman haqiqi or naqdain) alone and not of money pronounced as such by the state authorities (thaman istalahi). The present age currencies are examples of the latter kind. These scholars find support in those writings which assert that if the commodities of exchange are not gold or silver, (even if one of these is gold or silver) then, the exchange cannot be termed as bai-sarf. Nor would the stipulations regarding bai-sarf be applicable to such exchanges. According to Imam Sarakhsi4 "when an individual purchases fals or coins made out of inferior metals, such as, copper (thaman istalahi) for dirhams (thaman haqiqi) and makes a spot payment of the latter, but the seller does not have fals at that moment, then such exchange is permissible........ taking possession of commodities exchanged by both parties is not a precondition" (while in case of bai-sarf, it is.) A number of similar references exist which indicate that jurists do not classify an exchange of fals (thaman istalahi) for another fals (thaman istalahi) or gold or silver (thaman haqiqi), as bai-sarf. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Hence, the exchanges of currencies of two different countries which can only qualify as thaman istalahi can not be categorized as bai-sarf. Nor can the constraint regarding spot settlement be imposed on such transactions. It should be noted here that the definition of bai-sarf is provided Fiqh literature and there is no mention of the same in the holy traditions. The traditions mention about riba, and the sale and purchase of gold and silver (naqdain) which may be a major source of riba, is described as bai-sarf by the Islamic jurists. It should also be noted that in Fiqh literature, bai-sarf implies exchange of gold or silver only; whether these are currently being used as medium of exchange or not. Exchange involving dinars and gold ornaments, both quality as bai-sarf. Various jurists have sought to clarify this point and have defined sarf as that exchange in which both the commodities exchanged are in the nature of thaman, not necessarily thaman themselves. Hence, even when one of the commodities is processed gold (say, ornaments), such exchange is called bai-sarf. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Proponents of the view that currency exchange should be treated in a manner similar to bai-sarf also derive support from writings of eminent Islamic jurists. According to Imam Ibn Taimiya "anything that performs the functions of medium of exchange, unit of account, and store of value is called thaman, (not necessarily limited to gold &amp;amp; silver). Similar references are available in the writings of Imam Ghazzali5 As far as the views of Imam Sarakhshi is concerned regarding exchange involving fals, according to them, some additional points need to be taken note of. In the early days of Islam, dinars and dirhams made of gold and silver were mostly used as medium of exchange in all major transactions. Only the minor ones were settled with fals. In other words, fals did not possess the characteristics of money or thamaniyya in full and was hardly used as store of value or unit of account and was more in the nature of commodity. Hence there was no restriction on purchase of the same for gold and silver on a deferred basis. The present day currencies have all the features of thaman and are meant to be thaman only. The exchange involving currencies of different countries is same as bai-sarf with difference of jins and hence, deferred settlement would lead to riba al-nasia. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Dr Mohamed Nejatullah Siddiqui illustrates this possibility with an example6. He writes "In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the $50 purchased on credit at spot rate)" Thus, sarf can be converted into interest-based borrowing &amp;amp; lending. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;2.1.3 Defining Thamaniyya is the Key ?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
It appears from the above synthesis of alternative views that the key issue seems to be a correct definition of thamaniyya. For instance, a fundamental question that leads to divergent positions on permissibility relates to whether thamaniyya is specific to gold and silver, or can be associated with anything that performs the functions of money. We raise some issues below which may be taken into account in any exercise in reconsideration of alternative positions. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
It should be appreciated that thamaniyya may not be absolute and may vary in degrees. It is true that paper currencies have completely replaced gold and silver as medium of exchange, unit of account and store of value. In this sense, paper currencies can be said to possess thamaniyya. However, this is true for domestic currencies only and may not be true for foreign currencies. In other words, Indian rupees possess thamaniyya within the geographical boundaries of India only, and do not have any acceptability in US. These cannot be said to possess thamaniyya in US unless a US citizen can use Indian rupees as a medium of exchange, or unit of account, or store of value. In most cases such a possibility is remote. This possibility is also a function of the exchange rate mechanism in place, such as, convertibility of Indian rupees into US dollars, and whether a fixed or floating exchange rate system is in place. For example, assuming free convertibility of Indian rupees into US dollars and vice versa, and a fixed exchange rate system in which the rupee-dollar exchange rate is not expected to increase or decrease in the foreseeable future, thamaniyya of rupee in US is considerably improved. The example cited by Dr Nejatullah Siddiqui also appears quite robust under the circumstances. Permission to exchange rupees for dollars on a deferred basis (from one end, of course) at a rate different from the spot rate (official rate which is likely to remain fixed till the date of settlement) would be a clear case of interest-based borrowing and lending. However, if the assumption of fixed exchange rate is relaxed and the present system of fluctuating and volatile exchange rates is assumed to be the case, then it can be shown that the case of riba al-nasia breaks down. We rewrite his example: "In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the $50 purchased on credit at spot rate)" This would be so, only if the currency risk is non-existent (exchange rate remains at 1:20), or is borne by the seller of dollars (buyer repays in rupees and not in dollars). If the former is true, then the seller of the dollars (lender) receives a predetermined return of ten percent when he converts Rs1100 received on the maturity date into $55 (at an exchange rate of 1:20). However, if the latter is true, then the return to the seller (or the lender) is not predetermined. It need not even be positive. For example, if the rupee-dollar exchange rate increases to 1:25, then the seller of dollar would receive only $44 (Rs 1100 converted into dollars) for his investment of $50. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Here two points are worth noting. First, when one assumes a fixed exchange rate regime, the distinction between currencies of different countries gets diluted. The situation becomes similar to exchanging pounds with sterlings (currencies belonging to the same country) at a fixed rate. Second, when one assumes a volatile exchange rate system, then just as one can visualize lending through the foreign currency market (mechanism suggested in the above example), one can also visualize lending through any other organized market (such as, for commodities or stocks.) If one replaces dollars for stocks in the above example, it would read as: "In a given moment in time when the market price of stock X is Rs 20, if an individual purchases 50 stocks at the rate of Rs 22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the 50 stocks purchased on credit at current price)" In this case too as in the earlier example, returns to the seller of stocks may be negative if stock price rises to Rs 25 on the settlement date. Hence, just as returns in the stock market or commodity market are Islamically acceptable because of the price risk, so are returns in the currency market because of fluctuations in the prices of currencies. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
A unique feature of thaman haqiqi or gold and silver is that the intrinsic worth of the currency is equal to its face value. Thus, the question of different geographical boundaries within which a given currency, such as, dinar or dirham circulates, is completely irrelevant. Gold is gold whether in country A or country B. Thus, when currency of country A made of gold is exchanged for currency of country B, also made of gold, then any deviation of the exchange rate from unity or deferment of settlement by either party cannot be permitted as it would clearly involve riba al-fadl and also riba al-nasia. However, when paper currencies of country A is exchanged for paper currency of country B, the case may be entirely different. The price risk (exchange rate risk), if positive, would eliminate any possibility of riba al-nasia in the exchange with deferred settlement. However, if price risk (exchange rate risk) is zero, then such exchange could be a source of riba al-nasia if deferred settlement is permitted7. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Another point that merits serious consideration is the possibility that certain currencies may possess thamaniyya, that is, used as a medium of exchange, unit of account, or store of value globally, within the domestic as well as foreign countries. For instance, US dollar is legal tender within US; it is also acceptable as a medium of exchange or unit of account for a large volume of transactions across the globe. Thus, this specific currency may be said to possesses thamaniyya globally, in which case, jurists may impose the relevant injunctions on exchanges involving this specific currency to prevent riba al-nasia. The fact is that when a currency possesses thamaniyya globally, then economic units using this global currency as the medium of exchange, unit of account or store of value may not be concerned about risk arising from volatility of inter-country exchange rates. At the same time, it should be recognized that a large majority of currencies do not perform the functions of money except within their national boundaries where these are legal tender. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Riba and risk cannot coexist in the same contract. The former connotes a possibility of returns with zero risk and cannot be earned through a market with positive price risk. As has been discussed above, the possibility of riba al-fadl or riba al-nasia may arise in exchange when gold or silver function as thaman; or when the exchange involves paper currencies belonging to the same country; or when the exchange involves currencies of different countries following a fixed exchange rate system. The last possibility is perhaps unIslamic8 since price or exchange rate of currencies should be allowed to fluctuate freely in line with changes in demand and supply and also because prices should reflect the intrinsic worth or purchasing power of currencies. The foreign currency markets of today are characterised by volatile exchange rates. The gains or losses made on any transaction in currencies of different countries, are justified by the risk borne by the parties to the contract. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;span style="color:#009900;"&gt;&lt;strong&gt;2.1.4. Possibility of Riba with Futures and Forwards&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
So far, we have discussed views on the permissibility of bai salam in currencies, that is, when the obligation of only one of the parties to the exchange is deferred. What are the views of scholars on deferment of obligations of both parties ? Typical example of such contracts are forwards and futures9. According to a large majority of scholars, this is not permissible on various grounds, the most important being the element of risk and uncertainty (gharar) and the possibility of speculation of a kind which is not permissible. This is discussed in section 3. However, another ground for rejecting such contracts may be riba prohibition. In the preceding paragraph we have discussed that bai salam in currencies with fluctuating exchange rates can not be used to earn riba because of the presence of currency risk. It is possible to demonstrate that currency risk can be hedged or reduced to zero with another forward contract transacted simultaneously. And once risk is eliminated, the gain clearly would be riba. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
We modify and rewrite the same example: "In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), and the seller of dollars also hedges his position by entering into a forward contract to sell Rs1100 to be received on the future date at a rate of 1:20, then it is highly probable that he is , in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the 50 dollars purchased on credit at spot rate)" The seller of the dollars (lender) receives a predetermined return of ten percent when he converts Rs1100 received on the maturity date into 55 dollars (at an exchange rate of 1:20) for his investment of 50 dollars irrespective of the market rate of exchange prevailing on the date of maturity. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Another simple possible way to earn riba may even involve a spot transaction and a simultaneous forward transaction. For example, the individual in the above example purchases $50 on a spot basis at the rate of 1:20 and simultaneously enters into a forward contract with the same party to sell $50 at the rate of 1:21 after one month. In effect this implies that he is lending Rs1000 now to the seller of dollars for one month and earns an interest of Rs50 (he receives Rs1050 after one month. This is a typical buy-back or repo (repurchase) transaction so common in conventional banking.10 &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;3. The Issue of Freedom from Gharar&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;3.&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;1 Defining Gharar&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Gharar, unlike riba, does not have a consensus definition. In broad terms, it connotes risk and uncertainty. It is useful to view gharar as a continuum of risk and uncertainty wherein the extreme point of zero risk is the only point that is well-defined. Beyond this point, gharar becomes a variable and the gharar involved in a real life contract would lie somewhere on this continuum. Beyond a point on this continuum, risk and uncertainty or gharar becomes unacceptable11. Jurists have attempted to identify such situations involving forbidden gharar. A major factor that contributes to gharar is inadequate information (jahl) which increases uncertainty. This is when the terms of exchange, such as, price, objects of exchange, time of settlement etc. are not well-defined. Gharar is also defined in terms of settlement risk or the uncertainty surrounding delivery of the exchanged articles. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Islamic scholars have identified the conditions which make a contract uncertain to the extent that it is forbidden. Each party to the contract must be clear as to the quantity, specification, price, time, and place of delivery of the contract. A contract, say, to sell fish in the river involves uncertainty about the subject of exchange, about its delivery, and hence, not Islamically permissible. The need to eliminate any element of uncertainty inherent in a contract is underscored by a number of traditions.12 &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
An outcome of excessive gharar or uncertainty is that it leads to the possibility of speculation of a variety which is forbidden. Speculation in its worst form, is gambling. The holy Quran and the traditions of the holy prophet explicitly prohibit gains made from games of chance which involve unearned income. The term used for gambling is maisir which literally means getting something too easily, getting a profit without working for it. Apart from pure games of chance, the holy prophet also forbade actions which generated unearned incomes without much productive efforts.13 &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Here it may be noted that the term speculation has different connotations. It always involves an attempt to predict the future outcome of an event. But the process may or may not be backed by collection, analysis and interpretation of relevant information. The former case is very much in conformity with Islamic rationality. An Islamic economic unit is required to assume risk after making a proper assessment of risk with the help of information. All business decisions involve speculation in this sense. It is only in the absence of information or under conditions of excessive gharar or uncertainty that speculation is akin to a game of chance and is reprehensible. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;strong&gt;3.2 Gharar &amp;amp; Speculation with of Futures &amp;amp; Forwards&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Considering the case of the basic exchange contracts highlighted in section 1, it may be noted that the third type of contract where settlement by both the parties is deferred to a future date is forbidden, according to a large majority of jurists on grounds of excessive gharar. Futures and forwards in currencies are examples of such contracts under which two parties become obliged to exchange currencies of two different countries at a known rate at the end of a known time period. For example, individuals A and B commit to exchange US dollars and Indian rupees at the rate of 1: 22 after one month. If the amount involved is $50 and A is the buyer of dollars then, the obligations of A and B are to make a payments of Rs1100 and $50 respectively at the end of one month. The contract is settled when both the parties honour their obligations on the future date. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Traditionally, an overwhelming majority of Sharia scholars have disapproved such contracts on several grounds. The prohibition applies to all such contracts where the obligations of both parties are deferred to a future date, including contracts involving exchange of currencies. An important objection is that such a contract involves sale of a non-existent object or of an object not in the possession of the seller. This objection is based on several traditions of the holy prophet.14 There is difference of opinion on whether the prohibition in the said traditions apply to foodstuffs, or perishable commodities or to all objects of sale. There is, however, a general agreement on the view that the efficient cause (illa) of the prohibition of sale of an object which the seller does not own or of sale prior to taking possession is gharar, or the possible failure to deliver the goods purchased. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Is this efficient cause (illa) present in an exchange involving future contracts in currencies of different countries ? In a market with full and free convertibility or no constraints on the supply of currencies, the probability of failure to deliver the same on the maturity date should be no cause for concern. Further, the standardized nature of futures contracts and transparent operating procedures on the organized futures markets15 is believed to minimize this probability. Some recent scholars have opined in the light of the above that futures, in general, should be permissible. According to them, the efficient cause (illa), that is, the probability of failure to deliver was quite relevant in a simple, primitive and unorganized market. It is no longer relevant in the organized futures markets of today16. Such contention, however, continues to be rejected by the majority of scholars. They underscore the fact that futures contracts almost never involve delivery by both parties. On the contrary, parties to the contract reverse the transaction and the contract is settled in price difference only. For example, in the above example, if the currency exchange rate changes to 1: 23 on the maturity date, the reverse transaction for individual A would mean selling $50 at the rate of 1:23 to individual B. This would imply A making a gain of Rs50 (the difference between Rs1150 and Rs1100). This is exactly what B would lose. It may so happen that the exchange rate would change to 1:21 in which case A would lose Rs50 which is what B would gain. This obviously is a zero-sum game in which the gain of one party is exactly equal to the loss of the other. This possibility of gains or losses (which theoretically can touch infinity) encourages economic units to speculate on the future direction of exchange rates. Since exchange rates fluctuate randomly, gains and losses are random too and the game is reduced to a game of chance. There is a vast body of literature on the forecastability of exchange rates and a large majority of empirical studies have provided supporting evidence on the futility of any attempt to make short-run predictions. Exchange rates are volatile and remain unpredictable at least for the large majority of market participants. Needless to say, any attempt to speculate in the hope of the theoretically infinite gains is, in all likelihood, a game of chance for such participants. While the gains, if they materialize, are in the nature of maisir or unearned gains, the possibility of equally massive losses do indicate a possibility of default by the loser and hence, gharar. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;3.3. Risk Management in Volatile Markets&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
Hedging or risk reduction adds to planning and managerial efficiency. The economic justification of futures and forwards is in term of their role as a device for hedging. In the context of currency markets which are characterized by volatile rates, such contracts are believed to enable the parties to transfer and eliminate risk arising out of such fluctuations. For example, modifying the earlier example, assume that individual A is an exporter from India to US who has already sold some commodities to B, the US importer and anticipates a cashflow of $50 (which at the current market rate of 1:22 mean Rs 1100 to him) after one month. There is a possibility that US dollar may depreciate against Indian rupee during these one month, in which case A would realize less amount of rupees for his $50 ( if the new rate is 1:21, A would realize only Rs1050 ). Hence, A may enter into a forward or future contract to sell $50 at the rate of 1:21.5 at the end of one month (and thereby, realize Rs1075) with any counterparty which, in all probability, would have diametrically opposite expectations regarding future direction of exchange rates. In this case, A is able to hedge his position and at the same time, forgoes the opportunity of making a gain if his expectations do not materialize and US dollar appreciates against Indian rupee (say, to 1:23 which implies that he would have realized Rs1150, and not Rs1075 which he would realize now.) While hedging tools always improve planning and hence, performance, it should be noted that the intention of the contracting party - whether to hedge or to speculate, can never be ascertained. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
It may be noted that hedging can also be accomplished with bai salam in currencies. As in the above example, exporter A anticipating a cash inflow of $50 after one month and expecting a depreciation of dollar may go for a salam sale of $50 (with his obligation to pay $50 deferred by one month.) Since he is expecting a dollar depreciation, he may agree to sell $50 at the rate of 1: 21.5. There would be an immediate cash inflow in Rs 1075 for him. The question may be, why should the counterparty pay him rupees now in lieu of a promise to be repaid in dollars after one month. As in the case of futures, the counterparty would do so for profit, if its expectations are diametrically opposite, that is, it expects dollar to appreciate. For example, if dollar appreciates to 1: 23 during the one month period, then it would receive Rs1150 for Rs 1075 it invested in the purchase of $50. Thus, while A is able to hedge its position, the counterparty is able to earn a profit on trading of currencies. The difference from the earlier scenario is that the counterparty would be more restrained in trading because of the investment required, and such trading is unlikely to take the shape of rampant speculation. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;4. Summary &amp;amp; Conclusion&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Currency markets of today are characterized by volatile exchange rates. This fact should be taken note of in any analysis of the three basic types of contracts in which the basis of distinction is the possibility of deferment of obligations to future. We have attempted an assessment of these forms of contracting in terms of the overwhelming need to eliminate any possibility of riba, minimize gharar, jahl and the possibility of speculation of a kind akin to games of chance. In a volatile market, the participants are exposed to currency risk and Islamic rationality requires that such risk should be minimized in the interest of efficiency if not reduced to zero. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
It is obvious that spot settlement of the obligations of both parties would completely prohibit riba, and gharar, and minimize the possibility of speculation. However, this would also imply the absence of any technique of risk management and may involve some practical problems for the participants. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
At the other extreme, if the obligations of both the parties are deferred to a future date, then such contracting, in all likelihood, would open up the possibility of infinite unearned gains and losses from what may be rightly termed for the majority of participants as games of chance. Of course, these would also enable the participants to manage risk through complete risk transfer to others and reduce risk to zero. It is this possibility of risk reduction to zero which may enable a participant to earn riba. Future is not a new form of contract. Rather the justification for proscribing it is new. If in a simple primitive economy, it was prevention of gharar relating to delivery of the exchanged article, in todays' complex financial system and organized exchanges, it is prevention of speculation of kind which is unIslamic and which is possible under excessive gharar involved in forecasting highly volatile exchange rates. Such speculation is not just a possibility, but a reality. The precise motive of an economic unit entering into a future contract - speculation or hedging may not ascertainable ( regulators may monitor end use, but such regulation may not be very practical, nor effective in a free market). Empirical evidence at a macro level, however, indicates the former to be the dominant motive. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
The second type of contracting with deferment of obligations of one of the parties to a future date falls between the two extremes. While Sharia scholars have divergent views about its permissibility, our analysis reveals that there is no possibility of earning riba with this kind of contracting. The requirement of spot settlement of obligations of atleast one party imposes a natural curb on speculation, though the room for speculation is greater than under the first form of contracting. The requirement amounts to imposition of a hundred percent margin which, in all probability, would drive away the uninformed speculator from the market. This should force the speculator to be a little more sure of his expectations by being more informed. When speculation is based on information it is not only permissible, but desirable too. Bai salam would also enable the participants to manage risk. At the same time, the requirement of settlement from one end would dampen the tendency of many participants to seek a complete transfer of perceived risk and encourage them to make a realistic assessment of the actual risk. . &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
&lt;em&gt;&lt;span style="color:#ff9900;"&gt;Notes &amp;amp; References&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;1. These diverse views are reflected in the papers presented at the Fourth Fiqh Seminar organized by the Islamic Fiqh Academy, India in 1991 which were subsequently published in Majalla Fiqh Islami, part 4 by the Academy. The discussion on riba prohibition draws on these views. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
2. Nabil Saleh, Unlawful gain and Legitimate Profit in Islamic Law, Graham and Trotman, London, 1992, p.16 &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
3. Ibn Qudama, al-Mughni, vol.4, pp.5-9 &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
4. Shams al Din al Sarakhsi, al-Mabsut, vol 14, pp 24-25 &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
5. Paper presented by Abdul Azim Islahi at the Fourth Fiqh Seminar organized by Islamic Fiqh Academy, India in 1991. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
6. Paper by Dr M N Siddiqui highlighting the issue was circulated among all leading Fiqh scholars by the Islamic Fiqh Academy, India for their views and was the main theme of deliberations during the session on Currency Exchange at the Fourth Fiqh Seminar held in 1991. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
7. It is contended by some that the above example may be modified to show the possibility of riba with spot settlement too. "In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases $50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation also on a spot basis), then it amounts to the seller of dollars exchanging $50 with $55 on a spot basis (Since, he can obtain Rs 1100 now, exchange them for $55 at spot rate of 1:20)" Thus, spot settlement can also be a clear source of riba. Does this imply that spot settlement should be proscribed too ? The fallacy in the above and earlier examples is that there is no single contract but multiple contracts of exchange occurring at different points in time (true even in the above case). Riba can be earned only when the spot rate of 1:20 is fixed during the time interval between the transactions. This assumption is, needless to say, unrealistic and if imposed artificially, perhaps unIslamic. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
8. Islam envisages a free market where prices are determined by forces of demand and supply. There should be no interference in the price formation process even by the regulators. While price control and fixation is generally accepted as unIslamic, some scholars, such as, Ibn Taimiya do admit of its permissibility. However, such permissibility is subject to the condition that price fixation is intended to combat cases of market anomalies caused by impairing the conditions of free competition. If market conditions are normal, forces of demand and supply should be allowed a free play in determination of prices. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
9. Some Islamic scholars use the term forward to connote a salam sale. However, we use this term in the conventional sense where the obligations of both parties are deferred to a future date and hence, are similar to futures in this sense. The latter however, are standardized contracts and are traded on an organized Futures Exchange while the former are specific to the requirements of the buyer and seller. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
10. This is known as bai al inah which is considered forbidden by almost all scholars with the exception of Imam Shafii. Followers of the same school, such as Al Nawawi do not consider it Islamically permissible. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
11. It should be noted that modern finance theories also distinguish between conditions of risk and uncertainty and assert that rational decision making is possible only under conditions of risk and not under conditions of uncertainty. Conditions of risk refer to a situation where it is possible with the help of available data to estimate all possible outcomes and their corresponding probabilities, or develop the ex-ante probability distribution. Under conditions of uncertainty, no such exercise is possible. The definition of gharar, Real-life situations, of course, fall somewhere in the continuum of risk and uncertainty. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
12. The following traditions underscore the need to avoid contracts involving uncertainty.
Ibn Abbas reported that when Allah's prophet (pbuh) came to Medina, they were paying one and two years advance for fruits, so he said: "Those who pay in advance for any thing must do so for a specified weight and for a definite time". &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
It is reported on the authority of Ibn Umar that the Messenger of Allah (pbuh) forbade the transaction called habal al-habala whereby a man bought a she-camel which was to be the off-spring of a she-camel and which was still in its mother's womb. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
13. According to a tradition reported by Abu Huraira, Allah's Messenger (pbuh) forbade a transaction determined by throwing stones, and the type which involves some uncertainty.
The form of gambling most popular to Arabs was gambling by casting lots by means of arrows, on the principle of lottery, for division of carcass of slaughtered animals. The carcass was divided into unequal parts and marked arrows were drawn from a bag. One received a large or small share depending on the mark on the arrow drawn. Obviously it was a pure game of chance. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
14. The holy prophet is reported to have said " Do not sell what is not with you"
Ibn Abbas reported that the prophet said: "He who buys foodstuff should not sell it until he has taken possession of it." Ibn Abbas said: "I think it applies to all other things as well". &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
15. The Futures Exchange performs an important function of providing a guarantee for delivery by all parties to the contract. It serves as the counterparty in the exchange for both, that is, as the buyer for the sale and as the seller for the purchase. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;
16. M Hashim Kamali "Islamic Commercial Law: An Analysis of Futures", The American Journal of Islamic Social Sciences, vol.13, no.2, 1996 &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;taken from: &lt;a href="http://www.valasonline.net/islamforex.html"&gt;Dr Mohammed Obaidullah&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-1103558764463168597?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/1103558764463168597/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=1103558764463168597' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/1103558764463168597'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/1103558764463168597'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/04/islamic-forex-trading.html' title='ISLAMIC FOREX TRADING'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9000860041661554971.post-5245388345879059922</id><published>2008-04-14T15:30:00.009+07:00</published><updated>2008-04-14T16:00:08.978+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jual beli kredit dalam islam'/><title type='text'>Jual Beli Kredit (al-Bay’ bi ad Dayn wa bi at-Taqsîth)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Al-Bay’ (jual-beli) secara bahasa artinya pertukaran, sedangkan secara syar‘i bermakna: mubâdalah mâl[in] bi mâl[in], tamlîk[anl wa tamalluk[an] ‘alâ sabîl at-tarâdhî (pertukaran harta dengan harta lain dalam bentuk penyerahan dan penerimaan pemilikan [pertukaran dan pemindahan pemilikan] berdasarkan kerelaan kedua pihak.

Jual-beli ada tiga bentuk. Pertama: jual-beli tunai; barang dan harga diserahterimakan pada saat akad. Kedua: jual-beli salaf atau salam (pesanan); harga dibayar pada saat akad, sedangkan barang diserahkan setelah tempo tertentu. Ketiga: jual-beli kredit, barang diserahkan pada saat akad, sedangkan harganya dibayar setelah tempo tertentu, baik sekaligus atau dicicil. Bentuk ketiga inilah yang disebut jual-beli kredit (al-bay’ bi ad-dayn wa bi at-taqsîth).

Syariah memperbolehkan jual-beli secara kredit. Dasarnya adalah QS al-Baqarah ayat 282. Aisyah ra. Juga meriwayatkan: Nabi saw. pernah membeli makanan kepada seorang Yahudi sampai tempo tertentu dan Beliau menggadaikan baju besinya. (HR al-Bukhari). Aisyah ra. Juga menuturkan bahwa Barirah ra. pernah membeli (membebaskan) dirinya sendiri dari tuannya seharga sembilan awqiyah yang dibayar satu awqiyah setiap tahun (HR al-Bukhari dan Muslim). Kejadian tersebut diketahui oleh Rasul dan beliau mendiamkannya. Hal itu menunjukkan kebolehan jual-beli secara kredit dengan cara dicicil.

&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff6600;"&gt;Beberapa Ketentuan&lt;/span&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jual-beli kredit memiliki tiga rukun: (1) Al-‘Aqidân, yaitu dua orang yang berakad. Dalam hal ini keduanya harus orang yang layak melakukan tasharruf, yakni berakal dan minimal mumayyiz. (2). Shighât (ijab-qabul). (3) Mahal al-’aqd (obyek akad), yaitu al-mabi’ (barang dagangan) dan ats-tsaman (harga). &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Di samping ketiganya juga terdapat syarat-syarat terkait dengan al-mabî’ (barang dagangan) dan harga. Al-Mabî’ itu harus sesuatu yang suci, tidak najis; halal dimanfaatkan; adanya kemampuan penjual untuk menyerahkannya; harus ma‘lûm (jelas), tidak majhul. Jika barang dagangannya berupa tamar (kurma), sa’îr (barley), burr (gandum), dzahab (emas), fidhah (perak), atau uang, dan milh (garam) maka tidak boleh diperjualbelikan (dipertukarkan) secara kredit. Rasul saw. bersabda:&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَد&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai. (HR Muslim).&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Artinya, tidak boleh menjual emas, perak, garam, kurma, gandum atau barley, secara kredit.&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Di samping itu al-mabî’ (barang dagangan) tersebut haruslah milik penjual atau si penjual memang memiliki hak untuk menjualnya, misal sebagai wakil dari pemiliknya. Rasul saw. bersabda:&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;em&gt;Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi).&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jual-beli kredit ini tidak seperti as-salaf atau as-salam yang dikecualikan dari larangan tersebut. Jadi, barang yang dijual secara kredit itu haruslah sempurna milik si penjual. Jika barang itu sebelumnya dia beli dari pihak lain maka pembelian itu harus sudah sempurna, yaitu harus sudah terjadi perpindahan pemilikan atas barang itu secara sempurna dari pihak lain itu kepadanya. Artinya, barang itu telah sempurna dia miliki, baru ia sah untuk menjualnya secara kredit. Ketentuan ini menjadi salah satu titik kritis dalam muamalah al-murâbahah li al-âmir bi asy-syirâ’—sering disebut murabahah saja—dan al-bay’ bi ats-tsaman âjil, atau yang sejenis.1&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Supaya akad jual-beli kredit itu sempurna, harus terjadi perpindahan pemilikan atas al-mabî’ itu dari penjual kepada pembeli. Jika al-mabî’ itu termasuk barang yang standarnya dengan dihitung, ditakar atau ditimbang (al-ma’dûd, al-makîl wa al-mawzûn) maka harus terjadi serah terima (al-qabdh). Jika bukan yang demikian maka tidak harus terjadi al-qabdh, melainkan begitu selesai ijab dan qabul, terjadilah perpindahan pemilikan atas al-mabî’. Intinya, pemilikan pembeli atas barang yang dia beli akan sempurna jika tidak ada lagi penghalang baginya untuk men-tasharruf barang tersebut, baik dijual, disewakan, dikonsumsi, dihibahkan dan sebagainya. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Adapun harga dalam jual-beli secara kredit dibayar setelah tempo tertentu, artinya merupakan utang (dayn), baik dibayar sekaligus ataupun dicicil. Kebolehan itu sesuai dengan hadis Barirah dan hadis tentang jual-beli secara kredit yang dilakukan Nabi saw. dengan seorang Yahudi di atas. &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Seseorang boleh menawarkan barangnya dengan dua harga, harga tunai dan harga kredit—biasanya lebih tinggi dari harga kontan. Hal itu karena Rasul saw. pernah bersabda: &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;&lt;em&gt;Sesungguhnya jual-beli itu hanyalah dengan saling ridha (antara penjual dan pembeli) (HR Ahmad dan Ibn Majah).&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jadi, seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang ia ridhai dan menolak jual-beli dengan harga yang tidak ia ridhai. Ia berhak menetapkan atas barangnya dua harga, harga tunai dan harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai. Begitu pula pembeli berhak melakukan tawar-menawar pada harga yang ia ridhai, baik tunai ataupun kredit. Namun, adanya dua harga itu hanya boleh terjadi dalam tawar-menawar. Sebaliknya, dalam akad/transaksi yang disepakati dalam jual-beli, harus satu harga. Misal, boleh saja si A mengatakan, “Barang ini harganya tunai Rp 100 ribu, kalau kredit sebulan 110 ribu.” Jika si B berkata, “Saya beli kredit satu bulan 110 ribu,” maka jual-beli itu sah. Sebab, meski penawarannya ada dua harga, tetapi akadnya hanya satu harga. Artinya, jual-beli itu terjadi dalam satu harga saja. Ini berbeda jika si B mengatakan, “Baik, saya setuju,” atau, “Baik, saya beli.” Dalam kasus ini, jual-belinya tidak sah, karena yang disepakati dalam akad berarti ada dua harga, dan Rasul melarangnya. Ibn Mas‘ud mengatakan: &lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;em&gt;Rasulullah saw. telah melarang dua transaksi dalam satu akad (HR Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani).&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jika telah disepakati jual-beli secara kredit dengan harga tertentu, misal kredit sebulan harga Rp 110 ribu, lalu saat jatuh tempo pembeli belum bisa membayarnya, kemudian disepakati ditangguhkan dengan tambahan harga, misal sebulan lagi tetapi dengan harga Rp 120 ribu; atau misal sudah disepakati jual-beli tunai dengan harga Rp 100 ribu, lalu pembeli meminta ditangguhkan sebulan dan penjual setuju dengan harga menjadi Rp 110 ribu, maka kedua contoh ini dan semisalnya tidak boleh. Sebab, itu artinya telah terjadi dua jual-beli dalam satu barang atau satu jual-beli (bay’atayn fî al-bay’ah). Abu Hurairah berkata:&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;span style="color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;em&gt;Rasulullah saw. telah melarang dua jual beli dalam satu jual-beli (HR Ahmad, an-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibn Hibban).&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Jadi, jika terjadi kasus tersebut, jual-beli itu tetap sah, namun dengan harga yang lebih rendah, yaitu harga awal. Jika dengan harga lebih tinggi maka selisihnya dengan harga awal adalah riba.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Ada jenis jual-beli kredit lain yang dilarang dan hukumnya haram. Misal: A menjual motor kepada B secara kredit satu tahun dengan harga Rp 11 juta, lalu B menjual lagi motor itu kepada A secara tunai seharga Rp 10 juta. Sehingga A menyerahkan Rp 10 juta kepada B dan setahun lagi akan mendapat Rp 11 juta dari B. Jual-beli seperti ini yang menurut para fukaha dinamakan al-bay’ al-‘înah. Dalam hal ini Rasul saw. bersabda:&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;إذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ، وَتَبَايَعُوا بِالْعِينَةِ، وَاتَّبَعُوا أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَتَرَكُوا الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللهِ، أَنْزَلَ اللهُ بِهِمْ ذُلاًّ، &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="right"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;فَلَمْ يَرْفَعْهُ عَنْهُمْ حَتَّى يُرَاجِعُوْ دِينَهُمْ&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#009900;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Jika manusia bakhil dengan dinar dan dirham, berjual-beli secara al-‘înah, mengikuti ekor sapi dan meninggalkan jihad fi sabilillah, niscaya Allah menurunkan atas mereka kehinaan, Allah tidak akan mengangkat kehinaan itu dari mereka hingga mereka kembali pada agama mereka (HR Ahmad, al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;Wallâh a‘lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Catatan kaki:&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;
1 Masalah murabahah li al-âmir bi asy-syirâ’ (murabahah) dan al-bay’ bi ats-tsaman âjil dan muamalah semisalnya, perlu pembahasan tersendiri secara lebih rinci.&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify"&gt;form: &lt;a href="http://ayok.wordpress.com/2008/01/07/jual-beli-kredit-al-bayâ-bi-ad-dayn-wa-bi-at-taqsith/#more-1185"&gt;Ayok&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9000860041661554971-5245388345879059922?l=kitab-investasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/feeds/5245388345879059922/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='https://www.blogger.com/comment.g?blogID=9000860041661554971&amp;postID=5245388345879059922' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/5245388345879059922'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9000860041661554971/posts/default/5245388345879059922'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kitab-investasi.blogspot.com/2008/04/jual-beli-kredit-al-bay-bi-ad-dayn-wa.html' title='Jual Beli Kredit (al-Bay’ bi ad Dayn wa bi at-Taqsîth)'/><author><name>abang_cool</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10568765637208263474</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:extendedProperty xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' name='OpenSocialUserId' value='00340814803205945020'/></author><thr:total xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'>0</thr:total></entry></feed>