1. Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah)
Tabungan
bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah
mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan
oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi
prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada
penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang
disepakati bersama.
Contoh
perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004
sebesar Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah
Bank Syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 50 juta. Bila perbandingan
bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank
yang dibagihasilkan untuk tabungan sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil
yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah sebesar: (Rp 1 juta : Rp 50 juta X
Rp 1 juta X 50% = Rp 10.000,00.
Sehingga
Bapa Huda akan menerima bagi hasil sebesar Rp. 10 ribu rupiah dalam
bulan November 2004 atas tabungan saldo rata-rata sebesar Rp. 1 juta.
Berbeda dengan bank konvensional yang pendapatan bunganya tetap
sepanjang tidak ada perubahan. Bagi hasil yang didapatkan dari bank
syariah dapat berubah setiap bulan, tergantung pendapatan bagi hasil
yang diterima bank syariah dari para peminjam.
2. Deposito Bagi Hasil (Mudharabah)
Deposito
Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya
bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah
muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang
diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi
prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada
nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
Contoh
ilustrasi perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan
November 2004 sebesar Rp 10 juta sedangkan saldo rata-rata deposito
seluruh nasabah bank syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 500 juta.
Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 65:35 dan
pendapatan bank syariah yang dibagihasilkan untuk deposito sebesar Rp 10
juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah: (Rp 10 juta
: Rp 500 juta X Rp 10 juta X 65% = Rp 130.000,00.
- Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah)
Investasi
khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung
kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan
atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara
bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat
dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang
menguntungkan sesuai keinginan nasabah.
Contoh
perhitungan bagi hasil; Bapa Huda menginvestasikan dana sebesar Rp 5
juta dengan pilihan untuk pembiayaan kepada pedagang bahan bangunan.
Bila pada bulan berikutnya keuntungan investasi yang diterima bank dari
pedagang bahan bangunan sebesar Rp 2 juta sementara kesepakatan nisbah
antara nasabah dan bank sebesar 65:35, maka bagi hasil yang didapatkan
Bapa Huda adalah sebesar: Rp 2 juta X 65% = Rp 1.300.000
Pendapatan
bagi hasil yang diterima oleh deposan investasi khusus dalam hal ini
akan sangat bervariasi tergantung dari kinerja dari pedagang yang
diberikan pinjaman, dimana ada kemungkinan suatu saat apabila pedagang
tersebut mengalami kerugian maka bisa saja kita tidak mendapat bagi
hasil alias 0.
- Investasi Saham Sesuai Syariah di Pasar Modal
Salah
satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham
perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun
perusahaan publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi
saham sesuai syariah di BEJ adalah memilih dan membeli jenis saham-saham
yang dimasukkan dalam Jakarta Islamic Index (JII).
- Reksadana Syariah
Dalam
reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan portfolio investasi
hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana
syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga harus
mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh bila
reksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam
saham, maka saham yang dibeli tersebut harus termasuk perusahaan yang
sudah dibolehkan secara syariah. Lebih mudahnya sudah termasuk dalam
jenis saham yang ada dalam daftar JII (Jakarta Islamic Index). Demkian
juga jenis investasi lainnya seperti obligasi, harus yang menganut
sistem syariah.
Manajer
investasi reksadana syariah harus memahami investasi dan mampu
melakukan kegiatan pengelolan yang sesuai dengan syariah. Untuk itu
diperlukan adanya panduan mengenai norma-norma yang harus dipenuhi
Manajer Investasi agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan
syariah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan praktek riba, gharar
dan maysir. Dalam praktek syariah maka Manajer Investasi bertindak
sesuai dengan perjanjian atau aqad wakalah. Manajer investasi akan
menjadi wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor.
Sebagai bukti penyertaan dalam reksadana syariah maka investor akan
mendapat unit penyertaan dari reksadana syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar