Kitab Investasi

Rabu, 02 November 2022

Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2022

Kabar gembira untuk untuk guru dan tenaga pendidik honorer di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah resmi membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2022 di sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran seleksi rekrutmen P3K guru 2022 berlangsung secara online di sscasn.bkn.go.id, tidak ada situs lainnya. Berikut cara daftar dan syarat rekrutmen P3K guru 2022 di sscasn.bkn.go.id serta gaji dan tunjangan yang selama ini diterima P3K

.Seleksii Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 telah resmi dibuka, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memenuhi kuota kebutuhan sebanyak 4.351 Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Guru.

Pada tahap awal ini, pertama, untuk kategori prioritas I dengan rincian sebagai berikut :

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Bagi pelamar yang masuk dalam kategori di atas agar segera melakukan pendaftaran melalui laman  https://sscasn.bkn.go.id  .  Untuk mengetahui bahwa pelaksanaan seleksi bagi kategori prioritas I dilaksanakan sepenuhnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Panitia Seleksi Nasional.

Informasi lebih lanjut terkait penerimaan PPPK jabatan fungsional guru dapat diakses melalui laman  https://sscasn.bkn.go.id  ,  https://gurupppk.kemdikbud.go.id/   atau membacakan resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui tautan di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar