Kitab Investasi

Kamis, 08 Oktober 2020

7 Bentuk Investasi yang Diatur dalam Al Quran dan Hadist

 Berikut ini merupakan tujuh jenis investasi terbaik sesuai ajaran Islam sebagaimana dikutip dari islamcendikia.com

1. Usaha/bisnis

Usaha, bisnis atau berdagang adalah satu-satunya investasi terbaik sepanjang masa untuk saat ini, maupun masa depan. Nabi Muhammad SAW adalah contoh terbaik untuk hal ini.

Mulai dari bisnis kecil-kecilan di Mekkah, Rasulullah menjadi orang sukses nan kaya raya pada zamannya. Ia kulakan barang di pasar, kemudian dijual di pasar yang lain. Berbekal keuletan, kejujuran, dan kerja keras, ia pun meraih kesuksesan.

2. Menyewakan Lahan

Anda bisa menyewakan lahan perkebunan, sawah dan lahan dengan sistem bagi hasil. Hal ini sebagaimana dilakukan Nabi Muhammad kepada umat Yahudi.

Dalam Hadits HR Bukhori Nomor 2329 dan Muslim Nomor 1551 dijelaskan bahwa Rasulullah menyerahkan kebun kurma dan ladang daerah Khaibar kepada bangsa Yahudi. Mereka menggarapnya dengan biaya sendiri. Adapun perjanjiannya, Rasulullah mendapatkan setengah dari hasil panennya.

Ini yang kemudian dalam kajian studi ekonomi dan bisnis Islam dikenal dengan Mudharabah atau sistem bagi hasil.

3. Ternak Hewan

Rasulullah adalah penggembala kambing. Nah, di Indonesia, ternak sapi cukup menggiurkan. Keuntungan berternak adalah tidak termakan inflasi, untung banyak dan bisa menjadi invetasi terbaik saat ini untuk masa depan Anda.

4. Emas

Invetasi emas dalam Islam diperbolehkan, lantaran emas merupakan patokan. Namun, berinvestasi di sini tidak bisa jangka pendek, tapi jangka panjang.

Belilah emas batangan, kemudian jika harga emas naik, Anda bisa menjualnya. Namun, investasi butuh kecermatan, ketelitian dan kesabaran seperti menabung.

5. Properti

Jangan dikira Nabi Muhammad Saw tidak tahu properti. Pada zamannya, Baginda Rasulullah Saw sudah menyerahkan ladang daerah Khaibar untuk dikelola orang Yahudi. Hanya saja, namanya bukan properti.

Ingat, tanah adalah bagian dari properti. Jika sistemnya sekarang sewa dengan angka, misalnya sewa tanah, ruko, pertokoan, kos-kosan dan lain sebagainya, maka menurut Islam sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad bentuknya diserahkan kepada orang.

Hasilnya, 50 persen untuk Nabi selaku pemilik dan 50 persen lagi untuk orang yang mengelola, termasuk dibebankan biaya operasional.

6. Deposito syariah

Deposito syariah adalah nasabah menyetor uang untuk diserahkan kepada lembaga keuangan seperti koperasi, bank dan lainnya, kemudian mendapatkan bagi hasil atau lebih dikenal dengan istilah Mudharabah.

Jadi, besar kecilnya nilai bagi hasil ditentukan seberapa untung lembaga keuangan dalam mengelola uang yang Anda setorkan.

7. Sedekah

QS Al Baqarah: 261 menyebutkan, "Orang yang menginfakkan harta di jalan Allah, seperti sebutir biji yang menumbuhkan 70 tangkai pada setiap tangkainya terdapat 100 biji. Allah melipatgandakan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui."

Dalam pandangan Islam, jelas disebutkan dalam Al Quran, Allah akan melipat gandakan rezeki seseorang dengan memberikan sedekah atau sodaqoh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar