Sabtu, 03 Desember 2016

PELATIHAN PEMANFAATAN TIK DAN LITERASASI DIGITAL DI SMA N 8 SOLO KERJASAMA PUSTEKOM KEMDIKBUD DAN KOGTIK

Kegiatan PELATIHAN PEMANFAATAN TIK DAN LITERASASI DIGITAL merupakan hasil KERJASAMA antara PUSTEKOM KEMDIKBUD DAN KOGTIK dilaksanakan di DI SMA N 8 SOLO Jalan Sumbing 6 No.49, Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57127, Indonesia. 

Kegiatan PELATIHAN PEMANFAATAN TIK DAN LITERASASI DIGITAL dihadiri oleh guru-guru TIK dan KKPI tingkat SD, SMP, SMA dan SMK yang berasal dari berbagai kota Jawa Tengah dan Yogyakarta,  Semarang, Madiun, Klaten Boyolali, dan lain-lain. Kegiatan pelatihan ini diisi oleh pemateri yang antara lain:

1. Ibu EP Agustina Kepala SMA N 8 Solo sebagai tuan rumah
2. Bp. Hasan Babibie dari PUSTEKOM KEMDIKBUD: pentingnya digital literasi.
3. Bp. Dr. Jasman Indradno, M.Si  kepala BTIKP: TIK untuk Pendidikan
4. Bp Bambang Susetyanto Ketua KOGTIK
5. Bp Wijaya Kusumah Sekjen KOGTIK:

Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan suasana hangat ceria dan penuh kekeluargaan. Materi yang diberikan merupakan materi terkini dan tentu saja berbobot. Kegiatan ini menambah pengetahuan dan keterampilan para peserta.

Rabu, 25 Mei 2016

BATASAN RIBA DALAM SYARIAH

Secara bahasa, kata “riba” berarti pertambahan. Terkadang, riba juga disebut dengan lafal berbeda, seperti “rama” (sebagaimana perkataan Umar bin Khattab) dan “rubbiyah” — sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Tidak ada tuntutan atas riba atau darah.”
Secara garis besar, riba ada dua macam, yaitu riba yang terkait dengan jual-beli (riba fadhl) dan yang terkait peminjaman uang (nasiah).
FOREX TRADING TIDAK RIBA DAFTAR DISINI
RIBA FADHL
Kata “fadhl” dalam bahasa Arab bermakna kelebihan, atau sesuatu yang melebihi dari ukurannya. Sebagian ulama mendefinisikannya sebagai “kelebihan pada jenis yang sama dari harta apabila keduanya dipertukarkan.” Riba ini terjadi dalam barter atau tukar-menukar benda riba yang satu jenis, akibat perbedaan kualitas.

Riba fadhl hanya terjadi pada beberapa kondisi. Yang pertama, tukar-menukar barang (barter). Yang kedua, pertukaran langsung tanpa proses penjualan dan pembelian dengan uang.

Kita ambil contoh agar lebih jelas. Katakanlah seseorang menjual 2 kilogram kurma kualitas rendah kepada pihak lain, lalu dia menerima uang senilai Rp30 ribu. Lalu dengan uang itu, dia membeli kurma dengan kualitas lebih baik namun harga sama. Karena proses ini melibatkan penjualan dengan harga tertentu, maka yang dia lakukan bukanlah termasuk rima fadhl.

Yang ketiga, riba fadhl hanya terjadi apabila barang yang dipertukarkan merupakan satu jenis barang yang sama. Bila berbeda (misalnya beras ditukar dengan emas, atau emas ditukar dengan perak) maka itu tidak termasuk riba fadhl.

Yang keempat, riba fadhl terjadi apabila dua jenis barang yang sama dipertukarkan dengan ukuran berbeda, akibat perbedaan kualitas di antara mereka. Contohnya, emas 150 gram 22 karat ditukar dengan emas 100 gram 24 karat secara langsung. Ini termasuk riba fadhl dan hukumnya haram.
Yang keempat, jenis barang yang dipertukarkan itu terbatas hanya benda-benda tertentu (sering disebut harta ribawi) dan tidak berlaku untuk semua jenis barang.

Misalnya tanah seluas 100 meter persegi ditukar dengan tanah 1.000 meter persegi. Meski ukurannya berbeda, kedua belah pihak sepakat bertukar lantaran nilai harga jual masing-masing berbeda. Yang 100 meter terletak di tengah kota yang amat strategis, sedangkan yang 1.000 meter terletak di pelosok kampung di balik gunung.
Maka pertukaran seperti itu dalam fikih bukan termasuk riba fadhl. Kenapa? Karena tanah tidak tergolong dalam harta ribawi — sebagaimana rumah, kendaraan, perabot, dan sebagainya.

RIBA NASI’AH
Disebut juga riba jahiliyah. Riba ini terjadi karena adanya penangguhan pembayaran dan inilah riba yang umumnya kita kenal di masa sekarang ini. Seseorang memberi utang berupa uang kepada pihak lain, dengan ketentuan utang itu harus diganti bukan cuma pokoknya tetapi juga dengan tambahan persentase bunga.

Riba dalam nasi’ah (penangguhan) muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Sebagai ilustrasi, Ahmad ingin membangun rumah. Untuk itu dia meminjam uang kepada bank sebesar Rp144 juta dengan bunga 13 persen per tahun. Sistem peminjaman seperti ini, yaitu dengan syarat harus dikembalikan plus bunganya, adalah riba yang diharamkan dalam syariat Islam.

Lantas, bolehkah mengambil untung 100 persen saat menjual barang/jasa?

Sebenarnya tak ada larangan pasti yang mengharamkan seseorang mengambil untung dalam jual beli. Bahkan bagi sebagian kalangan, jual-beli dianggap beruntung jika sudah berlipat 100 persen lebih. Jika hanya 20-30 persen, itu belum dikatakan untung.

Tapi dalam kasus tertentu, pengambilan untung yang sangat banyak bisa menjadi haram jika terdapat kezaliman disitu. Misalnya: menaikkan harga barang pokok pada saat terjadi paceklik. Yang demikian itu dilarang.

Waallahua’lambisshawab
Ahmad Sarwat, Lc., M.A
Sumber: Rumah Fiqih Indonesia

Selasa, 24 Mei 2016

Batasan Mengambil Keuntungan dalam Islam

Berikut beberapa fatwa yang menjelaskan batasan mengambil keuntungan dalam berdagang,

UNTUNG FOREX DAFTAR 
Pertama, fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin,
Pertanyaan: ‘Apakah dalam berdagang ada batasan keuntungan? Dan bagaimana hukumnya pemerintah menetapkan harga?’
Jawaban beliau,
الربح ليس له حدّ ، فإنه مِن رِزق الله عز وجل ، والله تعالى قد يسوق الرزق الكثير للإنسان ، فأحيانا يربح الإنسان في العشرة مائة أو أكثر ؛ يكون قد اشترى الشيء بِزمن فيه الرخص ثم ترتفع الأسعار فيربح كثيرا ، كما أن الأمر كذلك يكون بالعكس ، قد يشتريها في زمن الغلاء وترخص رخصًا كثيرا ، فلا حدّ للربح الذي يجوز للإنسان أن يربحه.
Keutungan, tidak ada batasan tertentu. Karena itu termasuk rizki Allah. Terkadang Allah menggelontorkan banyak rizki kepada manusia.Sehinga kadang ada orang yang mendapatkan untung 100 atau lebih, hanya dengan modal 10. Dia membeli barang ketika harganya sangat murah, kemudian harga naik, sehingga dia bisa mendapat untung besar. Dan kadang terjadi sebaliknya, dia membeli barang ketika harga mahal, kemudian tiba-tiba harganya turun drastis. Karena itu, tidak ada batasan keuntungan yang boleh diambil seseorang.
Beliau melanjutkan,
نعم . لو كان هذا الإنسان هو الذي يختص بإيراد هذه السلع وتسويقها ورَبِح على الناس كثيرًا فإنه لا يَحِلّ له ذلك ؛ لأن هذا يُشبه بيع المضطر يعني البيع على المضطر ، لأن الناس إذا تعلَّقت حاجتهم بهذا الشيء ولم يكن موجودا الا عند شخص معين فإنه في حاجة للشراء منه وسوف يشتروا منه ولو زادت عليهم الأثمان ، ومثل هذا يجوز التسعير عليه ، وأن تتدخل الحكومة أو ولاة الأمر فيضربون له ربحًا مُناسبا لا يضره نقصه ، ويمنعونه من الربح الزائد الذي يَضرّ غيره
Jika ada orang yang memonopoli barang, hanya dia yang menjualnya, lalu dia mengambil keuntungan besar-besaran dari masyarakat, maka ini tidak halal baginya. Karena semacam ini sama dengan bai’ al-Mudhthor, artinya menjual barang kepada orang yang sangat membutuhkan. Karena ketika masyarakat sangat membutuhkan benda tertentu, sementara barang itu hanya ada pada satu orang, tentu mereka akan membeli darinya meskipun harganya sangat mahal. Dalam kasus ini, pemerintah bisa dilakukan pemaksaan harga, dan pemerintah berhak untuk turut campur, dan membatasi keuntungan yang sesuai baginya, yang tidak sampai merugikannya, dan dia dilarang untuk membuat keuntungan yang lebih, yang merugikan orang lain.
(Fatawa Islamiyah, 2/759).
Kedua, Fatwa Prof. Dr. Sulaiman Alu Isa (Guru besar di Universitas King Saud).
Pertanyaan: adakah batasan keuntungan yang ditetapkan dalam islam?
Jawaban:
فالجواب أنه لا مانع من زيادة السعر في سلعة ما لم تكن طعاماً فيدخل في الاحتكار المنهي عنه، لكن ينبغي ألا يخرج في زيادته عن السعر المعتاد فيدخل في الغبن الذي يكون للمشتري فيه الخيار بعد ثبوت البيع وقد حده بعض أهل العلم بالثلث؛ لقوله –صلى الله عليه وسلم- فيما رواه البخاري ومسلم:”الثلث والثلث كثير” وهذا كما أسلفت على رأي بعض أهل العلم.
Jawaban untuk kasus ini, tidak ada masalah dengan tambahan harga untuk suatu barang dagangan, selama bukan makanan, sehingga termasuk ihtikar (menimbun barang) yang hukumnya terlarang. Hanya saja, selayaknya tidak keluar dari harga normal, sehingga termasuk penipuan, yang menyebabkan pembeli memiliki hak pilih setelah jual beli. Sebagian ulama menetapkan batasannya adalah sepertiga. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” Dan ini, seperti yang telah saya sebutkan, adalah pendapat sebagian ulama.
Beliau melanjutkan,
هذا ولا يظهر لي والعلم عند الله تعالى نسبة محددة للربح لا يجوز تجاوزها لأن الإنسان قد يشتري سلعة برخص فيبيعها بضعف ما اشتراها به أو ينتظر فيها حلول وقتها المناسب لها فيبيعها بربح كثير وقد روى البخاري (3641) وأبو داود في سننه (3384) عن عروة –رضي الله عنه- أن النبي –صلى الله عليه وسلم- أعطاه ديناراً ليشتري له به شاة فاشترى به شاتين فباع إحداهما بدينار فجاء بدينار وشاة فدعا له بالبركة في بيعه. وكان لو اشترى التراب لربح فيه. فهذا الحديث فيه أن عروة ربح الضعف، حيث باع إحدى الشاتين بدينار، وكان قد اشترى به شاتين فربح في نصف الدينار مثله، وقد أقره النبي –صلى الله عليه وسلم- على فعله ودعا له بالبركة، والله أعلم.
Namun menurut saya – Allahu a’lam – tidak ada batasan tertentu untuk harga, hingga tidak boleh dilampaui. Karena seseorang terkadang membeli barang dagangan sangat murah, kemudian dia jual dengan harga berkali lipat dari kulakannya, atau dia tunggu kesempatan yang cocok, lalu dia jual sehingga mendapatkan untuk besar. Diriwayatkan Bukhari (3641) dan Abu Daud dalam Sunannya (3384) dari Urwah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya 1 dinar untuk membeli seekor kambing. Namun oleh Urwah satu dinar itu digunakan untuk membeli 2 ekor kambing. Kemudian satu kambing dijual lagi dengan harga 1 dinar. Sehingga dia pulang dengan membawa 1 dinar dan seekor kambing. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan untuknya. Andai Urwah ini menjual pasir, dia akan mendapat untung. Dalam hadis ini, Urwah mendapat untuk berlipat. Beliau menjual salah satu kambingnya dengan 1 dinar, padahal dia membeli dengan 1 dinar untuk 2 ekor kambing. Sehingga dia untuk satu kambing. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merestui perbuatan Urwah, bahkan mendoakannya dengan kebaikan.
Allahu a’lam.
(Fatawa wa Istisyarat Mauqi’ Islam al-Yaum, 3/2/1424 هـ).
Kesimpulan fatwa:
  1. Keuntungan adalah bagian dari rizki Allah, karena itu islam tidak membatasi keuntungan perdagangan.
  2. Boleh saja mengambil keuntungan dua kali lipat, sebagaimana disebutkan dalam hadis Urwah, selama memenuhi syarat.
  3. Syarat bolehnya mengambil keuntungan besar:
  4. Barang itu bukan kebutuhan pokok masyarakat
  5. Untungnya tidak berlebihan hingga termasuk penipuan
  6. Keuntungan itu tidak disebabkan karena usaha penimbunan (ihtikar), sehingga menyebabkan barang itu langka dan harganya menjadi mahal.
Konsumen yang membeli barang terlalu mahal, hingga terhitung penipuan, maka konsumen punya hak ‘khiyar ghabn’ (khiyar karena harga yang sangat tidak layak).

18 Cara Merawat Komputer/Laptop Agar Tetap Awet Dan Tidak Rusak

cara merawat komputer agar tidak mudah rusak– ada banyak  cara merawat laptop agar awet dan tahan lama,,,,tentunya setiap orang ingin laptopnya tahan lama meski hampir di pakai 24 jam seperti saya ini. Kerusakkan komputer selain kualitas barang yang anda beli tapi juga di pengaruhi oleh bagaimana anda merawat komputer atau laptop anda.
  
cara merawat laptop agar awet saya sendiri menerapkan 7 tips umum yang memang sering di gunakan, tapi masih terbukti ampuh efeknya. Berikut ini adalah  cara merawat laptop agar tidak cepat rusak :

1. Bersihkan CPU Komputer
Bila computer Anda mau terus awet, bersihkanlah PC computer dengan teratur optimal dalam periode 6 bln. sekali. Lantaran bila CPU Anda tak dibikin bersih, kotoran debu dalam CPU bakal menumpuk serta bakal beresiko pada rusaknya pada temperatur atau suhu pada computer Anda. Langkahnya dengan buka casing PC lalu bersihkan debu yang ada di motherboard peripheral yang lain. Pembersihan dapat memakai sikat halus (kuas cat). Kerjakan ini sepanjang enam bln. sekali.

2. Janganlah Pakai Internet Waktu Hujan Lebat
Umumnya koneksi internet sangatlah punya pengaruh pada cuaca. Di kuatirkan bila Anda memakai internet pada computer Anda sewaktu hujan, bisa menyebabkan jaringan computer bakal tersambar petir serta ini bakal beresiko pada computer Anda nanti. Sudah pasti hal semacam ini sangatlah beresiko.

3. Aktifkan Sistem Restore Komputer
Aktifkan sistem restore juga sangatlah punya pengaruh untuk computer Anda supaya tak gampang rusak. Langkahnya dengan click kanan pada icon my desktop computer, lantas click properties Tab Sistem Restore Mencari tulisan Turn Off Sistem Restore On All Drives, lantas menghilangkan sinyal centang pada samping kiri tulisan itu.

4. Matikan Computer Sesuai sama Ketentuan
Janganlah pernah mematikan computer lewat cara yg tidak lumrah seperti segera mencabut kontak listrik pada computer. Teraturlah mematikan computer dengan memakai shutdown. Pakai stavolt untuk hindari mati listrik mendadak. Atau bila anda terlampau lama memakai computer restart lah terlebih dulu, agar seluruhnya sistem computer kembali normal. Umumnya bila terlampau lama dipakai sistem computer bakal melemah.

5. Uninstal Program Yang Tak Bermanfaat/Tak Dipakai
Umumnya ruangan hardisk yang terlampau banyak tersita bakal memperlambat sistem read/write hardisk hingga beban kerjanya bakal lebih berat hingga harddisk bakal cepat rusak. Umumnya bakal nampak warning juga space hardisk kita telah penuh. Sistem operasi windows telah mensupport bakal hal yang seperti ini.

6. Cermati Ventilasi serta Pendingin Komputer
Ventilasi yang kurang baik bakal mengakibatkan panas yang terlalu berlebih hingga bisa bikin komponen computer bakal cepat panas hingga bakal memperpendek umur komponen itu. Oleh karena itu upayakan jarak pada computer serta dinding minimum 40CM. Supaya tambah baik lagi, Anda dapat measang AC didalam ruang serta pakai cooling fan ekstra didalam CPU.

7. Gunakan Kabel Ground
Bila casing computer waktu disentuh ada aliran listrik, ambillah kabel dengan panjang sekedarnya. Ujung satu dikaitkan dengan tubuh CPU (pada casing) sedang ujung yg lain ditanam dalam tanah. Hal semacam ini akan menetralisir arus listrik yg “nyasar” hingga bisa bikin komponen elektronik lebih awet.

Berikut ini tambahan cara merawat laptop agar awet dan tahan lama

1. Jauhi mengunakan Laptop dalam situasi di atas Kasur
Ini dia kebisaan yang tanpa ada diakui bisa bikin laptop cepat rusak, upayakan semaksimal mungkin saja tak mengunakannya waktu laptop ada diatas kasur, Mengapa? Lantaran kasur atau bahan lembut serta empuk yang lain berbentuk untuk menyerap panas, bukanlah buang udara panas. Sedang Ketika laptop menyala, laptop selalu keluarkan udara panas, hingga panas itu bakal diserap oleh kasur yang diatasnya pas ada Laptop. Hingga hal semacam ini tentu bisa membahayakan laptop Anda.

2. Janganlah Menyimpan Benda Di Atas Laptop Terlebih Benda Itu Sangatlah Berat
Saat Laptop terhimpit dengan benda yang sangatlah berat, meskipun laptop waktu itu dalam situasi tertutup, namun terus hal itu bisa bikin LCD laptop jadi rusak. Sinyal tanda rusaknya LCD awalannya dari timbulnya garis-garis seperti pada tv sampai apabila LCD telah rusak kronis jadi bakal mati keseluruhan. Jadi cermati laptop anda apakah saat ini terhimpit satu barang yang berat.

3. Menempatkan Baterai Saat Laptop Dioperasikan.
Saat mengunakan Product laptop di th. 2005 ke bawah benar-benar sangat beresiko saat mengoperasikan laptop dalam situasi mencharge, hingga bisa bikin baterai laptop menggembung. Hingga beberapa orang yang mengperasikan laptop tanpa ada mengunakan baterai, cuma mengunakan segera dari Charger lisrik.
Namun product laptop keluaran saat ini, telah aman untuk mengoperasikan laptop walau dalam situasi mencharge, baterai. laptop tak mengembung. Hingga jauhi mengunakan laptop tanpa ada beterai, waktu mencharge. Lantaran jika mendadak listrik dirumah anda padam, jadi itu bakal bikin laptop anda segera mati serta menyebabkan jelek pada komponen laptop anda. Jadi terus gunakan baterai laptop yang nanti bisa berperan juga sebagai penahan daya, apabila lisrik mendadak padam.

4. Bersihkan Debu yang Hinggap di Laptop.
Ini yang butuh dilatih, membiasakan untuk bersihkan debu yang hinggap di laptop. Meskipun ini adalah hal yang simpel, namun membiasakan diri untuk bersihkan debu yang hinggap pada laptop bisa membat laptop makin awet.. Lantaran bila debu yang hingap di laptop selalu menumpuk dibagian saluran pembuangan hawa bisa mengakibatkan rusaknya yang cukup fatal. Oleh karenanya rajinlah dalam memersihkan laptop dengan cara berkala.
5. Janganlah Meletakan Benda Cair Di Dekat Laptop.
Seluruhnya barang elektronik memanglah bakal cepat rusak apabila terserang benda cair. Termasuk juga laptop jika terserang benda cair bakal rusak kronis. Hingga, jauhkanlah laptop dari benda-benda cair, kekeliruan yang seringkali yaitu secangkir kopi yang diletakan dekat dengan laptop. Jika laptop terserang benda cair selekasnya matikan laptop lantas terlepas baterai. Sesudah kering cobalah hidupkan kembali laptop, semoga tak berlangsung rusaknya.

6. Jauhi Mengoperasikan Laptop Di Ruang Yang Bersuhu Panas.
Mengoperasikan computer didalam Suhu ruang yang sangatlah panas bisa mengakibatkan kerusakan komponen-komponen laptop. Apabila terus mau mengunaakn latop didalam suhu ruang yang panas, jadi manfaatkanlah kipas pendingin (cooling pad). Cooling pad ada yang terbagi dalam sebagian kipas kecil atau ada dengan juga rmodel 1 kipas besar. Memakai Kipas pendingin bisa menolong aliran hawa jadi baik untuk laptop.

7. Jauhi Mengunakan Laptop Sampai Baterai kosong Hingga 0%
Jika terus-terusan mengunakan laptop hingga baterai kosong 0%, tentu hal semacam ini bakal memperpendek usia baterai. Jadi jika baterai laptop telah mendekati 0%, jadi selekasnya charger kemabali, saat sebelum baterai habis, charge baterai itu hingga penuh 100%. Sangatlah dianjurkan Pemakai laptop lakukan setting laptop mati saat baterai kosong mendekati 0%, setting dibagian Power Options.

8. Jauhkan Benda-Benda Magnet Dari laptop
Terlebih Untuk Magnet yang sangatlah kuat, terlebih memanglah benda itu adalah magnet 100%, seperti batu magnet. Hingga terkecuali benda cair yang butuh dijauhkan dari latop, jadi benda keras yang mempunyai kemampuan magnet yang sagat kuat mesti dijauhkan dari laptop.

9. Mengatur tingkat Kecerahan Monitor
Pakai kecerahan monitor monitor yang tengah saja (sesuai sama keperluan), hal semacam ini untuk memimalisir pemakaian daya yang terlalu berlebih. Lantaran makin jelas monitor laptop anda, jadi bakal makin banyak power baterai yang bakal dikonsumsi. setting kecerahan monitor laptop ke posisi yang lebih redup (tak jelas terlalu berlebih), namun tentu dengan tingkat kecerahan yang terus nyaman melihatnya.

10. Nonaktifkan Piranti Eksternal Yang Tak Diperlukan
Nonaktifkan piranti yang tengah tak dibutuhkan, seperti piranti seperti USB Flash Drive maupun piranti eksternal yang lain, yg tidak dipakai. Termasuk Wi-Fi serta seluruhnya piranti keras yang lain bila tak diperlukan waktu itu. Lantaran hal semacam itu bakal dengan kuras banyak daya baterai laptop. Hingga nonaktifkan seluruhnya piranti yg tidak diperlukan
.
11. Waktu Mengoperasikan, Upayakan Alas Laptop berupa Permukaan Yang Datar
Saat Laptop dalam situasi menyala, salah satu komponen laptop yang berupa seperi piringan pada harddisk dalam keadaan berputar. Terlebih saat tengah buka aplikasi spesifik didalam laptop, jadi piringan itu makin keras berputar. Bila laptop dalam situasi posisi miring, piringan itu bisa tergores dengan komponen paling dekatnya dari harddisk, jadi sangatlah beresiko, yang bisa bikin rusaknya keseluruhan

Tata Cara Jual Beli dalam Islam

egiatan Jual Beli online saat ini semakin menjamur, apalagi sekarang situs jual beli online gratis semakin baik dan beragam. Salah satunya adalah tokobagus.comberniaga.com dan forum jual beli kaskus. Namun adakalanya jual beli memiliki tata cara online mengandung resiko karena produk yang ditawarkan hanya berupa penjelasan spesifikasi barang dan beberapa gambar yang tidak bisa kita jamin kebenarannya. 

Sebagai seorang muslim aktifitas jual beli adalah aktifitas muamalah yang diatur oleh Al-Qur'an dan Sunnah. Karena telah diatur maka sebagai seorang muslim dalam aktifitas jual beli harus mengikuti tata cara dan hukum jual beli yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya usaha jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu, sehingga ia betul-betul mengerti persoalan. Dalam pembahasan ini penulis akan memaparkan beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah jual beli. Mari kita mengikuti pembahasan berikut ini:

DEFINISI JUAL BELI

Jual beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan harta.(1) Secara terminologis artinya: Transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian "fasilitas" dan "kenikmatan", agar tidak termasuk di dalamnya pe-nyewaan dan menikah.

(1) Jual beli adalah dua kata yang saling berlawanan artinya, namun masing-masing sering digunakan untuk arti kata yang lain secara bergantian. Oleh sebab itu, masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Dua orang yang berjual beli memiliki hak untuk menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli." Akan tetapi bila disebutkan secara umum, yang terbetik dalam hak adalah bahwa kata penjual diperuntukkan kepada orang yang mengeluarkan barang dagangan. Sementara pembeli adalah orang yang mengeluarkan bayaran. Penjual adalah yang mengeluarkan barang miliknya. Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan barang itu miliknya dengan kompensasi pembayaran.

Sumber: http://pengusahamuslim.com

HUKUM ASAL JUAL BELI ADALAH HALAL

"Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba.." (Al-Baqarah: 275).

KLASIFIKASI JUAL BELI 

1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan

Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis:
a). Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
b). Jual beli ash-sharf atau Money Changer, yakni penukaran uang dengan uang.
c). Jual beli muqayadhah atau barter. Yakni menukar barang dengan barang.

2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga

a) Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.

b). Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual memberitahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain:

* Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.

* Jual beli wadhi'ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui.

* Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.

Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.

c) Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.

Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan.

3. Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran

Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:

* Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.

* Jual beli dengan pembayaran tertunda.

* Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.

* Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda. 

SYARAT-SYARAT SAH JUAL BELI

Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang diperjual-belikan.

Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas itu, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.

Kedua: Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yakni sebagai berikut:

a. Objek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bisa dise-rahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.

Tidak sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi. Karena benda-benda ter-sebut menurut syariat tidak dapat digunakan. Di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati (lever) dan limpa, karena ada dalil yang mengindikasikan demikian.

Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual beli as-Salm. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan kri-terianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserahterimakan bela-kangan. Karena ada dalil yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.

Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang ber-ada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sementara madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan be-tina.

Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan orang yang diberi kuasa, menjual barang milik orang lain, padahal tidak ada pemberian surat kuasa dari pemilik barang. Ada perbedaan pendapat tentang jual beli jenis ini. Na-mun yang benar adalah tergantung izin dari pemilik barang.

b. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pemba-yarannya, agar tidak terkena faktor "ketidaktahuan" yang bisa termasuk "menjual kucing dalam karung", karena itu dilarang.

c. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuk jangka masa tertentu yang diketahui atau tidak di-ketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya kepada orang lain dengan syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu dibatalkan. Itu disebut dengan "jual beli pelunasan".

Sumber: http://pengusahamuslim.com/hukum-jual-beli-definisi-klasifikasi-pembagian-dan-syarat

Senin, 23 Mei 2016

Jual Beli dalam Syariah

DEFINISI JUAL BELI
  • Jual beli adalah kegiatan saling menukar, terdiri dari 2 kata, yaitu jual (al-bai’) dan beli (al-syirâ`), merupakan 2 kata yang biasanya digunakan dalam pengertian yang sama. Secara etimologi, al-bai’ (jual beli) merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a, maksudnya: penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata al-syirâ`. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua (jual dan beli) yang satu sama lain bertolak belakang.
  • Secara terminologi, jual-beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain berdasarkan tujuan tertentu, atau pertukaran sesuatu yang disukai dengan yang sebanding atas dasar tujuan yang bermanfaat dan tertentu, serta diiringi dengan ijab dan qabul.
  • Menurut Sayyid Sâbiq, jual-beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Apabila akad pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam jual-beli telah berlangsung, dengan terpenuhinya rukun dan syarat, maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli.
  • Demikian pula sebaliknya, pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga masing-masing dapat memanfaatkan barang miliknya menurut aturan dalam Islam. Dalam konteks modern, terminologi jual-beli digunakan untuk menunjukkan proses pemindahan hak milik barang atau aset yang mayoritas mempergunakan uang sebagai medium pertukaran.
DASAR HUKUM JUAL BELI
  • Jual beli hukum asalnya jâiz atau mubah (boleh) berdasarkan dalil dari al-Quran, hadis dan ijma’ para ulama.
1.  al-Quran surat al-Nisa’, 4:29
يآءيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل الا ان تكون تجارة عن تراض منكم
             2.  al-Quran surat al-Baqarah, 2:275
وأحل الله البيع وحرم الربا
             3.  Dalil dari hadis
عن رفاعة بن رافع قال : سئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الكسب أطيب ؟
فقال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور . ( رواه البزار وصححه الحاكم
                   Artinya: “Dari Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah
                   ditanya, pekerjaan apakah yang paling mulia? Lalu Rasulullah SAW
                   menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli
                    yang mabrur”. (HR. Albazzar)
  • Menurut Imam al-Syathibi, pakar fiqh mazhab Maliki, hukum jual beli bisa berubah menjadi wajib pada situasi tertentu, misalnya ketika terjadi praktik ihtikar (monopoli atau penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik). Pemerintah boleh turun tangan mewajibkan pedagang menjual barangnya sesuai ketentuan pemerintah.
  • Hukum jual beli juga bisa menjadi haram, misalnya ketika berkumandang azan Jum’at, meskpiun akadnya tetap sah.
RUKUN JUAL BELI
•  Menurut Jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4, yaitu
1. adanya orang-orang yang berakad: penjual   dan pembeli (al-muta’aqidain)
2.   sighat (ijab dan qabul)
3.  barang yang dibeli (mabi’)
4.  nilai tukar pengganti (tsaman)
•  Menurut Mazhab Hanafi, rukun jual beli hanya satu yaitu adanya kerelaan kedua belah pihak (‘an taradhin minkum). Indikatornya tergambar dalam ijab dan qabul, atau melalui cara saling memberikan barang dan harga.
SYARAT JUAL BELI
Dalam akad jual beli harus disempurnakan 4 macam syarat:
1.  Syarat In’iqad –> jika salah satunya tidak dipenuhi, akad menjadi batal
2.  Syarat sah –> jika salah satunya tidak dipenuhi, akad menjadi fasid
3.  Syarat Nafadz –> jika salah satunya tidak dipenuhi, akad menjadi mauquf
4.  Syarat Luzum –> jika salah satunya tidak dipenuhi, maka pihak yang
      bertransaksi memiliki hak khiyar, meneruskan atau membatalkan akad
1.  SYARAT INI’IQAD
Menurut Mazhab hanafiyah syarat In’iqad ada 4 macam:
1.Terdapat pada Aqid (orang yang berakad)
  – Aqid harus berbilang ( penjual & pembeli)
  – Aqid harus berakal dan tamyiz
2.Terkait dengan aqad itu sendiri : adanya kesesuaian antara ijab & qabul
3.Terkait dengan tempat aqad : ittihad majlis al-aqd (berada dalam satu majlis)
    , akan tetapi bukan berarti bertemu secara fisik
4.  Terkait Objek transaksi (Ma’qud ‘alaih):
a. Objek transaksi harus ada ketika akad dilakukan. Tidak boleh jual beli Ma’dum (menjual susu yang masih dalam perahannya dll) kecuali salam & istishna
b. Objek transaksi harta yang diperbolehkan secara syara’, & memiliki nilai manfaat bagi manusia
c. Objek transaksi berada dalam kepemilikan penjual ( tidak boleh menjual sesuatu yang dalam kepemilikan orang lain, atau yang berada di alam bebas)
d. Objek transaksi dapat diserah terimakan ketika akad berlangsung atau setelahnya
2.  SYARAT SAH
Akad jual beli tersebut terbebas dari cacat (‘aib) yang meliputi:
1.Jahalah: yg dimaksud disini adalah Jahalah Fahisyah (Ketidakjelasan yang berakibat fatal dan akan menimbulkan perselisihan di antara kedua belah pihak yang bertransaksi, keduanya dalam posisi yang kuat) contoh: ketidakjelasan objek transaksi, baik jenis, macam & kadarnya, ketidakjelasn harga jual dan waktu pembayaran dll
2.  Ikrah: Salah satu pihak diintimidasi dari pihak yang lain untuk melakukan transaksi.Sehingga transaksi yang dilakukan atas dasar paksaan. Menurut Hanafiyah transaksi ini menjadi mauquf, karena jika pihak yang dipaksa telah merelakan transaksi, maka transaksi jual beli menjadi sah.
3.  Tauqit: Transaksi jual beli yang dibatasi dengan waktu tertentu, misalnya menjual mobil dengan batasan waktu kepemilikan setahun, setelah itu kepemilikan kembali kepada penjual
4.  Gharar : Adanya ketidakpastian tentang objek  transaksi, baik dari segi kriteria ataupun keberadaan objek tersebut
5.Dharar : Adanya bahaya/kerugian yang akan diterima oleh penjual ketika terjadi serah terima barang
6.  Syarat fasid : Penetapan syarat yang akan memberikan manfaat bagi salah satu pihak, dan syarat tersebut bertentangan dengan syara, ‘urf ataupun substansi akad
3.  SYARAT NAFADZ
1.Kepemilikan dan Wilayah
Kepemilikan: objek transaksi merupakan milik murni penjual dan memiliki kemampuan penuh mentransaksikannya.
Wilayah: Hak atau kewenangan seseorang yang mendapat legalitas syar’i untuk melakukan transaksi atas suatu objek tertentu.
2.  Dalam objek transaksi tidak terdapat hak atau kepemilikan orang lain. Jika terdapat hak orang lain, maka akad menjadi mauquf .Seperti menjual barang yang sedang digadaikan atau disewakan kepada orang lain
4.  SYARAT LUZUM
Merupakan syarat yang akan menentukan akad jual beli bersifat sustainable atau tidak, yakni tidak ada ruang bagi salah satu pihak untuk melakukan pembatalan akad.Syarat luzum mensyaratkan terbebasnya akad dari segala macam bentuk khiyar, baik khiyar syarat, khiyar ‘aibi, khiyar ta’yin & khiyar ru’yah. Jika dalam akad jual beli salah satu pihak memiliki hak khiyar, maka akad jual beli tidak  bisa dijamin akan sustainable, suatu saat akat tersebut bisa dibatalkan oleh pihak yang memiliki hak khiyar

Rabu, 11 Mei 2016

Tips Memperbaiki Komputer Yang Macet Hang

Tips Memperbaiki Komputer Yang Macet Hang. Rata – rata pengguna komputer / laptop pasti pernah mengalami komputer hang atau crash. Komputer yang sering hang akan membuat kita merasa kesal, menunggu lama tetapi program atau file yang diinginkan tidak mau terbuka.

Jika mengalami hal ini biasanya komputer akan dimatikan secara paksa (punya pengalaman kayak gitu. hehehe). lalu pertanyaannya kenapa ya koq bisa macet? Penyebab komputer hang ada banyak, dan pada postingan kali ini saya akan mencoba sedikat share mengenai cara Memperbaikinya.

Adapun penyebab dan Cara Memperbaiki Komputer Hang / macet diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Virus Pada Komputer
penyebab: Infeksi virus dapat menyebabkan komputer tidak stabil. Beberapa virus menghapus boot sektor dari sebuah hard drive sehingga mustahil untuk start sebuah program.

cara mengatasi: Perlindungan terhadap virus harus dilakukan secara terus menerus, Sebuah scanner virus sangat dibutuhkan agar dapat mengidentifikasi virus. Hasil scan virus akan disimpan dalam file DAT. File DAT harus diperbaharui mingguan atau bulanan dari situs perangkat lunak antivirus 

2. sofware atau aplikasi komputer
penyebab : Perangkat lunak/sofware yang rusak atau proses instalasi yang tidak sempurna dapat menjadi penyebab utama komputer hang.

cara mengatasi : Cara yang paling baik adalah dengan meng-uninstall atau menghapus perangkat lunak yang dicurigai tidak bekerja dengan optimal kemudian memasang ulang lagi.

3. Buffer Printer
penyebab : Printer hanya memiliki sejumlah kecil memori yang disebut buffer. Pada proses mencetak file entah itu foto maupun tulisan, tindakan mengirimkan dokumen untuk mencetak menciptakan sebuah file besar yang sering disebut file postcript. Hal ini dapat dengan mudah memberi kelebihan beban. Mencetak dokumen juga menggunakan cukup banyak tenaga CPU yang akan memperlambat kinerja komputer Anda.
Jika printer sedang mencoba untuk mencetak karakter yang tidak biasa, maka disinilah masalah sangat sering muncul. Kadang – kadang printer sangat sulit dipulihkan akibat kekacauan dalam buffer printer.

Tips Memperbaiki Komputer Yang Macet Hang karena buffer printer adalah segera hapus buffer printer, caranya yaitu dengan mencabut power printer selama 10 detik. Kemudian hidupkan kembali printernya lalu kembalikan pengaturan default printer sobat.

4. Defragment hard disk
penyebab : Informasi pada HARD DISK menjadi sedikit demi sedikit akan aus seiring waktu pemakaian komputer yang dapat menyebabkan komputer macet
cara mengatasi : Defragment hard disk sebaiknya dilakukan setiap bulan untuk mencegah komputer crash. cara melakukan defragment hard disk : Buka Start Menu–> Aksesoris–> System tool–> Disk Fragmenter lalu Ikuti perintah selanjutnya.
5. RAM
penyebab : Kerusakan RAM (random access memory) akan menyebabkan layar mati dengan pesan yang mengatakan Fatal Exception Error. Sebuah kesalahan fatal menunjukkan masalah hardware yang serius. Kadang-kadang hal ini dapat berarti ada bagian yang rusak dan perlu penggantian.

cara mengatasi : Salah satu cara untuk memecahkan masalah ini adalah untuk masuk ke setting BIOS dan meningkatkan wait state dari RAM. Hal ini dapat membuatnya lebih stabil. Cara lain untuk memecahkan masalah ini adalah mengatur ulang Chips RAM pada motherboard dengan cara membuka dan memasang kembali dengan benar.

6. Resolusi Layar
penyebab : Masalah resolusi layar video juga dapat mengakibatkan komputer macet
cara mengatasi : kurangi resolusi layar video komputer sobat dengan cara : Masuk ke Start –> Setting–> Control Panel–> Display–> Setting. Di sini Anda harus geser bar area layar ke kiri. Lihatlah pengaturan warna pada bagian kiri jendela. kebanyakan desktop warna yang tinggi kedalaman 16- bit sudah cukup.
7. Kipas CPU

penyebab : CPU (central processing unit) biasanya dilengkapi dengan kipas agar tetap dingin. Jika kipas tidak bekerja optimal, dapat menyebabkan komputer telalu panas dan menghasilkan jenis kesalahan tertentu yang disebut kesalahan kernel. Ini masalah umum di chip yang telah overclocked untuk mengoperasikan highspeeds dari yang seharusnya.
cara mengatasi : ganti aja kipas cpu di komputer sobat
kesimpulan : penyebab perangkat komputer atau laptop macet dapat dikarenakan oleh berbagai hal, oleh karena itu kita harus pandai – pandai menganalisa agar dapat mengatasi masalahnya. apabila sobat tidak yakin bisa memperbaiki lebih baik dibawa ke tempat servis.

Tinjauan Syariat Terhadap Jual-Beli Kredit

Di dalam ilmu fikih, akad jual beli ini lebih familiar dengan istilah jual beli taqsith (التَقْسيـْط). Secara bahasa, taqsith itu sendiri berarti membagi atau menjadikan sesuatu beberapa bagian 

Di zaman yang serba canggih ini perkembangan sistem ekonomi sudah sangat pesat. Beragam sistem ditawarkan oleh para niagawan untuk bersaing menggaet hati para pelanggan. Seorang niagawan muslim yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia sudah semestinya cerdik dan senantiasa menganalisa fenomena yang ada agar mengetahui bagaimana pandangan syariat terhadap transaksi ini. Dengan demikian tidak mudah terjerumus ke dalam larangan-Nya.

Di antara sistem yang saat ini terus dikembangkan adalah sistem kredit, yaitu cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur).1
Di dalam ilmu fikih, akad jual beli ini lebih familiar dengan istilah jual beli taqsith (التَقْسيـْط). Secara bahasa, taqsith itu sendiri berarti membagi atau menjadikan sesuatu beberapa bagian.

Meskipun sistem ini adalah sistem klasik, namun terbukti hingga kini masih menjadi trik yang sangat jitu untuk menjaring pasar, bahkan sistem ini terus-menerus dikembangkan dengan berbagai modifikasi.

Hukum Jual-Beli dengan Sistem Kredit
Secara umum, jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan oleh syariat. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:

1. Firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah : 282)
Ayat di atas adalah dalil bolehnya akad hutang-piutang, sedangkan akad kredit merupakan salah satu bentuk hutang, sehingga keumuman ayat di atas bisa menjadi dasar bolehnya akad kredit.

2. Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
beliau mengatakan,
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)

Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli bahan makanan dengan sistem pembayaran dihutang, itulah hakikat kredit.

Rambu-Rambu Kredit

Meskipun pada dasarnya jual-beli kredit adalah diperbolehkan, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi praktisi jual beli kredit. Di antaranya adalah:

1. Obyek jual beli bukan komoditi ribawi yang sejenis dengan alat tukar
Sebagaimana sudah ma’ruf bahwa para ulama membagi komoditi ribawi menjadi dua kelompok. kelompok pertama adalah kategori barang yang menjadi alat tukar atau standar harga, seperti; emas, perak, uang, dll. Dan kelompok yang kedua adalah kategori bahan makanan pokok yang tahan lama, seperti; gandum, kurma, beras, dll.

Hal yang perlu diketahui bahwa akad barter atau jual beli antara dua komoditi ribawi yang masih dalam satu kelompok (misalkan emas dengan uang, atau gandum dengan kurma) harus dilakukan secara tunai. Artinya tidak boleh ada kredit di dalamnya (harus kontan) agar tidak terjadi praktik riba nasi’ah.

Dasarnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ رباً إلا مِثْلًا بِمِثْلٍ ويَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَد

Menukarkan emas dengan emas, perak dengan perak, gandum burr dengan gandum burr, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam adalah termasuk akad riba, kecuali dengan dua syarat:
  1. sama ukurannya
  2. dan dilakukan secara tunai (cash)
Namun, Jika jenisnya berbeda (dan masih dalam satu kelompok) maka tukarlah sekehendakmu dengan satu syarat, yaitu harus diserahkan secara tunai” (HR Muslim).
Konsekuensi dari penjelasan di atas, maka tidak diperbolehkan jual beli uang, valas, emas atau alat tukar sejenisnya dengan cara kredit.

2. Hindari penundaan serah terima barang

Di dalam akad kredit tidak boleh ada penundaan serah terima barang. Sebab hal itu merupakan praktik jual beli hutang dengan hutang. Artinya, barang masih berada dalam tanggungan penjual dan uang pun juga masih berada dalam tanggungan pembeli.
Inilah praktik jual beli dain bid dain yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab beliau, Al-Mughni2.
Diriwayatkan di dalam sebuah hadis dari Ibnu ‘Umar mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hutang dengan hutang.” (HR. Hakim: 2343)
Imam Al Hakim menilai hadis ini sebagai hadis yang shohih sesuai syarat Muslim, akan tetapi kebanyakan ulama menilai hadis ini sebagai hadis yang lemah, tidak bisa dijadikan dalil3. Meskipun demikian mereka bersepakat untuk menerima maknanya. Sebagaimana perkataan Ibnul Mundzir yang dinukilkan oleh Ibnu Qudamah, beliau mengatakan, “Para ahli ilmu telah bersepakat bahwa jual beli hutang dengan hutang tidak diperbolehkan. Imam Ahmad mengatakan, “Ini adalah ijma’.”4

Harga Ganda dalam Jual Beli Kredit

Di antara hal penting yang perlu kita ketahui juga adalah akad jual beli kredit dengan harga ganda. Ilustrasinya adalah sebagai berikut: Seorang penjual menawarkan barang dagangan kepada para pembeli dengan beberapa penawaran harga. Jika dibayar secara kontan maka harganya sekian rupiah (satu juta misalnya), akan tetapi jika dibayar secara kredit maka harganya sekian (dua juta misalnya), dst.

Kenyataannya praktik semacam inilah yang banyak berkembang di dalam jual beli kredit. Oleh karena itu penting kiranya kita mengetahui tinjauan syariat terhadap sistem perniagaan seperti ini.

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi transaksi seperti ini. Mayoritas para ulama membolehkan praktik jual beli kredit semacam ini, dengan catatan sudah terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli sebelum mereka berpisah. Artinya pembeli sudah menentukan pilihan harga dan pihak penjual juga sudah menyepakati hal itu.

Pendapat ini berdasarkan kaidah dalam muamalah bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

Oleh karena itu selama tidak ada dalil yang valid nan tegas yang mengharamkan praktik semacam ini, maka perniagaan tersebut halal atau boleh dilakukan.

Dan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa akad jual beli seperti ini tidak boleh5. Pendapat ini didukung oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

نَهَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dual transaksi dalam satu jual beli.” (HR. Tirmidzi: 3/1290 dan Nasai: 7/296)6

Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam An Nasa’i. Beliau membuat sebuah judul bab “Transaksi Ganda dalam jual beli” (بيعتين في بيعة) kemudian beliau mengatakan, “Yaitu perkataan seseorang, ‘saya jual dagangan ini seharga seratus dirham cash/tunai, dan dua ratus dirham secara kredit.”

Pendapat yang Lebih Kuat
Perbedaan pendapat ini didasari atas perbedaan mereka dalam memahami konteks hadits ini. Ulama yang memperbolehkan transaksi ini, mereka berpendapat bahwa transaksi tersebut (kredit dengan harga ganda) bukanlah transaksi yang dimaksud dalam hadits Abu Hurairah di atas. Sedangkan pendapat ke dua yang mengharamkan transaksi ini, mereka berpendapat bahwa transaksi kredit adalah contoh riil dari hadis di atas.

Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat yang pertama yang mengatakan bolehnya transaksi seperti ini. Sebab penafsiran yang lebih tepat sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Qayyim dan yang lainnya7, bahwa makna hadits ini ialah larangan dari jual beli sistem ‘inah. Yaitu seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang dengan syarat sang penjual membelinya kembali dengan harga yang lebih mahal secara kredit.

Pendapat ini dikuatkan dengan beberapa alasan:
  1. Pada hakikatnya di dalam kasus jual beli di atas tidak terjadi dua transaksi, sebab meskipun ada variasi harga akan tetapi sang pembeli hanya memilih salah satu harga saja. Itu artinya harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli hanya satu saja, bukan ganda. Sedangkan yang dilarang di dalam hadis di atas adalah jual beli dengan akad ganda.
  2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيءٍ فَليُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
    Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dengan takaran serta timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (HR. Bukhari: 2240 dan Muslim: 1604)

    Hadis di atas menunjukan bolehnya akad salam (akad pemesanan). Sebagaimana dalam akad salam diperbolehkan mengakhirkan penyerahan barang dengan syarat pembayaran kontan serta ukuran dan waktu penyerahannya jelas, maka boleh juga dalam akad kredit mengakhirkan penyerahan uang dengan syarat peyerahan barang secara kontan serta nominal pembayaran dan waktu pembayarannya jelas.
Catatan Penting
Ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam akad jual beli kredit. Di antaranya adalah;
  1. Jika pembeli sudah menentukan pilihan harga, maka maka sebesar itulah jumlah uang yang berhak di ambil oleh penjual. Pihak penjual tidak berhak untuk mengambil lebih, sekalipun pembeli terlambat melunasi pembayaran.

    Misalnya, “A” membeli barang kepada pihak “B” dengan harga 10 juta dibayar kredit selama satu tahun. Jika ternyata pihak “A”tidak mampu melunasi dalam tempo satu tahun, maka pihak “B” tidak berhak menaikkan harga yang telah disepakati.
  2. Jika barang sudah berada di tangan pembeli dan kesepakatan harga juga sudah disetujui, maka barang dagangan resmi menjadi milik pembeli. Dengan demikian, penjual tidak berhak menyita atau menarik kembali barang dagangannya meskipun uang cicilan kredit belum selesai.
Demikian penjelasan singkat yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
**

Daftar Pustaka:
  1. As Syaukani, Muhammad. (2005). “Nailul Author”. Darul Hadis: Kaero, Mesir.
  2. Al Albani, Nasiruddin. “As Silsilah Ash Shahihah”. Darul Ma’arif: Riyadh.
  3. Badri, Arifin. Dr. (2009). “Hukum Perkreditan: Masalah dan Solusinya”. Tersedia: http://pengusahamuslim.com/hukum-perkreditan-masalah-dan-solusinya#.UzHdo3uXOSo. [21 April 2009]

1 Kamus Besar Bahasa Indonesia
 2 Al-Mughni: 3/306
3 Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Para pakar hadis melemahkan hadis ini.” (Nailul Authar: 5/164-165). Syaikh Albani juga menilai hadis ini sebagai hadis dho’if (lihat Dha’if Al Jami’ : 6061)
 4 Al-Mughni: 3/306
 5 Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Al Auza’I (lihat: Nailul Authar: 5/ 160) dan juga ulama-ulama yang lain, seperti; Ibnu sirin, Thawus, Sufyan Ats-Tsauri, syaikh Albani, dll. Sebagaimana dinukilkan oleh syaikh Albani tatkala mengomentari hadis no. 2326 di dalam silsilah As Shahihah.
 6 Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi, demikian pula dihasankan oleh syaikh Albani di dalam Al-Misbah no. 2868
 7 Tahdzibus Sunan
 —
Penulis: Agus Pranowo
Pemurajaah: Ust. Misbahuz Zulam, M.H.I
 Artikel Muslim.Or.Id