Pada zaman sekarang tentu saja sudah banyak lembaga-lembaga yang mendirikan jaringan syariah untuk umat islam di indonesia. Kondisi ini sangat sulit kita jumpai sepuluh tahun yang lalu. Kita bisa menjumpai beberapa lembaga yang sudah mendirikan lembaga syariah sebagai wadah bagi umat islam untuk melakukan transaksi keuangan atau bisnis secara halal
Perbankan Syariah
Berikut ini adalah daftar bank syariah yang bisa digunakan oleh umat Islam tanpa harus was-was dengan riba.
Bank Umum Syariah
Bank Muamalat Indonesia; Bank Syariah Mandiri; Bank Syariah Indonesia
Unit Usaha Syariah
BNI Syariah; BRI Syariah; BII Syariah Platinum; Bank Bukopin Syariah; Bank IFI Syariah; Bank Danamon Syariah; Bank Jabar Syariah; Bank DKI Syariah; HSBC Syariah
Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional yang selama ini sudah dikenal adalah tidak adanya bunga pada bank syariah. Nasabah yang menabung di bank syariah tidak akan diberikan keuntungan bunga melainkan berupa bagi hasil.
Bagi hasil tentu saja berbeda dengan bunga. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti.
Sedangkan pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk bank.
Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima. Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.
Asuransi Syariah
Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.
Asuransi Syariah
Asuransi Takaful Keluarga; Asuransi Takaful Umum; Asuransi Mubarokah
Asuransi Konvensional Dengan Cabang Khusus Syariah
Asuransi Great Eastern; Asuransi Bumiputera; Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera; Asuransi BSAM Syariah; Asuransi Tripakarta; MAA Life; MAA General; Asuransi Jasindo; Asuransi Binagriya; Asuransi Bumida
Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak terlalu kentara, karena secara teknis prosedur hampir mirip dengan asuransi konvesnional. Tapi ada satu hal mendasar yang membedakannya yaitu perjanjian transaksinya.
Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah.
Tentu saja perjanjian yang berbeda ini akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah kepemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional, karena transaksinya adalah jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.
Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.
Permasalahan asuransi tidak berhenti hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Karena sebagian besar asuransi yang dibeli masyarakat justru yang asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal-haram. Tentunya ini menjadikan uang hasil investasi yang diterima nasabah juga menjadi tidak terjaga kehalalannya.
Ini juga yang menjadi salah satu perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Reksa Dana Syariah
Dan berbicara masalah investasi, ada satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.
Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.
Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah. Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah dimana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun produk reksa dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang halal.
Nama Reksa Dana=======Manager Investasi Pengelola Reksa Dana
Danareksa Syariah Berimbang dan Indeks Syariah==Danareksa
Dana PNM Syariah====Permodalan Nasional Madani (PNM)
Rifan Syariah======Rifan Financindo
Batasa Syariah=====Batasa Capital
taken from: http://www.perencanakeuangan.com/files/RagamInvestasi.html, dengan tambahan