Kegiatan
spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil resiko (risk taking
action) yang biasa di lakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang
membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat
ketidak pastian yang di hadpapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu
yang derajat ketidak pastian tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku
bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung risiko dengan return yang
diterimanya. Spekulan adalah game of change sedangkan bisnis game of
skill.
Ada beberapa kendala untuk mengembangkan pasar modal syariah, kendala-kendala tersebut (sudarsono, 2003) antara lain:
1. Belum
ada ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari Bapepam
atau pemerintah, misalnya undang-undang. Perkembangan Keberadaan pasar
modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang
diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku
pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah.
2. Selama
ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana di mana
banyak bicara tentang bagaimana pasar yang di syriahkan. Dimana selama
ini praktik pasar modal tidak tidak bisa di pisahkan dari riba, maysir,
dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
Tidak
dipungkiri, dengan melihat perkembangan industri pasar modal syariah
yang masih baru, masih sangat dimungkinkan jika pengaruh cara pandang
ekonomi konvensional masih kental terasa. Namun, hal ini tidak
seharusnya menjadikan umat dan pelaku pasar muslim bersikap permisif
serta tidak kritis untuk menilai ulang fakta yang ada. Sesungguhnya,
inilah yang merupakan tantangan bagi konsep dan sistem ekonomi Islam
untuk dapat membuktikan diri secara aplikatif mampu menjadi sistem
altenatif ekonomi umat.
Sebagaimana
yang diungkapkan oleh Achsien (2003), konsep ekonomi konvensional yang
sampai saat ini masih kontroversial digunakan di industri keuangan
Islam, antara lain penerapan time value of money atau positive time preference serta margin trading, disamping belum adanya variabel benchmark untuk menentukan tingkat diskonto (discount rate) dari sekuritas ataupun pembiayaan syariah.
Sementara
tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah
konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat
penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola dana akan menjadi
ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor.
Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga
kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai.
Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola
dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih
tinggi.
Hal
yang sama juga dialami dalam produk perbankan syariah. Dalam produk
perbankan syariah, juga didasarkan pada konsep bagi hasil sehingga
patokan tingkat penghasilan juga tidak pasti. Kemampuan pengelola atau
profesionalisme yang terlibat di dalamnya akan sangat menentukan kinerja
perbankan syariah
Terlepas
apapun polemik tentang Investasi di pasar modal syariah yang terdapat
di tengah masyarakat, adalah menjadi tugas bersama untuk memperbaiki,
dan bahkan menyusun kembali baik sekuritas, Saham Syariah, di pasar
saham ini sesuai dengan prinsip syariah yang sebenarnya, sehingga dapat
memberikan kemaslahatan bagi umat.