Rabu, 25 Mei 2016

BATASAN RIBA DALAM SYARIAH

Secara bahasa, kata “riba” berarti pertambahan. Terkadang, riba juga disebut dengan lafal berbeda, seperti “rama” (sebagaimana perkataan Umar bin Khattab) dan “rubbiyah” — sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Tidak ada tuntutan atas riba atau darah.”
Secara garis besar, riba ada dua macam, yaitu riba yang terkait dengan jual-beli (riba fadhl) dan yang terkait peminjaman uang (nasiah).
FOREX TRADING TIDAK RIBA DAFTAR DISINI
RIBA FADHL
Kata “fadhl” dalam bahasa Arab bermakna kelebihan, atau sesuatu yang melebihi dari ukurannya. Sebagian ulama mendefinisikannya sebagai “kelebihan pada jenis yang sama dari harta apabila keduanya dipertukarkan.” Riba ini terjadi dalam barter atau tukar-menukar benda riba yang satu jenis, akibat perbedaan kualitas.

Riba fadhl hanya terjadi pada beberapa kondisi. Yang pertama, tukar-menukar barang (barter). Yang kedua, pertukaran langsung tanpa proses penjualan dan pembelian dengan uang.

Kita ambil contoh agar lebih jelas. Katakanlah seseorang menjual 2 kilogram kurma kualitas rendah kepada pihak lain, lalu dia menerima uang senilai Rp30 ribu. Lalu dengan uang itu, dia membeli kurma dengan kualitas lebih baik namun harga sama. Karena proses ini melibatkan penjualan dengan harga tertentu, maka yang dia lakukan bukanlah termasuk rima fadhl.

Yang ketiga, riba fadhl hanya terjadi apabila barang yang dipertukarkan merupakan satu jenis barang yang sama. Bila berbeda (misalnya beras ditukar dengan emas, atau emas ditukar dengan perak) maka itu tidak termasuk riba fadhl.

Yang keempat, riba fadhl terjadi apabila dua jenis barang yang sama dipertukarkan dengan ukuran berbeda, akibat perbedaan kualitas di antara mereka. Contohnya, emas 150 gram 22 karat ditukar dengan emas 100 gram 24 karat secara langsung. Ini termasuk riba fadhl dan hukumnya haram.
Yang keempat, jenis barang yang dipertukarkan itu terbatas hanya benda-benda tertentu (sering disebut harta ribawi) dan tidak berlaku untuk semua jenis barang.

Misalnya tanah seluas 100 meter persegi ditukar dengan tanah 1.000 meter persegi. Meski ukurannya berbeda, kedua belah pihak sepakat bertukar lantaran nilai harga jual masing-masing berbeda. Yang 100 meter terletak di tengah kota yang amat strategis, sedangkan yang 1.000 meter terletak di pelosok kampung di balik gunung.
Maka pertukaran seperti itu dalam fikih bukan termasuk riba fadhl. Kenapa? Karena tanah tidak tergolong dalam harta ribawi — sebagaimana rumah, kendaraan, perabot, dan sebagainya.

RIBA NASI’AH
Disebut juga riba jahiliyah. Riba ini terjadi karena adanya penangguhan pembayaran dan inilah riba yang umumnya kita kenal di masa sekarang ini. Seseorang memberi utang berupa uang kepada pihak lain, dengan ketentuan utang itu harus diganti bukan cuma pokoknya tetapi juga dengan tambahan persentase bunga.

Riba dalam nasi’ah (penangguhan) muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Sebagai ilustrasi, Ahmad ingin membangun rumah. Untuk itu dia meminjam uang kepada bank sebesar Rp144 juta dengan bunga 13 persen per tahun. Sistem peminjaman seperti ini, yaitu dengan syarat harus dikembalikan plus bunganya, adalah riba yang diharamkan dalam syariat Islam.

Lantas, bolehkah mengambil untung 100 persen saat menjual barang/jasa?

Sebenarnya tak ada larangan pasti yang mengharamkan seseorang mengambil untung dalam jual beli. Bahkan bagi sebagian kalangan, jual-beli dianggap beruntung jika sudah berlipat 100 persen lebih. Jika hanya 20-30 persen, itu belum dikatakan untung.

Tapi dalam kasus tertentu, pengambilan untung yang sangat banyak bisa menjadi haram jika terdapat kezaliman disitu. Misalnya: menaikkan harga barang pokok pada saat terjadi paceklik. Yang demikian itu dilarang.

Waallahua’lambisshawab
Ahmad Sarwat, Lc., M.A
Sumber: Rumah Fiqih Indonesia