Senin, 14 April 2008

Jual Beli Kredit (al-Bay’ bi ad Dayn wa bi at-Taqsîth)

Al-Bay’ (jual-beli) secara bahasa artinya pertukaran, sedangkan secara syar‘i bermakna: mubâdalah mâl[in] bi mâl[in], tamlîk[anl wa tamalluk[an] ‘alâ sabîl at-tarâdhî (pertukaran harta dengan harta lain dalam bentuk penyerahan dan penerimaan pemilikan [pertukaran dan pemindahan pemilikan] berdasarkan kerelaan kedua pihak. Jual-beli ada tiga bentuk. Pertama: jual-beli tunai; barang dan harga diserahterimakan pada saat akad. Kedua: jual-beli salaf atau salam (pesanan); harga dibayar pada saat akad, sedangkan barang diserahkan setelah tempo tertentu. Ketiga: jual-beli kredit, barang diserahkan pada saat akad, sedangkan harganya dibayar setelah tempo tertentu, baik sekaligus atau dicicil. Bentuk ketiga inilah yang disebut jual-beli kredit (al-bay’ bi ad-dayn wa bi at-taqsîth). Syariah memperbolehkan jual-beli secara kredit. Dasarnya adalah QS al-Baqarah ayat 282. Aisyah ra. Juga meriwayatkan: Nabi saw. pernah membeli makanan kepada seorang Yahudi sampai tempo tertentu dan Beliau menggadaikan baju besinya. (HR al-Bukhari). Aisyah ra. Juga menuturkan bahwa Barirah ra. pernah membeli (membebaskan) dirinya sendiri dari tuannya seharga sembilan awqiyah yang dibayar satu awqiyah setiap tahun (HR al-Bukhari dan Muslim). Kejadian tersebut diketahui oleh Rasul dan beliau mendiamkannya. Hal itu menunjukkan kebolehan jual-beli secara kredit dengan cara dicicil. Beberapa Ketentuan
Jual-beli kredit memiliki tiga rukun: (1) Al-‘Aqidân, yaitu dua orang yang berakad. Dalam hal ini keduanya harus orang yang layak melakukan tasharruf, yakni berakal dan minimal mumayyiz. (2). Shighât (ijab-qabul). (3) Mahal al-’aqd (obyek akad), yaitu al-mabi’ (barang dagangan) dan ats-tsaman (harga).
Di samping ketiganya juga terdapat syarat-syarat terkait dengan al-mabî’ (barang dagangan) dan harga. Al-Mabî’ itu harus sesuatu yang suci, tidak najis; halal dimanfaatkan; adanya kemampuan penjual untuk menyerahkannya; harus ma‘lûm (jelas), tidak majhul. Jika barang dagangannya berupa tamar (kurma), sa’îr (barley), burr (gandum), dzahab (emas), fidhah (perak), atau uang, dan milh (garam) maka tidak boleh diperjualbelikan (dipertukarkan) secara kredit. Rasul saw. bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَد
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai. (HR Muslim).
Artinya, tidak boleh menjual emas, perak, garam, kurma, gandum atau barley, secara kredit.
Di samping itu al-mabî’ (barang dagangan) tersebut haruslah milik penjual atau si penjual memang memiliki hak untuk menjualnya, misal sebagai wakil dari pemiliknya. Rasul saw. bersabda:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi).
Jual-beli kredit ini tidak seperti as-salaf atau as-salam yang dikecualikan dari larangan tersebut. Jadi, barang yang dijual secara kredit itu haruslah sempurna milik si penjual. Jika barang itu sebelumnya dia beli dari pihak lain maka pembelian itu harus sudah sempurna, yaitu harus sudah terjadi perpindahan pemilikan atas barang itu secara sempurna dari pihak lain itu kepadanya. Artinya, barang itu telah sempurna dia miliki, baru ia sah untuk menjualnya secara kredit. Ketentuan ini menjadi salah satu titik kritis dalam muamalah al-murâbahah li al-âmir bi asy-syirâ’—sering disebut murabahah saja—dan al-bay’ bi ats-tsaman âjil, atau yang sejenis.1
Supaya akad jual-beli kredit itu sempurna, harus terjadi perpindahan pemilikan atas al-mabî’ itu dari penjual kepada pembeli. Jika al-mabî’ itu termasuk barang yang standarnya dengan dihitung, ditakar atau ditimbang (al-ma’dûd, al-makîl wa al-mawzûn) maka harus terjadi serah terima (al-qabdh). Jika bukan yang demikian maka tidak harus terjadi al-qabdh, melainkan begitu selesai ijab dan qabul, terjadilah perpindahan pemilikan atas al-mabî’. Intinya, pemilikan pembeli atas barang yang dia beli akan sempurna jika tidak ada lagi penghalang baginya untuk men-tasharruf barang tersebut, baik dijual, disewakan, dikonsumsi, dihibahkan dan sebagainya.
Adapun harga dalam jual-beli secara kredit dibayar setelah tempo tertentu, artinya merupakan utang (dayn), baik dibayar sekaligus ataupun dicicil. Kebolehan itu sesuai dengan hadis Barirah dan hadis tentang jual-beli secara kredit yang dilakukan Nabi saw. dengan seorang Yahudi di atas.
Seseorang boleh menawarkan barangnya dengan dua harga, harga tunai dan harga kredit—biasanya lebih tinggi dari harga kontan. Hal itu karena Rasul saw. pernah bersabda:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Sesungguhnya jual-beli itu hanyalah dengan saling ridha (antara penjual dan pembeli) (HR Ahmad dan Ibn Majah).
Jadi, seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang ia ridhai dan menolak jual-beli dengan harga yang tidak ia ridhai. Ia berhak menetapkan atas barangnya dua harga, harga tunai dan harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai. Begitu pula pembeli berhak melakukan tawar-menawar pada harga yang ia ridhai, baik tunai ataupun kredit. Namun, adanya dua harga itu hanya boleh terjadi dalam tawar-menawar. Sebaliknya, dalam akad/transaksi yang disepakati dalam jual-beli, harus satu harga. Misal, boleh saja si A mengatakan, “Barang ini harganya tunai Rp 100 ribu, kalau kredit sebulan 110 ribu.” Jika si B berkata, “Saya beli kredit satu bulan 110 ribu,” maka jual-beli itu sah. Sebab, meski penawarannya ada dua harga, tetapi akadnya hanya satu harga. Artinya, jual-beli itu terjadi dalam satu harga saja. Ini berbeda jika si B mengatakan, “Baik, saya setuju,” atau, “Baik, saya beli.” Dalam kasus ini, jual-belinya tidak sah, karena yang disepakati dalam akad berarti ada dua harga, dan Rasul melarangnya. Ibn Mas‘ud mengatakan:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
Rasulullah saw. telah melarang dua transaksi dalam satu akad (HR Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani).
Jika telah disepakati jual-beli secara kredit dengan harga tertentu, misal kredit sebulan harga Rp 110 ribu, lalu saat jatuh tempo pembeli belum bisa membayarnya, kemudian disepakati ditangguhkan dengan tambahan harga, misal sebulan lagi tetapi dengan harga Rp 120 ribu; atau misal sudah disepakati jual-beli tunai dengan harga Rp 100 ribu, lalu pembeli meminta ditangguhkan sebulan dan penjual setuju dengan harga menjadi Rp 110 ribu, maka kedua contoh ini dan semisalnya tidak boleh. Sebab, itu artinya telah terjadi dua jual-beli dalam satu barang atau satu jual-beli (bay’atayn fî al-bay’ah). Abu Hurairah berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
Rasulullah saw. telah melarang dua jual beli dalam satu jual-beli (HR Ahmad, an-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibn Hibban).
Jadi, jika terjadi kasus tersebut, jual-beli itu tetap sah, namun dengan harga yang lebih rendah, yaitu harga awal. Jika dengan harga lebih tinggi maka selisihnya dengan harga awal adalah riba.
Ada jenis jual-beli kredit lain yang dilarang dan hukumnya haram. Misal: A menjual motor kepada B secara kredit satu tahun dengan harga Rp 11 juta, lalu B menjual lagi motor itu kepada A secara tunai seharga Rp 10 juta. Sehingga A menyerahkan Rp 10 juta kepada B dan setahun lagi akan mendapat Rp 11 juta dari B. Jual-beli seperti ini yang menurut para fukaha dinamakan al-bay’ al-‘înah. Dalam hal ini Rasul saw. bersabda:
إذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ، وَتَبَايَعُوا بِالْعِينَةِ، وَاتَّبَعُوا أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَتَرَكُوا الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللهِ، أَنْزَلَ اللهُ بِهِمْ ذُلاًّ،
فَلَمْ يَرْفَعْهُ عَنْهُمْ حَتَّى يُرَاجِعُوْ دِينَهُمْ
Jika manusia bakhil dengan dinar dan dirham, berjual-beli secara al-‘înah, mengikuti ekor sapi dan meninggalkan jihad fi sabilillah, niscaya Allah menurunkan atas mereka kehinaan, Allah tidak akan mengangkat kehinaan itu dari mereka hingga mereka kembali pada agama mereka (HR Ahmad, al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).
Wallâh a‘lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]
Catatan kaki:
1 Masalah murabahah li al-âmir bi asy-syirâ’ (murabahah) dan al-bay’ bi ats-tsaman âjil dan muamalah semisalnya, perlu pembahasan tersendiri secara lebih rinci.
form: Ayok

Rabu, 19 Maret 2008

Reksadana Syariah

Di era globalisasi, masyarakat dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalamnya masalah ekonomi dan keuangan. Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu produk yang telah berkembang pesat di Indonesia adalah reksa dana yang diluar negeri dikenal dengan ”Unit Trust” atau ”Mutual Fund”.
Sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasal 1 ayat 27, reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Portofolio investasi dari reksa dana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen diatas.
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
Perkembangan Keuangan Syariah
Beberapa tahun belakangan ini mulai berkembang prinsip syariah dalam jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi dan investasi. Di sektor perbankan, saat ini banyak bank yang mulai masuk ke prisnip syariah baik berupa cabang maupun pendirian perbankan baru. Kesemua ini tentunya membutuhkan pembelajar konsep ini sehingga tidak salah dalam memahaminya. Perusahaan asuransi juga mulai melirik prinsip syariah dalam bisnis yang akan dikembangkannya. Banyak hal yang mengakibatkan ini, terutama dengan pasar muslim yang jumlahnya banyak di Indonesia, sebagai. negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak. Sektor perbankan dengan prinsip syariah diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Saat ini, prinsip syariah berkembang pesat dalam sektor perbankan.
Kalau meneliti sektor asuransi, dengan semakin beratnya beban perusahaan asuransi untuk menanggung beban risiko yang besar (jaminan proteksi) mengakibatkan banyaknya perusahaan mulai kedodoran. Dengan janji nilai kepastian dan menurunnya tingkat suku bunga, hal ini tentunya akan berdampak sangat besar terhadap industri asuransi secara umum. Perusahaan yang tadinya aman, karena tingkat suku bunga bank relatif tinggi, misalkan beberapa tahun lalu tingkat suku bunga tabungan kita sekitar 12% dan jaminan tingkat suku bunga yang diberikan oleh perusahaan asuransi misalkan 8%, maka masih ada keuntungan bunga didalamnya. Tapi bagaimana dengan sekarang, dimana tingkat suku bunga sekarang hanya 6-7%, dan jaminan yang diberikan 8%? Tentunya perusahaan asuransi mengalami defisit dari selisih tingkat suku bunga. Hal ini dalam jangka panjang akan sangat berbahaya bagi kelangsungan perusahaan tersebut, sehingga menjadi jelas mengapa sekarang ada perusahaan asuransi yang ikut masuk ke dalam prinsisp syariah, seperti Asuransi Takaful Indonesia.
Kalau kita telaah sektor invesasi khususnya reksa dana, beberapa tahun belakangan mengalami per-tumbuhan yang sangat fantastis. Masyarakat kita mulai melirik dan mempertimbangkan untuk memilih reksa dana dibandingkan dengan produk-produk perbankan dengan bunga yang relative rendah. Tentunya hal ini juga akan memberikan peluang, kepada para manajer investasi yang mengembangkan sebuah produk yang memang diminati oleh masyarakat luas, salah satunya adalah produk reksa dana syariah.
Indonesia dengan jumlah penduduk pemeluk agama Islam terbesar tentunya memiliki potensi pasar yang besar. Akan tiba saatnya nanti dimana produk-produk investasi syariah akan membanjiri pasar. Saat ini ada beberapa perusahaan sekuritas yang menelurkan produk investasi syariah antara lain Danareksa, PMN, Bhakti Asset Management (BAM) dan Rifan Sekuritas. Sebagai contoh, produk syariah yang dikeluarkan oleh PMN merupakan reksa dana campuran (Balance Fund) yang tujuan investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada efek ekuitas, efek utang dan instrumen pasar uang dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan BAM menelurkan produk syariah pendapatan tetap dengan sebutan BIG Dana Syariah. Dana yang terkumpul dalam reksa dana ini akan diinvestasikan dalam efek pendapatan tetap, termasuk efek utang/investasi obligasi syariah, REPO yang bersifat syariah, pasar uang yang diterbitkan perusahaan yang kegiatan usaha dan hasilnya bersifat syariah.
Tetapi sebelum itu semua menjadi nyata, ada baiknya kita memahami sedikit mengenai investasi syariah khususnya reksa dana syariah. Secara prinsip ada dua hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah:Dalam hal pemilihan aset-asetnya yang harus memenuhi syariah.Adanya kewajiban untuk membersihkan (cleansing process) dana yang tidak dapat terhindar dari bunga bank, untuk disalurkan untuk kemaslahatan umat, seperti sumbangan untuk pendidikan atau bencana alam. Kaidah Dasar SyariahSecara umum, segala jenis kegiatan usaha dalam perspektif syariah islamiyyah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah [boleh dilakukan] asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok dalam syariat Islam. Hal ini sejalan dengan suatu kaidah yang masyhur di kalangan para ulama yang berbunyi: ”Hukum pokok dari muamalah adalah ibadah [boleh] kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya”.
Dalam reksa dana konvensional yang banyak ditawarkan oleh manajer investasi, berisi perjanjian yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil dan disana terdapat banyak tujuan seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini. KelembagaanDalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
Hubungan Investor Dengan Perusahaan Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
Kegiatan Investasi Reksa dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya.
Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.
Taken From sinar harapan

Senin, 17 Maret 2008

Bisnis dan Perdagangan dalam Pandangan Islam

Bisnis dan perbagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting, dan manusia adalah makhluk yang memerlukan teman dan kelompok. Bisnis dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.
Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia hendaklah mencari rezeki yang halal.
Firman Allah dalam surah An-Naba(78) : 10-11 : Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk penghidupan. Dalam ayat itu Allah mengajarkan keseimbangan antara mencari rezeki untuk kehidupan dan beristirahat (leisure). Malam hari untuk beristirahat dan mengumpulkan tenaga dan siang hari bekerja mencurahkan tenaga, berbisnis berdagang untuk mencari rezeki.
Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada ummatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam, bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang.
Rasulullah SAW bersabda : “Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)
“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada yang dihasilkan oleh tangannya sendiri”. (HR. Bukhari)
Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain.
Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim. Robbana aatina fiddunya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzabannaar.
Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keredhaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah.
Kewajiban Agama Lebih Utama Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan kewajiban terhadap Allah SWT adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya tipis, dan ini bertentangan dengan Syari’ah Islamiyah. Allah pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jum’at, mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam. Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi kafilah tersebut, maka turunlah ayat Allah dalam surat Al-Jum’ah (62):11 :
Dan ketika mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”. Dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.
Demikianlah Allah SWT mencela perbuatan mereka yang mengabaikan kewajiban agama karena urusan bisnis. Adab dan etika bisnis hendaklah dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Setelah kewajiban ini ditunaikan Allah mendorong orang yang beriman untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya, sambil terus mengingat Allah dalam setiap detak jantung dan denyut nadi.
Saling Rela Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4):29 : Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu
Jauhkan Melakukan Riba Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah, sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi. Haramnya riba telah jelas, tetapi dalam dunia usaha bukanlah hal yang mudah bagi kita untuk menghindarkan diri dari cengkraman riba. Walaupun demikian kita harus terus berusaha mengatasi hal ini dengan merumuskan langkah-langkah alternatif yang efektif.
Dalam surah Al-Baqarah : 275 Allah berfirman :
dan Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba.
Islam mendorong masyarakat kepada usaha yang nyata dan produktif. Islam mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Perbedaan yang mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian.Oleh karena itu pula return dalam investasi tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan praktek membungakan uang adalah kegiatan yang relatif tidak beresiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga relatif tetap dan pasti.
Tidak Menipu Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik termasuk dalam kategori penipuan.
Pada suatu hari Rasulullah SAW mengadakan inspeksi pasar. Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukkan gandum yang nampak baik, tetapi beliau terkejut karena ternyata yang di dalam tidak baik (basah).
Rasulullah pun bersabda :
“Juallah ini (yang baik) dalam satu bagian dan yang ini (yang tidak baik) dalam bagian yang lain. Siapa yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami”. (HR Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW berkata : Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang melainkan jika ia telah menjelaskan keadaan barang yang dijualnya dan tidak boleh bagi siapa yang mengetahui hal tersebut (cacat) kecuali ia menjelaskannya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Dari pernyataan diatas jelaslah bagi kita bahwa Islam mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangan dan cacatnya, dan jika ada yang menyembunyikannya adalah suatu kezaliman. Prinsip ini sebenarnya akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang akhirnya menciptakan keharmonian dalam masyarakat.
Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan nabi Syu’aib Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan mentauhidkanNya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka bumi.
Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85)
Tidak Menjual Belikan yang Haram Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian, pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah hadist
Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya Allah SWT jika mengharamkan suatu barang, maka harganya pun haram juga. (HR Ahmad dan Abu Daud)
Ihtikar/Menimbun/Monopoli Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak.
Perbuatan ihtikar semacam ini sangat dilarang, Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : Seburuk-buruk hamba ialah orang yang melakukan ihtikar, jika ia mendengar harga barang murah dirusakannya (barang itu) dan jika harganya melambung tinggi ia bergembira.
Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.
Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar. Cara seperti ini dalam term fiqh biasanya dikenal dengan sebutan jual beli najash dan talaqqi ar-rukban.
Yang dimaksud jual beli najash adalah seperti seorang yang seolah-olah akan membeli barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli yang sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan talaqqi ar-rukban adalah seseorang yang mengetahui kedatangan seorang pedagang dari luar kota, orang tersebut membelinya dengan harga murah dan dibawah harga pasaran, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal.
Kedua jenis jual beli seperti ini mengandung unsur dosa karena telah mengandung penipuan dan mengambil kesempatan dari kelemahan orang lain.
Tidak Mengandung Gharar dan Maisir Gharar atau ketidak jelasan. Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi penipuan. Contohnya jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya. Gharar dapat mengarah kepada maisir (perjudian).
Demikian beberapa batasan-batasan (etika) yang diberikan oleh Islam dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah, hal ini sesuai dengan misi diciptakannya manusia.
Firman Allah :
Tidaklah aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk beribadah (kepadaKu).
Wallahu Alam Bishowaab
taken from bank muamalat

Sabtu, 15 Maret 2008

Investasi bagi pemula

“When it comes to predicting the market, the important skill is not listening, but snoring. The trick is not to learn to trust your gut feelings, but rather to discipline yourself to ignore them. Stand by your stocks as long as the fundamental story of the company hasn’t changed.”—-Peter Lynch
“Rule number one of investing is never lose money.Rule number two is never forget rule number 1″—-Warren Buffet
Sebagian besar masyarakat kita pernah mendengar kata “saham” namun tak jarang yang masih menyisakan banyak pertanyaan di benaknya. Misalnya, apakah investasi saham bisa dilakukan oleh individu? Atau, andaikata penghasilan saya kurang dari Rp 5 juta per bulan, bisakah saya berinvestasi saham? Atau, seandainya saya ingin berinvestasi, apa tahapannya dan siapa yang harus saya hubungi? Nah, karena ada beberapa email yang mengajukan pertanyaan serupa, maka sekalian saja saya tulis di sini.
Seperti kita tahu, saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Anda membeli saham berarti Anda membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut. Selama perusahaan beroperasi dan membukukan keuntungan, Anda juga berhak mendapat bagian dalam bentuk dividen. Anda juga bisa mengambil keuntungan dari naiknya harga saham tersebut dari waktu ke waktu. Untuk lebih lengkapnya, silakan download dan pelajari publikasi Bursa Efek Indonesia berikut.
Bagaimana Memulainya? Sebelum memulai berinvestasi, Anda harus membuka rekening efek terlebih dahulu melalui perusahaan sekuritas yang terdaftar sebagai anggota bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu Anda diharuskan menyetor sejumlah deposit yang bisa bervariasi antara Rp 10 juta - Rp 50 juta. Masing-masing sekuritas berbeda satu sama lain—-ada yang menawarkan full-service, ada yang hanya melayani jual-beli saja. Ada pula perusahaan sekuritas yang memberikan jasa online brokerage, sehingga Anda bisa melakukan jual-beli lewat internet. Beberapa di antaranya adalah:
Daftar lengkapnya bisa dilihat di sini.
Setelah Anda mengisi form, melengkapi persyaratan dan administrasi, biasanya 2-3 hari kemudian Anda bisa mulai berinvestasi. Besarnya fee untuk bertransaksi sekitar 0,2% untuk beli dan 0,3% untuk jual. Perusahaan sekuritas biasanya membolehkan Anda untuk bertransaksi yang nilainya 2-3 kali dari deposit yang Anda setorkan. Dana biasanya ditransfer dari/ke rekening Anda pada T+2 (beli) sampai T+3 (jual). Namun, Anda juga perlu berhati-hati dengan broker. Mereka dibayar berdasarkan komisi beli-jual—-tak peduli Anda untung atau rugi. Broker-broker nakal bahkan sering menggunakan dana Anda tanpa ijin untuk melakukan trasaksi sendiri. Selain itu, sebagian broker (perusahaan sekuritas) juga bertindak sebagai penjamin emisi (underwriter) ketika sebuah perusahaan mendaftarkan diri di bursa. Demi alasan marketing, mereka punya kepentingan untuk menjaga agar harga saham emiten tersebut tetap “bagus.” Oleh karenanya, jangan jadikan rekomendasi dari analis sebagai sumber utama dalam melakukan investasi—-melainkan sebagai masukan saja. Yang terbaik tentu saja do your own homework!
Analisis Fundamental & Teknikal Dalam dunia investasi, ada 2 metode yang lazim digunakan sebagai alat, yaitu fundamental analysis (FA) dan technical analysis (FA). FA menilai saham berdasarkan kondisi fundamental perusahaan itu sendiri, karenanya, FA lebih sesuai untuk investasi jangka panjang. Seorang FA sejati biasanya tak cuma sekadar menganalisis data keuangan saja, tetapi juga datang ke perusahaan yang diincar, berbicara dengan manajemen dan pemiliknya, melihat visi-misi dan strategic plan ke depan, dan sebagainya. Tak jarang seorang FA sejati sampai terbang ke seantero dunia demi mengorek informasi langsung dari perusahaan.
Sementara itu, TA menilai harga saham berdasarkan refleksi harga di masa lalu dengan membaca sentimen, tren, dan proyeksi yang mungkin terjadi di masa depan. TA akan membantu Anda memerkirakan arah pergerakan harga, membuat batas-batas pergerakan dalam kondisi tertentu, serta menunjukkan target arah beserta risikonya. TA lazimnya dilakukan dengan bantuan software aplikasi dan banyak mengeksploitasi grafik (chart). Karena sifat dan karakternya, TA lebih cocok untuk trading (spekulasi) dalam jangka pendek atau perlindungan (hedging).
Khusus di Indonesia, ada sebagian orang yang memasukkan bandarmologi analysis (BA) sebagai salah satu alat alternatif. Singkatnya, BA dilakukan dengan mencari rumor dan bisikan tertentu, lalu membonceng bandar saat mereka akan menggoreng sebuah saham. BA hanya sesuai untuk dilakukan dalam waktu yang benar-benar pendek—-dan Anda punya akses untuk menemukan saham mana yang siap untuk digoreng.
Gorengan (cornering) adalah aksi yang dilakukan untuk memanipulasi harga dengan membuat permintaan yang sangat tinggi atas saham tersebut. Setelah harga sahamnya melewati target point tertentu, mereka kemudian melakukan aksi jual untuk meraih capital gain. Saham-saham gorengan biasanya merupakan saham lapis dua-tiga yang peredarannya tidak banyak dan harganya relatif murah. Mereka bisa naik-turun dengan sangat drastis tanpa sebab yang jelas dan harga saham tidak mencerminkan kinerja yang sesungguhnya.
Mana yang paling tepat? Masing-masing hanya sebuah alat yang akan bermanfaat bila digunakan oleh orang yang tepat pada waktu yang tepat pula. Saya sendiri lebih menyukai FA karena filosofi saya adalah membeli saham dalam rangka memiliki perusahaan tersebut. Selama ini, semua dihitung hanya dengan kalkulator (atau ponsel) dan dicatat di kertas/map tanpa software khusus. Sejauh ini, saya juga belum pernah menjual saham yang pernah saya beli.
Kalau Anda tertarik mempelajari lebih lanjut fundamental analysis, silakan baca buku The Intelligent Investor karya Benjamin Graham, terbitan HarperBusiness Essential. Aslinya, buku ini terbitan tahun 1973, namun ditulis ulang tahun 2003. Buku Henry Markowitz, Portfolio Selection: Efficient Diversification of Investments, terbitan Yale University Press juga layak dijadikan referensi.
Sementara itu, kalau Anda lebih prefer ke technical analysis, saya sarankan baca buku Technical Analysis of the Financial Markets karya John Murphy, terbitan New York Institute of Finance (1986). Ada juga yang menyarankan buku Technical Analysis A to Z karya Stephen Achelis (2003)—-tapi saya belum pernah baca. Mengenai bandarmologi analysis, sejauh ini nampaknya belum ada buku yang menulis khusus tentang itu. :)
Memilih Saham Unggulan Setelah rekening efek Anda siap dan Anda sudah bisa melakukan jual/beli saham, maka bagian tersulit dari investasi saham adalah memilih jagoan yang nantinya akan memberikan hasil terbaik bagi kita. Karena saham merupakan tanda kepemilikan kita atas perusahaan, maka ada baiknya untuk berfikir layaknya pemilik bisnis (business owner). Sebelum menentukan perusahaan mana yang ingin dibeli, lakukan investigasi terlebih dahulu terhadap fundamental perusahaan yang Anda incar.
Ada ratusan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Anda bisa memulai dengan menyortir perusahaan-perusahaan dengan bidang bisnis yang Anda pahami atau perusahaan-perusahaan yang memiliki produk dan jasa unggulan. Pilih perusahaan yang Anda perkirakan akan terus bertumbuh selama 10, 20, 30 tahun ke depan. Selanjutnya, sortir berdasar manajemen dan pemiliknya. Pilih perusahaan yang dikelola oleh tim manajemen yang mumpuni. Hindari perusahaan yang punya tren “aneh”, misalnya sebuah perusahaan batubara ketika harga komoditi batubara naik namun harga sahamnya justru turun.
Ada baiknya juga memilih perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah atau grup bisnis yang terkenal profesional. Perusahaan yang dimiliki pemerintah (BUMN) biasanya “dituntut” untuk profitable dan memberikan sumbangan kepada negara melalui penerimaan dividen. Hindari perusahaan yang dimiliki (dikelola) oleh grup-grup bisnis yang memiliki reputasi kurang baik. Berhati-hatilah karena mereka tak jarang melakukan manipulasi laporan keuangan atau melakukan trik financial engineering yang kasar.
Warren Buffett menyarankan untuk memilih perusahaan yang memiliki economic moats, atau keunggulan kompetitif yang sulit untuk ditiru oleh kompetitornya. Economic moats bisa berupa keunggulan dalam bentuk brand (kekuatan merk), cost (efisiensi biaya), switching (”kesulitan” untuk berpindah ke produk/jasa lain), atau protection (perlindungan berupa paten, hak pengelolaan, aturan pemerintah, dsb). Economic moats tersebut akan membuat customer rela membayar lebih tinggi. Oleh karenanya, perusahaan yang memiliki economic moats bagus akan lebih profitable dan tetap bisa bertumbuh—-sekalipun suku bunga atau harga-harga sedang naik.
Sebagian orang juga menyarankan untuk membeli perusahaan-perusahaan berkapitalisasi besar (bluechip) dan yang likuid serta sering dijualbelikan (LQ45). Perhatikan juga bila perusahaan tersebut berencana untuk membeli kembali (buyback) saham mereka. Biasanya itu merupakan pertanda saham mereka dihargai lebih murah dan punya prospek yang bagus di masa depan. Masih bingung juga? Mungkin Anda bisa sedikit “mencontek” portofolio dari reksadana saham yang selama ini punya kinerja moncer. Isi perut reksadana tersebut bisa dilihat dari laporan tahunan dan/atau prospektus mereka. Anda bisa gunakan portofolio mereka sebagai guidance untuk menyeleksi perusahaan yang akan menjadi tempat Anda berinvestasi.
Nah, kalau Anda menyortir sekian ratus perusahaan yang listing di BEI, maka sampai tahap ini pilihan yang tersisa mungkin tinggal 20-30 perusahaan saja. Cari informasi lebih lengkap tentang kondisi sebenarnya perusahaan tersebut, misalnya dari karyawan, klien, supplier, atau akuntan yang mengaudit perusahaan tersebut. Bila ada waktu, kunjungi perusahaannya supaya mendapat gambaran yang lebih lengkap. Kalau tidak, berarti Anda harus “make sure” bahwa laporan keuangan sudah mencerminkan kondisi sesungguhnya dari perusahaan tersebut.
Baca laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang Anda incar. Anda bisa menemukannya di sini, sini, dan sini. Alternatifnya, Anda juga bisa men-download di situs web perusahaan yang bersangkutan.
Pilih perusahaan dengan return on equity (ROE) lebih dari 15%. Hal ini menggambarkan bagaimana kemampuan manajemen dalam mengelola modal yang dimilikinya. Kalau ROE hanya berkisar 8-9%, maka berinvestasi di perusahaan tersebut sama saja dengan menabung dalam bentuk deposito.
Selanjutnya, pilih perusahaan yang pertumbuhan laba (earning growth) stabil berkisar antara 20% atau lebih. Pilih juga perusahaan yang memiliki rasio utang terhadap modal yang relatif rendah dan rasio harga per free cashflow rendah. Artinya, perusahaan bisa menghasilkan kas dalam jumlah besar untuk membiayai operasional perusahaan dan melakukan ekspansi tanpa perlu mengandalkan pinjaman dari luar yang berbiaya tinggi. Rasio debt/capital yang rendah juga memungkinkan perusahaan menghasilkan cashflow yang lebih sehat dan tak terlalu sensitif dengan pergerakan suku bunga.
Sampai tahap ini, mungkin tinggal 10-15 perusahaan saja yang tersisa di tangan Anda. Memprediksi Harga Wajar Saham
Asumsikan Anda sudah menemukan 10-15 perusahaan terbaik menurut Anda. Lalu, bagaimana cara untuk menentukan harga wajar saham tersebut? Pertama, tentukan earning per share (EPS) dan tren pertumbuhannya untuk 5 tahun ke depan. Kalau pertumbuhannya di atas 15%, gunakan rate 15%; sementara bila pertumbuhannya di bawah 10%, gunakan rate 10%. Kalikan untuk melihat future value pada akhir tahun kelima.
Setelah menemukan EPS pada akhir tahun kelima, kalikan dengan price earning ratio (PER) pada tahun tersebut. PER pada tahun tersebut dihitung dengan aturan sederhana; bila PER kurang dari 20%, gunakan rate 12%; bila PER lebih dari 20%, gunakan rate 17%. Selama ini, penelitian menunjukkan sangat jarang perusahaan membukukan PER tinggi lebih dari 17% selama bertahun-tahun. Setelah dikalikan, Anda akan menemukan perkiraan harga saham pada akhir tahun kelima.
Selanjutnya, tentukan berapa value sebenarnya saham tersebut. Caranya, tambahkan perkiraan harga saham pada akhir tahun kelima dengan dividen yang diperoleh. Dividen dihitung dengan menjumlahkan EPS selama lima tahun dikalikan dengan dividen payout ratio (DPR). Setelah ketemu fair value saham tersebut pada akhir tahun kelima, tinggal mendiskontokan ke nilai sekarang dengan target (hurdle rate) yang kita inginkan.
Perhatikan contoh berikut. Dengan menggunakan hurdle rate 15%, yaitu mengasumsikan saham perusahaan akan memberikan return 15% secara kontinu, saham TLKM bisa dibeli di bawah harga Rp 10.500. Sementara dengan hurdle rate 20%, saham TLKM harus dibeli di bawah harga Rp 8.500. Nah, bila harga saat ini Rp 9.700, kalau mengharap return setidaknya 15% per tahun, Anda boleh membeli sekarang. Namun, bila Anda mengharapkan return setidaknya 20%, Anda harus menunggu sampai harganya turun ke Rp 8.500.
Tentu saja perhitungan tersebut masih sangat kasar. Saya juga menghitung hanya dengan corat-coret. Selain itu, rate yang saya gunakan sangat konservatif karena banyak dari saham tersebut memiliki pertumbuhan EPS dan PER sangat tinggi. Bisa jadi, harga yang nantinya terbentuk jauh melampaui perhitungan tersebut. Tapi setidaknya simulasi di atas bisa jadi acuan untuk menaksir harga wajar suatu saham.
Setelah menemukan 5-7 saham terbaik yang memenuhi hurdle rate Anda dan diperdagangkan di bawah nilai intrinsiknya, buy as much as you can. Hold untuk waktu yang lama. Insya Allah 4-5 tahun investasi Anda mulai menunjukkan hasil.
Last but Not Least Invest your time before invest your money. Sebelum terjun beneran, ada baiknya untuk meluangkan waktu belajar, membaca buku, mengikuti workshop, dan menggali lebih banyak informasi lain. [Promosi: Saya sedang menulis buku lebih detil soal saham. Mohon doa restu, mudah-mudahan bisa segera terselesaikan. :) ]
Jangan lupakan juga aturan dasar dalam berinvestasi: beli perusahaan bagus dengan harga diskon. Don’t be afraid to wait. Cari timing bagus yang memungkinkan Anda membeli di harga murah, misalnya bulan-bulan Januari-Februari. Kalau Anda bisa membeli murah, walaupun harga tidak naik, Anda tetap melakukan “best buying” dan tetap mendapatkan potensi keuntungan melalui dividen.
Bagaimana dengan pergerakan naik turunnya harga? Saya sendiri tak terlalu memedulikan. John Bogle, dalam tesisnya sewaktu masih di Princeton, mengatakan bahwa dalam jangka pendek harga akan selalu bergerak mengikuti psikologi dan sentimen pasar. Namun dalam jangka panjang, harga akan mencerminkan fundamental perusahaan itu sendiri. Selama tembakan kita jitu, dalam jangka panjang, ia akan memberi keuntungan yang cukup lumayan buat kita. Jangan tergoda untuk keluar-masuk hanya karena fluktuasi harga. Lebih baik Anda fokus pada pekerjaan lain atau mencari penghasilan alternatif untuk diinvestasikan lagi ke portofolio Anda.
Walau terdengar klise, jangan lupa untuk selalu berdoa agar dibimbing dalam membuat analisis dan keputusan investasi terbaik. Kalau investasi Anda sudah sukses, jangan lupakan untuk sisihkan setidaknya 10% dari keuntungan Anda buat mereka yang kurang beruntung. Kalau ada orang lain yang tertarik mencoba mengikuti jejak Anda, jangan segan-segan untuk membagi ilmu dan pengalaman.
taken from nofie iman

Sabtu, 08 Maret 2008

Macam Investasi Syariah

Pada zaman sekarang tentu saja sudah banyak lembaga-lembaga yang mendirikan jaringan syariah untuk umat islam di indonesia. Kondisi ini sangat sulit kita jumpai sepuluh tahun yang lalu. Kita bisa menjumpai beberapa lembaga yang sudah mendirikan lembaga syariah sebagai wadah bagi umat islam untuk melakukan transaksi keuangan atau bisnis secara halal
Perbankan Syariah
Berikut ini adalah daftar bank syariah yang bisa digunakan oleh umat Islam tanpa harus was-was dengan riba.
Bank Umum Syariah
Bank Muamalat Indonesia; Bank Syariah Mandiri; Bank Syariah Indonesia
Unit Usaha Syariah
BNI Syariah; BRI Syariah; BII Syariah Platinum; Bank Bukopin Syariah; Bank IFI Syariah; Bank Danamon Syariah; Bank Jabar Syariah; Bank DKI Syariah; HSBC Syariah
Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional yang selama ini sudah dikenal adalah tidak adanya bunga pada bank syariah. Nasabah yang menabung di bank syariah tidak akan diberikan keuntungan bunga melainkan berupa bagi hasil.
Bagi hasil tentu saja berbeda dengan bunga. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti.
Sedangkan pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk bank.
Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima. Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.
Asuransi Syariah
Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.
Asuransi Syariah
Asuransi Takaful Keluarga; Asuransi Takaful Umum; Asuransi Mubarokah
Asuransi Konvensional Dengan Cabang Khusus Syariah
Asuransi Great Eastern; Asuransi Bumiputera; Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera; Asuransi BSAM Syariah; Asuransi Tripakarta; MAA Life; MAA General; Asuransi Jasindo; Asuransi Binagriya; Asuransi Bumida
Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak terlalu kentara, karena secara teknis prosedur hampir mirip dengan asuransi konvesnional. Tapi ada satu hal mendasar yang membedakannya yaitu perjanjian transaksinya.
Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah.
Tentu saja perjanjian yang berbeda ini akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah kepemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional, karena transaksinya adalah jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.
Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.
Permasalahan asuransi tidak berhenti hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Karena sebagian besar asuransi yang dibeli masyarakat justru yang asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal-haram. Tentunya ini menjadikan uang hasil investasi yang diterima nasabah juga menjadi tidak terjaga kehalalannya. Ini juga yang menjadi salah satu perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Reksa Dana Syariah
Dan berbicara masalah investasi, ada satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.
Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.
Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah. Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah dimana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun produk reksa dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang halal.
Nama Reksa Dana=======Manager Investasi Pengelola Reksa Dana Danareksa Syariah Berimbang dan Indeks Syariah==Danareksa
Dana PNM Syariah====Permodalan Nasional Madani (PNM)
Rifan Syariah======Rifan Financindo
Batasa Syariah=====Batasa Capital

Bisnis Pulsa Elektronik / Tronik Termurah Di semarang dan Se Indonesia

Bulan januari kemarin aku mulai bisnis isi ulang pulsa atau sering di sebut Pulsa elektronik, berarti sudah jalan 2 bulan. lumayanlah hasilnya bisa buat ngirit pulsa n tambah uang saku walaupun sedikit. caranya juga gampang sech n ada banyak pilihan yang bisa kita pilih.
kalo mo yang harga itemnya murah ya langsung aja ke perusahaannya seperti TELKOMSEL punya M-Kios, INDOSAT punya M-Tronik, XL punya Dompet Pulsa dst, tapi kalo yang begini Kita harus punya modal lumayan gede n anda harus siap ditarget. karena kita harus beli per itemnya. misalnya kalo anda cuma beli untuk simpati 10 ya anda harus jual yang itu dan yang lain ga bisa, dst. Keuntungannya jarang terjadi trouble, ya harga itemnya murah karena langsung dari produsen, kemudian pengirimannya juga cepat jarang terjadi komplain.
Kalo anda punya modal lebih gede lagi ya bisa buka server langsung tuch untuk jualan pulsa isi ulang n bisa cari agen atau reseller di bawah anda. nanti sistemnya anda sendiri yang tentukan mo jualan pulsa isi ulang yang bagaimana?? (Andalah bossnya he..he..he...).
Nah kebetulan kalo aku ambil yang simpel aja satu chip 4 all operator (karena modalnya pas-pasan alias cekak he..he..he...). keuntungannya ya kita tinggal deposit sejumlah uang n bisa untuk semua operator. memang sech harganya lebih mahal sedikit dari produsen karena kita ambil dari tangan kedua. Sekarang dah banyak tuh yang nawarin yang seperti ini ato anda ingin ikut jaringan MLM pulsa juga banyak tinggal pilih aja n mau cari informasi.
Yah ini juga hasil surfing di internet sech, tergantung anda sukanya yang mana banyak pilihan bo!!!
Ya yang namanya bisnis kita harus siap donk dengan resikonya, kata orang dunia bisnis sama aja dengan hutan belantara. jadi kita kudu siap mental n siap segalanya. intinya tergantung pada diri kita. kalo kita ingin masuk hutan ya paling tidak kita harus tau lah ilmu survival ato punya kompas, ato ilmu membaca arah. biar ga tersesat jadinya (lho kok malah ngelantur sech he..he..he..). Dan dalam dunia bisnis kita harus menjaga kepercayaan, karena kalo tidak ya gak bisa berkembang bisnis kita dan uang dari hasil menipu gak bakalan berkah di dunia akhirat. Percaya dech..... (kalo ga percaya lo praktekin sendiri dech, gue jamin hidup lo ga bakalan tenang seumur-umur he..he..he...)
Nah kalau anda tertarik bisnis pulsa isi ulang bisa menghubungi saya di 085290435481(VIA SMS Ga Masalah) atau email abang_cool_abiz@yahoo.co.id atau YM abang_cool_abiz. syaratnya juga mudah tinggal daftarkan kartu chip anda Salah satu dari ini:
AS-XL-IM3- THREE or Flexi
Dari sekian kartu di atas Anda cari aja yang paling murah n paling sedikit terjadi trouble pengiriman smsnya karena mo dipakai TRX. terus transfer saldo awal anda minimal RP 100.000 . setelah itu anda siap untuk TRX. Untuk harga dasarnya juga bersaing sech coba dunk anda bandingkan dengan Delaer lain????? Produk, Cara TRX

Rabu, 27 Februari 2008

Pengalaman Investasi Syariah

Duh sekarang kepikiran untuk investasi, investasi yang bikin bahagia dunia akhirat tentunya tapi bingung mo investasi apa???? uang aja cekak. yah pokoknya cari-cari dech yang penting bisa terjangkau begitu pikiranku (he..he.. padahal pikirannya pengin kaya and tenang di hari tua "yeee kalo yang ini semua orang juga mau". pokoknya nekat aja)
setelah gogling lewat internet ketemu dengan yang namanya reksadana (wah macam nya banyak lho termasuk reksadana syariah). Kalo mo tau silakan aja kunjungi websitenya bapepam
nah kalo ragam investasi syariah yang dapat kita pilih silakan aja anda berkunjung ke ragam investasi syariah
kalo artikel yang bisa bikin mlek tentang investasi silakan aja kunjungi kolom yang di asuh Kang Ahmad gozali moga aja bisa membantu

trus kalo mo tau tips keuangan surfing aja ke tips keuangan mudah-mudahan anda bisa mendapatkan apa yang anda cari.

Nah dengan modal nekat serta klak-klik sana-sini akhirnya mampir di danareksa . ya pertamanya angin lalu aja sech, ma'lum memang belum dapat ilham.

setelah beberapa minggu entah gimana caranya aku mampir lagi di danareksa . nah yang kedua ini baru nyantol n setelah baca-baca artikelnya juga sech (he..he..he...). Karena pendaftarannya online aku isi aja semua formnya and setelah semua selesai ngisi formnya tentang profile investor muncul tuh my type investor moderat agresif disarankan pake Danareksa Anggrek ato Danareksa Syariah Berimbang. nah karena gue memang pengen cari yang halal biar selamat dunia akhirat akhirnya pilihan jatuh ke Danareksa Syariah Berimbang.

setelah semua formnya aku cetak and tanda tangan trus kirim lewat email and akhirnya sempat juga nelpon sech (gratis tentunya he..hee..he, biasa gratiskan enaaaaaaaaaak), sekalian tanya donk biar ga salah and tambah haqqul yakin.

Eeee... Besoknya dengan semangat 45 and niat lillahi ta'ala mo transfer uangnya lewat ATM ke bank kustodiannya ternyata dapat masalah nih Banknya ga da di daftar mesin ATM tuh. waduh ga jadi nech pikirku, telp lagi ama CSnya and disaranin transfer manual. nah ini yang malas antriiiiiiiiiiiiiiii bikin habis waktu and bosan nunggunya (hee...he..hee....) pokoknya ogah.

Trus disaranin ama CSnya pindah ke indeks syariah katanya sih sama aja, waduh mikir lagi neh niat investnya jadi fifty-fifty. Akhirnya dari pada buta ya gogling lagi cari info tentang indeks syariah. wah ternyata yang ini barang baru, di indonesia aja baru ada 2 yang nawarin. yach cukup menarik juga sech kalo baca artikelnya.
akhirnya esok hari dah berada di ATM niat mo transfer dana investnya yang ga seberapa. itu kalo menurut pendapat orang yang punya duit sech, tapi menurutku ya lumayan gede bisa buat biaya hidup 2 bulanlah di semarang (hee...he..he). wah ketemu masalah lagi nech step by step langkah transfernya dah benar and nama rekening and banknya juga dah muncul pokoknya tinggal tekan tombol transfer kayaknya oke nech jadilah aku seorang investor pemula (he..he..he). Ternyata sistemnya ga nyambung dengan bank kustodiannya. yach mimpi jadi investor di tunda dulu nech mungkin aja Allah yang maha Pengasih and Penyanyang belum ngijinin pikirku (yang penting niatnya masih membara nech pada saat tulisan ini dibuat.
nah bagi anda yang pengen invest cari dulu type invest anda baru cari tempat buat invest yang pas and paling anda percaya ini saya copy pastekan tipe investor dari website danareksa dan mudah-mudahan membantu anda menilai diri untuk jadi investor yang mana:

Tipe investor Konservatif adalah tipe investor yang cenderung menghindari resiko. Untuk Anda dengan tipe resiko konservatif, Reksa Dana Pasar Uang dapat menjadi alternative pilihan investasi. Reksa Dana ini cocok bagi investor yang ingin mendapatkan hasil investasi yang lebih kompetitif dengan mempertahankan nilai modal investasi serta memiliki likuiditas

Tipe Investor Moderat adalah tipe investor yang mempunyai toleransi atas resiko lebih baik dari tipe konservatif namun risiko yang dihadapi harus diimbangi dengan imbal hasil yang sepadan. Reksa Dana Pendapatan tetap dapat dijadikan pilihan investasi untuk tipe investor jenis ini.

Tipe Investor Moderat-Agresif adalah tipe investor menginginkan imbal hasil yang relative tinggi maka Reksa Dana Campuran merupakan pilihan yang baik.

Tipe investor agresif adalah investor yang menginginkan hasil investasi tinggi dengan resiko investasi yang tinggi juga

Selasa, 26 Februari 2008

Cara Transaksi

PERINTAH TRANSAKSI PIN STANDARD ANDA SETELAH MENDAFTAR ADALAH 1234 Transaksi kode.no Hp Pelanggan;pin --- Contoh : S20.08122926264;1234 Cek saldo Sal.pin ----------------- Contoh : sal.1234 Ganti pin Gpin.pin lama.pin baru.pin baru ---------- Contoh : gpin.1234.1111.1111 Cek harga produk Harga.kode produk1,kode produk2.pin -------- Contoh : harga.s20,m10.1234 Ulang trx kodeL.;pin -L(lagi):tujuan,kode,hari sama----- contoh : S20L.08122926264;1234 Cek trx CTRX.PIN ------- untuk 5 transaksi terakhir kirim ke sms center (; =titik koma) (_ = spasi) huruf bsar=huruf kecil semua perintah gratis, kec cek saldo & cek harga:biaya admin Rp50 SMS center XL : 081802475550, 081805905551, 081914466000 AS : 085226600123, 085226779090, 085226459999 IM3 : 085641117055 085640353111 085640183183 3 : 08995982333 08995551919 gratis

Kamis, 03 Januari 2008

Produk Pulsa Elektronik / Tronik Termurah di Semarang dan Se Indonesia

Adsense investasi di internet

For bloggers certainly has not been again foreign with adsense, one facility to make money that in provided by google. This program possibly already a great number that discussed him so be not mistakenly when being discussed by us as one of the investment methods for receive Dollars
Bagi para bloggers tentu sudah tidak asing lagi dengan adsense, sebuah fasilitas untuk membuat uang yang di sediakan oleh google. Program ini mungkin sudah banyak sekali yang membahasnya jadi tidak ada salahnya bila kita bahas sebagai salah satu cara investasi dalam menghasilkan dollar
Very first if wanting to join this program we must have blog or website that was based on English (but now apparently could have used Indonesian because of having his choice please in tried personally).
Pertama sekali kalau ingin mengikuti program ini kita harus punya blog atau website yang berbasis bahasa inggris (tapi sekarang kelihatannya sudah bisa menggunakan bahasa indonesia karena sudah ada pilihannya silakan di coba sendiri).

Along with the method of registering itself to adsense community:

Berikut cara mendaftarkan diri menjadi adsense community (Sangat mudah dan cepat):

Buka website adsense

opened web or link adsense

Pilih Bahasa yang dipakai (Bisa bahasa Indonesia lho)

Kilk Daftar Sekarang

After that klick ( sign up now >> )

Masukan blog atau website

input your blog or website

Isi jenis account dan negara tempat anda berada

Fill your type of account and territory

Isi nama dan alamat lengkap penerima pembayaran

fill your long name for payee address, city, and post code

masukan nomor telpon ataupun HP

fill number of your mobile phone or your telephone

centang semua kebijkan yang di syaratkan oleh adsense

Hit all the policies that in required by adsense

Then klick ( Submit Information )

the last step input email address and password should not forget the email address that you input must be based on the email website you if not the side google adsense will ask for repeated the registration.

The mission has been successful and you were kept being waiting for the email reply from google adsense

Congratulations tried and wassuccessful