Tujuan Pembelajaran
1. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik dapat mendemonstrasikan K3LH dengan lingkungan kerja dengan benar
2. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik dapat mempersiapkan K3LH sesuai dengan lingkungan kerja dengan tepat
3. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik dapat mempraktekkan K3LH dengan lingkungan kerja dengan benar
4. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik dapat mempersiapkan K3LH sesuai dengan lingkungan kerja dengan tepat
Pengertian
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat – tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.
Adapun pengertiannya dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu
1. Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Pengertian K3 diatas, kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3. Peran K3 ini antara lain sebagai berikut:
- Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
- Setiap orang yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
- Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
- Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
K3 ini dibuat tentu mempunya tujuan di buatnya K3 secara tersirat tertera dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
Pembahasan Tambahan Tentang K3LH
K3LH Adalah Singkatan dari kesehatan, keselamatan, keamanan dan Linkungan HIdup,
A. Pengertian
Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang
B. Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia.
Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:
1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan
C. Kesehatan Kerja
Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:
1. Pola makan yang sehat dan bergizi
2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan.
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
- Peraturan perundang-undangan K3
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
- Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
- peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja
- Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja
Pengertian Tenaga Kerja, Undang Undang dan Jenis Perlindungan –
Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum.
Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
- Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
- Memberikan pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
- Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
- Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik
- Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban
Jenis Perlindungan Kerja
1. Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja
2. Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja
3. Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial
Materi K3 LH ini mencakup 4 pembahasan secara detil yaitu :
- Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Praktek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Mengatur Merapihkan Area tempat kerja
1. Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja
- 1. Sehat secara jasmani , dapat dilihat secara physical (penampilan ) yaitu :
- Dapat melakukan aktifitasnya dengan baik misal makan, minum, berjalan dan bekerja.
- Penampilan baik misalnya cara berpakaian, berbicara
- Dapat menggunakan sarana dan prasarana kerja dengan baik sesuai aturan.
- 2. Sehat secara mental/rohani, dapat dilihat dari bagaimana seseorang yaitu :
- Menentukan prioritas dengan memilah-milah yan benar dan berguna dalam kehidupan,
- Menghargai dan memberi hadiah diri sendiri atas tindakan,sikap,dan pikiran yang positif,
- Menjalankan hidup kerohanian dengan teratur,
- Mengasihi sesama dengan memberi bantuan dalam bentuk nasehat, moril /materil,
- Berfikir kedepan dan mengantisipasi bagaimana cara menghadapi kesulitan
- Berbagi pengalaman dan masalah dengan keluarga, teman
- Mengembangkan jaringan sosial/kekeluargaan.
- 3. sehat secara sosial, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
- Urbanisasi
- Pengaruh kelas sosial
- Perbedaab ras
- Latar belakang etnik
- Kekuatan politis
- Ekonomi
- Melindungi para pekerja dari kemungkinan–kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa
- Memlihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
- Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja.
- Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja
- Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
- Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien
- Mempelajari dan melaksanakan aturan dan instruksi keselamatan kerja,
- Memberikan contoh cara kerja yang aman kepada pekerja baru/siswa yang kurang berpengalaman,
- Menunjukkan kesiapan dan minat untuk mempelajari dan melatih diri terhadap keselamatan kerja pada setiap tugas pekerjaan
- Mencegah dan menghindarkan terjadinya kecelakaan.
- Menjaga mutu pekerjaan.
- Tidak menurunkan produksi
- Tidak merusak angota badan
- Mengadakan latihan–latihan terhadap para pekerja /siswa daidalam bidang khusus.
- Penerangan/pencahayaan dalam ruangan kerja /workshop harus disesuaikan /diatur dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
- Pengontrolan udara dalam ruangan kerja.
- Suhu ruangan dalam ruangan kerja.
- Tekanan udara dalam ruangan kerja.
- Pencahayaan.
2. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- a. Norma keselamatan kerja ( UU no 1 tahun 1970)
- b. Norma kesehatan kerja higiene perusahaan ( PMP no 7 tahun 1964 )
3. Menerapkan praktik Keselamatan kesehatan kerja
- Pengusaha menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kerja sesuai dengan kegitan suatu pekerjaan misalnya pakaian kerja /jas lab, sarung tangan, masker, dan sebagainya
- Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ,semua pekerja harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja dengan berpedoman pada UU no 1 tahun 1970.
- Alat-alat pemadaman kebakaran harus ditempatkan ditempat yang mudah terlihat dan terjangkau, diberi cat berwarna merah.
- Semua pekerja/siswa wajib mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya.
- Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
- Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda bahaya atau tanda khusus lainnya harus segera dibunyikan ,dan para pekerja/siswa yang berada ditempat kejadian, harus berusaha memadamkan api.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan, dimana setiap pekerja/praktikan diwajibkan memakai alat pengaman sesuai peralatan yang digunakan, dan sebelum menutup ruangan laboratorium/bengkel setiap hari, teknisi dan instruktur diwajibkan untuk memeriksa mesin, kran gas, kompor gas dan peralatan lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
- Kelengkapan alat P3K harus ditempatkan ditempat yang mudah terjangkau, dan harus tetap diperiksa serta dilengkapai isi kebutuhan sesuai ketentuan P 3 K
- Segera memberi pertolongan pertama pada setiap kecelakaan sesuai dengan tata cara yang semestinya dilakukan.
- Tempat kerja harus memperoleh penerangan yang cukup,dan sebelum meninggalkan laboratorium /bengkel,periksa dan matikan semua instalasi yang berkaitan dengan mesin kecuali untuk penerangan.
4. Merapihkan area dan tempat kerja
- Tempat kerja pekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya, untuk kesehatan bersama, misalnya dilarang meludah dilantai, dilarang membuang sampah disembarang tempat, membersihkan meja kerja dan peralatan yang dipakai,
- Setiap pekerja harus mematuhi dan melaksanakan instruksi-instruksi tentang pemakaian alat-alat pelindung K3 yang disediakan.
- Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular seperti lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah, muntaber dan sebagainya, harus segera melapor kepada pimpinan untuk segera diambil langkah-langkan pencegahan.
- Bengkel/laboratorium harus tetap dalam keadaan bersih, baik sesudah maupun sebelum digunakan praktek, untuk instruktur perlu mengatur grup piket kebersihan.
- Bengkel/laboratorium harus menyiapkan tempat penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum sebelum dibuang ketempat pembuangan
- Air buangan /sisa bahan pencuci lainnya harus ditampung pada tempat tertentu yang dibuat untuk itu
- Air buangan sisa bahan proses/pencucian yang mengandung zat kimia tidak boleh langsung dibuang kesaluran /sungai tanpa dinetralisir terlebih dahulu
- Setiap orang yang berada di bengkel/laboratorium harus mentaati tatatertib yang berlakau dan menggunakan peralatan sesuai prosedur
- Zat-zat/bahan yang disiapkan dan setelah digunakan harus dalam keadaan bersih dan tertutup, disimpan dilemari zat/obat yang telah disediakan
- Alat-alat dan meja kerja setelah digunakan harus dibersihkan oleh praktikan dan piket .
- Pemasukan dan pengeluaran bahan dan peralatan ke dan dari laboratorium/gudang harus mendapat persetujuan kepala laboratorium/instruktur/toolman, yang dilakukan dengan penuh kecermatan dan ketelitian
- Untuk kelancaran dan keselamatan bahan dan peralatan yang keluar masuk laboratorium/yang dipakai, maka diwajibkan untuk menyiapkan cara/prosedur peminjaman dan pengembalian yang khusus
- Pemeriksaan dan perawatan sekring, fitting, saklar, sistem pertahanan dan kabel sambung aliran listrik harus dilakukan secara berkala
- Jika kabel kelistrikan rusak, maka harus diganti oleh orang yang mempunyai keahlian sejenis agar terhindar dari bahaya
- Bila ada mesin yang tidak jalan /trobel segera matikan dan laporkan kepada guru/instruktu/toolman untuk dicek dan selanjutnya diperbaiki
- Bila menggunakan peralatan listrik seperti setrika, mixer, dryer, kompor listrik, periksa terlebih dahulu dan jangan sekali-kali memakai alat tersebut jika terdapat kerusakan. Bila alat digunakan jangan sekali-kali meninggalkan tanpa ditunggui ketika sedang dihubungkan dengan listrik. Bila alat sedang digunakan terjadi hubungan pendek segera matikan dan segera cabut kabel saluran listrik dari stop kontak dinding
- Penyediaan serta pengaturan yang baik dari fasilitas /peerlengkapan perbaikan yang diperlukan untuk proses pengerjaan.
- Mengurangi sekecil mungkin waktu menganggur dan waaktu menunggu dalam penggunaan peralatan.
- Penghematan pemakaian ruangan /tempat kerja untuk digunakan secara efektif.
- Mengurangi sebanyak mungkin kerugian investasi (perencanaan modal) dalam peralatan atau fasilitas lainnya.
- Memungkinkan perawatan /pemeliharaan yang baik terhadap semua fasilitas peralatan perbaikan.
- Fleksibel terhadap perubahan-perubahan yang diperlukan apabila ada perubahan.
- Perencanaan penggunaan tenaga kerja seefisien
- Bengkel/laboratorium harus tetap dalam keadaan bersih, baik sesudah maupun sebelum digunakan praktek, untuk instruktur perlu mengatur grup piket kebersihan.
- Bengkel/laboratorium harus menyiapkan tempat penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum sebelum dibuang ketempat pembuangan
- Air buangan /sisa bahan pencuci lainnya harus ditampung pada tempat tertentu yang dibuat untuk itu
- Air buangan sisa bahan proses/pencucian yang mengandung zat kimia tidak boleh langsung dibuang kesaluran /sungai tanpa dinetralisir terlebih dahulu
- Setiap orang yang berada di bengkel/laboratorium harus mentaati tatatertib yang berlakau dan menggunakan peralatan sesuai prosedur
- Zat-zat/bahan yang disiapkan dan setelah digunakan harus dalam keadaan bersih dan tertutup, disimpan dilemari zat/obat yang telah disediakan
- Alat-alat dan meja kerja setelah digunakan harus dibersihkan oleh praktikan dan piket .
- Pemasukan dan pengeluaran bahan dan peralatan ke dan dari laboratorium/gudang harus mendapat persetujuan kepala laboratorium/instruktur/toolman, yang dilakukan dengan penuh kecermatan dan ketelitian
- Untuk kelancaran dan keselamatan bahan dan peralatan yang keluar masuk laboratorium/yang dipakai, maka diwajibkan untuk menyiapkan cara/prosedur peminjaman dan pengembalian yang khusus
- Pemeriksaan dan perawatan sekring, fitting, saklar, sistem pertahanan dan kabel sambung aliran listrik harus dilakukan secara berkala
- Jika kabel kelistrikan rusak, maka harus diganti oleh orang yang mempunyai keahlian sejenis agar terhindar dari bahaya
- Bila ada mesin yang tidak jalan /trobel segera matikan dan laporkan kepada guru/instruktu/toolman untuk dicek dan selanjutnya diperbaiki
- Bila menggunakan peralatan listrik seperti setrika, mixer, dryer, kompor listrik, periksa terlebih dahulu dan jangan sekali-kali memakai alat tersebut jika terdapat kerusakan. Bila alat digunakan jangan sekali-kali meninggalkan tanpa ditunggui ketika sedang dihubungkan dengan listrik. Bila alat sedang digunakan terjadi hubungan pendek segera matikan dan segera cabut kabel saluran listrik dari stop kontak dinding
- Penyediaan serta pengaturan yang baik dari fasilitas /peerlengkapan perbaikan yang diperlukan untuk proses pengerjaan.
- Mengurangi sekecil mungkin waktu menganggur dan waaktu menunggu dalam penggunaan peralatan.
- Penghematan pemakaian ruangan /tempat kerja untuk digunakan secara efektif.
- Mengurangi sebanyak mungkin kerugian investasi (perencanaan modal) dalam peralatan atau fasilitas lainnya.
- Memungkinkan perawatan /pemeliharaan yang baik terhadap semua fasilitas peralatan perbaikan.
- Fleksibel terhadap perubahan-perubahan yang diperlukan apabila ada perubahan.
- Perencanaan penggunaan tenaga kerja seefisien mungkin.
- Mengurangi resiko kecelakaan kerja yang sesuai dengan kemampuannya.
- Penempatan tenaga kerja/siswa yang sesuai dengan bidang kemampuannya.
- Membuat suasana kerja yang menyenangkan dan harmonis.
- Memperhatikan kondisi kesehatan pekerja/siswa saat bekerja.
- Memungkinkan penempatan ruang kepala bengkel/instruktur yang tepat
- Pengaturan cara peyimpanan bahan, alat, spare part sebaik mungkin agar pemakaian lantai ruangan sehemat mungkin
- Pengaturan tata letak mesin sesuai SPM yang berlaku dan disesuaikan urutan proses/pekerjaan, agar menghemat lantai ruangan dan efektif, efisien waktu
- Menghindari hal-hal yang dapat merusak baahan, alat, dan spare part
- Menghindari terjadinya kehilangan bahan, alat dan spare part
- Menghindari kecelakaan dan gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh bahan
K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dalam Menggunakan TIK
Selain komputer, peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi juga meliputi Laptop, Hp, PDA, dan TabletPC. Dalam penggunaan semua perlengkapan itu diwajibkan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan (K3). Secara umum, perlu di ketahui hubungan antara alat-alat Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pemakaiannya. Misalnya radiasi hp dapat mengganggu alat navigasi pesawat.
Memakai komputer dengan posisi yang benar
Berikut adalah tips kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan komputer agar terhindar dari bahaya yang tidak dikehendaki.
1. Pandangan Mata
Gunakan layar anti silau (filter screen) atau memakai kacamata berwarna sebagai tujuan keselamatan kerja dalam penggunaan komputer dan untuk mengurangi rasa sakit pada mata karena pandangan fokus ke layar monitor.
2. Letak Pergelangan Tangan, Jemari tangan dan Lengan
- Pastikan pergelangan tangan, jemari tangan dan lengan dalam kondisi santai, tidak melengkung dan tegang
- Posisi lengan yang benar dapat menghindar dari penyakit radang sendi (Repetitive strain Injury-RSI)
3. Beristirahat
Beristirahatlah penuh selama kurang lebih 15 menit setelah berkerja 1 jam didepan komputer agar mata dan organ tubuh lainnya juga beristirahat.
Posisi tubuh/posisi duduk
- Posisi tubuh kurang tepat buat kurang nyaman
- Posisi kaki dapat menyanggah lantai
- Siku dan Lutut membentuk sudut 90 derajat
- Duduk tegak
- Keyboard sama tinggi dengan siku agar gerakan tangan dan jemari dapat mengurangi ketegangan otot dan persendian
Mengatur Posisi Tubuh
Kalau posisi tubuh saat berkerja denagn komputer sangat berpengaruh pada kesehatan. Setelah anda mengetahui posisi tubuh yang memenuhi syarat K3, maka dapat mengatur posisi komputer dan penunjang agar dapat memberi rasa nyaman.
Penyakit atau Resiko Penggunaan Komputer
Riset yang telah dilakukan menyimpulkan kalau pengguna komputer dapat menderita nyeri kepala, nyeri otot, dan tulang terlebih bahu, pergelangan tangan, leher, punggung, dan pinggang bagian bawah. Selain itu, dampak negatif dalam penggunaan komputer yang berkaitan dengan keselamatan kerja seperti tubuh bengkak, kesemutan, anggota tubuh kaku, sakit ginjal, mata merah, berair, nyeri, dan bahkan juga ganguan penglihatan.
Posisi perlengkapan komputer, posisi tubuh, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan sangat memengaruhi keselamatan, kesehtan, dan kenyamanan saat berkerja dengan komputer.
Dari sisi keselamatan kerja, harus memahami kalau komputer yang dipakai dihubungkan dengan listrik yang memiliki tegangan tinggi. Maka dengan itu harus berupaya mencegah terjadinya resiko tersengat listrik. Karenanya anda harus mengatur kabel-kabel listrik sedemikian rupa hingga terhindar dari bahaya sengatan listrik, juga harus memperhatiakn kabel-kabel dari kemungkinan terjadinya arus pendek yang bisa mengakibatkan kebakaran dan rusaknya perlengkapan komputer.
Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk terhindar resiko bekerja dengan komputer :
- Aturlah posisi tubuh saat berkerja denagn komputer hingga merasa aman.
- Pengaturan meja dan kursi komputer sesuai k3 hingga memberi rasa nyaman.
- Makan, minum dan istirahatlah yang cukup. Janganlah menahan-nahan buang air kecil karena terlalu asik berkerja dengan komputer.
- Gerakanlah tubuh sesekali untuk megurangi ketegangan otot dan pikiran. Olah ragalah secara teratur.
- Sesekali alihkan pandangan ke luar ruangan untuk relaksasi mata.
Mengatur Posisi Tubuh
Kalau posisi tubuh saat berkerja denagn komputer sangat berpengaruh pada kesehatan. Dengan mengetahui posisi-posisi tubuh yang memenuhi syarat K3, maka dapat mengatur posisi komputer dan penunjang agar dapat memberi rasa nyaman.
penerapan K3LH
1. Gangguan pada mata
2. Gangguan pada kepala
3. Gangguan pada tangan
4. Gangguan pada badan
Salah satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah monitor. Seperti kita ketahui, layar monitor memancarkan radiasi atau pemancaran partikel-partikel elementer dan energi radiasi. Energi radiasi dapat mengeluarkan elektron dari inti atom sehingga atom menjadi muatan positif dan disebut ion positif. Sementara itu, elektron yang dikeluarkan dapat tinggal bebas atau mengikat atom netral lainnya dan membentuk ion negatif. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di tubuh kita. Radiasi yang dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
Posisi tubuh yang benar
Monitor berpengaruh pada kesehatan mata karena mengeluarkan radiasi. Untuk mengurangi keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
1. Pilihlah monitor yang berbentuk LCD/plasma.karena monitor ini dipercaya lebih baik dari pada monitor yang model lama. Jika anda punya cukup uang,bisa membeli VGA yang bagus agar warna monitor tidak melelahkan mata.
2. Jagalah jarak mata anda dengan monitor komputer.idealnya jarak mata ke komputer adalah 30 cm.
3. Letakkan monitor sejajar dengan mata anda.jangan terlalu rendah dan jangan terlalu tinggi.usahakan saat anda melihat komputer rasanya enak dan nyaman
4. Atur warna pada layar monitor sehingga enak dipandang mata.jangan terlalu terang karena dapat menyebabkan mata anda menjadi silau.juga jangan terlalu gelap,karena akan menyebabkan mata anda bekerja terlalu keras sehingga membuat mata menjadi cepat kering.
5. Atur screen refresh rate menjadi 75 htz..caranya jika anda pakai windows XP klik kanan pada desktop-properties-setting-advanced-monitor-lihat kolom screen refresh rate.atur menjadi 75 htz.
6. Sesering mungkin kedipkan mata.karena dengan kita mengedipkan mata,akan merangsang kelenjar airmata untuk mengeluarkan air mata yang berfungsi membuat mata menjadi basah dan lembab.jika anda jarang mengedipkan mata,maka mata akan menjadi kering.jika dipaksakan terus mata akan menjadi sakit dan akhirnya memerah.bila perlu anda bisa membeli obat tetes mata untuk membuat mata selalu dalam keadaan basah.
7. Perhatikan cahaya disekitar ruangan tempat anda menggunakan komputer.usahakan ruangan cukup pasokan cahaya.jangan menggunakan komputer di ruangan yang gelap(tidak cukup cahaya).
8. Setelah penggunaan komputer dalam jangka waktu yang lama,istirahatkan mata minimal 15 menit.anda bisa melihat lihat keluar ruangan untuk menyegarkan mata.usahakan untuk melihat objek yang berwarna hijau seperti pepohonan dan daun daunan.karena menurut para peneliti,warna hijau mampu membuat mata kembali segar.
Di masa
sekarang ini telah tersedia berbagai macam produk keyboard yang ditujukan agar anda nyaman mengetik, meski dalam waktu lama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana anda mengatur postur dan posisi tubuh anda, terutama lengan anda, sehingga anda bisa menghindari kelelahan dan cedera.Untuk itu ada baiknya mengikuti nasehat Stephanie Brown, seorang guru piano asal Amerika, dalam majalah "Her World". "Ikutilah disiplin pemain piano yang sedang pentas," katanya. Stephanie memberi lima petunjuk untuk diterapkan saat anda mengetik padakeyboard.
mengalirkan listrik saat kita menyentuhnya tanpa alas kaki. Untuk menghindari korsleting, kotak CPU sebaiknya diletakkan di yang aman, misalnya di atas meja. Kotak CPU dapat ditanahkan (grounded) dengan cara dihubungkan ke tanah atau tembok menggunakan seutas kawat tembaga. Karena CPU membutuhkan konsumsi listrik yang besar, maka kita harus menjauhkannya dari benda-benda cair dan binatang atau serangga untuk menghindari korsleting.
contoh K3LH Jurusan TKJ
- Menggunakan Gelang Antistatik ketika melakukan perakitan komputer.
- Menggunakan alas kaki ketika berhubungan dengan listrik dalam kegiatan perakitan komputer.
- Menggunakan safety belt ketika melakukan instalasi Jaringan.
- Menggunakan helm dan pakaian khusus.
- dan lainya.
Materi K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)
Klasifikasi Kecelakaan.
- Terjatuh
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan yang melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena sengatan arus listrik
- Tersambar petir
- Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
- Lain-lain
- Dari mesin
- Alat angkut dan alat angkat
- Bahan/zat erbahaya dan radiasi
- Lingkungan kerja
- Menurut Sifat Luka atau Kelainan : Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb
Mengidentifikasi Bahaya di Bidang Komputer dan Jaringan
Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja yang dapat menimpa setiap pekerja. Kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerugian bagi pekerja dan juga yang memperkerjakan. Maka dari itu mengidentifikasi bahaya kerja akan mengurangi bahka mencegah bahaya melalui pengedalian bahaya kerja yang dilakukan melalui hasil analisa identifikasi bahaya kerja.
Agar penanganan dari hasil identifikasi lebih maksimal maka perlu dilakukan sebuah penilaian resiko. Penilaian resiko adalah metode sistematis dalam melihat aktifitas kerja, memikirkan apa yang akan menjadi buruk, dan memutuskan untuk mencegah terjadinya kerugian, kerusakan, dan cidera di tempat kerja.
Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bertujuan untuk mengurangi resiko pekerjaan yang bakal terjadi, dan langkah preventif (pencegahan) yang harus selalu di tanamkan tidak hanya bagi perusahaan, tapi juga individu pekerjanya sendiri.
Praktek Kerja Lapangan
Praktek Kerja Lapangan adalah salah satu bentuk emplementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung didunia kerja bagi pelajar untuk mengetahui beberapa hazard yang dimiliki dari seorang administrator.
Disamping dunia pendidikan, Praktek Lapangan dapat memberikan keuntungan pada pelaksanaan itu sendiri yaitu sekolah, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolahan bisa didapat didunia usaha , sehingga dengan adanya Praktek Lapangan dapat meningkatkan mutu dan relevensi Pendidikan Menengah Atas yang dapat diarahkan untuk mengembangkan suatu sistem yang mantap antara dunia pendidikan dan dunia usaha.
Menurut OSHA (Occupational Safety and Health Administration), unsur penting dalam setiap program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang efektif adalah melaksanakan identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang proaktif dan berkelanjutan.
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko merupakan salah satu tahap perencanaan dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diwajibkan dalam standar ISO 45001:2018 maupun standar PP No.50 Tahun 2012 terkait SMK3.
Identifikasi bahaya adalah upaya untuk mengetahui, mengenal, dan memperkirakan adanya bahaya pada suatu sistem, seperti peralatan, tempat kerja, proses kerja, prosedur, dll.
Penilaian risiko adalah proses penilaian suatu risiko dengan membandingkan tingkat/kriteria risiko yang telah ditetapkan untuk menentukan prioritas pengendalian bahaya yang sudah diidentifikasi.
Hal yang harus dipertimbangkan pengurus dan pekerja dalam melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko di tempat kerja, di antaranya:
- Aktivitas rutin dan non-rutin di tempat kerja
- Aktivitas semua pihak yang memasuki tempat kerja termasuk kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu.
- Perilaku manusia, kemampuan, dan faktor manusia lainnya
- Bahaya dari luar lingkungan tempat kerja
- Bahaya yang timbul di tempat kerja
Mengidentifikasi bahaya kerja di Laboratorium
- Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang dan proses-proses serta perlengkapan atau peralatan yang digunakan dalam melakukan kegiatan.
- Kurangnya kejelasan petunjuk kegiatan labolatorium dan juga kurangnya pengawasan yang dilakukan selama melakukan kegiatan labolatorium.
- Kurangnya bimbingan terhadap siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan labolatorium.
- Kurangnya atau tidak tersedianya perlengkapan keamanan dan perlengkapan perlindungan kegiatan labolatorium.
- Kurang atau tidak mengikuti petunjuk atau aturan-aturan yang semestinya harus ditaati.
- Tidak menggunakan perlengkapan pelindung yang seharusnya digunakan atau menggunakan peralatan atau bahan yang tidak sesuai.
- Tidak bersikap hati-hati di dalam melakukan kegiatan.
Kecelakaan di laboratorium dapat berbentuk 2 jenis yaitu :
- Kecelakaan medis, jika yang menjadi korban adalah pasien.
- Kecelakaan kerja, jika yang menjadi korban adalah petugas laboratorium itu sendiri.
- Terpeleset, biasanya karena lantai licin. Terpeleset dan terjatuh adalah bentuk kecelakaan kerja yang dapat terjadi di laboratorium. Akibatnya : Ringan: memar
- Berat: fraktura, dislokasi, memar otak, dan lain-lain.
Mengidentifikasi bahaya kerja di ketinggian (Pemasangan Jaringan)
- Terjatuh akibat lalai menggunakan APD yang standar, tidak mengecek kondisi alat dan bahan, tidak memperhatikan lingkungan sekitar saat menaiki tangga.
- Takut ketinggian tapi memaksa bekerja berakibat pingsan. Sangat tidak dianjurkan orang-orang yang memiliki phobia ketinggian untuk melakukan pekerjaan berbahaya ini
- Sikap berbahaya seperti abai terhadap peringatan atau belum memiliki sertifikasi K3 bekerja di ketinggian.
- Tersengat listrik dari tiang telepone, atap gedung atau rumah, dan besi tower yang tidak sengaja teraliri listrik karena lalai mengecek kondisi lingkungan dan sekitarnya
Langkah-langkah Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bidang Komputer dan Jaringan
- Upaya atau langkah mengidentifikasi bahaya dan resiko terkait pekerjaan Komputer dan jaringan
- Mengumpulkan informasi terkait bahaya yang ada di tempat kerja
- Melakukan inspeksi secara langsung untuk menemukan potensi bahaya yang ada di tempat kerja
- Melakukan identifikasi bahaya terhadap kesehatan kerja
- Melakukan investigasi pada setiap insiden yang terjadi
- Melakukan identifikasi bahaya yang terkait dengan situasi darurat dan aktivitas non-rutin