Dalam ekonomi syariah, investasi merupakan kegiatan muamalah yang
sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki
menjadi produktif dan mendatangkan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan
masyarakat seacara luas. Investasi merupakan salah satu alat bagi
manusia untuk menjaga eksistensi kelangsungan hidupnya di saat ia lemah
dan tak berdaya. Dengan berinvestasi, manusia akan merasa sedikit aman
ketika sakit, lemah, tua, atau kehilangan pekerjaan karena ia masih
mempunyai sesuatu yang dapat digunakan untuk berobat, makan, biaya
sekolah dan kuliah anak-anak, dll.
Dorongan Islam untuk kegiatan investasi dapat dipahami dari larangan
Alquran terhadap aktivitas penimbunan (iktinaz) uang dan harta yang
dimiliki (9:33). Menurut ayat tersebut, uang yang dimiliki harus diputar
dalam perekonomian agar menghasilkan return bagi pemiliknya dan
bermanfaat bagi orang lain. Seluruh uang yag dimiliki, seharusnya
diinvestasikan dalam sector produktif yang menguntungkan, sekalipun
uang itu adalah harta anak yatim. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw
bersabda, ”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak
yatim itu memiliki harta (uang warisan), maka hendaklah ia
menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu
idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Islam mendorong aktivitas investasi sebagai sarana untuk mengembangkan
modal atau harta. Investasi merupakan tema yang berhubungan kuat dengan
syariat, hukum Islam bahkan filsafat. Maksud dari investasi adalah
menanam modal dengan tujuan menambah keuntungan dan mencari kelebihan
nikmat Allah, karena investasi ini akan merealisasikan tujuan permodalan
yang seharusnya berkembang, serta tujuan sosial.
Selain landasan di atas, terdapat pula hadis Nabi yang berisi, bahwa
Rasulullah sendiri tidak setuju membiarkan sumber daya modal tidak
produktif dengan mengatakan : ”Berikanlah kesempatan kepada mereka yang
memiliki tanah untuk memenfaatkannya, dengan caranya sendiri dan jika
tidak dilakukannya, hendaklah diberikan pula orang lain agar
memanfaatkannya” (HR Muslim).
Selain itu khalifah Umar R.A menekankan agar umat Islam menggunakan
modal mereka secara produktif dengan mengatakan : ”Mereka yang mempunyai
uang perlu mengivestasikannya, dan mereka yang mempunyai tanah perlu
mengeluarkannya”.
Pengertian Investasi
Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris yaitu
investment. Kata invest sebagai kata dasar memiliki arti menanam. Dalam
webster new collegiate dictionary, kata invest didefinisikan sebagai ”to
make use of for future benefit or advantage and to commit (money) in
order to earn financial returnDalam kamus lengkap ekonomi, investasi di
definisikan sebagai penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan yang
lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat
ditahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan
Investasi dapat didefinisikan dari beberapa pendekatan. Christy dan John C. Clendenin (1974:hal. 3) mendefinisikan investasi:
“An Investment is any or property right acquired or held for the purpose of conserving capital or earning an income.
Jack Clark Francis, dikutip oleh Kamaruddin Ahmad (1996, hal. 1) mendefinisikan investasi sebagai:
“An investment is a commitment of money that is expected to generate of additional money
Menurut Benjamin Graham dalam artikel yang ditulisnya mengenai perilaku
investasi dan perilaku spekulasi dalam buku The Intelligent Investor,
menyebutkan definisi investasi adalah ”Tindakan melalui analisis yang
menyeluruh, menjanjikan keamanan dana pokok dan memberikan return
(keuntungan/ pengembalian) memadai.” Analisis menyeluruh berarti studi
tentang fakta-fakta dengan memperhatikan standar keamanan dan nilai,
sedangkan keamanan dana pokok menegaskan pada perlindungan terhadap
kerugian dalam semua kondisi normal, kemungkinan yang akan terjadi atau
variasi. Return yang memadai mengacu pada setiap tingkat atau jumlah
return berapapun kecilnya yang tersedia diterima oleh investor dengan
catatan bahwa ia bertindak menggunakan kecerdasan yang memadai
Prinsip-prinsip Investasi Syariah
Beberapa prinsip yang harus perhatikan dalam investasi menurut Islam :
1. Halal
Suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang bisnis yang syubhat
atau haram. Kehalalan juga menyangkut pada penggunaan barang atau jasa
yang ditransaksikan. Contoh industri yang dikategorikan haram adalah:
industri alkohol, industri pornografi, jasa keuangan ribawi, judi, dll.
Prosedur juga harus terhindar dari hal-hal yang syubhat atau haram
tersebut. Selain itu, kehalalan juga meliputi niat seseorang saat
bertransaksi dan selama prosedur pelaksanaan transaksi.
Kehalalan juga ternyata terkait dengan niat atau motivasi. Motivasi yang
halal ialah transaksi yang berorientasi kepada hasil yang dapat
memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
2. Maslahah
Maslahah (manfaat) merupakan hal yang paling esensial dalam semua
tindakan muamalah. Para pihak yang terlibat dalam investasi,
masing-masing harus dapat memperoleh manfaat sesuai dengan porsinya.
Misalnya, manfaat yang timbul harus dirasakan oleh pihak yang
bertransaksi dn harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.
Manfaat-manfaat investasi itu antara lain :
a. Manfaat bagi yang menginvestasikan Mendapatkan bagi hasil sesuai
dengan besar investasi yang ditanamkan dan sesuai dengan akad awal
menurut prinsip syariah.
b. Manfaat bagi yang mendapat tambahan investasi
Mendapatkan tambahan modal sehingga memiliki kemampuan untuk meneruskan usahanya.
Untuk melindungi perusahaan dalam lilitan hutang karena tidak mampu
mengembalikan modal yang diterima dan tidak mampu memberikan manfaat
bagi investor, maka diatur secara syariah oleh DSN (Dewan Syariah
Nasional) bahwa perusahaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan lahan
investasi adalah perusahaan yang:
- mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari hutang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya
- pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%
- memiliki aktiva kas atau piutang yang totalnya tidak lebih dari 50%
- pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%
- memiliki aktiva kas atau piutang yang totalnya tidak lebih dari 50%
Sesuai dengan peringatan Allah dalam firmannya QS. Al-Baqarah:280 bahwa:
”Orang yang berhutang tidak pernah tenang dalam tidurnya”, maka dengan
fatwa yang ditetapkan oleh DSN tersebut diharapkan perusahaan debitur
dapat mengembalikan investasi sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.
QS Al-Maidah:1 bahwa: ”Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad
itu .....”
c. Manfaat bagi masyarakat secara luas
Besarnya investasi yang ditanamkan dalam berbagai bidang haruslah
memberi manfaat bagi masyarakat. Investasi bisa digunakan untuk
penelitian dan pengembangan supaya bisa meningkatkan produk-produk baru
atau meningkatkan kualitas produksi, selain itu investasi juga dapat
bermanfaat dalam mengurangi harga barang sehingga pada akhirnya
menguntungkan pelanggan.
Dengan investasi juga menggairahkan sektor industri sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran.
Maka sesuai dengan tafsir Al-Misbah, bahwa pada akhirnya harta yang dimiliki individu memiliki fungsi sosial.
Selain memperhatikan faktor kehalalan dan kemaslahatan, investasi harus
terhindar dari praktek sistem riba, gharar, maysir (spekulasi)
- Transaksi dalam investasi yang dilakukan harus terbebas dari riba (bunga). Karena itu inevstasi kepada perusahaan yang menjalankan sistem riba seperti perbankan, asuransi, pegadaian, dsb, adalah dilarang. Membeli saham bank konvensional juga adalah terlarang karena mengandung riba yang diharamkan.
- Setiap transaksi harus bebas dari gharar, yaitu penipuan dan ketidak-jelasan. Dengah demikian transaksi bisnis harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan disalah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja.. Gharar dapat pula diartikan sebegai bentuk jual beli saham dimana penjual belum membeli (memiliki) sahamnya tetapi telah dijual kepada pihak lain. Karena itu Islam melarang praktek margin trading, short selling, insider trading, Demikian pula najasy (rumor) untuk mengelabui investor.
- Setiap transaksi harus terbebas dari kegiatan maysir (spekulasi). Maysir dalam konteks ini bukanlah hanya perjudian biasa, tetapi adalah segala bentuk spekulasi di pasar uang atau pasar modal. Islam melarang spekulasi uang, karena menurut Islam uang bukan komoditas. Karena itu Islam melarang spekulasi valuta asing. Uang adalah alat pertukaran yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. Sedangkan manfaat atau keuntungan yang ditimbulkannya berdasarkan atas aktivitas riil, seperti penjualan harta (bay’) atau pemakaian barang (ijarah).
- Risiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan risiko yang besar atau melebihi kemampuan menanggung risiko (maysir).Untuk itu diperlukan ilmu manajemen resiko. Ini adalah aplikasi konsep fath zariah dalam ilmu ushul fiqh. Dalam Islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung risiko sesuai kaedah Al-Kharaj bidh Dhaman dan Al-Ghurm bil ghurmi.
- Manajemen yang diterapkan manajemen Islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinya lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar