Kegiatan
 spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil resiko (risk taking 
action) yang biasa di lakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang
 membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat 
ketidak pastian yang di hadpapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu 
yang derajat ketidak pastian tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku 
bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung risiko dengan return yang
 diterimanya. Spekulan adalah game of change sedangkan bisnis game of 
skill.
Ada beberapa kendala untuk mengembangkan pasar modal syariah, kendala-kendala tersebut (sudarsono, 2003) antara lain:
1. Belum
 ada ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari Bapepam 
atau pemerintah, misalnya undang-undang. Perkembangan Keberadaan pasar 
modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang 
diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku
 pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah.
2. Selama
 ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana di mana 
banyak bicara tentang bagaimana pasar yang di syriahkan. Dimana selama 
ini praktik pasar modal tidak tidak bisa di pisahkan dari riba, maysir, 
dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
Tidak
 dipungkiri, dengan melihat perkembangan industri pasar modal syariah 
yang masih baru, masih sangat dimungkinkan jika pengaruh cara pandang 
ekonomi konvensional masih kental terasa. Namun, hal ini tidak 
seharusnya menjadikan umat dan pelaku pasar muslim bersikap permisif 
serta tidak kritis untuk menilai ulang fakta yang ada. Sesungguhnya, 
inilah yang merupakan tantangan bagi konsep dan sistem ekonomi Islam 
untuk dapat membuktikan diri secara aplikatif mampu menjadi sistem 
altenatif ekonomi umat.
Sebagaimana
 yang diungkapkan oleh Achsien (2003), konsep ekonomi konvensional yang 
sampai saat ini masih kontroversial digunakan di industri keuangan 
Islam, antara lain penerapan time value of money atau positive time preference serta margin trading, disamping belum adanya variabel benchmark untuk menentukan tingkat diskonto (discount rate) dari sekuritas ataupun pembiayaan syariah.
Sementara
 tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah 
konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat 
penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola dana akan menjadi 
ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. 
Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga 
kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai.
 Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola 
dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih 
tinggi.
Hal
 yang sama juga dialami dalam produk perbankan syariah. Dalam produk 
perbankan syariah, juga didasarkan pada konsep bagi hasil sehingga 
patokan tingkat penghasilan juga tidak pasti. Kemampuan pengelola atau 
profesionalisme yang terlibat di dalamnya akan sangat menentukan kinerja
 perbankan syariah
Terlepas
 apapun polemik tentang Investasi di pasar modal syariah yang terdapat 
di tengah masyarakat, adalah menjadi tugas bersama untuk memperbaiki, 
dan bahkan menyusun kembali baik sekuritas, Saham Syariah, di pasar 
saham ini sesuai dengan prinsip syariah yang sebenarnya, sehingga dapat 
memberikan kemaslahatan bagi umat.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar