Tampilkan postingan dengan label Hukum Investasi Menurut Syariat Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Investasi Menurut Syariat Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Mei 2016

Hukum Investasi Menurut Syariat Islam

Kata investasi atau Istitsmaar masdar dari kata “istatsmaro” yang berarti mencari hasil. Atsmaro rojulun bisa diartikan dengan banyaknya harta seseorang itu karena hasilnya yang berlimpah. Maka Investasi/Istitsmaar dari harta adalah buahnya atau hasil dari perkembangan harta itu sendiri. Secara Istilah Al-istitsmar/Investasi bermakna At-Tanmiyah (Perkembangan pada harta yang ditanam).

Keistimewaan Investasi IslamSalah satu keistimewaan Investasi dalam Islam adalah dengan adanya visi yang bersifat individual dan sosial. Setidaknya kita bisa melihat 5 visi dalam Investasi islam : Muhafadzoh alal maal wa tanmiyatithi (Menjaga harta dan megembangkannya), tadawuluts tsarwah (mendistribusikan kekayaan), at-tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi), At-Tanmiyah Al-Ijtimaiyyah (pengembangan masyarakat), Al-Adl (keadilan). Aktivitas investasi tidak boleh keluar dari kelima gari diatas, jika ada yang bertentangan dengan visi diatas maka investasi tersebut tidaklah sah.

Al-muhafadzoh alal maal (menjaga harta)Investasi tentu tujuannya menarik keuntungan, namun juga harus tetap menjaga kaidah syariat dan hak-hak orang lain dalam aktivitas investasi. Islam sangat menjunjung tinggi dalam masalah penjagaan harta sampai Nabi saw menjelaskan dalam hadist “man qutila duuna maalihi fahuwa syahid (siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia termasuk syahid)” (HR. Bukhari).

Kaidah-Kaidah Dalam Investasiagar investasi sesuai syariat islam, maka kita haru mengetahui kaidah-kaidah yang membantu para investor di lapangan agar bisa memenuhi visi diatas, ada tiga garis besar : Kaidah Keimanan, Kaidah Akhlak, Kaidah Sosial masyarakat, kaidah perekonomian dan kaidah syar`I pada investasida.

Kaidah keimananDalam hal ini ada yang harus diyakini bagi seorang investor, yaitu harta yang ia kelola hanyalah sebuah titipan dari Sang Khaliq. Sebagaimana tercantum dalam QS Al-baqarah : 30, bahwa manusia hanyalah sebagai khalifah di muka bumi dan ditugaskan untuk memakmurkan dunia. Oleh karena itu manusia tidak berhak untuk membuat kerusakan di muka bumi.

Kaidah AkhlakSalah satu misi dalam islam sendiri adalah menyempurnakan akhlaq. Dalam jenis aktivitas apapun islam selalu mengedepankan akhlak, begitu juga dengan investasi. Ada pilar yang sangat dikedepankan dalam kaidah ini : As-sidqu (kejujuran), Al-amaanah (kepercayaan), As-samaahah (toleransi), dan Al-ihsan (professional).
Kaidah sosial masyarakatInvestasi bukanlah tujuan akhir dalam ekonomi Islam. Investasi hanyalah sebuah alat untuk mewujudkan cita-cita yang lebih tinggi lagi yaitu berupa kesejarteraan sosial untuk individu dan masyarakat.
Kaidah perekonomianDalam kaidah ini islam mendorong manusia untuk mengambil sebab akibat dalam memajukan perekonomian dengan mengambil untung. Islam meberikan kaidah prioritas dalam mewujudkan keunrungan dalam investasi.

Kaidah syar`i pada investasiAda banyak kaidah syari yang berlaku pada investasi, salah satunya adalah Al-ashlu fil asy-yaa` al-ibaahah (hukuum asal dari segala sesuatu adalah boleh)dan tidak terdapat riba ( renten ), ghoror ( penipuan ). Dalam artian selama tidak ada dalil yang melarangnya maka hal tersebut boleh dilaksanakan.

  1. Hukum investasi dalam islam itu boleh selama memenuhi akad dan sesuai dengn syariat islam, seperti akad mudlarabah atau murabahah dan semacamnya. juga komodeti yang dikelola itu barang halal bukan usaha yang haram
  2. Akad investasi  yang menggunakan bagi hasil itu disebut mudlarabah, kalau menggunakan akad mudlarabah itu hukumnya halal. yang haram kalau menggunakan sistem bunga denga prosentase bunga dari modal seperti tiap bulan 3%, 5% dari modal dan seterusnya . namun juga harus dipastikan ushaha yang dilakukan usaha halal bukan barang haram, alau usaha haram berati ibu membantu pada perbuatan haram
  3. Kalau investasi yang dilakukan dengan sistem bagi hasil ( mudlarabah ) atau semacamnya sesuai akad dalam fiqh islam dan pada jenis usaha yang halal, maka uang ibu itu halal. tapi kalau tidak sesuai ketentuan diatas, maka itu haram dan yang haram itu bunganya sedangkan modal pokoknya tetap halal, hendaknya segera dicabut dan dialihkan ke investasi yang halal. adapun harta yang haram kalau mau menggunakan kata, imam Al ghozali boleh tapi bukan untuk makan atau minum. wallahu a'lam bisshawab

Wallahu A'lam 
KH. Abdurrahman Navis, Lc., MA(Direktur Aswaja Center Jawa Timur)