Tampilkan postingan dengan label Investasi Menurut Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Investasi Menurut Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Mei 2016

Investasi Menurut Hukum Islam

investasi yang menjanjikan hasil yang tetap dalam jangka waktu tertentu tanpa menanggung risiko apa pun cukup menggiurkan. Hal ini tentu saja menimbulkan potensi ketidakadilan dan kezaliman, dimana pengusaha harus membayar kepada para investor walaupun sedang mengalami kerugian dalam usahanya.

Sebaliknya, investor harus rela menerima bagian yang sudah disepakati walaupun keuntungan yang didapat oleh pengusaha berkali lipat jumlahnya. Namun demikian, perlu dipahami dengan baik, bahwa ketidakadilan bukan satu-satunya penentu halal dan haram dalam persoalan riba. Karena walaupun kedua pihak (investor dan pengusaha) menyatakan suka rela, tetap tidak membuat hal itu menjadi halal.

Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak amanah, yaitu kedua pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu (pembagian untung dan rugi) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal dengan musyarakah. Artinya, tidak ada pihak yang menjadi penjamin atas pihak yang lainnya.

Keputusan Majma Fiqh Al-Islami menyebutkan, “Investasi apa pun yang menjadikan pihak pengusaha (mudharib) memberikan keuntungan dengan kadar tertentu kepada investor, maka hal itu adalah haram. Karena sifat investasi telah berubah menjadi elemen pinjaman dengan janji keuntungan riba”.

Kaidah mendasar dalam sebuah investasi, sepertimana yang dimuat dalam kitab Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah  menyatakan: “bahwa keuntungan adalah melalui menanggung risiko yang ada”. Dalam kaidah yang lain: “Siapa saja yang hendak mendapatkan manfaat dari sesuatu, maka harus baginya menanggung risikonya” (Durar Al-Ahkam Sharh Majallah Al-Ahkam).
Kesimpulannya, investasi apapun bentuknya dalam Islam mewajibkan bahwa kerugian dan keuntungan hendaknya menjadi tanggung jawab dan hak kedua pihak.  Kecuali apabila salah satu pihak dengan sengaja membatalkan kesepakatan yang ada dan menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak.

Wallahu a’lam.

Minggu, 03 April 2016

Investasi Menurut Hukum Islam

investasi yang menjanjikan hasil yang tetap dalam jangka waktu tertentu tanpa menanggung risiko apa pun cukup menggiurkan. Hal ini tentu saja menimbulkan potensi ketidakadilan dan kezaliman, dimana pengusaha harus membayar kepada para investor walaupun sedang mengalami kerugian dalam usahanya. 
Sebaliknya, investor harus rela menerima bagian yang sudah disepakati walaupun keuntungan yang didapat oleh pengusaha berkali lipat jumlahnya. Namun demikian, perlu dipahami dengan baik, bahwa ketidakadilan bukan satu-satunya penentu halal dan haram dalam persoalan riba. Karena walaupun kedua pihak (investor dan pengusaha) menyatakan suka rela, tetap tidak membuat hal itu menjadi halal.

Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak amanah, yaitu kedua pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu (pembagian untung dan rugi) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal dengan musyarakah. Artinya, tidak ada pihak yang menjadi penjamin atas pihak yang lainnya.

Keputusan Majma Fiqh Al-Islami menyebutkan, “Investasi apa pun yang menjadikan pihak pengusaha (mudharib) memberikan keuntungan dengan kadar tertentu kepada investor, maka hal itu adalah haram. Karena sifat investasi telah berubah menjadi elemen pinjaman dengan janji keuntungan riba”.

Kaidah mendasar dalam sebuah investasi, sepertimana yang dimuat dalam kitab Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah  menyatakan: “bahwa keuntungan adalah melalui menanggung risiko yang ada”. Dalam kaidah yang lain: “Siapa saja yang hendak mendapatkan manfaat dari sesuatu, maka harus baginya menanggung risikonya” (Durar Al-Ahkam Sharh Majallah Al-Ahkam).

Kesimpulannya, investasi apapun bentuknya dalam Islam mewajibkan bahwa kerugian dan keuntungan hendaknya menjadi tanggung jawab dan hak kedua pihak.  Kecuali apabila salah satu pihak dengan sengaja membatalkan kesepakatan yang ada dan menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak.
Bagi beberapa orang, Investasi memiliki pengaruh yang sangat besar pada tingkat kekayaan seseorang dan juga memiliki peranan yang besar untuk menjamin masa depan. Bnayak produk Investasi yang ada saat ini mulai dari Investasi Reksadana Terbaik dari Sucorinvest, investasi di bidang properti, emas hingga yang semakin populer di lapisan masyarakat Indonesia adalah Investasi Syariah. Investasi Syariah menjadi salah satu Investasi yang dipilih seseorang, alasannya pun simple karena jenis Investasi ini sesuai dengan syariat agama dan juga sistem di dalamnya berlandaskan pada aturan yang ada dalam Kitab Suci, Al-Qur'an. Perbankan syariah sendiri di Indonesia diatur dalam Pasal 2 PBI No.6/24/PBI/2004 mengenai tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Banyak orang yang masih bingung tentang perbedaan bank syariah dengan bank konvesional, namun satu hal yang paling membedakan bank syariah dan bank konvesional adalah sistem pemberian bunganya karena Investasi Syariah berlandaskan syariah Islam dimana memberikan bunga merupakan salah satu kegiatan riba yang haram hukumnya. Lantas apa saja yang membuat Investasi Syariah berhasil memikat masyarakat di Indonesia? berikut beberapa alasannya Menjamin Investasi Halal Sesuai dengan apa yang dilandaskan dalam aturannya, Investasi Syariah adalah bentuk Investasi yang dilakukan dengan bank yang menjamin tingkat kehalalannya. Tidak seperti Bank Konvensional yang umumnya mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, Investasi Syariah lebih mengutamakan kesejahteraan material si Investor. Kejelasan dalam Investasi Kelebihan lain yang dimiliki bank syariah adalah kejelasan tentang pemanfaatan dana investasi nasabah. Sesuai dengan aturan Islam yang sangat mengharamkan pendanaan pada perjudian, minuman keras, ataupun praktek-praktek berbahaya lainnya, bank syariah menyeleksi dengan ketat ke mana investasi akan disalurkan. Dengan kata lain, Investasi Syariah memiliki kejelasan dalam pengelolaan uang yang ada di dalamnya bukan saja dari Pihak Bank sendiri namun juga dari Investor, apakah nantinya uang yang diinvestasikan bertujuan dan sesuai dengan ketentuan yang ada ataukah menyimpang. Tingkat stabiltas yang tinggi Saat perekonomian global hancur dan banyak bank-bank di dunia yang mengalami kerugian, perbankan syariah terbukti sebagai sistem perbankan yang mampu bertahan di tengah krisis ekonomi global. Sama halnya seperti harga emas yang tidak memiliki lonjakan sangat jauh ketika krisis, Investasi Syariah pun memilikii tingkat kestabilan yang tinggi di tengah krisis yang bisa mendera negara setiap saat. Kegiatan Sosial Nilai plus lainnya yang dimiliki oleh Investasi Syariah adalah kemduahan untuk berkegiatan sosial seperti zakat yang setiap tahun di lakukan oleh seluruh umat muslin, infaq hingga sedekah. Sebagai penjamin, Perbankan Syariah pun umumnya memiliki Basis yang terpercaya terkait dengan penyaluran dana sosial tersebut. Jadi, Anda tidak harus risau apabila akan menyalurkan dana syariah untuk kegiatan sosial tersebut. Itulah beberapa keunggulan dan alasan mengapa Investasi Syariah sangatlah banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/teddynugraha21/ini-dia-alasan-mengapa-investasi-syariah-sangat-menguntungkan_54f9065ea33311695d8b476d
Bagi beberapa orang, Investasi memiliki pengaruh yang sangat besar pada tingkat kekayaan seseorang dan juga memiliki peranan yang besar untuk menjamin masa depan. Bnayak produk Investasi yang ada saat ini mulai dari Investasi Reksadana Terbaik dari Sucorinvest, investasi di bidang properti, emas hingga yang semakin populer di lapisan masyarakat Indonesia adalah Investasi Syariah. Investasi Syariah menjadi salah satu Investasi yang dipilih seseorang, alasannya pun simple karena jenis Investasi ini sesuai dengan syariat agama dan juga sistem di dalamnya berlandaskan pada aturan yang ada dalam Kitab Suci, Al-Qur'an. Perbankan syariah sendiri di Indonesia diatur dalam Pasal 2 PBI No.6/24/PBI/2004 mengenai tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Banyak orang yang masih bingung tentang perbedaan bank syariah dengan bank konvesional, namun satu hal yang paling membedakan bank syariah dan bank konvesional adalah sistem pemberian bunganya karena Investasi Syariah berlandaskan syariah Islam dimana memberikan bunga merupakan salah satu kegiatan riba yang haram hukumnya. Lantas apa saja yang membuat Investasi Syariah berhasil memikat masyarakat di Indonesia? berikut beberapa alasannya Menjamin Investasi Halal Sesuai dengan apa yang dilandaskan dalam aturannya, Investasi Syariah adalah bentuk Investasi yang dilakukan dengan bank yang menjamin tingkat kehalalannya. Tidak seperti Bank Konvensional yang umumnya mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, Investasi Syariah lebih mengutamakan kesejahteraan material si Investor. Kejelasan dalam Investasi Kelebihan lain yang dimiliki bank syariah adalah kejelasan tentang pemanfaatan dana investasi nasabah. Sesuai dengan aturan Islam yang sangat mengharamkan pendanaan pada perjudian, minuman keras, ataupun praktek-praktek berbahaya lainnya, bank syariah menyeleksi dengan ketat ke mana investasi akan disalurkan. Dengan kata lain, Investasi Syariah memiliki kejelasan dalam pengelolaan uang yang ada di dalamnya bukan saja dari Pihak Bank sendiri namun juga dari Investor, apakah nantinya uang yang diinvestasikan bertujuan dan sesuai dengan ketentuan yang ada ataukah menyimpang. Tingkat stabiltas yang tinggi Saat perekonomian global hancur dan banyak bank-bank di dunia yang mengalami kerugian, perbankan syariah terbukti sebagai sistem perbankan yang mampu bertahan di tengah krisis ekonomi global. Sama halnya seperti harga emas yang tidak memiliki lonjakan sangat jauh ketika krisis, Investasi Syariah pun memilikii tingkat kestabilan yang tinggi di tengah krisis yang bisa mendera negara setiap saat. Kegiatan Sosial Nilai plus lainnya yang dimiliki oleh Investasi Syariah adalah kemduahan untuk berkegiatan sosial seperti zakat yang setiap tahun di lakukan oleh seluruh umat muslin, infaq hingga sedekah. Sebagai penjamin, Perbankan Syariah pun umumnya memiliki Basis yang terpercaya terkait dengan penyaluran dana sosial tersebut. Jadi, Anda tidak harus risau apabila akan menyalurkan dana syariah untuk kegiatan sosial tersebut. Itulah beberapa keunggulan dan alasan mengapa Investasi Syariah sangatlah banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/teddynugraha21/ini-dia-alasan-mengapa-investasi-syariah-sangat-menguntungkan_54f9065ea33311695d8b476d