Kata
investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment.
Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam.
Dalam Webster’s New Collegiate Ditionary, kata invest didefinisikan
sebagai to make use of for future benefits or advantages and to commit
(money) in order to earn a financial return.
Kemudian
kata investment diartikan sebagai the outley of money use for income or
profit. Dalam kamus istilah Pasar Modal dan keuangan kata invesment
diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau
proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan (Arifin, 1999). Dan dalam
kamus Lengkap Ekonomi, Investasi didefinisikan sebagai saham penukaran
uang dengan dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harta
tidak bergerak yang di harabkan dapat di tahan selama periode waktu
tertentu supaya menghasilkan pendapat (Wirasasmita,1999).
Sedangkan
pendapat lain investasi di artikan sebagai komitmen atas sejumlah dana
atau sumber daya lain yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan
memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang (Tendelilin,2001). Jadi,
pada dasarnya sama yaitu penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan
keuntungan di masa yang akan datang.
Selain
itu, investasi berarti mengorbankan dollar sekarang untuk dollar pada
masa depan ( Sharpe,1995). Ini berarti adalah penanaman modal saat ini
untuk di peroleh mamfaatnya di masa depan.
Pada
umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada vinancial
asset dan investasi pada real asset, Investasi pada financial asset di
lakukan di pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito, commercial
paper, Surat berharga pasar uang (SBPU), dan lainnya. Investasi juga
dapat dilakukan di pasar Modal, misalnya berupa saham, obligasi,
warrant, obsi, dan yang lainnya. Sedangkan investasi pada real asset
dapat dilakukan dengan pembelian aset produktif, pendirian pabrik,
pembukaan pertambangan, perkebunan, dan yang lainnya.
Sedangkan
Tujuan investasi syariah adalah mendapat sejumlah pendapatan
keuntungan. Dalam konteks perekonomian, menurut Tandelilin (2001) ada
beberapa motif mengapa seseorang melakukan investasi, antara lain
adalah:
a. Untuk
mendapatkan kehidupan yang lebih layak merupakan keinginan setiap
manusia, sehingga upaya-upaya untuk mencapi hal tersebut di masa depan
selalu akan di lakukan.
Investasi
merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada
zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan
oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk
setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak
akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Dalam
investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari
sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual
disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme
pasar.
Suatu
pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan
merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan
ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang
memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang
ditanggungnya.
Ibnu
Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik
dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan
atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan
sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga
tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila
seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang
terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
- Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
- Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
- Keadilan pendistribusian kemakmuran.
- Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
- Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar (ketidakjelasan).
Berdasarkan
keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum
syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah
tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras,
pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan
dengan syariah berarti diharamkan.
Semua
transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka,
tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau
mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak
bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan,
diharamkan adanya insider trading.