Dalam
arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli
bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung
bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi
atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas
pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan
penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu
tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana
informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual
dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan
modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal.
Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal
diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal
dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa
efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Modal
yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur
dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi
emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif
panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang.
Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang
jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar