Senin, 07 Februari 2022

Pertanyaan dan Jawaban (FAQ) Yang sering Muncul Seputar PPG Daljab 2022

FAQ (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS) PPG 2022


1. Bagaimana cara mendaftar PPG 2022?

- Guru yang bisa mendaftar yaitu guru yang mendapatkan notifikasi melalui SIMPKB


2. Apakah S2 bisa digunakan untuk daftar PPG?

- Tidak, tetap gunakan ijazah S1


3. Jika sudah lulus pretes/akademik dan sudah lulus administrasi yang lalu, apakah harus mengulang daftar lagi?

- Tidak, untuk yang sudah lulus akademik/pretes dan administrasi tahun lalu tidak perlu seleksi administrasi lagi, namun bagi yang lulus pretes tetapi tidak lulus administrasi harus tetap mengulang daftar (tetap pantau di SIMPKB , apakah masih menerima notif pada saat pendaftaran)


4. Syarat untuk TMT?

A. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 desember 2015 (PPG format 3 bulan)

B. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 januari 2016 sampai dengan 1 januari 2019 (PPG format 6 bulan)


5. Apakah SK TU/OP bisa digunakan untuk PPG?

- Tidak, harus SK sebagai guru


6. SK apa yang disyaratkan untuk mengikuti PPG 2022?

A. SK CPNS/PNS

B. HONOR SEKOLAH NEGERI (SK DINAS PENDIDIKAN/PEMDA/WALIKOTA/BUPATI/GUBERNUR)

C. HONOR SEKOLAH SWASTA (SK YANG DITETAPKAN OLEH YAYASAN)


7. Pada persyaratan administrasi Point b, diminta scan SK pengangkatan pertama sebagai guru. Apakah boleh menggunakan SK pengangkatan kepala sekolah?

- boleh, untuk poin b pada persyaratan administrasi, yang digunakan yaitu SK pengangkatan pertama sebagai guru, dan boleh menggunakan SK dari kepala sekolah.


8. Guru SMA/SMK SK apa yang digunakan?

- SK perjanjian kerja/BOP yang ditanda tangani minimal kacabdin/kabid SMA/SMK


9. Jika jurusan tidak tercantum dalam linearitas?

- Tidak bisa mengikuti PPG 2022


10. Apakah peserta Program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4x bisa mengikuti PPG 2022?

- Bisa dan mengulangi daftar dari awal, yaitu bagi PLPG 2017 yang belum mengikuti UTN sebanyak 4x, sedangkan PLPG 2016 atau yg sudah mengikuti UTN sebanyak 4x tidak bisa mengikuti PPG lagi


11. Bagaimana cara menentukan linearitas?

- Untuk linearitas harus berpedoman terhadap program studi ijazah S1/D4 disesuaikan dengan lampiran 2 edaran PPG 2022


12. Bagaimana jika SK Pengangkatan Tahun 2021-2022 belum keluar?

- bisa menggunakan 2019-2020 dan 2020-2021


13. Bagaimana jika sebelum 2015 sudah ngajar, namun sempat berhenti beberapa bulan kemudian lulus PNS 2019?

- tetap scan poin b SK pengangkatan pertama sebagai guru dan SK CPNS/PNS di poin c


14. Apakah SK harus legalisir dinas pendidikan?

- jika ada yang asli, scan yang asli. Jika tidak ada, maka scan yang fotocopy dan WAJIB legalisir dinas pendidikan.


15. Apa beda syarat poin b dan poin c?

- poin b itu SK pengangkatan pertama sebagai guru, terlepas siapapun yang ttd sedangkan poin c merupakan SK terakhir jika anda PNS (bisa SK naik pangkat atau SK PNS) atau SK 2 tahun terakhir untuk GTT (Honor Negeri : SK DINAS/PEMDA, Honor Swasta : SK YAYASAN)


NB : Setelah melakukan pendaftaran, harap terus memantau SIMPKB agar Bapak/Ibu mengetahui jika ada perbaikan berkas dari LPMP.


CATATAN LAIN, hasil vicon PPG 2022 :

1. Kandidat calon peserta PPG 2022 mengikuti Data Cut off 30 januari 2022 valid antara DAPODIK, verval PTK dan SIMPKB (jenis PTK, NIK dan NUPTK ☑️) 

2. Linearitas antara S1 dengan bidang studi PPG bukan mata pelajaran yg diajarkan, mapel hanya untuk membuktikan bahwa guru tersebut aktif mengajar sampai saat ini

3. Khusus PPG bidang studi prakarya pendaftaran sesuaikan dengan ijasah S1

4. Kepsek tidak bisa mengikuti PPG karena PPG hanya untuk guru

5. Guru dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) termasuk non formal jadi tidak bisa mengikuti PPG

6. Guru berSPK bisa mendaftar PPG. Jika SPK 2022 belum didapat, bisa menggunakan SPK 2020 dan 2021

7. Guru PPPK yg belum menerima SK, tetap memakai data cut off 30 januari 2022 sesuai keadaan jenis ptk guru

8. SK pembagian tugas 2 tahun terakhir yg diupload 20-21, 21-22

9. NUPTK/NIK ❌ masih diberikan kesempatan untuk verval NUPTK khusus bagi yg memenuhi persyaratan (sesuai surat) 

10. segala biaya PPG 2022 dibiayai kemendikbud tidak ada dana APBD atau pribadi


#klik_di_Google_PPGSimPKB

Tidak ada komentar: