Jumat, 04 Februari 2022

Sanksi Mengundurkan Diri Dari Seleksi PPPK Guru/Non Tahun 2021

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,


Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan sanksi yang diberikan jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri. Mungkin saja ada dari kalian yang sempat berfikir untuk mengundurkan diri dari Seleksi PPPK setelah dinyatakan lulus dan mengisi formasi. Dalam hal mengundurkan diri tentunya ada beberapa alasan yang kalian ajukan dalam pengunduran diri tersebut. Lantas apa sanksinya jika sudah dinyatakan lulus dan ingin mengundurkan diri??


Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, khusus nya di Bab IV tentang Pengangkatan menjadi PPPK pada pasal 41 berbunyi sebagai berikut : 

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap seleksi kompetensi dan wawancara diangkat sebagai calon PPPK.

  2. Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.

  3. Keputusan PPK Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

  4. Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

  5. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.

kalo kita cermati dari pasal diatas bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan ingin mengundurkan diri diberikan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.


Tidak ada komentar: